Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112579.99/2014/PP/M.XB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-01095/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 April 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (4) UU KUP tersebut TIDAK MENYEBUTKAN bahwa pengenaan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP harus didahului dengan adanya penerbitan SKP untuk menagih pajak yang terutang, tetapi hanya menyebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak harus tetap menyetor pajak yang terutang. Hal tersebut dapat dimaknai bahwa walaupun telah dikenakan sanksi administrasi berupa denda, Pengusaha Kena Pajak harus tetap menyetor pajak yang terutang; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa dalam mempertimbangkan penggunaan dasar hukum dalam melakukan koreksi, Tergugat seharusnya memperhatikan hierarki dari Peraturan Perundang-undangan, yang mana dasar hukum tersebut dimulai dari Peraturan Perundang-undangan yang memiliki hierarki tertinggi dan dilanjutnkan dengan hierarki yang lebih rendah. Akan tetapi, dengan digunakannya PER 10/PJ/2010 juncto PER 27/PJ/2011 sebagai landasan pokok argumentasi atas sengketa dan tanpa terlebih dahulu menimbang kepada peraturan di atasnya yang mengatur mengenai sengketa dalam perkara a quo memperlihatkan dengan jelas bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat nyata-nyata tidak mempertimbangkan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, sudah seharusnya ketentuan dalam PER 10/PJ/2010 jo PER 27/PJ/2011 tersebut tidak dapat dijadikan sebagai acuan untuk menyelesaikan sengketa a quo; |
| Menurut Majelis | : | bahwa pokok sengketa gugatan ini adalah penerbitan KEP-01095/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 April 2017 tentang permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yaitu atas STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00153/107/14/057/16 tanggal 29 Februari 2016 Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp563.972.826,00, dengan rincian sebagai berikut: UraianDPP PPNSTP Pasal 14 (4) (2%x DPP)Faktur pajak keluaran yg dibuat tetapi tidak tepat waktu807.405.455,0016.148.109,00PEB yang tidak dilaporkan sesuai masa penerbitannya27.391.235.844,00547.824.717,00Jumlah STP563.972.826,00 bahwa atas sanksi yang berasal dari Penyerahan Ekspor untuk Faktur Pajak yang dibuat tetapi tidak tepat waktu dengan DPP sebesar Rp807.405.455,00 tidak diajukan gugatan oleh Penggugat; bahwa atas sanksi yang berasal dari Nilai Ekspor sebesar Rp27.391.235.844,00 diajukan gugatan oleh Penggugat dengan terlebih dahulu mengajukan upaya Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C UU KUP sebanyak 2 (dua) kali, yang kedua permohonannya ditolak oleh Tergugat; bahwa KEP-01095/NKEB/WPJ.07/2017 a quo merupakan keputusan penolakan atas permohonan Penggugat tentang pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar Nomor 00153/107/14/057/16 tanggal 29 Februari 2016 Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp563.972.826,00 yang diterbitkan dengan dengan dalil PEB tidak dilaporkan sesuai masa penerbitannya; bahwa menurut Tergugat PEB yang diajukan Penggugat mendapat persetujuan ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (ditandai dengan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor/NPE) pada bulan November 2014, sehingga harus dilaporkan dalam Masa Pajak November 2014 namun demikian Penggugat melaporkan dalam masa pajak Desember 2014; bahwa Tergugat mendasarkan pada ketentuan antara lain Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014 (selanjutnya disebut PER-33/PJ/2014); bahwa Penggugat tidak setuju atas koreksi dan dalil Tergugat dengan dalil sebagai berikut: bahwa Pasal 1 angka 14 UU PPN: “Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.”; bahwa Pasal 1 angka 11 UU PPN: “Ekspor barang kena pajak berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang kena pajak berwujud dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean.”; bahwa Pasal 11 angka 1 UU PPN: “Terutangnya pajak terjadi pada saat: f. Ekspor barang kena pajak berwujud.”; bahwa Pasal 17 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012: “Ekspor barang kena pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terjadi pada saat barang kena pajak dikeluarkan dari daerah pabean.”; bahwa Pasal 2 angka 2 UU Kepabeanan: “Barang yang dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean ekspor dianggap telah diekspor dan dianggap sebagai barang ekspor.”; bahwa Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012: “Faktur pajak…diterbitkan…pada saat penyerahan atau ekspor barang kena pajak berwujud…sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17…ayat (8).”; Penjelasan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012: “Secara prinsip Faktur Pajak harus dibuat pada saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah…”; bahwa dari peraturan perundang-undangan perpajakan di atas, dapat dijelaskan bahwa terutangnya PPN atas ekspor barang kena pajak berwujud adalah pada saat barang kena pajak dikeluarkan dari daerah pabean. Dengan demikian, faktur pajak harus diterbitkan pada saat ekspor barang kena pajak berwujud atau pada saat barang dikeluarkan dari daerah pabean; bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan frasa “barang kena pajak dikeluarkan dari daerah pabean” berarti bahwa barang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dibawa melintas keluar dari daerah pabean wilayah Republik Indonesia, dengan kata lain, saat terutangnya PPN atas ekspor barang kena pajak berwujud adalah pada saat barang dimuat di sarana pengangkut untuk dibawa melintas keluar dari daerah pabean atau wilayah Republik Indonesia; bahwa Pasal 10 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014: “Barang yang diberitahukan dengan PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan telah dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai Barang Ekspor.”; bahwa Pasal 10 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014: “Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean atau sarana pengangkut yang akan berangkat ke tempat lain dalam daerah pabean yang mengangkut barang ekspor.”; bahwa menurut peraturan perundang-undangan di atas, suatu barang dinyatakan telah diekspor jika barang tersebut telah dimuat ke sarana pengangkut. Dalam hal ini, sarana pengangkut yang digunakan oleh Penggugat untuk mengekspor barang ke luar daerah pabean adalah sarana transportasi laut yaitu kapal laut; bahwa jika terminologi “dikeluarkan” dalam frasa “dikeluarkan dari daerah pabean” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) PP-1/2012 dikaitkan dengan frasa yang sama dalam Pasal 2 ayat (2) UU Kepabeanan maka kedua ketentuan ini akan mengacu pada pengertian yang sama yaitu dimuat di sarana pengangkut, oleh karena itu, posisi barang yang berada di atas sarana pengangkut dianggap telah diekspor atau telah dikeluarkan dari daerah pabean. Dengan demikian, saat pemindahan barang ke kapal laut merupakan saat terutangnya ekspor barang kena pajak berwujud; bahwa berdasarkan fakta, keterangan dan bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terbukti Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00153/107/14/057/16 tanggal 29 Februari 2016 Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp563.972.826,00 dengan dalil PEB tidak dilaporkan sesuai masa penerbitannya; bahwa Penggugat menyatakan telah melaporkan ekspor yang dilakukannya berdasarkan realisasi ekspor yang dibuktikan dengan adanya B/L yang merupakan penyerahan barang yang diekspor kepada pihak pengangkut (transporter); bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, Majelis dapat meyakini dalil bantahan Penggugat sebagaimana diuraikan di atas yang pada pokoknya menyatakan bahwa Faktur Pajak dibuat pada penyerahan atau ekspor, bahwa saat ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud terjadi pada saat barang kena pajak dikeluarkan dari daerah pabean, bahwa saat BKP dikeluarkan dari daerah pabean adalah saat BKP dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean ekspor yang dibuktikan dengan dokumen B/L; bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tanggal 11 November 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (PMK-151/2013) mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: “c. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.”; bahwa PMK-151/2013, khususnya Pasal 2 ayat (1) huruf c yang menyatakan: “ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai” jo Pasal 2 ayat (2) huruf c yang menyatakan: “Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: saat ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.”; bahwa Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011 tanggal 7 September 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor mengatur sebagai berikut: “Barang yang diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan telah dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor”; bahwa Pasal 4 PMK Nomor 148/PMK.04/2011 a quo menguatkan dalil Penggugat, bahwa barang yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) baru dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor apabila telah dimuat ke sarana pengangkut yang dibuktikan dengan dokumen Bill of Lading (BL); bahwa Majelis juga berpendapat bahwa status Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 151/PMK.03/2013 dan Nomor 148/PMK.04/2011) yang lebih tinggi daripada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-25/PJ/2014 yang menjadi dalil pokok koreksi Tergugat yang pada intinya menyatakan bahwa ekspor dilaporkan sesuai tanggal PEB yang telah mendapat persetujuan Bea da Cukai, dengan demikian Peraturan Menteri Keuanganlah yang harus diberlakukan, sesuai dengan asas “Lex Superiori Derogat Legi Inferiori”; bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan di atas, Majelis meyakini bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 Nomor 00153/107/14/057/16 tanggal 29 Februari 2016 adalah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga Majelis mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00153/107/14/057/16 tanggal 29 Februari 2016 Masa Pajak Desember 2014, menjadi sebagai berikut: Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP Jumlah yang masih harus dibayar : Rp16.148.109,00 : Rp16.148.109,00 |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor Nomor KEP-01095/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 April 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, Surat Tagihan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014, Nomor 00153/107/14/057/16 tanggal 29 Februari 2016, atas nama Penggugat sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut: No.UraianSemula (Rp)Dibatalkan (Rp)Menjadi (Rp)1Pajak harus dibayar/ditagih kembali0,000,000,002Telah Dibayar0,000,000,003Kurang dibayar0,000,000,004Sanksi Administrasi : – Denda Pasal 14 (4) KUP563.972.826,00547.824.717,0016.148.109,005Jumlah yang masih harus dibayar563.972.826,00547.824.717,0016.148.109,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2017 setelah persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.A. Drs. DEF, A.k. GHI, S.E., M.M. JKL, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat, tidak dihadiri Tergugat. |

