Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82804/PP/M.XVA/16/2017
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Masa Pajak | : | Januari 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp7.508.399.700,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pajak Masukan sebesar Rp.7.508.399.700,00 dikoreksi Terbanding karena faktur pajak tidak sesuai dengan ketentuan formal sebagaimana UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, Pasal 13 ayat (5) huruf g dimana spesimen tanda tangan tidak sesuai antara satu faktur dengan faktur Iainnya; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa pokok sengketa adalah penyerahan Transaksi Incoming Call Internasional yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud terutang PPN dengan tarif 0% dimana menurut Pemeriksa (Terbanding) adalah Penyerahan Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean terutang PPN dengan tarif 10%. Menurut penjelasan UU No. 42 Tahun 2009 (UU PPN) tentang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 7 Ayat 2 huruf b maka tarif pajak yang diterapkan untuk transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar 0% (nol persen) karena dimanfaatkan diluar daerah pabean. |
| Menurut Majelis | : | Menimbang, bahwa berdasarkan pokok sengketa a quo sebagaimana diuraikan dalam duduk sengketa, Majelis akan mempertimbangkan pokok permasalahan sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan keterangan dari para pihak yang di sampaikan pada saat persidangan, sengketa a quo pada pokoknya adalah sengketa atas kredit pajak berupa Pajak Masukan sebesar Rp.7.508.399.700,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan namun menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaa di persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding Faktur Pajak yang digunakan untuk mengkreditkan Pajak Masukan tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa Pemohon Banding dalam surat pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan nomor 0849/EST-05/Finance/IV/2015 tanggal 19 Januari 2015, nomor 3446/EST-05/Finance/II/2015 tanggal 27 Februari 2015 dan nomor 6478/EST-05/Finance/IV/2015 tanggal 14 April 2015 mengakui ketidakbenaran transaksi dengan pihak penjual sehingga faktur pajak-nya tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan adanya surat pemberitahuan kesanggupan untuk menyampaikan SPT Pembetulan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP;bahwa untuk membuktikan dalil Terbanding yang menyatakan keberadaan Pihak penerbit faktur pajak tidak ditemukan keberadaannya, dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk memberikan bukti-bukti terkait keberadaan penerbit, akan tetapi sampai berakhirnya pemeriksaaan di persidangan bukti tersebut tidak disampaikan;bahwa Pemohon Banding memperbaiki pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tahun 2012 dan tahun 2013 dari semula mengkreditkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang sedang dilakukan penyidikan menjadi tidak mengkreditkan Faktur Pajak;bahwa Pemohon Banding memberikan data berupa fotokopi payment order, faktur pajak, kuitansi, rekening koran dan invoice;bahwa menurut Pemohon Banding, terkait pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak berikutnya Pemohon Banding melakukan perbaikan atas transaksi-transaksi yang menurut Terbanding bukan sebenarnya, bukan karena transaksinya fiktif tetapi karena pilihan Pemohon Banding sedikit;bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa terkait speciment tanda tangan diluar kemampuan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa aquo dapat Majelis uraikan sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) : Pasal 13 ayat (5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dannama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f; Pasal 13 ayat (9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6); bahwa Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; bahwa dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang untuk selanjutnya disebut UU KUP menyatakan bahwa : Pasal 8 ayat 3 UU KUP : Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar. bahwa pengertian self assessment system menurut QWE dan RTY dalam bukunya Perpajakan Indonesia adalah sebagai berikut: “Self Assessment System adalah pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar ” Menimbang, bahwa berdasarkan fata-fakta dan peraturan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat : bahwa dalil Terbanding yang menyatakan Faktur Pajak yang digunakan untuk mengkreditkan Pajak Masukan tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) huruf g, tidak dapat diterima secara hukum karena speciment tanda tangan diluar kemampuan Pemohon Banding dan tidak ada peraturan perpajakan yang mewajibkan Pemomohon Banding untuk meneliti speciment tanda tangan, sehingga faktur Pajak telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (5) huruf g. UU PPNbahwa Pemohon Banding dengan kemauan sendiri telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP sehingga telah sesuai dengan prinsip Self Assessment dimana Wajib Pajak diberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar;bahwa berdasarkan Rekening Koran yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pembayaran yang ditunjukkan karena nilai yang ditunjukkan berbeda dengan nilai faktur pajak yang dikoreksi sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut;bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terkait pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak berikutnya Pemohon Banding melakukan perbaikan atas transaksi-transaksi yang menurut Terbanding bukan sebenarnya, bukan karena transaksinya fiktif tetapi karena pilihan Pemohon Banding sedikit, secara hukum tidak dapat diterima karena Pemohon banding dengan kemauan sendiri (Self Assessment System) mengungkapkan ketidak benaran transaksi dan harus bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari pengungkapannya tersebut sehingga faktur Pajak tidak memenuhi syarat material karena Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (9) dan penjelasannya UU PPN; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa faktur pajak sejumlah Rp.7.508.399.700,00 tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi syarat material. Oleh karena itu koreksi Terbanding telah sesuai dengan hukum dan tetap dipertahankan. |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1081/WPJ.19/ 2014 tanggal 26 Mei 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00230/207/11/092/13 tanggal 26 April 2013, atas nama : XXX; Demikian diputus di Jakarta, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, Ak. M.Sc. DEF, S.H., L.L.M. Dr. GHI, S.E., Ak., M.M., M.Hum. JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor : Put-82804/PP/M.XVA/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis XVA, pada hari Senin tanggal 17 April 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. MNO, Ak. Dr. GHI, S.E., Ak., M.M., M.Hum. PQR, S.E., MAFIS. Dra. STU, M.M.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

