Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82810/PP/M.XVA/16/2017
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Masa Pajak | : | Juli 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa mengenai koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri Masa Pajak Juli 2011 dan Koreksi Negatif atas DPP PPN Ekspor dengan nilai sengketa yang sama yaitu sebesar Rp.2.007.656.894,00 dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berbeda yaitu untuk ekspor dengan tarif 0% dan untuk penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri dengan tarif 10%; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri dikoreksi positif sebesar Rp.2.007.656.894,00 karena penyerahan jasa Interkoneksi merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding karena tidak termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU No. 42 Tahun 2009; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa pokok sengketa adalah penyerahan Transaksi Incoming Call Internasional yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud terutang PPN dengan tarif 0% dimana menurut Pemeriksa (Terbanding) adalah Penyerahan Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean terutang PPN dengan tarif 10%. Transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi yang termasuk dalam kategori Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, yang pengenaan pajaknya 0%; |
| Menurut Majelis | : | Menimbang, bahwa sengketa a quo disebabkan karena Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri karena penyerahan jasa Interkoneksi merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri sesuai Pasal 4A ayat (3) UU No. 42 Tahun 2009 dengan tarif 10% yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan alasan Transaksi Incoming Call Internasional adalah penyerahan Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud terutang PPN dengan tarif 0% Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaa di persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut: bahwa transaksi jasa interkoneksi adalah transaksi antara Pemohon Banding dengan operator di Luar Negeri dengan menggunakan spektrum yang dimiliki Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang ruang lingkup usahanya adalah Telekomunikasi Tanpa Kabel, yang dalam kegiatannya antara lain melakukan jasa interkoneksi;bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sependapat bahwa penyerahan jasa interkoneksi terkait incoming call penyerahan terutang PPN;Laporan keuangan audit tahun 2011 halaman 4 dengan mengakui pendapatan dari transaksi interkoneksi sebagai pendapatan jasa yaitu jasa interkoneksi;Annual report tahun 2011 halaman 60 menyatakan dengan sangat jelas bahwa lisensi digunakan untuk menyelenggarakan tiap jasa telekomunikasinya. Sehingga transaksi Pemohon Banding kepada pihak lain adalah transaksi jasa;bahwa berdasarkan International Telecommunications Service Agreement yang mengatur tentang penyediaan jasa (provide international telecommunicatitions services) dan invoice menunjukkan tagihan atas transaksi jasa;bahwa letak titik interkoneksi ditetapkan berada pada lokasi milik Pemohon Banding sesuai bukti dokumen penawaran interkoneksi dan kontrak (berada dalam daerah pabean); Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa aquo dapat Majelis uraikan sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 untuk selanjutnya disebut UU PPN : Pasal 1 angka 5 Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 angka 6 Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini; Pasal 1 angka 7 Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak; Pasal 1 angka 28 Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean. Pasal 4 ayat (1) huruf c Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan; Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; danpenyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/Per/M.KOMINF/02/2006 tentang Interkoneksi (Permen 08/2006) : Pasal 1 angka 1 Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda; Pasal 1 angka 3 Dokumen Penawaran Interkoneksi yang selanjutnya disebut DPI adalah dokumen yang memuat aspek teknis, aspek operasional dan aspek ekonomis dari penyediaan layanan interkoneksi yang ditawarkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi kepada penyelenggara jaringan dan atau penyelenggara jasa lainnya; Pasal 1 angka 4 Pencari akses adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang mengajukan permohonan layanan interkoneksi dan akses terhadap fasilitas penting untuk interkoneksi kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya; Pasal 1 angka 5 Penyedia akses adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyediakan layanan interkoneksi dan akses terhadap fasilitas penting untuk interkoneksi bagi penyelenggara jaringan atau penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya; Pasal 4 Layanan dari interkoneksi dan ketersambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat terdiri dari: Layanan originasi;Layanan transit;Layanan terminasi. Pasal 8 ayat (1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mencantumkan setiap jenis layanan interkoneksi yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi; Pasal 9 ayat (1) Biaya Interkoneksi merupakan biaya yang timbul akibat penyediaan layanan interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3, angka 4 dan angka 5, Pasal 4, Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1), transaksi interkoneksi merupakan transaksi jasa sesuai dengan ketentuan Permen 08/2006 tentang interkoneksi yang menyebutkan bahwa interkoneksi merupakan sebuah layanan; bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding yang menyatakan layanan interkoneksi adalah perihal atau cara melayani keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen 08/2006 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.54/2000 Tentang Penegasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Interkoneksi Antar Perusahaan Telekomunikasi (SE 01/2000) : Angka 1.1.2 bahwa Jasa interkoneksi adalah jasa penyediaan interkoneksi oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakibatkan tersedianya sarana untuk berkomunikasi bagi pelanggan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang satu dengan lainnya; Angka 2.1.1 bahwa Penyerahan jasa interkoneksi adalah merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994. Dengan demikian, atas penyerahan jasa interkoneksi tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Menimbang, bahwa berdasarkan fata-fakta dan peraturan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat : bahwa Pemohon Banding untuk terlaksanakan interkoneksi incoming call internasional telah membuat International Telecommunications Service Agreement dengan operator lain;bahwa Jasa interkoneksi incoming call internasional menggunakan fasilitas dan peralatan telekomunikasi milik Pemohon Banding yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean;bahwa Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan pelayanan interkoneksi incoming call internasional dilakukan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang (spektrum radio), fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai sehingga menurut Majelis interkoneksi incoming call internasional dapat dikualifikasikan sebaga jasa sebagaimana diatur Pasal 1 angka 5 UU PPN, Pasal 1 angka 3, angka 4 dan angka 5, Pasal 4, Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Permen 08/2006;bahwa Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud berdasarkan Pasal 1 angka 28 UU PPN dimaknai Majelis terjadi apabila letak titik interkoneksi berada diluar daerah pabean. Oleh karena letak letak titik interkoneksi masih berada di wilayah Pemohon Banding maka tidak terjadi ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan Transaksi Incoming Call Internasional adalah penyerahan Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud terutang PPN dengan tarif 0% tidak dapat diterima Majelis karena secara nyata barang (spektrum radio), fasilitas dan kemudahan masih berada di dalam Daerah Pabean dan tidak ada spektrum radio yang berpindah ke luar daerah pabean hal ini sesuai ketentuan PP 52/2000 dan PP 53/2000 dimana tidak dimungkinkan terjadi penyerahan BKP tidak berwujud karena Pemohon Banding adalah pihak yang diberikan hak oleh pemerintah untuk menggunakan spektrum radio dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi dan hak tersebut tidak dapat dialihkan; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Jasa interkoneksi incoming call internasional merupakan merupakan objek PPN Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, karena barang berupa peralatan telekomunikasi, fasilitas dan kemudahan, berada di Dalam Daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN. Oleh karena itu koreksi Terbanding telah sesuai dengan hukum dan tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1084/WPJ.19/ 2014 tanggal 28 Mei 2014 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Juli 2011 Nomor: 00236/207/11/092/13 tanggal 26 April 2013, atas nama : XXX; Demikian diputus di Jakarta, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, Ak. M.Sc. DEF, S.H., L.L.M. Dr. GHI, S.E., Ak., M.M., M.Hum. JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor : Put-82810/PP/M.XVA/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis XVA, pada hari Senin tanggal 17 April 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. MNO, Ak. Dr. GHI, S.E., Ak., M.M., M.Hum. PQR, S.E., MAFIS. Dra. STU M.M.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

