Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112847.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112847.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.491.510.731,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa dalam hal terjadi penyerahan TBS yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan PPN, maka tidak ada PPN Keluaran yang dipungut sehingga PPN Masukan yang terkait dengan perolehan TBS yang dijual/diserahkan tidak dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.491.510.731,00, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS, baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan; Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga. Bahwa koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding yaitu atas pembelian pupuk, yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS); Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan CPO dan PK. TBS yang dihasilkan digunakan untuk menghasilkan CPO dan PK yang menjadi produk akhir Pemohon Banding dan dijual langsung kepada pelanggan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang diperoleh berkaitan dengan kegiatan menghasilkan TBS yang merupakan bahan baku utama produksi CPO dapat dikreditkan; Bahwa menurut Majelis, dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya), yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yaitu Tandan Buah Segar, apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated); Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi (lokasi berada dalam satu areal perkebunan) dengan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit; Bahwa perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS tersebut merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO; dengan demikian perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding Bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN, oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan, yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja, akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS; Bahwa sebagai perusahaan yang integrated, Majelis berpendapat bahwa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu entitas sehingga baik perkebunan maupun pabrik pengolahan bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa menurut Majelis, beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa :Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, Bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang berbunyi :”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu; Pasal 9 ayat (5) :Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; Pasal 9 ayat (6),“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112846.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112846.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.067.898.274,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa dalam hal terjadi penyerahan TBS yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan PPN, maka tidak ada PPN Keluaran yang dipungut sehingga PPN Masukan yang terkait dengan perolehan TBS yang dijual/diserahkan tidak dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.067.898.274,00, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS, baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan; Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga. Bahwa koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding yaitu atas pembelian pupuk, yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS); Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan CPO dan PK. TBS yang dihasilkan digunakan untuk menghasilkan CPO dan PK yang menjadi produk akhir Pemohon Banding dan dijual langsung kepada pelanggan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang diperoleh berkaitan dengan kegiatan menghasilkan TBS yang merupakan bahan baku utama produksi CPO dapat dikreditkan; Bahwa menurut Majelis, dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya), yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yaitu Tandan Buah Segar, apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated); Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi (lokasi berada dalam satu areal perkebunan) dengan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit; Bahwa perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS tersebut merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO; dengan demikian perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding Bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN, oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan, yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja, akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS; Bahwa sebagai perusahaan yang integrated, Majelis berpendapat bahwa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu entitas sehingga baik perkebunan maupun pabrik pengolahan bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa menurut Majelis, beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa :Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, Bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang berbunyi :”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu; Pasal 9 ayat (5) :Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; Pasal 9 ayat (6),“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112844.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112844.