bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-8171/WPJ.07/2016 tanggal 14 November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan