Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82823/PP/M.IIA/36/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82823/PP/M.IIA/36/2017 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 23/26 Masa Pajak : Juni 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Juni 2011 Terutang sebesar Rp. 3.367.507 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Juni 2011 yang terutang sebesar Rp. 3.367.507,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 yang terutang sebesar Rp3.367.507,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1348/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak : Juni 2011 sebesar Rp.3.367.507,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-050/WPJ.16/KP.0600/2014 tanggal 4 Desember 2014 dikarenakan dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010: bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang Masa Pajak Juni 2011 atas transaksi kepada QWE Pty Ltd Australia dilakukan karena Pada Form DGT 1 Part II, tidak terdapat tanda tangan/signature rekanan Pemohon Banding yang menerima, sehingga sesuai dengan PER-61/PJ/2009, PER-62/PJ.2009 dan SE-114/PJ/2009 Pemohon Banding tidak dapat menerapkan ketentuan dalam P3B sehingga Terbanding menerapkan dengan tarif sebesar 20%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 yang terutang sebesar Rp.3.367.507,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0% dikarenakan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp16.837.535 adalah merupakan pembayaran jasa Freight Forwarding and Goods Consolidation dan sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Australia, pembayaran ini termasuk dalam kategori business profit yang hak pemajakannya ada di Australia serta atas pembayaran ini telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak Juni 2011 dan telah dilampirkan dokumen CODnya; bahwa dari berkas banding dan penjelasan para pihak di persidangan, diketahui bahwa fakta transaksi adalah bahwa pemohon banding melakukan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp16.837.535. Pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas Freight Forwarding and Goods Consolidation yang telah diterima pemohon banding; bahwa Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan”, pemohon banding seharusnya memotong penghasilan dari QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp16.837.535,00; bahwa namun, antara Republik Indonesia dan Australia terdapat perjanjian pajak berganda (P3B) sehingga pemohon banding menerapkan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut yaitu sebesar 0%, karena penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang sifatnya business profit dari QWE Pty Ltd Australia, sehingga yang berhak memajaki adalah Otoritas Perpajakan Australia; bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Australia, diketahui hal sebagai berikut :Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Australia for The Avoidance of Double Taxation dan The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan)Article 7 – BUSINESS PROFITS, number 1 The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated in that other State. If the enterprise carries on business in that manner, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:(a)that permanent establishment; or(b)sales in that other State of goods or merchandise of the same or a similar kind as those sold through that permanent establishment; or(c)other business activities carried on in that other State of the same or a similar kind as those carried on through that permanent establishment.(terjemahan bahasa Indonesia) Pasal 7 – LABA USAHA, angka 1 Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap dalam Negara lainnya tersebut. Apabila perusahaan itu menjalankan usahanya dengan cara tersebut, laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya namun hanya terbatas pada yang dihasilkan oleh:(a)bentuk usaha tetap tersebut; atau(b)penjualan barang atau barang dagangan yang sama atau sejenisnya di Negara lainnya melalui bentuk usaha tetap tersebut; atau(c)aktivitas usaha lain yang dijalankan di Negara lainnya yang sama atau sejenis dengan yang dijalankan melalui bentuk usaha tetap tersebut.bahwa penelitian dokumen atas transaksi dengan WPLN yang disengketakan adalah sebagai berikut:Transaksi dengan QWE Pty Ltd bahwa atas transaksi tersebut, Wajib Pajak menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 dengan rincian: No.Bukti PotongTgl. Bukti PotongJumlahPenghasilan BrutoTarif PPhPPh Pasal 26TTN/PPh-26/093/VI/1130 Juni 2011Rp 7.325.1210%Rp -TTN/PPh-26/091/VI/1130 Juni 2011Rp 4.759.7210%Rp -TTN/PPh-26/092/VI/1130 Juni 2011Rp 4.752.6920%Rp -JumlahRp 16.837.534Rp –bahwa Pemohon Banding melampirkan fotokopi SKD dari WPLN untuk transaksi yang dikenakan tarif pemotongan pajak sebesar 0%. Penelitian terhadap dokumen SKD adalah sebagai berikut; bahwa SKD berupa Form-DGT 1 halaman 1 sebanyak 1 (satu) lembar dan halaman 2 sebanyak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82822/PP/M.IIA/36/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82822/PP/M.IIA/36/2017 Jenis Pajak : PPh Final 23/26 Masa Pajak : Mei 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Mei 2011 Terutang sebesar Rp. 937.354 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Mei 2011 yang terutang sebesar Rp. 937.354,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2011 yang terutang sebesar Rp937.354,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1347/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak : Mei 2011 sebesar Rp.937.354,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-050/WPJ.16/KP.0600/2014 tanggal 4 Desember 2014 dikarenakan dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010: bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang Masa Pajak Mei 2011 atas transaksi kepada QWE Pty Ltd Australia dilakukan karena Pada Form DGT 1 Part II, tidak terdapat tanda tangan/signature rekanan Pemohon Banding yang menerima, sehingga sesuai dengan PER-61/PJ/2009, PER-62/PJ.2009 dan SE-114/PJ/2009 Pemohon Banding tidak dapat menerapkan ketentuan dalam P3B sehingga Terbanding menerapkan dengan tarif sebesar 20%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2011 yang terutang sebesar Rp.937.354,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0% dikarenakan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp4.686.768 adalah merupakan pembayaran jasa Freight Forwarding and Goods Consolidation dan sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Australia, pembayaran ini termasuk dalam kategori business profit yang hak pemajakannya ada di Australia serta atas pembayaran ini telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak Mei 2011 dan telah dilampirkan dokumen CODnya; bahwa dari berkas banding dan penjelasan para pihak di persidangan, diketahui bahwa fakta transaksi adalah bahwa pemohon banding melakukan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp4.686.768. Pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas Freight Forwarding and Goods Consolidation yang telah diterima pemohon banding; bahwa Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan”, pemohon banding seharusnya memotong penghasilan dari QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp4.686.768,00; bahwa namun, antara Republik Indonesia dan Australia terdapat perjanjian pajak berganda (P3B) sehingga pemohon banding menerapkan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut yaitu sebesar 0%, karena penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang sifatnya business profit dari QWE Pty Ltd Australia, sehingga yang berhak memajaki adalah Otoritas Perpajakan Australia; bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Australia, diketahui hal sebagai berikut :Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Australia for The Avoidance of Double Taxation dan The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan)Article 7 – BUSINESS PROFITS, number 1 The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated in that other State. If the enterprise carries on business in that manner, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:(a)that permanent establishment; or(b)sales in that other State of goods or merchandise of the same or a similar kind as those sold through that permanent establishment; or(c)other business activities carried on in that other State of the same or a similar kind as those carried on through that permanent establishment.(terjemahan bahasa Indonesia) Pasal 7 – LABA USAHA, angka 1 Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap dalam Negara lainnya tersebut. Apabila perusahaan itu menjalankan usahanya dengan cara tersebut, laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya namun hanya terbatas pada yang dihasilkan oleh:(a)bentuk usaha tetap tersebut; atau(b)penjualan barang atau barang dagangan yang sama atau sejenisnya di Negara lainnya melalui bentuk usaha tetap tersebut; atau(c)aktivitas usaha lain yang dijalankan di Negara lainnya yang sama atau sejenis dengan yang dijalankan melalui bentuk usaha tetap tersebut.bahwa penelitian dokumen atas transaksi dengan WPLN yang disengketakan adalah sebagai berikut: Transaksi dengan QWE Pty Ltdbahwa atas transaksi tersebut, Wajib Pajak menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 nomor TTN/PPh-26/080/V/11 tanggal 31 Mei 2011. Jumlah penghasilan bruto yang tercantum dalam bukti pemotongan tersebut sebesar Rp4.686.768,- dan tarif pemotongan PPh 0% sebesar Rp0,-. Wajib Pajak melampirkan fotokopi SKD yang diperoleh dari QWE Pty Ltd; bahwa penelitian terhadap dokumen SKD adalah sebagai berikut: bahwa SKD berupa Form-DGT 1 halaman 1 dan 2. Pada Form-DGT 1 halaman 1, WPLN tidak menandatangani formulir tersebut. Pada Form-DGT
