Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089684.16/2013/PP/M.XVIA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089684.16/2013/PP/M.XVIA Tahun 2018

Jenis Pajak:PPN
 
Tahun Pajak:2013
 
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp2.319.360.00,00
Menurut Terbanding:bahwa menurut Terbanding perolehan tanah kosong/kavling tidak dapat dilakukan pengkreditan Pajak Masukannya sehingga koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp2.319.360.000,00 tetap dipertahankan;
Menurut Pemohon:bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan sebesar Rp2.319.360.000,00 atas pembelian barang modal berupa tanah kavling yang dilakukan Pemohon Banding, dapat dikreditkan;
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pajak masukan Pemohon Banding sebesar Rp2.319.360.000,00 atas pembelian sebidang tanah kosong dari PT QQ Industrial Estate Cilegon yang berlokasi di Kawasan Industri I Cilegon dengan keterangan Faktur Pajak sebagai berikut:

Nomor:     0X0.000-XX.0000000X tanggal 7 Januari 2013Pengusaha Kena Pajak:     PT QQ Industrial Estate CilegonPembeli Barang Kena Pajak:     XXXNama Barang Kena Pajak:     Tagihan atas penjualan tanah industri di dalam Kawasan Industri 19.328m2 x Rp1.200.000,00/m2 (Inv No. XXXX000X)Harga Jual/DPP:     Rp23.193.600.000,00PPN:     Rp2.319.360.000,00
bahwa atas pembelian tanah tersebut Pemohon Banding melaporkan di dalam SPT Masa Januari 2013 sebagai berikut:

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri  
0,00PPN Disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.319.360.000PPN yang kurang atau (lebih) bayar(2.319.360.000)
bahwa atas lebih bayar PPN tersebut di dalam SPT Masa Januari 2013 Pemohon Banding mengajukan restitusi, atas pengajuan restitusi tersebut KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-20/WPJ.06/KP.0405/RIK.SIS/2014 tanggal 18 Februari 2014 Terbanding (Pemeriksa) berkesimpulan bahwa:
Pemeriksa tidak memiliki Surat Penegasan Pajak Masukan atas perolehan hak atas tanah bagi Wajib Pajak yang belum berproduksi baik dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan maupun Direktur Peraturan Perpajakan I;Pemeriksa tidak meyakini bahwa Pajak Masukan atas pembelian tanah tersebut dapat dimintakan restitusi sesuai Pasal 9 ayat (4b) huruf f Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan Masa Januari 2013 sebesar Rp2.319.360.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan sebesar Rp2.319.360.000,00 atas pembelian tanah di Kawasan Industri Cilegon I dari PT QQ Industrial Estate Cilegon, bukan merupakan barang modal yang dapat disusutkan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan, maka PPN Masukan atas pembelian tanah tersebut tidak dapat dikreditkan dan dimintakan restitusi;

bahwa menurut Pemohon Banding, PPN Masukan atas pembelian tanah sebagai barang modal dapat dikreditkan dan dapat dimintakan restitusi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (4b) UU PPN;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan serta penilaian terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barnag dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 9:
(2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;(2a)Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan;(2b)Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);(3)Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak;(4)Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;(4a)Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku;(4b) 
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimasud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:
Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);            
Pasal 13:
(5)Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dannama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;(9)Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
Memori Penjelasan Pasal 13 Ayat (9):
Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

bahwa atas pembelian tanah seharga Rp23.193.600.000,00 dari PT QQ Industrial Estate Cilegon, Pemohon Banding telah menerima Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.0000000X tanggal 7 Januari 2013, dan atas PPN Masukan sebesar Rp2.319.360.000,00 telah dibayar kepada PT QQ Industrial Estate sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan/penjualan tanah;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Faktur Pajak a quo, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT QQ Industrial Estate memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (5) dan Ayat (9) UU PPN, oleh karena itu PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (2b) UU PPN;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut PP Nomor 1/2012), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 16:

(1)Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan;(2)Barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut;
Penjelasan Pasal 16 ayat (2)
Ketentuan mengenai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun untuk barang modal mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang pembebanannya sebagai biaya dalam penghitungan Pajak Penghasilan harus melalui penyusutan. Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan barang modal tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 81/PMK.03/2010, tanggal 5 April 2010 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi (selanjutnya disebut Permenkeu Nomor 81/2010) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1 Ayat (3)
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

