Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111647.32/2014/PP/M.XIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | BPHTB |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nomor 01/SKPDKB/DPPKAD/VIII/2015 tanggal 10 Agustus 2015 diterbitkan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Morowali Utara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BKP RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2014 Nomor 13.C/Laporan Hasil Pemeriksaan/XIX.PLU/06/2015 tanggal 14 Juni 2015, dengan perhitungan sebagai berikut: Objek PajakLuas (m2)NJOP (Rp)Per m2Jumlah Bumi48.858.7874.300210.092.784.100Bangunan15.8481.833.00029.049.384.000Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) 239.082.168.100NPOP Tidak Kena Pajak= (60.000.000)NPOP Kena Pajak= 239.082.168.100BPHTB terutang=5 % x 239.082.168.10011.954.108.500BPHTB yang telah disetor=2.801.085.000 528.106.957 Jumlah Pajak yg dpt= (3.329.191.957)diperhitungkan Pajak yang kurang dibayar 8.694.916.543Sanksi Administrasi= 0Jumlah yg msh harus dibayar= 8.694.916.543 Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 040/TJIMPEMDA/XI/2015 tanggal 09 November 2015 dan ditolak dengan Keputusan Terbanding Nomor 188.45/KEP-B.MU/0290/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 sehingga dengan Surat Nomor 009/TJIM-PP/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 Pemohon Banding mengajukan banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 040/TJIM-PEMDA/XI/2015 tanggal 09 November 2015, atas surat keberatan tersebut Terbanding sudah memberikan tanggapan melalui Surat Nomor 973/0576/DPPKAD/XI/2015 tanggal 30 November 2015 tentang Tanggapan Atas Keberatan SKPDKB BPHTB; bahwa Surat Nomor 973/0576/DPPKAD/XI/2015 tanggal 30 November 2015 dapat dianggap sebagai “keputusan” atas surat keberatan Pemohon Banding sehingga jika dihitung sejak tanggal keberatan hingga tanggal penerbitan tanggapan maka tidak melewati jangka waktu 1 tahun; bahwa jawaban Terbanding atas keberatan wajib pajak tidak diharuskan dalam format Surat Keputusan; bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai bukti kirim Surat Nomor 973/0576/DPPKAD/XI/2015, Terbanding menyatakan tidak dapat menyerahkannya; bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai mengapa tidak membuat keputusan dengan format keputusan seperti biasa, Terbanding menyatakan pada saat itu tidak memahami harus dalam format Keputusan sehingga Terbanding menjawab dengan bentuk surat; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai kapan Pemohon Banding menerima Surat Nomor 973/0576/DPPKAD/XI/2015 tanggal 30 November 2015, Pemohon Banding menyatakan menerima surat tersebut pada tanggal 14 Januari 2016 bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai mengapa tidak mengajukan banding setelah menerima Surat Nomor 973/0576/DPPKAD/XI/2015 tanggal 30 November 2015, Pemohon Banding menyatakan tidak menganggap surat tersebut sebagai surat keputusan Terbanding karena formatnya berbeda; |
| Menurut Majelis | : | Bahwa Pemohon Banding berpendapat Keputusan Terbanding Nomor 188.45/KEP-B.MU/0290/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 040/TJIM-PEMDA/XI/2015 tanggal 09 November 2015; Bahwa Terbanding berpendapat sebelum menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor 188.45/KEP-B.MU/0290/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016, Terbanding telah menerbitkan surat Nomor 973/0576/DPPKAD/XI/2015 tanggal 30 November 2015; Bahwa Terbanding berpendapat surat Nomor 973/0576/DPPKAD/XI/2015 tanggal 30 November 2015 adalah jawaban atas surat keberatan Pemohon Banding Nomor 040/TJIM-PEMDA/XI/2015 tanggal 09 November 2015; Bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap surat Terbanding Nomor 973/0576/DPPKAD/XI/2015 tanggal 30 November 2015; Bahwa Majelis berpendapat surat Terbanding Nomor 973/0576/DPPKAD/XI/2015 tanggal 30 November 2015, memberikan penjelasan atas dasar pemberian keputusan Terbanding dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Tahun Pajak 2014 Nomor 01/SKPDKB/DPPKAD/VIII/2015 tanggal 10 Agustus 2015, sehingga Terbanding belum memberikan keputusan atas keberatan Pemohon Banding; Bahwa Majelis berpendapat keputusan Terbanding yang merupakan jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding adalah surat Nomor 188.45/KEP-B.MU/0290/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016; Bahwa Keputusan Terbanding Nomor 188.45/KEPB. MU/0290/XII/2016 diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2016 sedangkan surat keberatan Pemohon Banding diterima oleh Terbanding pada tanggal 09 November 2015; Bahwa Pasal 104 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan: (1)Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.(2)…(3)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. bahwa Keputusan Terbanding melebihi jangka waktu yang ditentukan sehingga seharusnya keberatan dianggap dikabulkan; sehingga Terbanding tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; bahwa keputusan Terbanding Nomor 188.45/KEPB.MU/0290/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan; |
| Menimbang | : | Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan dan hasil Rapat Permusyawaratan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Pajak 2014 adalah sesuai dengan Surat Keberatan dengan perhitungan sebagai berikut: NoKeteranganJumlah (Rp)1Nilai Perolehan Objek Pajak66.742.266.7302Nilai Perolehan Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)(60.000.000)3Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak(NPOPKP)66.682.266.7304Pajak yang seharusnya terutang :5% x (3)3.334.113.3375BPHTB yang telah dibayar(3.329.171.957)6BPHTB ymh dibayar4.941.380 Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor 188.45/KEPB.MU/0290/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang Penolakan atas Keberatan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Pajak 2014 Nomor 01/SKPDKB/DPPKAD/VIII/2015 tanggal 10 Agustus 2015, atas nama: XXX, NPWP XXX, beralamat XXX, sehingga besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Pajak 2014 adalah sesuai dengan Surat Keberatan dengan perhitungan sebagai berikut: NoKeteranganJumlah (Rp)1Nilai Perolehan Objek Pajak66.742.266.7302Nilai Perolehan Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)(60.000.000)3Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak(NPOPKP)66.682.266.7304Pajak yang seharusnya terutang :5% x (3)3.334.113.3375BPHTB yang telah dibayar(3.329.171.957)6BPHTB ymh dibayar4.941.380 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 November 2017 oleh Hakim Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut: Drs. ABC, Drs. DEF, GHI, S.E., Ak., M.B.A., dengan dibantu oleh JKL, S.H., sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupunTerbanding; |

