Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113283.19/2016/PP/M.XIXA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | Nilai Pabean atas barang impor Porcelain Tiles (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 28 November 2016, dengan nilai pabean sebesar CIF USD33,067.04, yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD38,900.74, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp42.952.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | Nilai Transaksi Gugur: 1.bahwa Pejabat Bea dan Cukai telah melakukan pengujian kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf f PMK-160/2010;2.bahwa hasil pengujian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak wajar;3.bahwa hasil INP-DNP dan konsultasi dengan Pemohon Banding menunjukkan bahwa pada saat dilakukan penelitian Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran dan pembukuan atas PIB in casu;4.bahwa bukti pembayaran yang diserahkan oleh Pemohon Banding Iebih besar dari nilai pabean atas PIB in casu yang mana menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran gabungan dari beberapa transaksi;5.bahwa diperlukan penelitian lebih lanjut untuk menguji kebenaran dan keakuratan pembayaran gabungan atas beberapa transaksi, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data yang lengkap mengenai keseluruhan transaksi dari bukti pembayaran a quo;6.bahwa nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data yang obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean; Data Pendukung Nilai Transaksi Tidak Konsisten, Tidak Obyektif, dan Tidak Terukur:7.bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti transaksi pada persidangan tanggal 29 Januari 2018;8.bahwa perlu dilakukan pengujian atas setiap transaksi yang tergabung dalam satu bukti bayar a quo;9.bahwa Telegraphic Transfer (TT) tertanggal 02 Februari 2017 yang diserahkan Pemohon Banding tidak diotorisasi oleh pihak Bank QWE;10.bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transfer dan BBK disampaikan hal-hal sebagai berikut: Bukti transfer tidak jelas karena tidak menyebut Cabang yang menerbitkan;Tidak terdapat keterangan jenis setoran;Tidak terdapat identitas pengirim dana;Tidak terdapat tanda verifikasi/validasi dan otorisasi pegawai bank;Terdapat ketidakkonsistenan nama Bank pada bukti transfer dan BBK;11.bahwa nama bank penerbit Laporan Transaksi (Account Statement) adalah CIMB Niaga sedangkan bukti transfer diterbitkan oleh Bank QWE Syariah. bahwa keduanya adalah bank yang berbeda dengan basis yang berbeda yakni Syariah dan Konvensional. Tidak mungkin kelengkapan transfer, laporan transaksi, dan sistem aplikasi bank syariah menggunakan milik bank konvensional atau sebaliknya, walaupun satu group;12.bahwa sesuai dengan Bukti Bank Keluar (BBK), bukti bayar yang disampaikan oleh Pemohon Banding merupakan bukti bayar atas 5 Invoice;13.bahwa nomor dan nilai invoice-invoice yang tergabung dalam bukti bayar a quo dinyatakan dalam satu Bukti Bank Keluar; 14.bahwa invoice yang terkait dengan PIB in casu yaitu invoice nomor 1N16139-1W tanggal 5 November 2016 dengan nilai sebesar USD33.067,04;15.bahwa klausul dalam Sales Contract menunjukkan pembayaran harus sudah dilakukan dengan T/T dalam jangka waktu 60 hari setelah barang dimuat, namun faktanya pembayaran baru dilakukan pada tanggal 02 Februari 2017 padahal B/L tertanggal 07 November 2016 (88 hari setelah tanggal B/L);16.bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan klausul dalam Sales Contract, namun demikian tidak terdapat bukti yang menunjukkan konsekuensi dari keterlambatan tersebut, sehingga transaksi dimaksud tidak didukung dengan bukti yang obyektif dan terukur;17.bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak didukung dengan bukti-bukti yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga metode penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi (Metode I) tidak dapat diterapkan;18.bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hierarkis;19.bahwa ditemukan data pembanding barang serupa, yaitu PIB nomor 0XXXX0 tanggal 17 November 2016 sehingga nilai pabean atas PIB in casu ditetapkan berdasarkan Metode Ill, yaitu dengan harga satuan USD3.5175/M2;20.bahwa atas penetapan nilai pabean dimaksud ditambah dengan pengenaan denda yang dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (4) UU Kepabeanan juncto Pasal 6 ayat (1) PP-28/2008;21.bahwa berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud di atas, maka kekurangan pembayaran yang telah ditagih dengan SPTNP-004669 dan dikuatkan dengan KEP-122 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | 1.bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Porcelain Tiles dari China dengan PIB Nomor 0XXXXX tanggal 28 November 2016 dengan nilai pabean total CIF USD33,067.04, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor 004669/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 21 Desember 2016 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp42.952.000,00;2.bahwa atas dasar SPTNP tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat Nomor 008/NOTUL/TT/I/2017 tanggal 06 Januari 2017 kepada DJBC melalui Kepala KPPBC Belawan, dan di dalam diktum KepDJBC yang: Pertama, Terbanding pada pokoknya telah menolak keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1, danKedua, Terbanding pada pokoknya menetapkan importasi dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 28 November 2016 Nilai Pabeannya menjadi sebesar CIF USD38,900.74, sertaKeempat, Terbanding pada pokoknya menetapkan kekurangan BM, PDRI dan Denda yang harus Pemohon Banding bayar sejumlah Rp42.952.000,00;3.bahwa dari konsiderans Keputusan Terbanding, yaitu pernyataan Menimbang huruf e s.d. t, khususnya huruf j – m dan huruf o dan p Keputusan Terbanding, yang menyatakan pada pokoknya: bahwa atas barang sebagaimana tersebut dalam Invoice Nomor IN16139-1w tanggal 05 November 2016 dilakukan pengujian kewajaran, kedapatan nilai pabean yang diberitahukan (USD2.99/M2) adalah tidak wajar karena lebih rendah di atas 5% dari harga DBNP I tersebut;bahwa disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi, maka dapat disimpulkan nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada PIB Nomor 0XXXXX tanggal 28 November 2016 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;bahwa PO dan Sales Contract tidak membuktikan transaksi sebenarnya karena mencakup keseluruhan barang. Bukti Transfer (T/T) dan Rekening Korantidak membuktikan transaksi sebenarnya, Pembukuan (buku kas/hutang) dan faktur pajak/SPT tidak dilampirkan, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka harga yang diberitahukan pada PIB Nomor 0XXXXX tanggal 28 November 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa;o dan p. bahwa nilai pabean untuk PIB Nomor 0XXXXX tanggal 28 November 2016 ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu Metode III dengan data PIB Nomor 0XXXXX tanggal 27 Desember 2016 item 3. yaitu harga satuan USD 3.5175/M2;bahwa menurut pendapat Pemohon Banding tidak tepat, karena: a.bahwa Terbanding tidak menjelaskan adanya pelanggaran ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasannya oleh Pemohon Banding;b.bahwa Harga transaksi yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 28 November 2016 telah memenuhi metode nilai transaksi dan telah terbukti sebagai harga seharusnya dibayar yang telah didukung oleh bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur, sebagaimana telah diserahkan pada proses pengajuan keberatan kepada Terbanding seperti: Sales Contract, Invoice, B/L;c.bahwa menurut pernyataan Terbanding dalam Konsiderans di atas metode yang digunakan dalam penetapan nilai pabean a quo adalah Metode III yaitu harga satuan USD3.5175/M2, namun tidak disertai rincian penjelasan, sehingga nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 28 November 2016 ditetapkan menjadi CIF USD 38,900.74;d.bahwa Penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan, karena Pejabat BC yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tersebut butir 1 telah: 1)Tidak melakukan penolakan (reject) karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekurang-lengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan,2)Memberikan nomor pendaftaran PIB Nomor 0XXXXX tanggal 28 November 2016 yang berarti semua data di dalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Pejabat BC dan dinilai telah lengkap dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen pabean;4.bahwa dari hal tersebut butir 3, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean CIF USD33,067.04, yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 28 November 2016 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yang ditetapkan UU Kepabeanan;5.bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan permohonan agar berkenan menyatakan batal penetapan Nilai Pabean CIF USD38,900.74 sebagaimana tercantum di dalam keputusan Terbanding Nomor KEP-122/WBC.02/2017 tanggal 04 April 2017 dan menyatakan CIF USD33,067.04, adalah nilai transaksi serta menetapkannya sebagai nilai pabean untuk importasi barang yang telah diberitahukan di dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 28 November 2016; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-122/WBC.02/2017 tanggal 04 April 2017 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Porcelain Tiles (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 28 November 2016, nilai pabean CIF USD 33,067.04 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 38,900.74, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 42.952.000,00; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”; bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biayadan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”; bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan: (1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan: (1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) meliputi: mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor. bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan: (1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yangdiberitahukan tidak sesuai denganpemberitahuan,Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yangditerapkan sesuai hierarki penggunaannya.(2)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual beli;persyaratan nilai transaksi terpenuhi;unsur biaya- biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; danhasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan,Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran. bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 28 November 2016 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III), dan Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung berupa PIB pembanding nomor: 0XXXX0 tanggal 17 November 2016; bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan: (1)Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat: berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas PIB pembanding nomor: 0XXXX0 tanggal 17 November 2016 atas nama Importir CV IMS , atas barang impor Porcelain tiles (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), berat bersih (net weight) 186,900.00 Kg dengan nilai pabean CIF USD 35,456.40, sedangkan PIB yang akan ditentukan nilai pabeannya nomor: 0XXXXX tanggal 28 November 2016 atas barang impor Porcelain Tiles (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), berat bersih (net weight) 220,416.00 Kg dengan nilai pabean CIF USD 33,067.04, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 0XXXXX tanggal 28 November 2016 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa berdasarkan data PIB pembanding nomor 0XXXX0 tanggal 17 November 2016 dengan tanpa melakukan penyesuaian terlebih dahulu mengenai tingkat perdagangan dan jumlah barang impor, dengan menggunakan data yang obyektif dan terukur antara lain berupa price list, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 092/VII/TT/FSI/2016 tanggal 18 Juli 2016, Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada RTY Import & Export Co. Ltd., berupa 141,940 Ctns Porcelain Tiles berbagai tipe dan ukuran; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: IN16139w tanggal 29 Agustus 2016 antara Pemohon Banding dengan RTY Import & Export Co. Ltd., atas penjualan 7,680 boxes, 23,068.80 SQM Porcelain Tiles (8 tipe barang), dengan harga total USD 69,001.92; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: IN16139-1w tanggal 05 November 2016, yang diterbitkan oleh RTY Import & Export Co. Ltd., atas 7,680 boxes, 11,059.20 SQM Porcelain Tiles (8 tipe barang), dengan harga total CNF Belawan USD 33,067.04; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: IN16139-1w tanggal 05 November 2016, yang diterbitkan oleh Foshan Indigo Import & Export Co. Ltd., jumlah 7,680 boxes, 11,059.20 SQM Porcelain Tiles (8 tipe barang), Net weight 220,416.00 Kgs, gross weight 222,720.00 Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: 1426A05203 tanggal 07 November 2016 yang diterbitkan oleh Orient Overseas Container Line, pengirim barang RTY Import & Export Co. Ltd., jumlah barang 7,680 boxes Porcelain Tiles, gross weight 222,720.00 Kgs, pelabuhan muat Gao Ming, China, tujuan Belawan, Indonesia, dengan Kapal Shi Tai Voy 368, tercantum klausul “Freight Prepaid”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 0XXXXX tanggal 28 November 2016 atas 7,680 boxes Porcelain Tiles (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Net weight 220,416.00 Kgs, tercantum Invoice Nomor: IN16139-1w tanggal 05 November 2016, dengan nilai CIF USD 33,067.04; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy Nomor P06.20.11.1742.11.16 tanggal 07 November 2016, diterbitkan di Jakarta oleh PT ASD, Invoice No.IN16139-1w, B/L No. 1426A05203, dengan nilai pertanggungan USD 33,067.04; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer QWE tanggal 02 Februari 2017, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada RTY Import & Export Co. Ltd., melalui FGH Bank of China, Account No. XXX XX0X X0X00 XXXX, Swift Code: ABOCCNBJ190, sebesar USD 164,885.27, pada kolom detail of payment tercantum Invoice No. IN16139-1W USD 33,067.04, IN16139-2W USD 29,068.46, IN16217W USD 51,662.89, IN16218-1W USD 29,558.88, IN16267-1W USD 21,528.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas voucher Bank Keluar Nomor: BBK/17/02/E001 tanggal 02 Februari 2017, pembayaran RTY – No. IN16139- 1W $ 33,067.04, IN16139-2W $ 29,068.46, IN16217W $ 51,662.89, IN16218-1W $ 29,558.88, IN16267-1W $ 21,528.00, biaya transfer $5, By Adm Bank $15; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas rekening koran (Account Statement) QWE periode 01 Februari 2017 sampai dengan 28 Februari 2017 atas nama Pemohon Banding dengan account no. X000XXXXX0X0 dalam mata uang USD, pihak QWE pada tanggal 02 Februari 2017 telah melakukan pencatatan transaksi debit dengan keterangan Debit FGH Bank of China sebesar USD 164,885.27; bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada RTY Import & Export Co. Ltd. atas Commercial Invoice Nomor: IN16139-1w adalah sebesar USD 33,067.04 sesuai dengan Aplikasi Transfer QWE tanggal 02 Februari 2017 sebesar USD 164,885.27; bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 28 November 2016 atas 7,680 boxes Porcelain Tiles (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CFR USD 33,067.04 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; |
| Menimbang | : | Bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: IN16139-1w sebesar CFR USD 33,067.04 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 28 November 2016 sebesar CIF USD 33,067.04 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-122/WBC.02/2017 tanggal 04 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 004669/WBC.02/KPP.MP.01/2016tanggal 21 Desember 2016, atas nama: CV JKL dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Porcelain Tiles (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sebesar CIF USD 33,067.04 sesuai PIB Nomor 0XXXXX tanggal 28 November 2016, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 12 Maret 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.Sos., M.H. Dr. DEF, S.H., M.M. GHI, S.H., LL.M. dengan dibantu oleh: JKL, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 April 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding. |

