Putusan Nomor : Put-104641.19/2015/PP/M.XVIIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2015 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa PET Resin Water Bottle Grade TLE-105, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 116538 tanggal 22 Desember 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 187,000.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 200,200.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp28.073.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa menurut Terbanding, atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 116538 tanggal 22 Desember 2015 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-007939/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 28 Desember 2015 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD 200,200.00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding harga transaksi dari barang yang Pemohon Banding import adalah sesuai dengan yang Pemohon Banding laporkan didalam PIB, yaitu sebesar USD 187,000 dan untuk itu sesuai dengan Sales Contract, Invoice, serta bukti pembayaran atas transaksi tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding telah mengimpor PET Resin Water Bottle Grade TLE-105, negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 116538 tanggal 22 Desember 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD187,000.00, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD200,200.00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-007939/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 28 Desember 2015 dengan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp28.073.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 116538 tanggal 22 Desember 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “(2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 03/BC/02/2016 tanggal 20 Februari 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 25 Februari 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1864/WBC.10/2016 tanggal 20 April 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 030/IS/VI/2016 tanggal 09 Juni 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.” bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan: “(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).” bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan: Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.” bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;nilai dari barang dan jasa berupa:material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;biaya asuransi.bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nilai Pabean tersebut, diatur hal-hal yang dapat menggugurkan pemberitahuan Nilai Transaksi, sebagai berikut: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: 116538 tanggal 22 Desember 2015 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD200,200.00 berdasarkan metode nilai transaksi barang identik; bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sebesar CIF USD200,200.00 dengan harga satuan sebesar CIF USD910.00/MT sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 116538 tanggal 22 Desember 2015 sebesar CIF USD187,000.00 dengan harga satuan sebesar CIF USD850.00/MT, atau hanya terdapat selisih sebesar 6,59%; bahwa Terbanding tidak menyebut secara tegas alasan untuk membatalkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding di dalam PIB Nomor: 116538 tanggal 22 Desember 2015, sehingga Majelis menggunakan bukti-bukti transaksi yang diserahkan di dalam persidangan untuk menguji kebenaran pemberitahuannya. bahwa Supplier FG (Xiamen) Co., Ltd., NOXXXX, Nanhai RD, Haicang Invesment Zone, Xiamen XXX0XX, China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: X0XXXXX tanggal 27 November 2015, dengan uraian jenis barang PET Resin Water Bottle Grade TLE-105, dengan nilai sebesar USD187,000.00 bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 568405075 tanggal 10 Desember 2015 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee: FG (Xiamen) Co., Ltd., NOXXXX, Nanhai RD, Haicang Invesment Zone, Xiamen XXX0XX, China : XXX bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 2015333 tanggal 27 November 2015 adalah PET Resin Water Bottle Grade TLE-105 dari FG (Xiamen) Co., Ltd., NOXXXX, Nanhai RD, Haicang Invesment Zone, Xiamen XXX0XX, China dengan harga sebesar CIF USD187,000.00; bahwa barang impor PET Resin Water Bottle Grade TLE-105 dengan Invoice Nomor: X0XXXXX tanggal 27 November 2015, telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 116538 tanggal 22 Desember 2015 dengan nilai pabean sebesar CIF USD187,000.00; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: X0XXXXX tanggal 27 November 2015 senilai USD187,000.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding dan atas transaksi tersebut telah dibukukan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan bukti-bukti transaksi dimaksud, Majelis menyimpulkan Nilai Pabean yang diberitahukan di dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 22 Desember 2015 sebesar CIF USD187,000.00 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk PET Resin Water Bottle Grade TLE-105, negara asal China oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-007939/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 28 Desember 2015 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1864/WBC.10/2016 tanggal 20 April 2016 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas PET Resin Water Bottle Grade TLE-105, negara asal China sebesar CIF USD187,000.00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1864/WBC.10/2016 tanggal 20 April 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007939/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 28 Desember 2015, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 116538 tanggal 22 Desember 2015 yaitu PET Resin Water Bottle Grade TLE-105, negara asal China sebesar CIF USD187,000.00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda nihil. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 oleh Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AA, S.Sos., M.H. BB, S.E., M.E. CC, S.E. DD sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tangga 10 Januari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