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.305.362.636,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa dalam hal terjadi penyerahan TBS yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan PPN, maka tidak ada PPN Keluaran yang dipungut sehingga PPN Masukan yang terkait dengan perolehan TBS yang dijual/diserahkan tidak dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp2.305.362.636,00, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS, baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan; Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga. Bahwa koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding yaitu atas pembelian pupuk, yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS); Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan CPO dan PK. TBS yang dihasilkan digunakan untuk menghasilkan CPO dan PK yang menjadi produk akhir Pemohon Banding dan dijual langsung kepada pelanggan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang diperoleh berkaitan dengan kegiatan menghasilkan TBS yang merupakan bahan baku utama produksi CPO dapat dikreditkan; Bahwa menurut Majelis, dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya), yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yaitu Tandan Buah Segar, apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated); Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi (lokasi berada dalam satu areal perkebunan) dengan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit; Bahwa perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS tersebut merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO; dengan demikian perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding Bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN, oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan, yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja, akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS; Bahwa sebagai perusahaan yang integrated, Majelis berpendapat bahwa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu entitas sehingga baik perkebunan maupun pabrik pengolahan bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa menurut Majelis, beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa :Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, Bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang berbunyi :”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu; Pasal 9 ayat (5) :Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; Pasal 9 ayat (6),“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112837.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112837.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp399.982.500,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa menurut Pemohon bannding dalam hal terjadi penyerahan TBS yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan PPN, maka tidak ada PPN Keluaran yang dipungut sehingga PPN Masukan yang terkait dengan perolehan TBS yang dijual/diserahkan tidak dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp399.982.500,00, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS, baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan; Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga; Bahwa koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding yaitu atas pembelian pupuk, yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS); Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan CPO dan PK. TBS yang dihasilkan digunakan untuk menghasilkan CPO dan PK yang menjadi produk akhir Pemohon Banding dan dijual langsung kepada pelanggan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang diperoleh berkaitan dengan kegiatan menghasilkan TBS yang merupakan bahan baku utama produksi CPO dapat dikreditkan; Bahwa menurut Majelis, dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya), yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yaitu Tandan Buah Segar, apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated); Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi (lokasi berada dalam satu areal perkebunan) dengan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit; Bahwa perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS tersebut merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO; dengan demikian perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding Bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN, oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan, yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja, akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS; Bahwa sebagai perusahaan yang integrated, Majelis berpendapat bahwa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu entitas sehingga baik perkebunan maupun pabrik pengolahan bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa menurut Majelis, beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa :Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, Bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang berbunyi :”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu; Pasal 9 ayat (5) :Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; Pasal 9 ayat (6),“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112803.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112803.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2014 sebesar Rp450.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Bahwa koreksi DPP PPN Barang atau Jasa atas Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean terkait biaya Deletion Compensation. Menjadi koreksi karena Terbanding berpendapat pembebanan (amortisasi) atas Deletion Compensation merupakan Royalti sehingga merupakan Obyek PPN JLN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi adalah atas “Deletion Compensation” sebagai obyek PPN Pemanfaatan JKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang merupakan biaya yang dikeluarkan sebagai syarat mendapatkan hak ekslusif untuk merakit kendaraan merk “QWE” menggunakan komponen-komponen lokal di dalam Daerah Pabean Indonesia, sebagai bagian dari pembavaran Royalty; bahwa koreksi berdasarkan nilai pembayaran berdasarkan buku besar pada akun FOH-DC-H-1 nomor akun XX0X.XXX.X0X pada pembukuan Pemohon Banding tahun pajak 2014; bahwa berdasarkan perjanjian “Technical Assistance and Deletion Agreement”, Pemeriksa berpendapat biaya “Deletion Compensation” merupakan pembayaran royalty atas hak untuk dapat merakit produk sesuai dengan spesifikasi QWE Motor Company Korea (HMC) dengan menggunakan komponen-komponen lokal; bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan atau informasi eksternal yang membuktikan bahwa pembayaran “Deletion Compensation” adalah kelaziman dalam industry otomotif; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, “Deletion Compensation” merupakan kompensasi akibat Pemohon Banding tidak lagi melakukan impor secara utuh (Completely Build Up / CBU) tetapi melakukan perakitan (Completely Knock Down / CKD ) di Indonesia, sehingga pembayaran Royalty tidak lagi secara penuh, karena sebagian komponen yang digunakan merupakan komponen-komponen lokal dengan spesifikasi HMC; bahwa pengertian royalty menurut Pasal 12 paragraf 3 P3B Indonesia-Republik Korea adalah setiap jenis pembayaran yang diterima sebagai imbalan untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusastraan, kesenian atau kerja ilmiah, termasuk film sinematografi, paten, mark dagang, pola atau model, perencanaan, rumus rahasia atau cara pengolahan atau untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industry, perdagangan atau ilmu pengetahuan atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industry, perdagangan atau ilmu pengetahuan; bahwa paragraph 11 Comentary on Article 12 Model Tax Convention, menjelaskan bahwa yang dimaksud imbalan terkait “untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industry, perdagangan atau ilmu pengetahuan atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industry, perdagangan, atau ilmu pengetahuan” adalah mengacu pada konsep “know-how”. Kalimat “payment…for information concerning industrial, commercial or scientific experience” digunakan dalam konteks adanya transfer informasi tertentu (khusus) yang belum dipatenkan dan secara umum tidak dapat dikategorikan sebagai hak intelektual pada kategori lainnya; bahwa berdasarkan pengertian royalty di atas, dapat dipahami bahwa salah satu bentuk pembayaran royalty adalah pembayaran yang berkaitan dengan transfer informasi atau “know-how” di bidang industry; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 46761/PP/M.1/16/2013 yang diucapkan tanggal 26 Agustus 2013 (halaman 43), Majelis berpendapat biaya “Deletion Compensation” yang dibayarkan kepada QWE Motor Corporation (HMC) sebagai kompensasi karena tidak menggunakan sparepart yang diproduksi HMC, pada hakekatnya merupakan pembayaran Royalty karena pada setiap bagian sparepart yang diproduksi oleh HMC tersebut melekat “hak patent” yang dimiliki oleh HMC; bahwa surat Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor: S-746/PJ.032/2009, merupakan penemsan secara normatif, yaitu apabila transaksi “Deletion Compensation” merupakan Royalty, dan pengertian Royalty diatur jelas dalam P3B RI – Republik Korea, maka perlakukan perpajakannya mengacu pada Pasal 12 P3B RI – Republik Korea, yaitu dikenakan oleh Negara Indonesia kepada penduduk Negara Korea dengan tarif tidak melebihi 10%; bahwa Terbanding berpendapat, pembayaran “Deletion Compensation” merupakan bagian dari pembayaran Royalty, karena terkait dengan hak untuk menggunakan ilmu pengetahuan atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industry, yaitu hak eklusif untuk merakit kendaraan menggunakan komponen-komponen lokal dengan standar dari HMC. Pada komponen-komponen lokal sebagai pengganti sparepart yang diproduksi HMC harus sesuai dengan spesifikasi HMC, karena apabila tidak sesuai dengan spesifikasi HMC, maka kendaraan tidak akan dapat dirakit dan dipasarkan oleh Pemohon Banding. Pada dasarnya pembayaran biaya “Deletion Compensation” adalah serupa dan sama dengan pembayaran Royalti; bahwa Terbanding berpendapat, atas pembayaran “Deletion Compensation” terutang Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pembebanan biaya (amortisasi) atas Deletion Compensation yang telah dibayar oleh Pemohon Banding (PT xxx) kepada HMC (HMC) Korea; bahwa menurut Terbanding, pembebanan (amortisasi) atas Deletion Compensation tersebut merupakan Royalti sehingga merupakan Objek PPN JLN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, Deletion Compensation tersebut bukan merupakan Royalti tetapi merupakan pendapatan Iain-lain sebagaimana ketentuan Article 22 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Korea Selatan, oleh karena itu bukan Objek PPN JLN karena hak pemajakannya berada di negara Korea; bahwa berdasarkan perjanjian Technical Assistance and Deletion Agreement dengan QWE Motor Company Korda (HMC) untuk produksi mobil “Avega” (perjanjian yang ditandatangani tanggal 15 Januari 2007) dan untuk produksi mobil “H-1” (perjanjian yang ditandatangani tanggal 19 Maret 2009), Pasal 2 dan Pasal 5, deletion compensation adalah merupakan pembayaran kompensasi sebagai syarat yang diajukan oleh HMC Korea agar Pemohon Banding dapat melakukan perakitan mobil dengan menggunakan komponen-komponen lokal sebagai pengganti dari sebagian komponen impor (KD Pack). Perjanjian ini adalah merupakan kelaziman dalam industri otomotif mengingat industri tersebut merupakan bisnis yang padat modal dan menggunakan teknologi tinggi serta melibatkan ribuan komponen dengan ratusan vendor. Dengan demikian, Deletion Compensation berhubungan langsung dengan kegiatan untuk Pemohon Banding; Dalam perjanjian Deletion Compensation ini, tidak ada unsur alih teknologi atau penggunaan suatu formula, hak cipta, penggunaan kekayaan intelektual (intellectual property) yang diberikan oleh HMC kepada HIM terkait dengan pembayaran deletion compensation ini; bahwa berdasarkan Article 2 paragraf 2.1.Perjanjian Deletion Compensation ini ditegaskan bahwa pembayaran deletion compensation adalah merupakan pembayaran sehubungan dengan pemberian ijin dari HMC kepada HIM untuk merakit “KD Pack” bersama “komponenkomponen yang diperoleh dari dalam negeri” sendiri di dalam negeri. Istilah “KD Pack” dijelaskan dalam definisi di Article 1 paragraf 1.2 sebagai suku cadang (komponen) yang diperlukan untuk proses manufaktur dan perakitan kendaraan berliSensi tersebut dalam kondisi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112579.99/2014/PP/M.XB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112579.99/2014/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-01095/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 April 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (4) UU KUP tersebut TIDAK MENYEBUTKAN bahwa pengenaan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP harus didahului dengan adanya penerbitan SKP untuk menagih pajak yang terutang, tetapi hanya menyebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak harus tetap menyetor pajak yang terutang. Hal tersebut dapat dimaknai bahwa walaupun telah dikenakan sanksi administrasi berupa denda, Pengusaha Kena Pajak harus tetap menyetor pajak yang terutang;       Menurut Penggugat : bahwa dalam mempertimbangkan penggunaan dasar hukum dalam melakukan koreksi, Tergugat seharusnya memperhatikan hierarki dari Peraturan Perundang-undangan, yang mana dasar hukum tersebut dimulai dari Peraturan Perundang-undangan yang memiliki hierarki tertinggi dan dilanjutnkan dengan hierarki yang lebih rendah. Akan tetapi, dengan digunakannya PER 10/PJ/2010 juncto PER 27/PJ/2011 sebagai landasan pokok argumentasi atas sengketa dan tanpa terlebih dahulu menimbang kepada peraturan di atasnya yang mengatur mengenai sengketa dalam perkara a quo memperlihatkan dengan jelas bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat nyata-nyata tidak mempertimbangkan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, sudah seharusnya ketentuan dalam PER 10/PJ/2010 jo PER 27/PJ/2011 tersebut tidak dapat dijadikan sebagai acuan untuk menyelesaikan sengketa a quo;       Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa gugatan ini adalah penerbitan KEP-01095/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 April 2017 tentang permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yaitu atas STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00153/107/14/057/16 tanggal 29 Februari 2016 Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp563.972.826,00, dengan rincian sebagai berikut: UraianDPP PPNSTP Pasal 14 (4)(2%x DPP)Faktur pajak keluaran yg dibuat tetapi tidak tepat waktu807.405.455,0016.148.109,00PEB yang tidak dilaporkan sesuai masa penerbitannya27.391.235.844,00547.824.717,00Jumlah STP563.972.826,00bahwa atas sanksi yang berasal dari Penyerahan Ekspor untuk Faktur Pajak yang dibuat tetapi tidak tepat waktu dengan DPP sebesar Rp807.405.455,00 tidak diajukan gugatan oleh Penggugat; bahwa atas sanksi yang berasal dari Nilai Ekspor sebesar Rp27.391.235.844,00 diajukan gugatan oleh Penggugat dengan terlebih dahulu mengajukan upaya Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C UU KUP sebanyak 2 (dua) kali, yang kedua permohonannya ditolak oleh Tergugat; bahwa KEP-01095/NKEB/WPJ.07/2017 a quo merupakan keputusan penolakan atas permohonan Penggugat tentang pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar Nomor 00153/107/14/057/16 tanggal 29 Februari 2016 Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp563.972.826,00 yang diterbitkan dengan dengan dalil PEB tidak dilaporkan sesuai masa penerbitannya; bahwa menurut Tergugat PEB yang diajukan Penggugat mendapat persetujuan ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (ditandai dengan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor/NPE) pada bulan November 2014, sehingga harus dilaporkan dalam Masa Pajak November 2014 namun demikian Penggugat melaporkan dalam masa pajak Desember 2014; bahwa Tergugat mendasarkan pada ketentuan antara lain Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014 (selanjutnya disebut PER-33/PJ/2014); bahwa Penggugat tidak setuju atas koreksi dan dalil Tergugat dengan dalil sebagai berikut: bahwa Pasal 1 angka 14 UU PPN:“Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.”; bahwa Pasal 1 angka 11 UU PPN:“Ekspor barang kena pajak berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang kena pajak berwujud dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean.”; bahwa Pasal 11 angka 1 UU PPN:“Terutangnya pajak terjadi pada saat:f. Ekspor barang kena pajak berwujud.”;   bahwa Pasal 17 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012:“Ekspor barang kena pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terjadi pada saat barang kena pajak dikeluarkan dari daerah pabean.”; bahwa Pasal 2 angka 2 UU Kepabeanan:“Barang yang dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean ekspor dianggap telah diekspor dan dianggap sebagai barang ekspor.”; bahwa Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012:“Faktur pajak…diterbitkan…pada saat penyerahan atau ekspor barang kena pajak berwujud…sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17…ayat (8).”; Penjelasan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012:“Secara prinsip Faktur Pajak harus dibuat pada saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah…”; bahwa dari peraturan perundang-undangan perpajakan di atas, dapat dijelaskan bahwa terutangnya PPN atas ekspor barang kena pajak berwujud adalah pada saat barang kena pajak dikeluarkan dari daerah pabean. Dengan demikian, faktur pajak harus diterbitkan pada saat ekspor barang kena pajak berwujud atau pada saat barang dikeluarkan dari daerah pabean; bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan frasa “barang kena pajak dikeluarkan dari daerah pabean” berarti bahwa barang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dibawa melintas keluar dari daerah pabean wilayah Republik Indonesia, dengan kata lain, saat terutangnya PPN atas ekspor barang kena pajak berwujud adalah pada saat barang dimuat di sarana pengangkut untuk dibawa melintas keluar dari daerah pabean atau wilayah Republik Indonesia; bahwa Pasal 10 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014:“Barang yang diberitahukan dengan PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan telah dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai Barang Ekspor.”; bahwa Pasal 10 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014:“Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean atau sarana pengangkut yang akan berangkat ke tempat lain dalam daerah pabean yang mengangkut barang ekspor.”; bahwa menurut peraturan perundang-undangan di atas, suatu barang dinyatakan telah diekspor jika barang tersebut telah dimuat ke sarana pengangkut. Dalam hal ini, sarana pengangkut yang digunakan oleh Penggugat untuk mengekspor barang ke luar daerah pabean adalah sarana transportasi laut yaitu kapal laut; bahwa jika terminologi “dikeluarkan” dalam frasa “dikeluarkan dari daerah pabean” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) PP-1/2012 dikaitkan dengan frasa yang sama dalam Pasal 2