Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089684.16/2013/PP/M.XVIA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp2.319.360.00,00