bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1021/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012, tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor : 00013/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Oktober 2008;