Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113512/PP/M.VIIB/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | Bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa Banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan pembebanan tarif bea masuk preferensi ACFTA; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sudah benar dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan FORM E atau COO yang Pemohon Banding terima sudah sesuai dengan persyaratan umumya dan juga di tanda tangani oleh pihak otoritas yang berwenang; |
| Menurut Majelis | : | Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-2530/KPU.01/2017 tanggal 11 April 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Calcium Formate 98pct Min dari China dengan PIB No. XXXXXX tanggal 16 Desember 2016, ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (5% (MFN) dikarenakan importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-2530/KPU.01/2017 tanggal 11 April 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. XXXXXX tanggal 16 Desember 2016 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 117/PMK.011/2012; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas container tracking diketahui bahwa barang diangkut dari Xingang, China ke Jakarta, Indonesia dengan menggunakan vessel IRENES RELIANCE 1603S, dan melakukan transit di Busan, Korea sebelum menuju Jakarta, karena itu menurut Terbanding harus meIampirkan Through B/L dan menyertakan Certificate of Non-Manipulating untuk mendapat persetujuan preferensi tarif ACFTA dan karena tidak ada, Terbanding melakukan pemberitahuan (konfirmasi) Form E kepada Issuing Authority dengan surat nomor: S-896/KPU.01/2017 tanggal 07 Februari 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat balasan konfirmasi dari QWE of The People’s Republic of China Nomor : XX000XXXX tanggal 24 April 2017 antara lain dinyatakan setelah dilakukan investigasi terhadap Form E No. E161309004360015 tanggal 30 November 2016, sebagai berikut: “.. After checking against our files, we confirm that certificate was issued by QWE. And the certificate is true and authentic. For verification, we made an investigation and the result shows due to transportation requirement, the goods were transported from Xingang to Jakarta, Indonesia via Korea. Both the exporter and the importer have neglected to apply for the non-manipulation certification. But the goods were kept and sealed in the same containers during the entire transportation from port of loading to port of discharge.” bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, serta ditambah jaminan tidak adanya aktivitas bongkar muat ketika transit di Korea oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-2530/KPU.01/2017 tanggal 11 April 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: XXXXX tanggal 16 Desember 2016, pos tarif 2915.12.00.00, jenis barang berupa Calcium Formate 98pct Min mendapat preferensi tarif skema ACFTA, sehingga tagihannya adalah Nihil. Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Menimbang | : | Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-2530/KPU.01/2017 tanggal 11 April 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: XXXXXX tanggal 16 Desember 2016, pos tarif 2915.12.00.00, jenis barang berupa Calcium Formate 98pct Min mendapat preferensi tarif skema ACFTA, sehingga tagihannya adalah Nihil. |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-2530/KPU.01/2017 tanggal 11 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-000059/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 03 Januari 2017 atas nama PT.XXX, NPWP.XXX, yang beralamat di XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Calcium Formate 98pct Min, negara asal: China sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XXXXXX tanggal 16 Desember 2016, pos tarif 2915.12.00.00, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.H. DEF., S.H. GHI, S.E. JKL., S.E., Ak. M.Si.: sebagai Hakim Ketua, : sebagai Hakim Anggota : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

