Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111326.99/2010/PP/M.XIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00147/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00166/207/10/091/15 tanggal 15 April 2015 Masa Pajak September 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 13 April 2016, yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa menurut Pembetulan yang dilakukan untuk Masa Pajak September 2010 adalah pembetulan dalam rangka menempatkan obyek PPN sesuai dengan saat terjadinya penyerahan, sehingga atas obyek PPN yang semula menjadi dasar pengenaan pajak untuk Masa Pajak Desember 2010, karena terjadinya penyerahan adalah Masa September 2010, maka sudah seharusnya menjadi DPP PPN untuk Masa Pajak September 2010. Masalah penetapan saat terutang inti tidak menjadi sengketa antara Penggugat dengan Tergugat, sehingga hal ini masuk sebagai criteria yang dapat dibetulkan apabila terjadi kesalahan. |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Tergugat tidak professional dalam mejalankan kewenangannya, dengan tidak cermat memperhatikan peraturan perundang-undangan, mengada-adakan pembetulan SKP yang Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada (Pembetulan terhadap DPP PPN diluar batasan ruang lingkup yang diatur dalam UU KUP Pasal 16 ), sehingga mempersulit Pemohon Gugatan sebagai Warga Negara yang seharusnya dilayani oleh Tergugat. |
| Menurut Majelis | : | Pemeriksaan atas kewenangan: bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Februari 2017 diterbitkan oleh QWE, NIP. XXXX0XXXXXXXXXX00X, Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar atas nama Direktur Jenderal Pajak; bahwa QWE, NIP. XXXX0XXXXXXXXXX00X, telah diketahui secara umum adalah pejabat definitif Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar pada saat Keputusan aquo diterbitkan; bahwa Majelis berpendapat Keputusan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-183/PJ/2010; Pemeriksaan atas prosedur: bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Februari 2017 adalah keputusan atas permohonan Penggugat dengan surat Nomor 16593/DIR/VIII/2016 tanggal 30 Agustus 2016 yang diterima Tergugat tanggal 8 September 2016; bahwa Keputusan aquo diterima oleh Penggugat tanggal 21 Februari 2017 sehingga Keputusan diterbitkan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima; bahwa Majelis berpendapat Keputusan diterbitkan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pemeriksaan atas materi: bahwa Gugatan dilakukan atas koreksi DPP PPN sebesar Rp1.790.850.062,00 dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00166/207/10/091/15 tanggal 15 April 2015 Masa Pajak September 2010, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00021/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 13 April 2016; bahwa Penggugat berpendapat bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Tergugat mengenai pembetulan SKPKB aquo timbul sengketa baru; bahwa Penggugat dalam petitumnya memohon agar Keputusan Tergugat a quo tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak dapat dibatalkan demi hukum; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui Penggugat tidak mempermasalahkan penerbitan SKPKB aquo; bahwa Penggugat mempermasalahkan SKPKB aquo dengan mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B dikarenakan terbitnya Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor KEP-00021/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 13 April 2016; bahwa Majelis berpendapat materi gugatan adalah Keputusan Pembetulan Tergugat aquo; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan: Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat jika materi gugatan adalah Keputusan Pembetulan, terhadap Keputusan tersebut dilakukan gugatan tersendiri; bahwa materi SKPKB aquo telah sesuai dengan Keputusan Pembetulan aquo dan Penggugat tidak mengajukan gugatan atas Keputusan Pembetulan aquo; bahwa Majelis berpendapat tidak ada kesalahan dalam materi SKPKB aquo sehingga Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Februari 2017; |
| Menimbang | : | bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang telah menjadi pertimbangan Majelis dalam pembuatan putusan ini; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00166/207/10/091/15 tanggal 15 April 2015 Masa Pajak September 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 13 April 2016, atas nama Penggugat. Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2017 berdasarkan musyawarah Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut; Drs. ABC Drs. DEF GHI, S.E., Ak., M.B.A., CIA., CA. dengan dibantu oleh JKL, S.H. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat; |

