Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT.48445/PP/M.VII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas selisih kurang saldo fisik material dibandingkan dengan saldo buku material pada Divisi Refrigerator sehingga menimbulkan kewajiban bayar bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 724.285.000,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa terdapat temuan audit berupa selisih antara Saldo Fisik dengan Saldo Buku, yaitu terhadap saldo fisik material pada Divisi Refrigerator dilakukan perbandingan dengan saldo buku material pada Divisi Refrigerator kedapatan selisih kurang. Atas selisih kurang ini Pemohon Banding wajib membayar Bea Masuk dan PPN yang terutang beserta Denda Administrasi sebesar 100% dari Bea Masuk dengan jumlah total Rp.724.285.000,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding sudah membandingkan Temuan Terbanding dengan Data sistem Pemohon Banding dan kedapatan selisih kurang sebanyak -2,610 EA dikarenakan perbedaan stock awal yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar dilakukan koreksi tersebut. Jika Terbanding menggunakan data stock awal dari sistem data Pemohon Banding maka tidak akan ada selisih kurang yang timbul (sesuai dengan Lampiran 2); |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-86/KPU.01/BD.10/IP/2012 terdapat selisih kurang jumlah Finished good pada Divisi Refrigerator antara saldo fisik dengan saldo buku yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjadi dasar penerbitan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-26/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012 dan Pemohon Banding diharuskan membayar Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 724.285.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-26/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012 tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Pengusaha tempat penimbunan berikat yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.” bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 tentang Kawasan Berikat yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012, Pasal 21 ayat (1) menyatakan : “Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang atas barang asal luar daerah pabean yang berada atau seharusnya berada di Kawasan Berikat.” bahwa penggunaan Surat Penetapan Pabean (SPP) didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK. 04/2011 tanggal 1 Agustus 2011, Pasal 6, yang menyatakan sebagai berikut : (1)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.(2)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2), Pasal 10A ayat (3), Pasal 43 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 86A Undang-Undang Kepabeanan.(2a) … dst. ….(3)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Pabean (SPP).(4)Surat Penetapan Pabean (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi sebagai : penetapan pejabat bea dan cukai;pemberitahuan; danpenagihan kepada orang.bahwa kemudian atas penetapan Surat Penetapan Pabean (SPP) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 3904/LGEIN/EXIM/VII/2012 tanggal 16 Juli 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 20 Juli 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan”. bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-27/BC.8/2012 tanggal 04 September 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat Surat Penetapan Pabean (SPP) yang diterbitkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dimaksud; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 5443/LGEIN/EXIM/X/2012 tanggal 10 Oktober 2012 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”. bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut : Menurut Terbanding bahwa berdasarkan LHA-86/KPU.01/BD.10/IP/2012 tanggal 30 April 2012 terdapat temuan audit berupa selisih kurang jumlah Finished Goods pada Divisi Refrigerator yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; bahwa uraian dalam Daftar Temuan Sementara adalah sebagai berikut : N o.Uraian KegiatanTemuan AuditRekomendasiKeteranganTanggapan AuditeeD Barang jadi selanjutnya disebut “Finished Goods” Rekapitulasi Saldo Awal Finished GoodsRekapitulasi Pemasukan Finished GoodsRekapitulasi Pengeluaran Finished GoodsPengujian kesesuaian antara saldo fisik dengan saldo buku Finished Goods. (terlampir Berita Acara Pengujian Sediaan Fisik Finished Goods). Rekapitulasi dan pengujian telah dilakukan. Hasil pengujian kedapatan beberapa item barang selisih kurang dan beberapa selisih lebih. Auditee harus memberikan penjelasan disertai bukti-bukti terkait dan apabila tidak maka auditee wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) dan denda administrasi yang terhutang atas selisih kurang. Lampiran D KKA No. 8e s.d. 8h Lampiran D KKA No. 13Tidak diterima Stock awal (stock akhir LHA 2008) berbeda dengan data sistem yaitu total pemasukan dan total pengeluaran selama periode May s/d July 2008. Kami sudah membandingkan DTS data dengan Data sistem LG dan kedapatan selisih kurang dikarenakan perbedaan stock awal, data pemasukan dan pengeluaran selama periode May s/d July 2008. Alasan : Data DTS tidak termasuk HDO (W/H div code/REF div code) seharusnya data tersebut termasuk. Kondisi yang terjadi auditor hanya menggunakan data dari REF div code saja. Isu ini sudah disampaikan kepada auditor pada pertemuan tanggal 21 Oktober. Jika menggunakan stock awal dari sistem data maka tidak ada selisih (Lihat Lampiran H) Keterangan : Simulasi data excel sudah diberikan ke Auditor tanggal 21 Oct 2011. bahwa berdasarkan KKA Lampiran D Nomor 13 (Perhitungan Kurang Bayar BM, PPN, PPh dan Denda Akibat Selisih Kurang Finished Goods Divisi Refrigerator), jenis Finished Goods yang dinyatakan kurang meliputi 41 item (code number) dengan jumlah kekurangan 2.610 Unit. bahwa uraian dalam Risalah Pembahasan Akhir adalah sebagai berikut : Tanggapan Auditee Pada selisih kurang Finished Goods Divisi Display dan Media, dan Refrigerator Stock awal (stock akhir LHA 2008) berbeda dengan data sistem. Kami sudah membandingkan DTS data dengan Data sistem LG dan kedapatan selisih kurang dikarenakan perbedaan stock awal. Jika menggunakan stock awal dari sistem data maka selisih bisa dikatakan nol atau tidak ada. Pendapat Tim Audit Terhadap adanya selisih kurang Finished Goods pada Devisi Display, Media, dan Refrigerator Tim Audit telah menerima dan meneliti dokumen tambahan yang diserahkan Auditee, maka temuan ini akan dicantumkan dalam temuan yang dipertahankan. bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa jumlah stok awal yang dipakai Terbanding adalah nilai stok akhir pada LHA sebelumnya yang merupakan data yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak. Angka yang dicantumkan Terbanding adalah angka yang berdasar dan jika Terbanding harus mencantumkan angka sesuai yang disampaikan Pemohon Banding sekarang maka Terbanding tidak akan bisa mempertanggungjawabkan hal tersebut. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menyatakan : Stock awal (stock akhir LHA 2008) berbeda dengan data system.sudah membandingkan temuan auditor dengan Data Sistem Pemohon Banding dan kedapatan selisih kurang dikarenakan perbedaan stock awal.tidak setuju, atas koreksi Selisih pada jumlah Finished Goods Pada Divisi Refrigerator yang dilakukan oleh Auditor Terbanding disebabkan adanya perbedaan jumlah stock awal sesuai dengan angka yang tercatat pada sistem data PT LGEIN dengan data stock awal yang digunakan oleh Auditor Terbanding, karena sesuai fakta dalam proses Audit Terbanding terhadap PT LGEIN, tidak ada perbedaan (selisih) antara saldo fisik dan saldo buku, sebagaimana yang dikemukakan oleh Terbanding. Kami sudah membandingkan Temuan Auditor dimaksud dengan Data sistem LGEIN, ternyata selisih yang terjadi dikarenakan perbedaan stock awal yang digunakan oleh Auditor.Bahwa setelah membandingkan Temuan Auditor dengan Data sistem LGEI dan kedapatan selisih dikarenakan perbedaan stock awal, yaitu perbedaan pada total pemasukan dan total pengeluaran selama periode May – Juli 2008. Perbedaan tersebut karena data Temuan Auditor hanya menggunakan data dari REF div code (istilah penamaan gudang tempat menyimpan stock dilingkungan dalam pabrik) saja, tetapi tidak memasukkan data HDO (W/H div code/REF div code) (istilah penamaan gudang tempat menyimpan stock di lingkungan luar pabrik) yang seharusnya data HDO tersebut juga termasuk dalam unsur penghitungan Finished Good pada divisi Refrigerator. Jika menggunakan data stock awal dari sistem data LG, maka tidak ada selisih. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang disengketakan adalah mengenai jumlah barang jadi (Finished Goods) dimana berdasarkan Laporan Hasil Audit terdapat selisih kurang antara saldo fisik dengan saldo buku, meliputi 41 item (code number) dengan jumlah kekurangan 2.610 Unit . bahwa menurut Majelis kemungkinan selisih kurang fisik barang jadi (Finished Goods) tersebut hanya dapat disebabkan oleh 2 (dua) hal yaitu : hilang secara fisik (antara lain masuk ke tempat lain dalam daerah pabean); atau salah administrasi (salah input ke sistem LGEIN atau ke dalam data Auditor). bahwa selama persidangan Pemohon Banding tidak menyatakan dan tidak menyerahkan bukti-bukti tentang adanya kesalahan dari Terbanding dalam meng-input data yang dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi kesalahan administrasi / kesalahan perhitungan oleh Terbanding pada Laporan Hasil Audit tahun 2008 dan/atau dalam LHA- 86/KPU.01/BD.10/IP/2012 tanggal 30 April 2012. bahwa dengan tidak adanya pembuktian oleh Pemohon Banding bahwa telah terjadi kesalahan administrasi / kesalahan perhitungan oleh Terbanding maka atas selisih kurang fisik barang jadi (Finished Goods) tersebut berlaku ketentuan Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. bahwa dengan demikian menurut Majelis, penetapan Terbanding sesuai KEP-27/BC.8/2012 tanggal 04 September 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. LG Electronics Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPP Nomor: SPP-26/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan terdapat selisih kurang barang jadi (Finished Goods) yang meliputi 41 item (code number) sebanyak 2.610 Unit pada Divisi Refrigerator dan mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 724.285.000,00. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC.8/2012 tanggal 04 September 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPP Nomor: SPP-26/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan terdapat selisih kurang barang jadi (Finished Goods) yang meliputi 41 item (code number) sebanyak 2.610 Unit pada Divisi Refrigerator dan mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 724.285.000,00. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 26 September 2013, berdasarkan Musyawarah Majelis Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Ir. J.B. AASebagai Hakim Ketua,BB, S.Sos.Sebagai Hakim Anggota,Drs. CC Sebagai Hakim Anggota,DD, S.E., M.M. Sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 26 November 2013, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |

