Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82812/PP/M.XVA/16/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82812/PP/M.XVA/16/2017 Jenis Pajak : PPN       Masa Pajak : September 2011       Pokok Sengketa : bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa mengenai koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri Masa Pajak September 2011 dan Koreksi Negatif atas DPP PPN Ekspor dengan nilai sengketa yang sama yaitu sebesar Rp.1.629.135.954,00 dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berbeda yaitu untuk ekspor dengan tarif 0% dan untuk penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri dengan tarif 10%;             Menurut Terbanding : bahwa DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri dikoreksi positif sebesar Rp.1.629.135.954,00 karena penyerahan jasa Interkoneksi merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding karena tidak termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU No. 42 Tahun 2009;       Menurut Pemohon Banding : bahwa pokok sengketa adalah penyerahan Transaksi Incoming Call Internasional yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud terutang PPN dengan tarif 0% dimana menurut Pemeriksa (Terbanding) adalah Penyerahan Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean terutang PPN dengan tarif 10% Transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi yang termasuk dalam kategori Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, yang pengenaan pajaknya 0%;       Menurut Majelis : Menimbang, bahwa sengketa a quo disebabkan karena Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri karena penyerahan jasa Interkoneksi merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri sesuai Pasal 4A ayat (3) UU No. 42 Tahun 2009 dengan tarif 10% yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan alasan Transaksi Incoming Call Internasional adalah penyerahan Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud terutang PPN dengan tarif 0% Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaa di persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:bahwa transaksi jasa interkoneksi adalah transaksi antara Pemohon Banding dengan operator di Luar Negeri dengan menggunakan spektrum yang dimiliki Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang ruang lingkup usahanya adalah Telekomunikasi Tanpa Kabel, yang dalam kegiatannya antara lain melakukan jasa interkoneksi;bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sependapat bahwa penyerahan jasa interkoneksi terkait incoming call penyerahan terutang PPN;Laporan keuangan audit tahun 2011 halaman 4 dengan mengakui pendapatan dari transaksi interkoneksi sebagai pendapatan jasa yaitu jasa interkoneksi;Annual report tahun 2011 halaman 60 menyatakan dengan sangat jelas bahwa lisensi digunakan untuk menyelenggarakan tiap jasa telekomunikasinya. Sehingga transaksi Pemohon Banding kepada pihak lain adalah transaksi jasa;bahwa berdasarkan International Telecommunications Service Agreement yang mengatur tentang penyediaan jasa (provide international telecommunicatitions services) dan invoice menunjukkan tagihan atas transaksi jasa;bahwa letak titik interkoneksi ditetapkan berada pada lokasi milik Pemohon Banding sesuai bukti dokumen penawaran interkoneksi dan kontrak (berada dalam daerah pabean);Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa aquo dapat Majelis uraikan sebagai berikut:       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 untuk selanjutnya disebut UU PPN : Pasal 1 angka 5   Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 angka 6 Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini; Pasal 1 angka 7 Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak; Pasal 1 angka 28 Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean. Pasal 4 ayat (1) huruf c Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan;Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; danpenyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/Per/M.KOMINF/02/2006 tentang Interkoneksi (Permen 08/2006) : Pasal 1 angka 1 Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda; Pasal 1 angka 3 Dokumen Penawaran Interkoneksi yang selanjutnya disebut DPI adalah dokumen yang memuat aspek teknis, aspek operasional dan aspek ekonomis dari penyediaan layanan interkoneksi yang ditawarkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi kepada penyelenggara jaringan dan atau penyelenggara jasa lainnya; Pasal 1 angka 4 Pencari akses adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang mengajukan permohonan layanan interkoneksi dan akses terhadap fasilitas penting untuk interkoneksi kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya; Pasal 1 angka 5 Penyedia akses adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyediakan layanan interkoneksi dan akses terhadap fasilitas penting untuk interkoneksi bagi penyelenggara jaringan atau penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya; Pasal 4 Layanan dari interkoneksi dan ketersambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat terdiri dari:Layanan originasi;Layanan transit;Layanan terminasi.Pasal 8 ayat (1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mencantumkan setiap jenis layanan interkoneksi yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi; Pasal 9 ayat (1) Biaya Interkoneksi merupakan biaya yang timbul akibat penyediaan layanan interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3, angka 4 dan angka 5, Pasal 4, Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1), transaksi interkoneksi merupakan transaksi jasa sesuai dengan ketentuan Permen 08/2006 tentang interkoneksi yang menyebutkan bahwa interkoneksi merupakan sebuah layanan; bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding yang menyatakan layanan interkoneksi adalah perihal atau cara melayani keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen 08/2006 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.54/2000 Tentang Penegasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Interkoneksi Antar Perusahaan Telekomunikasi (SE 01/2000) : Angka 1.1.2 bahwa Jasa interkoneksi adalah jasa penyediaan interkoneksi oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakibatkan tersedianya sarana untuk berkomunikasi bagi pelanggan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82811/PP/M.XVA/16/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82811/PP/M.XVA/16/2017 Jenis Pajak : PPN       Masa Pajak : Agustus 2011       Pokok Sengketa : bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa mengenai koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri Masa Pajak Agustus 2011 dan Koreksi Negatif atas DPP PPN Ekspor dengan nilai sengketa yang sama yaitu sebesar Rp.1.353.067.395,00 dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berbeda yaitu untuk ekspor dengan tarif 0% dan untuk penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri dengan tarif 10%;             Menurut Terbanding : bahwa DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri dikoreksi positif sebesar Rp.1.353.067.395,00 karena penyerahan jasa Interkoneksi merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding karena tidak termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU No. 42 Tahun 2009;       Menurut Pemohon Banding : bahwa pokok sengketa adalah penyerahan Transaksi Incoming Call Internasional yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud terutang PPN dengan tarif 0% dimana menurut Pemeriksa (Terbanding) adalah Penyerahan Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean terutang PPN dengan tarif 10%. Transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi yang termasuk dalam kategori Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, yang pengenaan pajaknya 0%;       Menurut Majelis : Menimbang, bahwa sengketa a quo disebabkan karena Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri karena penyerahan jasa Interkoneksi merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang PPNnya harus dipungut sendiri sesuai Pasal 4A ayat (3) UU No. 42 Tahun 2009 dengan tarif 10% yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan alasan Transaksi Incoming Call Internasional adalah penyerahan Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud terutang PPN dengan tarif 0% Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaa di persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:bahwa transaksi jasa interkoneksi adalah transaksi antara Pemohon Banding dengan operator di Luar Negeri dengan menggunakan spektrum yang dimiliki Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang ruang lingkup usahanya adalah Telekomunikasi Tanpa Kabel, yang dalam kegiatannya antara lain melakukan jasa interkoneksi;bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sependapat bahwa penyerahan jasa interkoneksi terkait incoming call penyerahan terutang PPN;Laporan keuangan audit tahun 2011 halaman 4 dengan mengakui pendapatan dari transaksi interkoneksi sebagai pendapatan jasa yaitu jasa interkoneksi;Annual report tahun 2011 halaman 60 menyatakan dengan sangat jelas bahwa lisensi digunakan untuk menyelenggarakan tiap jasa telekomunikasinya. Sehingga transaksi Pemohon Banding kepada pihak lain adalah transaksi jasa;bahwa berdasarkan International Telecommunications Service Agreement yang mengatur tentang penyediaan jasa (provide international telecommunicatitions services) dan invoice menunjukkan tagihan atas transaksi jasa;bahwa letak titik interkoneksi ditetapkan berada pada lokasi milik Pemohon Banding sesuai bukti dokumen penawaran interkoneksi dan kontrak (berada dalam daerah pabean);Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa aquo dapat Majelis uraikan sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 untuk selanjutnya disebut UU PPN : Pasal 1 angka 5 Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 angka 6 Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini; Pasal 1 angka 7 Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak; Pasal 1 angka 28 Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean. Pasal 4 ayat (1) huruf c Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan; Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; danpenyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/Per/M.KOMINF/02/2006 tentang Interkoneksi (Permen 08/2006) :       Pasal 1 angka 1 Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda; Pasal 1 angka 3 Dokumen Penawaran Interkoneksi yang selanjutnya disebut DPI adalah dokumen yang memuat aspek teknis, aspek operasional dan aspek ekonomis dari penyediaan layanan interkoneksi yang ditawarkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi kepada penyelenggara jaringan dan atau penyelenggara jasa lainnya; Pasal 1 angka 4 Pencari akses adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang mengajukan permohonan layanan interkoneksi dan akses terhadap fasilitas penting untuk interkoneksi kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya; Pasal 1 angka 5 Penyedia akses adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyediakan layanan interkoneksi dan akses terhadap fasilitas penting untuk interkoneksi bagi penyelenggara jaringan atau penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya; Pasal 4 Layanan dari interkoneksi dan ketersambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat terdiri dari:Layanan originasi;Layanan transit;Layanan terminasi.Pasal 8 ayat (1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mencantumkan setiap jenis layanan interkoneksi yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi; Pasal 9 ayat (1) Biaya Interkoneksi merupakan biaya yang timbul akibat penyediaan layanan interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3, angka 4 dan angka 5, Pasal 4, Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1), transaksi interkoneksi merupakan transaksi jasa sesuai dengan ketentuan Permen 08/2006 tentang interkoneksi yang menyebutkan bahwa interkoneksi merupakan sebuah layanan; bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding yang menyatakan layanan interkoneksi adalah perihal atau cara melayani keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen 08/2006 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.54/2000 Tentang Penegasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Interkoneksi Antar Perusahaan Telekomunikasi (SE 01/2000) : Angka 1.1.2 bahwa Jasa interkoneksi adalah jasa penyediaan interkoneksi oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakibatkan tersedianya sarana untuk