(3)Barang Modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan pembelian tanah yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa tanah seluas 19.328 M2 yang terletak di Kawasan Industri Cilegon I, dibeli oleh Pemohon Banding dengan tujuan diatasnya untuk dibangun fasilitas produksi (pabrik) dan tidak dimaksudkan untuk dijual kembali;

bahwa Majelis berpendapat, mengingat tanah tersebut memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan sejak semula tidak dimaksudkan untuk dijual kembali, maka tanah tersebut memenuhi kriteria sebagai barang modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (2a) UU PPN Jo. Pasal 16 Ayat (2) PP No. 1/2012 Jo. Pasal 1 Ayat (3) Permenkeu No. 81/2010;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat PPN Masukan sebesar Rp2.319.360.000,00 atas pembelian tanah tersebut dapat dikreditkan pada Masa Januari 2013 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) Ayat (2a) Ayat (2b) UU PPN;

bahwa oleh karena pada Masa Januari 2013 tidak terdapat PPN Keluaran, maka pada Masa Januari 2013 terdapat PPN yang lebih dibayar sebesar Rp2.319.360.000,00 sehingga Pemohon Banding berhak memperoleh restitusi, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (4b) UU PPN;

bahwa Terbanding berpendapat PPN Masukan sebesar Rp2.319.360.000,00 atas pembelian tanah tidak dapat dikreditkan, karena atas perolehan tanah tersebut tidak dapat disusutkan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b, Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pajak Penghasilan Jo. Pasal 16 Ayat (2) PP No. 1/2012;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) huruf b
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:
penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11 A;Pasal 11 ayat (1)
(1)Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;(2)Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas;        
bahwa Majelis berpendapat, ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b, Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) UU PPh pada pokoknya mengatur tentang penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;

bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 UU PPN dengan jelas dan tegas mengatur tentang PPN Masukan atas perolehan dan/atau impor Barang Modal yang dapat dikreditkan, tanpa syarat apakah nilai perolehan atas barang modal tersebut dapat disusutkan ataupun tidak dapat disusutkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat simpulan Terbanding yang menyatakan PPN Masukan atas pembelian tanah tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b, Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pajak Penghasilan Jo. Pasal 16 Ayat (2) PP Nomor 1/2012, adalah tidak tepat, karena ketentuan yang dijadikan dasar oleh Terbanding tidak relevan dan tidak berkaitan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Masukan Masa Januari 2013 sebesar Rp2.319.360.000,00 tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa oleh karena itu, Majelis berpendapat untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;
Menimbang:bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp2.319.360.000,00, sehingga Koreksi Terbanding setelah pemeriksaan di persidangan sebagai berikut:

UraianKoreksi Terbanding
(Rp.)Dibatalkan Majelis
(Rp.)Menurut Majelis
(Rp.)Pajak Masukan2.319.360.000,002.319.360.000,000,00
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan dimaksud telah diputuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut:

NoUraian
(Rp)1
Dasar Pengenaan Pajak: 
0,002
Perhitungan PPN Kurang Bayar   

a. Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendiri0

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 
0

b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan   2.319.360.000
b.3. Jumlah (b.1+b.2)2.319.360.000
c. Diperhitungkan0,00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.3-c)2.319.360.000
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) 
(2.319.360.000)3
Kelebihan Pajak yang sudah

a. Dikompensasikan ke masa pajak berikub. Dikompensasikan ke masa pajak….(karena pembetulan)  tnya0
4
PPN yang kurang dibayar (2.e+3)  
0
5
Sanksi Administrasi:  


a. Bunga Pasal 13(2) KUP 
0

b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP0
6
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c)   
(2.319.360.000)
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-62/WPJ.06/2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2013 Nomor: 00002/507/13/026/14 tanggal 18 Februari 2014, atas nama: Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraian
(Rp)1
Dasar Pengenaan Pajak: 
0,002
Perhitungan PPN Kurang Bayar   

a. Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendiri0,00

b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
2.319.360.000,00
c. Diperhitungkan    0,00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.3-c) 
2.319.360.000
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) 
(2.319.360.000)3
Kelebihan Pajak yang sudah   

a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
0,004
PPN yang kurang dibayar (2.e+3)0,005
Sanksi Administrasi:   

a. Bunga Pasal 13(2) KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP0,006
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c)(2.319.360.000)     
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015 oleh Hakim Majelis XVI.A Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AA, M.M.
Sebagai Hakim Ketua,BB, Ak., M.Si. 
Sebagai Hakim Anggota,CC, S.E., Ak., M.B.T.  
Sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh:
Drs.DD, Ak., M.M. 
Sebagai Panitera Pengganti.  
Putusan Nomor: PUT-089684.16/2013/PP/M.XVIA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIA pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2018 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AA, M.M.   
BB, Ak., M.Si.    
CC, S.E., Ak., M.B.T.   
dengan dibantu oleh:
Drs.DD, Ak., M.M.    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.