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82821/PP/M.IIA/36/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82821/PP/M.IIA/36/2017 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 23/26 Masa Pajak : April 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak April 2011 Terutang sebesar Rp. 35.905.854 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak April 2011 yang terutang sebesar Rp. 35.905.854,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2011 yang terutang sebesar Rp35.905.854,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1346/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak : April 2011 sebesar Rp.35.905.854,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-050/WPJ.16/KP.0600/2014 tanggal 4 Desember 2014 dikarenakan dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010: bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang Masa Pajak April 2011 atas transaksi kepada QWE Pty Ltd Australia dilakukan karena Pada Form DGT 1 Part II, tidak terdapat tanda tangan/signature rekanan Pemohon Banding yang menerima, sehingga sesuai dengan PER-61/PJ/2009, PER-62/PJ.2009 dan SE-114/PJ/2009 Pemohon Banding tidak dapat menerapkan ketentuan dalam P3B sehingga Terbanding menerapkan dengan tarif sebesar 20%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2011 yang terutang sebesar Rp.35.905.854,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0% dikarenakan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp179.529.270 adalah merupakan pembayaran jasa Freight Forwarding and Goods Consolidation dan sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Australia, pembayaran ini termasuk dalam kategori business profit yang hak pemajakannya ada di Australia serta atas pembayaran ini telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak April 2011 dan telah dilampirkan dokumen CODnya; bahwa dari berkas banding dan penjelasan para pihak di persidangan, diketahui bahwa fakta transaksi adalah bahwa pemohon banding melakukan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp179.529.270. Pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas Freight Forwarding and Goods Consolidation yang telah diterima pemohon banding; bahwa Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan”, pemohon banding seharusnya memotong penghasilan dari QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp179.529.270,00; bahwa namun, antara Republik Indonesia dan Australia terdapat perjanjian pajak berganda (P3B) sehingga pemohon banding menerapkan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut yaitu sebesar 0%, karena penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang sifatnya business profit dari QWE Pty Ltd Australia, sehingga yang berhak memajaki adalah Otoritas Perpajakan Australia; bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Australia, diketahui hal sebagai berikut : Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Australia for The Avoidance of Double Taxation dan The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan)Article 7 – BUSINESS PROFITS, number 1 The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated in that other State. If the enterprise carries on business in that manner, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:(a)that permanent establishment; or(b)sales in that other State of goods or merchandise of the same or a similar kind as those sold through that permanent establishment; or(c)other business activities carried on in that other State of the same or a similar kind as those carried on through that permanent establishment.(terjemahan bahasa Indonesia) Pasal 7 – LABA USAHA, angka 1 Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap dalam Negara lainnya tersebut. Apabila perusahaan itu menjalankan usahanya dengan cara tersebut, laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya namun hanya terbatas pada yang dihasilkan oleh:(a)bentuk usaha tetap tersebut; atau(b)penjualan barang atau barang dagangan yang sama atau sejenisnya di Negara lainnya melalui bentuk usaha tetap tersebut; atau(c)aktivitas usaha lain yang dijalankan di Negara lainnya yang sama atau sejenis dengan yang dijalankan melalui bentuk usaha tetap tersebut.bahwa penelitian dokumen atas transaksi dengan WPLN yang disengketakan adalah sebagai berikut:Transaksi dengan QWE Pty Ltdbahwa atas transaksi tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 dengan rincian: No.Bukti PotongTgl. Bukti PotongJumlahPenghasilan BrutoTarif PPhPPh Pasal 26TTN/PPh-26/058/IV/1130 April 2011Rp 4.640.3080%Rp -TTN/PPh-26/059/IV/1130 April 2011Rp 29.213.3870%Rp -TTN/PPh-26/060/IV/1130 April 2011Rp 4.601.3510%Rp -TTN/PPh-26/061/IV/1130 April 2011Rp 20.461.1470%Rp -TTN/PPh-26/062/IV/1130 April 2011Rp 6.120.6570%Rp -TTN/PPh-26/063/IV/1130 April 2011Rp 35.856.5990%Rp -TTN/PPh-26/064/IV/1130 April 2011Rp 4.973.0060%Rp -TTN/PPh-26/065/IV/1130 April 2011Rp 73.662.8160%Rp -JumlahRp 179.529.2710%Rp –bahwa Pemohon Banding melampirkan fotokopi SKD dari WPLN untuk transaksi yang dikenakan tarif pemotongan pajak sebesar 0%. Penelitian terhadap
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82820/PP/M.IIA/36/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82820/PP/M.IIA/36/2017 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 23/26 Masa Pajak : Juli 2010 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Juli 2010 Terutang sebesar Rp. 4.857.830 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Juli 2010 yang terutang sebesar Rp. 4.857.830,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2010 yang terutang sebesar Rp4.857.830,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1344/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak : Juli 2010 sebesar Rp.4.857.830,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-049/WPJ.16/KP.0600/2014 tanggal 4 Desember 2014 dikarenakan dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010: bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang Masa Pajak Juli 2010 atas transaksi kepada QWE Pty Ltd Australia dilakukan karena Pada Form DGT 1 Part V Butir 6 dan 7, Pemohon Banding memilih “No”, sehingga sesuai dengn PER-61/PJ/2009, PER-62/PJ.2009 dan SE-114/PJ/2009 Pemohon Banding tidak dapat menerapkan ketentuan dalam P3B sehingga Terbanding menerapkan dengan tarif sebesar 20%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2010 yang terutang sebesar Rp.4.857.830,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0% dikarenakan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp24.289.151,00 adalah merupakan pembayaran jasa Consulting Services dan sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Australia, pembayaran ini termasuk dalam kategori business profit yang hak pemajakannya ada di Australia serta atas pembayaran ini telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak Juli 2010 dan telah dilampirkan dokumen CODnya; bahwa dari berkas banding dan penjelasan para pihak di persidangan, diketahui bahwa fakta transaksi adalah bahwa pemohon banding melakukan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp24.289.151,00. Pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas Consulting Services yang telah diterima pemohon banding; bahwa Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan”, pemohon banding seharusnya memotong penghasilan dari QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp24.289.151,00; bahwa namun, antara Republik Indonesia dan Australia terdapat perjanjian pajak berganda (P3B) sehingga pemohon banding menerapkan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut yaitu sebesar 0%, karena penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang sifatnya business profit dari QWE Pty Ltd Australia, sehingga yang berhak memajaki adalah Otoritas Perpajakan Australia; bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Australia, diketahui hal sebagai berikut :Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Australia for The Avoidance of Double Taxation dan The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan)Article 7 – BUSINESS PROFITS, number 1 The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated in that other State. If the enterprise carries on business in that manner, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:(a)that permanent establishment; or(b)sales in that other State of goods or merchandise of the same or a similar kind as those sold through that permanent establishment; or(c)other business activities carried on in that other State of the same or a similar kind as those carried on through that permanent establishment.(terjemahan bahasa Indonesia) Pasal 7 – LABA USAHA, angka 1 Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap dalam Negara lainnya tersebut. Apabila perusahaan itu menjalankan usahanya dengan cara tersebut, laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya namun hanya terbatas pada yang dihasilkan oleh:(a)bentuk usaha tetap tersebut; atau(b)penjualan barang atau barang dagangan yang sama atau sejenisnya di Negara lainnya melalui bentuk usaha tetap tersebut; atau(c)aktivitas usaha lain yang dijalankan di Negara lainnya yang sama atau sejenis dengan yang dijalankan melalui bentuk usaha tetap tersebut.bahwa penelitian dokumen atas transaksi dengan WPLN yang disengketakan adalah sebagai berikut: Transaksi dengan QWE Pty Ltdbahwa atas transaksi tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 nomor TTN/PPh-26/054/VII/10 tanggal 30 Juli 2010. Jumlah penghasilan bruto yang tercantum dalam bukti pemotongan tersebut sebesar Rp24.289.151,- dan tarif pemotongan PPh 0% sebesar Rp0,-. Pemohon Banding melampirkan fotokopi SKD yang diperoleh dari QWE Pty Ltd; bahwa penelitian terhadap dokumen SKD adalah sebagai berikut: bahwa SKD berupa Form-DGT 1 halaman 1 dan 2. Tanggal penandatanganan oleh WPLN adalah 3 Januari 2010. Tanggal pengesahan oleh pejabat yang berwenang pada Australia Taxation
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82818/PP/M.IIA/36/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82818/PP/M.IIA/36/2017 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 23/26 Masa Pajak : April 2010 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak April 2010 Terutang sebesar Rp. 69.376.949 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak April 2010 yang terutang sebesar Rp. 69.376.949,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2010 yang terutang sebesar Rp69.376.949,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1342/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak : April 2010 sebesar Rp.69.376.949,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-049/WPJ.16/KP.0600/2014 tanggal 4 Desember 2014 dikarenakan dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010: bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang Masa Pajak April 2010 atas transaksi kepada QWE Pty Ltd Australia dilakukan karena Pada Form DGT 1 Part V Butir 6 dan 7, Pemohon Banding memilih ‘No”, sehingga sesuai dengn PER-61/PJ/2009, PER-62/PJ.2009 dan SE-114/PJ/2009 Pemohon Banding tidak dapat menerapkan ketentuan dalam P3B sehingga Terbanding menerapkan dengan tarif sebesar 20%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2010 yang terutang sebesar Rp.69.376.949,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0% dikarenakan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp346.884.743,00 adalah merupakan pembayaran jasa Consulting Services dan sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Australia, pembayaran ini termasuk dalam kategori business profit yang hak pemajakannya ada di Australia serta atas pembayaran ini telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak April 2010 dan telah dilampirkan dokumen CODnya; bahwa dari berkas banding dan penjelasan para pihak di persidangan, diketahui bahwa fakta transaksi adalah bahwa pemohon banding melakukan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp346.884.743,00. Pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas Consulting Services yang telah diterima pemohon banding; bahwa Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan”, pemohon banding seharusnya memotong penghasilan dari QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp346.884.743,00; bahwa namun, antara Republik Indonesia dan Australia terdapat perjanjian pajak berganda (P3B) sehingga pemohon banding menerapkan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut yaitu sebesar 0%, karena penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang sifatnya business profit dari QWE Pty Ltd Australia, sehingga yang berhak memajaki adalah Otoritas Perpajakan Australia; bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Australia, diketahui hal sebagai berikut :Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Australia for The Avoidance of Double Taxation dan The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan) Article 7 – BUSINESS PROFITS, number 1 The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated in that other State. If the enterprise carries on business in that manner, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:(a)that permanent establishment; or(b)sales in that other State of goods or merchandise of the same or a similar kind as those sold through that permanent establishment; or(c)other business activities carried on in that other State of the same or a similar kind as those carried on through that permanent establishment. (terjemahan bahasa Indonesia) Pasal 7 – LABA USAHA, angka 1 Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap dalam Negara lainnya tersebut. Apabila perusahaan itu menjalankan usahanya dengan cara tersebut, laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya namun hanya terbatas pada yang dihasilkan oleh:(a)bentuk usaha tetap tersebut; atau(b)penjualan barang atau barang dagangan yang sama atau sejenisnya di Negara lainnya melalui bentuk usaha tetap tersebut; atau(c)aktivitas usaha lain yang dijalankan di Negara lainnya yang sama atau sejenis dengan yang dijalankan melalui bentuk usaha tetap tersebut. bahwa penelitian dokumen atas transaksi dengan WPLN yang disengketakan adalah sebagai berikut: Transaksi dengan QWE Pty Ltdbahwa atas transaksi tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 dengan rincian: No.Bukti PotongTgl. Bukti PotongJumlahPenghasilan BrutoTarif PPhPPh Pasal 26TTN/PPh-26/028/IV/1030 April 2010Rp 66.188.95220%Rp 13.237.790TTN/PPh-26/029/IV/1030 April 2010Rp 18.911.12920%Rp 3.782.225TTN/PPh-26/030/IV/1030 April 2010Rp 66.396.40020%Rp 13.279.280TTN/PPh-26/031/IV/1030 April 2010Rp 67.212.83120%Rp 13.442.566TTN/PPh-26/032/IV/1030 April 2010Rp 48.009.16520%Rp 9.601.833TTN/PPh-26/033/IV/1030 April 2010Rp 19.310.7770%Rp -TTN/PPh-26/034/IV/1030 April 2010Rp 67.688.1030%Rp -TTN/PPh-26/035/IV/1030 April 2010Rp 66.995.9640%Rp -TTN/PPh-26/027/IV/1030 April 2010Rp 67.561.7180%Rp -TTN/PPh-26/036/IV/1030 April 2010Rp 67.622.1740%Rp -TTN/PPh-26/037/IV/1030 April 2010Rp 57.706.0110%Rp -Jumlah Rp 613.603.224 Rp 53.343.694bahwa Pemohon Banding melampirkan fotokopi SKD dari WPLN untuk transaksi yang dikenakan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82817/PP/M.IIA/36/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82817/PP/M.IIA/36/2017 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 23/26 Masa Pajak : Februari 2010 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2010 Terutang sebesar Rp. 43.166.708,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2010 yang terutang sebesar Rp.43.166.708,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2010 yang terutang sebesar Rp.43.166.708,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1341/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak : Februari 2010 sebesar Rp.43.166.708,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-049/WPJ.16/KP.0600/2014 tanggal 4 Desember 2014 dikarenakan dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diterapkan dengan tarif P3B sehingga Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dimana dokumen pendukung tidak memenuhi persyaratan sesuai PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 dan PER-62/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2010: bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang Masa Pajak Februari 2010 atas transaksi kepada QWE Pty. Ltd dilakukan karena Pada Form DGT 1 Part V Butir 6 dan 7, Pemohon Banding memilih ‘No”, sehingga sesuai dengn PER-61/PJ/2009, PER-62/PJ.2009 dan SE-114/PJ/2009 Pemohon Banding tidak dapat menerapkan ketentuan dalam P3B sehingga Terbanding menerapkan dengan tarif sebesar 20%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2010 yang terutang sebesar Rp.43.166.708,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0% dikarenakan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp 215.833.538,00 adalah merupakan pembayaran jasa Recruitment dan sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Australia, pembayaran ini termasuk dalam kategori business profit yang hak pemajakannya ada di Australia serta atas pembayaran ini telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak Februari 2010 dan telah dilampirkan dokumen CODnya; bahwa dari berkas banding dan penjelasan para pihak di persidangan, diketahui bahwa fakta transaksi adalah bahwa pemohon banding melakukan pembayaran kepada QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp 215.833.538,00. Pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas jasa Recruitment yang telah diterima pemohon banding; bahwa Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan”, pemohon banding seharusnya memotong penghasilan dari QWE Pty Ltd Australia sebesar Rp215.833.538,00; bahwa namun, antara Republik Indonesia dan Australia terdapat perjanjian pajak berganda (P3B) sehingga pemohon banding menerapkan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut yaitu sebesar 0%, karena penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang sifatnya business profit dari QWE Pty Ltd Australia, sehingga yang berhak memajaki adalah Otoritas Perpajakan Australia; bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Australia, diketahui hal sebagai berikut :Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Australia for The Avoidance of Double Taxation dan The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan)Article 7 – BUSINESS PROFITS, number 1 The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated in that other State. If the enterprise carries on business in that manner, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:(a)that permanent establishment; or(b)sales in that other State of goods or merchandise of the same or a similar kind as those sold through that permanent establishment; or(c)other business activities carried on in that other State of the same or a similar kind as those carried on through that permanent establishment.(terjemahan bahasa Indonesia) Pasal 7 – LABA USAHA, angka 1 Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap dalam Negara lainnya tersebut. Apabila perusahaan itu menjalankan usahanya dengan cara tersebut, laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya namun hanya terbatas pada yang dihasilkan oleh:(a)bentuk usaha tetap tersebut; atau(b)penjualan barang atau barang dagangan yang sama atau sejenisnya di Negara lainnya melalui bentuk usaha tetap tersebut; atau (c)aktivitas usaha lain yang dijalankan di Negara lainnya yang sama atau sejenis dengan yang dijalankan melalui bentuk usaha tetap tersebut.bahwa penelitian dokumen atas transaksi dengan WPLN yang disengketakan adalah sebagai berikut: Transaksi dengan QWE Pty Ltdbahwa atas transaksi tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 nomor TTN/PPh-26/011/II/10 tanggal 25 Februari 2010. Jumlah penghasilan bruto yang tercantum dalam bukti pemotongan tersebut sebesar Rp215.833.538,- dan tarif pemotongan PPh 0% sebesar Rp0,-. Pemohon Banding melampirkan fotokopi SKD yang diperoleh dari QWE Pty Ltd; bahwa penelitian terhadap dokumen SKD adalah sebagai berikut: bahwa SKD berupa Form-DGT 1 halaman 1 dan 2. Tanggal penandatanganan oleh WPLN adalah 17 Februari 2010. Tanggal pengesahan oleh pejabat yang berwenang pada Australia Taxation Office adalah