Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109085.99/2014/PP/M.IVA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109085.99/2014/PP/M.IVA Tahun 2018

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak:2014
 
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-8171/WPJ.07/2016 tanggal 14 November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00532/107/14/059/15 tanggal 08 Oktober 2015 Masa Pajak September 2014, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Menurut Tergugat  :bahwa menurut Tergugat, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/ PMK.03/2013;
Menurut Pemohon:bahwa menurut Pemohon gugat, diusulkan agar Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 Nomor: 00532/107/14/059/15 tanggal 8 Oktober 2015 sebesar Rp13.108.438,00 dikurangkan MENJADI “NIHIL” atau “DIBATALKAN”;
Menurut Majelis  :bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-8171/WPJ.07/2016 tanggal 14 Nopember 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00532/107/14/059/15 tanggal 08 Oktober 2015 Masa Pajak September 2014, yang tidak disetujui oleh Penggugat
Menimbang:bahwa Surat Tergugat Nomor: S-8171/WPJ.07/2016 tanggal 14 Nopember 2016 pada dasarnya adalah menolak untuk memproses permohonan Penggugat dengan suratnya Nomor: 012/PAJAK/X/2015 tanggal 28 Oktober 2015 tentang Permohonan Kedua Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Masa Pajak September 2014 Nomor: 00532/107/14/059/15 tanggal 8 Oktober 2015 tanggal 8 Oktober 2015 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP;

bahwa yang dipakai sebagai dasar Tergugat untuk tidak memproses permohonan Penggugat dengan suratnya Nomor: 012/PAJAK/VI/2016 tanggal 01 Juni 2016 adalah Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

bahwa Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (4):
Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b hanya dapat diajukan dalam hal:
Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atauSurat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut Wajib Pajak.bahwa menurut Penggugat dalam suratnya Nomor: 012/PAJAK/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016, Penggugat menyatakan bahwa berdasarkan permohonan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang pertama melalui Surat Nomor: 019/Pajak/X/2015 tanggal 28 Oktober 2015, pihak Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02285/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 28 April 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajak tertanggal 28 April 2016 yang isinya menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Wajib Pajak;

bahwa Penggugat menyampaikan atas permohonan pertama dimaksud, Penggugat mengajukan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Masa September 2014 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan bukan atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana yang disebutkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 02285/NKEB/WPJ.07/2016 tertanggal 28 April 2016 di atas;

bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 Nomor: 00532/107/14/059/15 tanggal 08 Oktober 2015 oleh Tergugat;

bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 telah diajukan permohonan yang pertama dengan suratnya Nomor: 019/PAJAK/X/2015 tanggal 28 Oktober 2015 perihal permohonan pengurangan atau penghapusan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00532/107/14/059/15 tanggal 8 Oktober 2015 Masa Pajak September 2014;

bahwa atas permohonan yang pertama tersebut telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-02285/NKEB/ WPJ.07/2016 tanggal 28 April 2016;

bahwa kemudian Penggugat mengajukan surat kedua perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat (1) huruf c) Nomor: 012/PAJAK/VI/2016 tanggal 01 Juni 2016 yang diterima di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam pada tanggal 15 Juni 2016 dengan LPAD Nomor PEM: 01004839\059\jun\2016 tanggal 15 Juni 2016;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat permohonan pertama Penggugat Nomor: 019/PAJAK/X/2015 tanggal 28 Oktober 2015 diketahui:
permohonan pengurangan atau penghapusan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tanpa menyebutkan huruf a pada pasal yang diacu;alasan permohonan, substansinya adalah tidak disetujui dikenakan sanksi berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ/2015 tanggal 2 April 2015.bahwa dari bunyi surat permohonan tersebut tidak ada penyebutan Pasal 36 ayat (1) huruf a, karena substansinya adalah tidak setuju dengan materi pengenaan sanksi, menurut Majelis seharusnya diputus berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana permohonan Penggugat untuk Masa Pajak September 2014 yang telah diputus dengan Pasal 36 ayat (1) huruf c dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-02285/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 28 April 2016;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, tidak terbukti bahwa Penggugat pernah mengajukan permohonan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a oleh karena itu surat Tergugat Nomor: S-8171/WPJ.07/2016 tanggal 14 November 2016 seharusnya memproses permohonan Penggugat;

bahwa tentang materi sengketa atas pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ/2015 tanggal 2 April 2015, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 13 ayat (5), ayat (6), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:

Pasal 13
(5)Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a)
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;b)
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;c)
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;d)
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;f)
Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;g)
Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;(6)
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan dan penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;(9)
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. 
Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tanggal 11 Januari 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak:

Pasal 3
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga harus dibuat pada:
a)
saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;b)
saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atauc)
saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri; 
Pasal 9 ayat (1)
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a)
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;b)
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;c)
Janis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;d)
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;f)
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dang)
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. 
Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)
(1)
Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas, dan benar.(2)
Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.   
Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak menyatakan:

Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
bentuk dan ukuran Faktur Pajak;tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak;tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak;tata cara pembatalan Faktur Pajak,diatur dengan Peraturan Jenderal Pajak.
   
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014:

Pasal 1 angka 8 dan angka 9:
Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;Pasal 2 ayat (1):
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a)
Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;b)
Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;c)
Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; ataud)
Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;  
Pasal 5:
Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan :
a)
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;b)
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;c)
Janis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;d)
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;f)
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dang)
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Pasal 6 ayat (1)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya.

Pasal 6 ayat (2)
Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

Pasal 12
Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2)
(1)
PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenal sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai:a)
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; ataub)
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.     
bahwa sebagai pelaksanaan PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tanggal 2 April 2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak, huruf E Nomor 3 menyatakan:

Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 dan Pasal 8 menyatakan:

Pasal 7

(1)
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;Peraturan Daerah Provinsi; danPeraturan Daerah Kabupaten/Kota.(2)
Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
Penjelasan ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 8

(1)
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.(2)
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.     
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas Surat Gugatan dari Penggugat, Surat Tanggapan dari Tergugat, pemeriksaan dalam persidangan, dan Kesimpulan Akhir yang disampaikan oleh Penggugat maupun Tergugat, Majelis berpendapat bahwa dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 oleh Tergugat adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2012 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ/2015 tanggal 02 April 2015;

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 secara tegas diatur tentang hal-hal yang dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak yaitu Pasal 14 ayat (4) yang menyatakan “Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”;

bahwa tentang Faktur Pajak yang mencantumkan tanggal sebelum surat pemberitahuan yang dikategorikan sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap tidak secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa selanjutnya dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan “Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”;

bahwa dengan demikian ketentuan mengenai Faktur Pajak yang tidak lengkap sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2012 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ/2015 tanggal 02 April 2015 tidak dapat diperlakukan sebagai dasar hukum sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data/bukti, fakta-fakta, dan keterangan baik dari Penggugat maupun Tergugat dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, terdapat alasan hukum yang kuat dan meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan Gugatan Penggugat, oleh karenanya Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 Nomor: 00532/107/14/059/15 tanggal 8 Oktober 2015 haruslah dibatalkan;
Menimbang:atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat sehingga Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dihitung kembali menjadi NIHIL;
Menimbang:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor: S-8171/WPJ.07/2016 tanggal 14 November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00532/107/14/059/15 tanggal 8 Oktober 2015 atas nama: Penggugat

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 oleh Hakim Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

AA, S.H., M.Sc ————–    
BB, S.E., M.Si. ————–    
CC, S.IP., M.M ————–    
dengan dibantu oleh
DD, Ak., ————–sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: PUT-109085.99/2014/PP/M.IVA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IVA pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2018 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

AA, S.H., M.Sc ————–    
BB, S.E., M.Si. ————–    
CC, S.IP., M.M ————–    
dengan dibantu oleh
M. AD, S.E., M.M ————–sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat.