Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089684.16/2013/PP/M.XVIA Tahun 2018 Tahun Putusan : 2018 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp2.319.360.00,00 PrevPrevious Post Next PostNext