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82810/PP/M.XVA/16/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82810/PP/M.XVA/16/2017 Jenis Pajak : PPN       Masa Pajak : Juli 2011       Pokok Sengketa : bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa mengenai koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri Masa Pajak Juli 2011 dan Koreksi Negatif atas DPP PPN Ekspor dengan nilai sengketa yang sama yaitu sebesar Rp.2.007.656.894,00 dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berbeda yaitu untuk ekspor dengan tarif 0% dan untuk penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri dengan tarif 10%;             Menurut Terbanding : bahwa DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri dikoreksi positif sebesar Rp.2.007.656.894,00 karena penyerahan jasa Interkoneksi merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding karena tidak termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU No. 42 Tahun 2009;       Menurut Pemohon Banding : bahwa pokok sengketa adalah penyerahan Transaksi Incoming Call Internasional yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud terutang PPN dengan tarif 0% dimana menurut Pemeriksa (Terbanding) adalah Penyerahan Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean terutang PPN dengan tarif 10%. Transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi yang termasuk dalam kategori Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, yang pengenaan pajaknya 0%;       Menurut Majelis : Menimbang, bahwa sengketa a quo disebabkan karena Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri karena penyerahan jasa Interkoneksi merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri sesuai Pasal 4A ayat (3) UU No. 42 Tahun 2009 dengan tarif 10% yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan alasan Transaksi Incoming Call Internasional adalah penyerahan Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud terutang PPN dengan tarif 0% Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaa di persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:bahwa transaksi jasa interkoneksi adalah transaksi antara Pemohon Banding dengan operator di Luar Negeri dengan menggunakan spektrum yang dimiliki Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang ruang lingkup usahanya adalah Telekomunikasi Tanpa Kabel, yang dalam kegiatannya antara lain melakukan jasa interkoneksi;bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sependapat bahwa penyerahan jasa interkoneksi terkait incoming call penyerahan terutang PPN;Laporan keuangan audit tahun 2011 halaman 4 dengan mengakui pendapatan dari transaksi interkoneksi sebagai pendapatan jasa yaitu jasa interkoneksi;Annual report tahun 2011 halaman 60 menyatakan dengan sangat jelas bahwa lisensi digunakan untuk menyelenggarakan tiap jasa telekomunikasinya. Sehingga transaksi Pemohon Banding kepada pihak lain adalah transaksi jasa;bahwa berdasarkan International Telecommunications Service Agreement yang mengatur tentang penyediaan jasa (provide international telecommunicatitions services) dan invoice menunjukkan tagihan atas transaksi jasa;bahwa letak titik interkoneksi ditetapkan berada pada lokasi milik Pemohon Banding sesuai bukti dokumen penawaran interkoneksi dan kontrak (berada dalam daerah pabean);Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa aquo dapat Majelis uraikan sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 untuk selanjutnya disebut UU PPN : Pasal 1 angka 5 Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 angka 6 Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini; Pasal 1 angka 7 Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak; Pasal 1 angka 28 Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean. Pasal 4 ayat (1) huruf c Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan; Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; danpenyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/Per/M.KOMINF/02/2006 tentang Interkoneksi (Permen 08/2006) : Pasal 1 angka 1 Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda; Pasal 1 angka 3 Dokumen Penawaran Interkoneksi yang selanjutnya disebut DPI adalah dokumen yang memuat aspek teknis, aspek operasional dan aspek ekonomis dari penyediaan layanan interkoneksi yang ditawarkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi kepada penyelenggara jaringan dan atau penyelenggara jasa lainnya; Pasal 1 angka 4 Pencari akses adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang mengajukan permohonan layanan interkoneksi dan akses terhadap fasilitas penting untuk interkoneksi kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya; Pasal 1 angka 5 Penyedia akses adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyediakan layanan interkoneksi dan akses terhadap fasilitas penting untuk interkoneksi bagi penyelenggara jaringan atau penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya; Pasal 4 Layanan dari interkoneksi dan ketersambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat terdiri dari:Layanan originasi;Layanan transit;Layanan terminasi.Pasal 8 ayat (1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mencantumkan setiap jenis layanan interkoneksi yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi; Pasal 9 ayat (1) Biaya Interkoneksi merupakan biaya yang timbul akibat penyediaan layanan interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3, angka 4 dan angka 5, Pasal 4, Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1), transaksi interkoneksi merupakan transaksi jasa sesuai dengan ketentuan Permen 08/2006 tentang interkoneksi yang menyebutkan bahwa interkoneksi merupakan sebuah layanan; bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding yang menyatakan layanan interkoneksi adalah perihal atau cara melayani keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen 08/2006 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.54/2000 Tentang Penegasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Interkoneksi Antar Perusahaan Telekomunikasi (SE 01/2000) : Angka 1.1.2 bahwa Jasa interkoneksi adalah jasa penyediaan interkoneksi oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakibatkan tersedianya sarana untuk berkomunikasi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82804/PP/M.XVA/16/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82804/PP/M.XVA/16/2017 Jenis Pajak : PPN       Masa Pajak : Januari 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp7.508.399.700,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan sebesar Rp.7.508.399.700,00 dikoreksi Terbanding karena faktur pajak tidak sesuai dengan ketentuan formal sebagaimana UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, Pasal 13 ayat (5) huruf g dimana spesimen tanda tangan tidak sesuai antara satu faktur dengan faktur Iainnya;       Menurut Pemohon Banding : bahwa pokok sengketa adalah penyerahan Transaksi Incoming Call Internasional yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud terutang PPN dengan tarif 0% dimana menurut Pemeriksa (Terbanding) adalah Penyerahan Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean terutang PPN dengan tarif 10%. Menurut penjelasan UU No. 42 Tahun 2009 (UU PPN) tentang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 7 Ayat 2 huruf b maka tarif pajak yang diterapkan untuk transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar 0% (nol persen) karena dimanfaatkan diluar daerah pabean.       Menurut Majelis : Menimbang, bahwa berdasarkan pokok sengketa a quo sebagaimana diuraikan dalam duduk sengketa, Majelis akan mempertimbangkan pokok permasalahan sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan keterangan dari para pihak yang di sampaikan pada saat persidangan, sengketa a quo pada pokoknya adalah sengketa atas kredit pajak berupa Pajak Masukan sebesar Rp.7.508.399.700,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan namun menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaa di persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding Faktur Pajak yang digunakan untuk mengkreditkan Pajak Masukan tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa Pemohon Banding dalam surat pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan nomor 0849/EST-05/Finance/IV/2015 tanggal 19 Januari 2015, nomor 3446/EST-05/Finance/II/2015 tanggal 27 Februari 2015 dan nomor 6478/EST-05/Finance/IV/2015 tanggal 14 April 2015 mengakui ketidakbenaran transaksi dengan pihak penjual sehingga faktur pajak-nya tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan adanya surat pemberitahuan kesanggupan untuk menyampaikan SPT Pembetulan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP;bahwa untuk membuktikan dalil Terbanding yang menyatakan keberadaan Pihak penerbit faktur pajak tidak ditemukan keberadaannya, dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk memberikan bukti-bukti terkait keberadaan penerbit, akan tetapi sampai berakhirnya pemeriksaaan di persidangan bukti tersebut tidak disampaikan;bahwa Pemohon Banding memperbaiki pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tahun 2012 dan tahun 2013 dari semula mengkreditkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang sedang dilakukan penyidikan menjadi tidak mengkreditkan Faktur Pajak;bahwa Pemohon Banding memberikan data berupa fotokopi payment order, faktur pajak, kuitansi, rekening koran dan invoice;bahwa menurut Pemohon Banding, terkait pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak berikutnya Pemohon Banding melakukan perbaikan atas transaksi-transaksi yang menurut Terbanding bukan sebenarnya, bukan karena transaksinya fiktif tetapi karena pilihan Pemohon Banding sedikit;bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa terkait speciment tanda tangan diluar kemampuan Pemohon Banding;Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa aquo dapat Majelis uraikan sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) : Pasal 13 ayat (5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dannama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f; Pasal 13 ayat (9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; Penjelasan Pasal 13 ayat (9)   Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6); bahwa Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; bahwa dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang untuk selanjutnya disebut UU KUP menyatakan bahwa : Pasal 8 ayat 3

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82800/PP/M.IIIB/16/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82800/PP/M.IIIB/16/2017 Jenis Pajak : PPN       Masa Pajak : Desember 2010       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Pajak yang dapat diperhitungkan berupa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp207.629.656,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa mengingat Tandan Buah Segar (TBS) merupakan hasil dari perkebunan kelapa sawit, maka TBS merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis. Oleh karena itu, TBS merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp207.629.656,00 dengan alasan/karena penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp207.629.656,00; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000, Tandan Buah Segar (TBS) telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, serta Surat Edaran Nomor: SE-90/PJ./2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit; bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;       bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003, diatur antara lain bahwa hasil dari kegiatan usaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b meliputi hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa TBS merupakan hasil dari tanaman perkebunan kelapa sawit, maka TBS merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas peroleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, adalah dapat dikreditkan; bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang diolah di pabrik Pemohon Banding sendiri untuk diproses menjadi minyak kelapa sawit. Produk minyak kelapa sawit inilah yang merupakan Barang Kena Pajak yang dijual (diserahkan) oleh Pemohon Banding kepada pihak lain. Dengan demikian perpindahan TBS dari kebun kemudian diolah ke pabrik merupakan semata-mata bagian dari alur produksi (flow of production); bahwa menurut Pemohon Banding, terhadap Masa Pajak Desember 2010 terdapat ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 yang pada Pasal 2 menyatakan Pemakaian Barang Kena Pajak atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Bahwa KEP-87/PJ./2002 masih berlaku sampai tanggal 3 Januari 2012, yaitu setelah dicabut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2012 tanggal 1 November 2012; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada ketentuan yang ada dan oleh karenanya sudah seharusnya dibatalkan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa pada intinya, sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan TBS, yang menurut Terbanding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu Pajak Masukan terkait dengan kebun tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000; bahwa menurut Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN): “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”. bahwa menurut Terbanding, pada dasarnya koreksi Terbanding mendasarkan pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam penjelasan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN a quo dinyatakan: “Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” bahwa dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan apabila ada/terkait dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 disebutkan bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82799/PP/M.IIIB/16/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82799/PP/M.IIIB/16/2017 Jenis Pajak : PPN       Masa Pajak : November 2010       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Pajak yang dapat diperhitungkan berupa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 sebesar Rp1.500.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa mengacu pada Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan penjelasannya, maka dapat dipahami bahwa Tandan Buah Segar (TBS) merupakan Barang Kena Pajak Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai sehingga seluruh Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan TBS tidak dapat dikreditkan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp1.500.000,00 dengan alasan/karena penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 sebesar Rp1.500.000,00; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000, Tandan Buah Segar (TBS) telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, serta Surat Edaran Nomor: SE-90/PJ./2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit; bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003, diatur antara lain bahwa hasil dari kegiatan usaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b meliputi hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa TBS merupakan hasil dari tanaman perkebunan kelapa sawit, maka TBS merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas peroleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, adalah dapat dikreditkan; bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang diolah di pabrik Pemohon Banding sendiri untuk diproses menjadi minyak kelapa sawit. Produk minyak kelapa sawit inilah yang merupakan Barang Kena Pajak yang dijual (diserahkan) oleh Pemohon Banding kepada pihak lain. Dengan demikian perpindahan TBS dari kebun kemudian diolah ke pabrik merupakan semata-mata bagian dari alur produksi (flow of production); bahwa menurut Pemohon Banding, terhadap Masa Pajak November 2010 terdapat ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 yang pada Pasal 2 menyatakan Pemakaian Barang Kena Pajak atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Bahwa KEP-87/PJ./2002 masih berlaku sampai tanggal 3 Januari 2012, yaitu setelah dicabut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2012 tanggal 1 November 2012; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada ketentuan yang ada dan oleh karenanya sudah seharusnya dibatalkan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa pada intinya, sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan TBS, yang menurut Terbanding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu Pajak Masukan terkait dengan kebun tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000; bahwa menurut Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN): “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”. bahwa menurut Terbanding, pada dasarnya koreksi Terbanding mendasarkan pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam penjelasan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN a quo dinyatakan: “Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” bahwa dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan apabila ada/terkait dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah