Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45608/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-45608/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Cukai
 
Tahun Pajak  :2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Cylinder Liner, New Test LRS, Negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 015120 tanggal 31 Januari 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF EURO 1,300.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF EURO 4,420.06;
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-223/WBC.06/2012 tanggal 03 April 2012, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 015120 tanggal 31 Januari 2012 berupa Cylinder Liner, New Test LRS tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II menjadi sebesar CIF EURO 4,420.06;

bahwa alasan dan metode penetapan adalah:

1)secara fleksibel.2)Profil Importir Very High Risk dan dilayani dengan Jalur Merah;3)Harga transaksi tidak wajar;4)Metode I I — V tidak ada;
Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan sumber data: PIB Nomor: 188488 tanggal 13 Desember 2011, untuk harga barang serupa adalah CIF EUR 2,210.03/Pce;
Menurut Pemohon Banding:bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh shipper Pemohon Banding di Singapura;
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-223/WBC.06/2012 tanggal 03 April 2012, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 015120 tanggal 31 Januari 2012 berupa Cylinder Liner, New Test LRS tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode III secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa menjadi sebesar CIF EURO 4,420.06;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 015120 tanggal 31 Januari 2012 berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, dengan total nilai pabean sebesar CIF EUR 4,420.06;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 015120 tanggal 31 Januari 2012 sebesar CIF EURO 1,300.00 adalah sesuai dengan harga yang diberikan oleh shipper Pemohon Banding di Singapura sebagaimana tercantum pada Purchase Order Nomor: X00XXXXX;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1.PIB Nomor: 0XXXX0 tanggal 31 Januari 2012,P.2.Purchase Order Nomor: X00XXXXX tanpa tanggal,P.3.Invoice Nomor: X0XXXXX0/X0XXX tanggal 17 Januari 2012,P.4.Packing List untuk Invoice Nomor: 20112150/80258 tanggal 17 Januari 2012,P.5.Air Way Bill Nomor: XXX-XX0XXXXX tanggal 19 Januari 2012,P.6.Aplikasi Transfer Bank QQ tanggal 10 Mei 2010 sebesar Rp 114.158.784,00 (EURO 9,494.20 x Rp 12.120,00 berikut biaya bank Rp 35.000,00 + Rp 3.500,00);P.7.Agency Agreement Between MMS Marine Motor Service GMBH and PT XXX,P.8.Surat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor: 1201/UUP/7/2012 tanggal 17 Juli 2012;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 015120 tanggal 31 Januari 2012, jenis barang Cylinder Liner, New Test LRS, CIF EURO 1,300.00;

bahwa pada PIB Nomor: 015120 tanggal 31 Januari 2012 dicantumkan pengisian Negara Asal “Singapura”, tetapi pada Invoice Nomor: X0XXXXX0/X0XXX tanggal 17 Januari 2012 jenis barang secara rinci sudah disebutkan sebagaimana tercantum dalam lampiran PIB Nomor: 015120 tanggal 31 Januari 2012 jenis barang Cylinder Liner, New Test LRS, Made in Germany, 2 pcs, dengan nilai sebesar CIF EURO 1,300.00;

bahwa atas impor 2 pcs Cylinder Liner, New Test LRS tersebut telah dibayar dengan Aplikasi Transfer (T/T) Bank QQ tanggal 10 Mei 2010 sebesar Rp 114.158.784,00 (EURO 9,494.20 x Rp 12.120,00 berikut biaya bank Rp 35.000,00 + Rp 3.500,00);

bahwa berdasarkan invoice dan bukti pembayaran (T/T) tersebut di atas, menurut Majelis terdapat selisih lebih bayar sebesar EURO 8,194.20 (EURO 9,494.20 – EURO 1,300.00);

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kelebihan pembayaran sebesar EURO 8,194.20 (EURO 9,494.20 – EURO 1,300.00). Oleh karenanya Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 015120 tanggal 31 Januari 2012 sebesar CIF EURO 1,300.00 adalah sesuai dengan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
Menimbang,:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 015120 tanggal 31 Januari 2012 sebesar CIF EURO 1,300.00 adalah sesuai dengan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas nilai pabean. Dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding ditolak, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa Cylinder Liner, New Test LRS yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 015120 tanggal 31 Januari 2012 sebesar CIF EURO 4,420.06 sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-223/WBC.06/2012 tanggal 03 April 2012;
Mengingat,:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan  :Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-223/WBC.06/2012 tanggal 03 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000943/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 02 Februari 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa Cylinder Liner, New Test LRS, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 015120 tanggal 31 Januari 2012 sebesar CIF EURO 4,420.06, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 24.722.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah).