Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112803.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2014 sebesar Rp450.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa koreksi DPP PPN Barang atau Jasa atas Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean terkait biaya Deletion Compensation. Menjadi koreksi karena Terbanding berpendapat pembebanan (amortisasi) atas Deletion Compensation merupakan Royalti sehingga merupakan Obyek PPN JLN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi adalah atas “Deletion Compensation” sebagai obyek PPN Pemanfaatan JKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang merupakan biaya yang dikeluarkan sebagai syarat mendapatkan hak ekslusif untuk merakit kendaraan merk “QWE” menggunakan komponen-komponen lokal di dalam Daerah Pabean Indonesia, sebagai bagian dari pembavaran Royalty; bahwa koreksi berdasarkan nilai pembayaran berdasarkan buku besar pada akun FOH-DC-H-1 nomor akun XX0X.XXX.X0X pada pembukuan Pemohon Banding tahun pajak 2014; bahwa berdasarkan perjanjian “Technical Assistance and Deletion Agreement”, Pemeriksa berpendapat biaya “Deletion Compensation” merupakan pembayaran royalty atas hak untuk dapat merakit produk sesuai dengan spesifikasi QWE Motor Company Korea (HMC) dengan menggunakan komponen-komponen lokal; bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan atau informasi eksternal yang membuktikan bahwa pembayaran “Deletion Compensation” adalah kelaziman dalam industry otomotif; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, “Deletion Compensation” merupakan kompensasi akibat Pemohon Banding tidak lagi melakukan impor secara utuh (Completely Build Up / CBU) tetapi melakukan perakitan (Completely Knock Down / CKD ) di Indonesia, sehingga pembayaran Royalty tidak lagi secara penuh, karena sebagian komponen yang digunakan merupakan komponen-komponen lokal dengan spesifikasi HMC; bahwa pengertian royalty menurut Pasal 12 paragraf 3 P3B Indonesia-Republik Korea adalah setiap jenis pembayaran yang diterima sebagai imbalan untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusastraan, kesenian atau kerja ilmiah, termasuk film sinematografi, paten, mark dagang, pola atau model, perencanaan, rumus rahasia atau cara pengolahan atau untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industry, perdagangan atau ilmu pengetahuan atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industry, perdagangan atau ilmu pengetahuan; bahwa paragraph 11 Comentary on Article 12 Model Tax Convention, menjelaskan bahwa yang dimaksud imbalan terkait “untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industry, perdagangan atau ilmu pengetahuan atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industry, perdagangan, atau ilmu pengetahuan” adalah mengacu pada konsep “know-how”. Kalimat “payment…for information concerning industrial, commercial or scientific experience” digunakan dalam konteks adanya transfer informasi tertentu (khusus) yang belum dipatenkan dan secara umum tidak dapat dikategorikan sebagai hak intelektual pada kategori lainnya; bahwa berdasarkan pengertian royalty di atas, dapat dipahami bahwa salah satu bentuk pembayaran royalty adalah pembayaran yang berkaitan dengan transfer informasi atau “know-how” di bidang industry; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 46761/PP/M.1/16/2013 yang diucapkan tanggal 26 Agustus 2013 (halaman 43), Majelis berpendapat biaya “Deletion Compensation” yang dibayarkan kepada QWE Motor Corporation (HMC) sebagai kompensasi karena tidak menggunakan sparepart yang diproduksi HMC, pada hakekatnya merupakan pembayaran Royalty karena pada setiap bagian sparepart yang diproduksi oleh HMC tersebut melekat “hak patent” yang dimiliki oleh HMC; bahwa surat Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor: S-746/PJ.032/2009, merupakan penemsan secara normatif, yaitu apabila transaksi “Deletion Compensation” merupakan Royalty, dan pengertian Royalty diatur jelas dalam P3B RI – Republik Korea, maka perlakukan perpajakannya mengacu pada