Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108469.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp8.997.414,00, dengan pokok sengketa koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp8.997.414,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;