Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50291/PP/M.II/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp78.927.603.260,00;