Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46539/PP/M.XII/16/2013
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.49.388.359,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan pengujian terhadap arus barang, diketahui bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp. 49.388.359,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar sebesar Rp. 9.877.672,00 berasal dari koreksi terbanding atas pengujian arus barang, Terbanding menyatakan Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan kena pajak; |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari – Desember 2009 berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha yang berdasarkan pengujian arus barang diketahui terdapat 8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp. 1.911.163.256,00 yang belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2009, dan diantaranya terjadi pada Masa Pajak Oktober 2009 terdapat selisih 216.876 pcs barang jadi sehingga Terbanding melakukan koreksi penyerahan dalam negeri senilai Rp.49.388.359,00; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Berita Acara penghitungan fisik persediaan diketahui bahwa penghitungan tersebut dilakukan oleh pihak internal Pemohon Banding, tidak ada pihak independen yang terlibat dalam penghitungan tersebut. Penandatanganan dokumen tersebut juga hanya disebut sebagai petugas gudang dan petugas accounting tanpa menyebutkan nama dan jabatan; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap laporan auditor diketahui bahwa berdasarkan review kondisi fisik dan sisa inventori di akhir tahun, manajemen perusahaan yakin bahwa tidak terdapat persediaan yang usang/tidak dapat digunakan dalam proses produksi/rusak sehingga tidak disediakan cadangan kerugian karena keusangan; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian lapangan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding belum mempunyai SOP yang lengkap, hanya berupa instruksi yang ditempel di dinding diruang-ruang proses produksi, Pemohon Banding belum mendapatkan sertifikat ISO, barang yang diakui rusak oleh Pemohon Banding pada saat ditunjukkan kepada Tim Peneliti berada di ruang proses produksi (beveling) bukan di gudang sebagaimana inventori disimpan; bahwa menurut Terbanding berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding mengakui adanya barang rusak sebesar 8.742.770 pcs, angka ini sangat tinggi mengingat penjualan yang diakui Pemohon Banding hanya sebesar 15.027.874 pcs. Jika dibandingkan dengan jumlah penjualan, prosentase barang rusak mencapai 58,18 %, Terbanding berpendapat angka kegagalan tersebut sangat tinggi untuk perusahaan manufaktur; bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak dapat meyakini adanya barang rusak sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.911.163.256,00; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan anggapan dan analisa saja bukan berdasarkan bukti-bukti yang ada karena menurut Terbanding barang rusak dianggap telah dijual lokal; bahwa usaha Pemohon Banding adalah pabrikan dengan orientasi ekspor 100 %; bahwa dalam ekspor Terbanding sudah mengakuinya yang tertuang pada perhitungan Terbanding di atas yang menghasilkan jumlah koreksi sebesar Rp. 1.911.163.256,00; bahwa barang yang diproduksi adalah AA blank crystal dimana barang yang dihasilkan bentuk mirip seperti soft lense yang tipis seperti lembaran plastik, jadi sangat rentan mengalami kerusakan; bahwa menurut Pemohon Banding nyatanya dalam proses produksi kedapatan adanya barang rusak yang terjadi pada saat proses produksi yang dalam setahun totalnya adalah 8.742.779 pcs dimana kerusakan diakibatkan adanya scratch/goresan atau bentuk yang tidak sempurna dan akibatnya barang rusak tersebut tidak dapat digunakan sama sekali apalagi dijual; bahwa dalam hal kerusakan pada saat proses produksi artinya barang tersebut masih ada di area pabrik Pemohon Banding dan masih menjadi hitungan stock pada saat proses produksi maka tidak tepat apabila Terbanding menganggap barang gagal produksi tersebut sebagai Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding karena barang tersebut jelas tidak Pemohon Banding serahkan kepada pihak lain, apalagi Pemohon Banding sudah memperlihatkan barang rusak yang terjadi pada saat produksi tersebut; bahwa terhadap barang rusak tersebut tidak dapat dijual karena tidak bisa digunakan oleh pihak manapun barang kondisi sepert itu karena merupakan komponen yang signifikan fungsinya untuk elektronik, lagi pula semua barang produksi Pemohon dijual ekspor bukan dalam negeri; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikan bukti pendukung terhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding namun Terbanding hanya berdasarkan jumlah barang rusak yang terjadi selama proses produksi Pemohon Banding yang selanjutnya Terbanding mengganggap barang rusak tersebut adalah Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding; bahwa jelas dan nyata- nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapan Terbanding semata tidak didukung dengan bukti yang menyatakan adanya Peredaran Usaha/penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa atas tambahan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang terkait sengketa yangditunjukkan Pemohon Banding hanya merupakan dokumentasi terhadap barang rusak yang diproduksi oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen terkait pencatatan atas barang rusak tersebut seperti Kartu Persediaan, Buku Besar Persediaan dan sebagainya yang dapat menunjukkan proses pencatatan atas timbulnya persediaan barang rusak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding dan berpendapat bahwa atas selisih persediaan barang jadi yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding merupakan barang jadi yang dijual di dalam negeri; bahwa atas pendapat Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyatakan bahwa faktanya sebagaimana bukti dan dokumen yang Pemohon Banding sampaikan yang membuktikan selisih kuantiti disebabkan adanya barang hasil produksi yang rusak yang tidak dapat digunakan lagi dan tidak dapat dijual lagi atau tidak ada pihak yang bersedia membeli lagi barang rusak tersebut sehingga barang rusak yang fisiknya sangat kecil masih Pemohon Banding simpan di bagian produksi dalam bentuk kardus yang tidak besar sehingga tidak memerlukan tempat khusus untuk penyimpanan; bahwa menurut Pemohon Banding barang rusak jelas dan nyata-nyata terjadi karena proses produksi yang masih berada dalam lingkungan usaha Pemohon Banding, jadi tidak tepat apabila terhadap barang yang rusak hasil produksi dianggap sebagai penjualan/menambah jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding faktanya Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti fisik barang rusak pada saat pemeriksaan namun diabaikan oleh Terbanding dan pada saat uji bukti Pemohon Banding juga memperlihatkan chip rusak yang diantaranya dikarenakan goresan/scratch, retak, pecah kepada Terbanding; bahwa menurut Pemohon Banding sudah menyampaikan dokumen produksi yang menyatakan ada barang rusak hasil produksi yang dilakukan retur sebelum barang masuk ke gudang barang jadi; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan fakta dan bukti maka koreksi Terbanding tidak berdasarkan fakta dan bukti namun hanya berdasarkan asumsi semata; bahwa menurut Majelis berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan dan hasil uji bukti diketahui bahwa usaha Pemohon Banding adalah memproduksi barang dari plastik dan spare part jam/arloji untuk tujuan ekspor; bahwa yang disengketakan adalah terjadinya selisih antara pemakaian barang jadi sebanyak 23.419.510 pcs dengan ekspor/penjualan sebanyak 15.027.874 pcs, sehingga terdapat selisih sebesar 8.391.636 pcs; bahwa atas selisih tersebut untuk jumlah rupiah Terbanding menggunakan nilai rata-rata ekspor yang didapat dari jumlah rupiah ekspor dibagi dengan kuantiti ekspor selanjutnya dikalikan dengan nilai selisih sebesar 8.391.636 pcs yang menghasilkan nilai koreksi sebesar Rp. 1.911.163.256,00; bahwa menurut Terbading atas selisih persediaan barang jadi yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan barang jadi yang dijual di dalam negeri; bahwa menurut Pemohon Banding selisih kuantiti barang jadi disebabkan karena adanya barang hasil produksi yang rusak yang tidak dapat digunakan lagi dan tidak dapat dijual lagi, barang rusak tersebut fisiknya sangat kecil (chip untuk quartz digital/ jam tangan/penentu waktu) sehingga disimpan oleh Pemohon Banding dibagian produksi dalam bentuk kardus yang tidak besar karena tidak memerlukan tempat khusus untuk penyimpanan; bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti fisik barang rusak pada saat pemeriksaan dan pada saat persidangan maupun uji bukti Pemohon Banding juga memperlihatkan chip rusak yang diantaranya dikarenakan goresan/scratch, retak, pecah kepada Terbanding; bahwa berdasarkan uraian diatas menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih antara pemakaian barang jadi dengan ekspor/penjualan sebanyak 8.391.636 pcs merupakan barang produksi yang rusak yang tidak dapat dijual lagi dan Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penjualan barang rusak tersebut di dalam negeri, yang antara lain adalah 216.876 pcs barang rusak yang terjadi pada Masa Pajak Oktober 2009 yang telah dikoreksi Terbanding sebagai penyerahan dalam negeri senilai Rp 49.388.359,00; bahwa Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp.49.388.359,00 tidak tepat dan harus dibatalkan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, berdasarkan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Pemohon Banding untuk Masa Pajak Oktober 2009 dihitung kembali sebagai berikut : UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Majelis (Rp)Koreksi (Rp)Dasar Pengenaan Pajak227.536.924,00276.925.283,00227.536.924,0049.388.359,00Penghitungan PPN Kurang Bayar0,004.938.836,000,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan81.235.762,0081.235.762,0081.235.762,000,00PPN yang kurang / (lebih) dibayar (81.235.762,00)(76.296.926,00)(81.235.762,00)4.938.836,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasi81.235.762,0081.235.762,0081.235.762,000,00PPN yang kurang / (lebih) dibayar0,004.938.836,000,004.938.836,00Sanksi Kenaikan Pasal 15 ayat (2) KUP0,004.938.836,000,004.938.836,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,009.877.672,000,009.877.672,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1863/WPJ.11/2011 tanggal 24 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00009/307/09/631/11 tanggal 31 Januari 2011, |