Pasal 12 P3B RI – Republik Korea, yaitu dikenakan oleh Negara Indonesia kepada penduduk Negara Korea dengan tarif tidak melebihi 10%; bahwa Terbanding berpendapat, pembayaran “Deletion Compensation” merupakan bagian dari pembayaran Royalty, karena terkait dengan hak untuk menggunakan ilmu pengetahuan atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industry, yaitu hak eklusif untuk merakit kendaraan menggunakan komponen-komponen lokal dengan standar dari HMC. Pada komponen-komponen lokal sebagai pengganti sparepart yang diproduksi HMC harus sesuai dengan spesifikasi HMC, karena apabila tidak sesuai dengan spesifikasi HMC, maka kendaraan tidak akan dapat dirakit dan dipasarkan oleh Pemohon Banding. Pada dasarnya pembayaran biaya “Deletion Compensation” adalah serupa dan sama dengan pembayaran Royalti; bahwa Terbanding berpendapat, atas pembayaran “Deletion Compensation” terutang Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pembebanan biaya (amortisasi) atas Deletion Compensation yang telah dibayar oleh Pemohon Banding (PT xxx) kepada HMC (HMC) Korea; bahwa menurut Terbanding, pembebanan (amortisasi) atas Deletion Compensation tersebut merupakan Royalti sehingga merupakan Objek PPN JLN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, Deletion Compensation tersebut bukan merupakan Royalti tetapi merupakan pendapatan Iain-lain sebagaimana ketentuan Article 22 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Korea Selatan, oleh karena itu bukan Objek PPN JLN karena hak pemajakannya berada di negara Korea; bahwa berdasarkan perjanjian Technical Assistance and Deletion Agreement dengan QWE Motor Company Korda (HMC) untuk produksi mobil “Avega” (perjanjian yang ditandatangani tanggal 15 Januari 2007) dan untuk produksi mobil “H-1” (perjanjian yang ditandatangani tanggal 19 Maret 2009), Pasal 2 dan Pasal 5, deletion compensation adalah merupakan pembayaran kompensasi sebagai syarat yang diajukan oleh HMC Korea agar Pemohon Banding dapat melakukan perakitan mobil dengan menggunakan komponen-komponen lokal sebagai pengganti dari sebagian komponen impor (KD Pack). Perjanjian ini adalah merupakan kelaziman dalam industri otomotif mengingat industri tersebut merupakan bisnis yang padat modal dan menggunakan teknologi tinggi serta melibatkan ribuan komponen dengan ratusan vendor. Dengan demikian, Deletion Compensation berhubungan langsung dengan kegiatan untuk Pemohon Banding; Dalam perjanjian Deletion Compensation ini, tidak ada unsur alih teknologi atau penggunaan suatu formula, hak cipta, penggunaan kekayaan intelektual (intellectual property) yang diberikan oleh HMC kepada HIM terkait dengan pembayaran deletion compensation ini; bahwa berdasarkan Article 2 paragraf 2.1.Perjanjian Deletion Compensation ini ditegaskan bahwa pembayaran deletion compensation adalah merupakan pembayaran sehubungan dengan pemberian ijin dari HMC kepada HIM untuk merakit “KD Pack” bersama “komponenkomponen yang diperoleh dari dalam negeri” sendiri di dalam negeri. Istilah “KD Pack” dijelaskan dalam definisi di Article 1 paragraf 1.2 sebagai suku cadang (komponen) yang diperlukan untuk proses manufaktur dan perakitan kendaraan berliSensi tersebut dalam kondisi terurai (knocked down) yang diimpor oleh HIM dari HMC untuk proses manufaktur dan perakitan kendaraan berlisensi. Sedangkan “komponen-komponen yang diperoleh dari Dalam Negeri” dijelaskan pada paragraph 1.4 sebagai suku cadang (komponen), suku pengganti dan/atau aksesoris, sebagaimana disepakati dari waktu ke waktu oleh para pihak dalam Perjanjian ini, dari kendaraan berlisensi yang akan diproduksi atau dibeli oleh atau untuk HIM dalam wilayah untuk proses manufaktur/perakitan kendaraan berlisensi dan untuk digunakan sebagai suku cadangnya dalam wilayah; bahwa dengan adanya perakitan, maka harga CKD lebih rendah dari harga CBU. Perakitan domestik akan memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi perusahaan, yaitu dari segi penghematan tarif PPh 22 impor, bea masuk, “cost-down” atas pemakaian lokal komponen – belum lagi dilihat dari segi penambahan lapangan pekerjaan – yang pada akhimya akan membuat harga produk makin kompetitif di pasaran; bahwa dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa: Pembayaran Deletion Compensation ini bukanlah merupakan pembayaran yang terkait dengan pemberian hak cipta, formula, ilmu pengetahuan, teknologi, hak kekayaan intelektual dan sejenisnya. Namun pembayaran Deletion Compensation ini adalah merupakan pembayaran sebagai pengganti akibat diberikannya kesempatan kepada pihak HIM untuk menggunakan komponen-komponen lokal sebagai pengganti dari sebagian komponen impor (“KD Pack”); Jadi tidak ada unsur royalti yang timbul sehubungan dengan pembayaran Deletion Compensation ini; |
| Menurut Majelis | : | Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2014 sebesar Rp450.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding,terdapat pembebanan biaya (amortisasi) atas Deletion Compensation yang telah dibayar oleh Pemohon Banding (PT. xxx) kepada HMC (HMC) Korea, yang menurut terbanding sebagai pembayaran Rpyalty sehingga merupakan Obyek PPN JLN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, Deletion Compensation tersebut bukan merupakan Royalty tetapi merupakan pendapatan lain-lain sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 P3B Indonesia – Korea, oleh karena itu bukan merupakan Obyek PPN JLN karena hak pemajakannya berada di negara Korea; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak dan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding PT. xxx merupakan perusahaan dalam negeri yang bergerak dalam perakitan dan perdagangan kendaraan bermotor dengan Merk “QWE” yang diproduksi oleh HMC (HMC) Korea Selatan, yang diimpor ke Indonesia dalam kondisi Complete Build Up (CBU)maupun Complete Knock Down (CKD); bahwa antara Pemohon Banding dengan HMC tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 AYat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan, baik dari segi kepemilikan modal secara langsung maupun tidak langsung, dari segi penguasaan secara langsung maupun tidak langsung, serta dari segi hubungan keluarga; bahwa oleh karena itu, transaksi jual beli kendaraan bermotor antara Pemohon banding dengan HMC merupakan transaksi antara dua pihak yang independen, atau tidak dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa; bahwa menurut Terbanding, pembayaran Deletion Compensation merupakan bagian dari pembayaran royalty sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Technical Assistance and Deletion Agreement antara HIM dengan HMC serta berdasarkan P3B Indonesia – Korea sebagaimana diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa Deletion Compensation merupakan hal yang berbeda dengan Royalty dan Deletion Compensation bukan merupakan bagian dari Royalty; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2014 sebesar Rp450.000.000,00, tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya; |
| Menimbang | : | Bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2014, dihitung kembali sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Menurut Terbanding Koreksi yang dibatalkan Majelis Dasar Pengenaan Pajak Menurut Majelis Rp 450.000.000,00 Rp 450.000.000,00 Rp 0,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00293/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 10 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2014 Nomor: 00002/267/14/092/16 tanggal 16 Agustus 2016, atas nama: PT. xxx, NPWP: xxx, beralamat di xxx, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang kurang/(lebih) dibayar Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Dibayar Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018, oleh Hakim Majelis IA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: ABC, Ak, MSi DEF, S.E., Ak, MBT GHI, S.H., M.Kn. Dengan dibantu oleh JKL, S.H. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor: xxx Tahun xxx diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IA pada hari Senin tanggal 26 Maret 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding |

