Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44354/PP/M.VIII/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor : 00012/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak September 2008; |
| Menurut Tegugat | : | bahwa dalam persidangan Tergugat juga menyampaikan mengenai materi yang disampaikan oleh Penggugat terkait dengan SKPKB PPN Masa Januari s.d. Desember yang diterbitkan karena koreksi dari Tergugat dimana menurut Tergugat Jasa Tenaga Kerja merupakan objek PPN; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa terdapat kesalahan/kekeliruan dalam penerapan dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, pada bagian konsideran “Mengingat” angka 1 dan 2 dari Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1022/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Penggugat terdapat kesalahan/kekeliruan dalam penerapan dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku pada bagian konsideran ‘Mengingat” angka 1 dan 2 dari Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1022/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012, yaitu : Tertulis : Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;Seharusnya : Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa dalam penjelasan tertulis dan di persidangan, Tergugat menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 25 Maret 2009, merupakan penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Apabila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 hanya merubah satu pasal saja dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, yaitu Pasal 37A ayat (1) sedangkan atas Pasal 36 ayat (1) huruf c tidak ada perubahan; bahwa Penggugat dikenai STP PPN untuk Masa Pajak September 2008 mengingat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010, sehingga berdasarkan ketentuan di atas ketentuan atau peraturan yang sesuai dengan Tahun/Masa Pajak dari Wajib Pajak yang dikenakan STP adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasar uraian di atas, Majelis berpendapat dasar hukum yang digunakan Tergugat sudah tepat; bahwa yang diajukan dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1022/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor: 00012/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak September 2008 yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan telah mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00014/207/08/735/11 tanggal 8 Maret 2011, dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-562/WPJ.29/2011 tanggal 4 Oktober 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa dalam persidangan atas keputusan tersebut, Penggugat menyatakan melakukan upaya hukum dengan kembali mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa tersebut; bahwa Penggugat menyatakan mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00012/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak September 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1022/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1)c; bahwa atas penolakan tersebut Penggugat tidak mengajukan upaya hukum lagi atas permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00012/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak September 2008; bahwa berdasarkan uraian di atas dan berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat gugatan dan dokumen yang diserahkan Penggugat di persidangan, diketahui bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00012/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak September 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP- 1022/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur : (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;atauPenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 : permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali; bahwa Penggugat atas permohonan pembatalan STP yang ditolak oleh Tergugat tidak mengajukan upaya mengajukan kembali permohonan pembatalan STP ke Tergugat tetapi langsung mengajukan ke Pengadilan Pajak, sedangkan atas SKPKBnya yang ditolak oleh Tergugat, Penggugat mengajukan upaya kembali permohonan pengurangan dan pembatalan SKPKBnya yang sampai saat ini belum ada keputusan dari Tergugat; bahwa STP Nomor : 00012/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak September 2008 adalah STP Pasal 14 ayat (4) yang mengikuti pokoknya yaitu SKPKB yang masih dalam proses di Tergugat; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c : Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : (c)mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau; bahwa karena terhadap pokok di dalam SKPKB masih dalam proses di Tergugat sehingga wewenang untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sepenuhnya ada pada Direktur Jenderal Pajak maka Majelis berpendapat bahwa Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; |
| menimbang | : | bahwa karena Majelis berkesimpulan bahwa Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar maka gugatan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima; |
| mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1022/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor : 00012/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak September 2008 atas nama PT XXX tidak dapat diterima. |

