Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48446/PP/M.VII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-259/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai LHA-86/KPU.01/BD.10/IP/2012 penetapan dilakukan berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, BTBMI 2007 (Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006 beserta perubahannya) serta Peraturan Menteri Keuangan RI terkait dengan PPnBM yaitu nomor 137/PMK.011/2008 dan 103/PMK.03/2009 serta Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AC-FTA; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan atas penetapan kembali perhitungan tarif dan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding tidak setuju apabila Terbanding merujuk kepada SE-05/BC/2010, karena dalam SE-05/BC/2010 tidak ada mengatur secara resmi pada OCP (Operational Certification Procedure) mengenai AC-FTA tentang third-country invoicing (apakah diperbolehkan atau tidak diperbolehkan); |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan formal penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-259/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012, ternyata SPKTNP tersebut hanya dapat berlaku untuk 1 (satu) PIB, yang jangka waktunya kurang dari 2 (dua) tahun pada saat penerbitannya, yaitu PIB Nomor 310074 tanggal 17 September 2010; bahwa dengan demikian Majelis hanya memeriksa materi atas PIB Nomor 310074 tanggal 17 September 2010. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 310074 tanggal 17 September 2010 berupa: No.Uraian Jenis BarangNegara AsalPos Tarif Bea MasukDiberitahukanDitetapkan1 Microwave OvenKorea8516.50.00.000% 15% dengan menggunakan tarif preferensi skema AC-FTA sebesar 0% dan oleh Terbanding dengan alasan menggunakan mekanisme Third Country Invoicing menggugurkan penggunaan tarif preferensi tersebut dan menetapkan tarif MFN sebesar 15% yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-259/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012. bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 310074 tanggal 17 September 2010 tersebut berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.(2)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk: melunasi bea masuk yang kurang dibayar; ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”.bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 310074 tanggal 17 September 2010 tersebut adalah a.n. Direktur Jenderal, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean; bahwa atas penetapan kembali Tarif Bea Masuk tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-259/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012 atas dasar Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor : LHA-86/KPU.01/BD.10/IP/2012 tanggal 30 April 2012. bahwa kemudian atas penetapan kembali Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 3896/LGEIN/EXIM/VII/2012 tanggal 16 Juli 2012 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”. bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Tarif Bea Masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran Klasifikasi Pos Tarif atas importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 310074 tanggal 17 September 2010, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan lebih dulu melakukan identifikasi barang; bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Tarif Bea Masuk yang berlaku untuk importasi tersebut, yaitu apakah memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA sebagaimana diatur dalam : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);Rules Of Origin For The Asean–China Free Trade Area dan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE – 05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement sebagaimana telah diubah dengan SE-16/BC/2010 tanggal 14 Agustus 2010;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk; 1. Identifikasi Barang bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Microwave Oven, negara asal Korea, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 310074 tanggal 17 September 2010. bahwa Terbanding sebagaimana disebut dalam Laporan Hasil Audit Nomor LHA-86/KPU.01/BD.10/IP/2012 tanggal 30 April 2012, Lampiran B KKA No.3 (Ketidaksesuaian klasifikasi dan tarif bea masuk dan PPnBM sub masalah AC Multi Split dan Third country/Party Invoicing dalam skema ACFTA), telah menerima dan menyetujui identifikasi barang atas pemberitahuan tersebut, yaitu sebagai Microwave Oven, negara asal Korea; bahwa Majelis menyimpulkan tidak terdapat sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding mengenai identifikasi barang sehingga dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor oleh Pemohon Banding sebagai Microwave Oven, negara asal Korea; 2. Klasifikasi Pos Tarif bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan klasifikasi barang yang diimpornya (Microwave Oven) dengan pos tarif 8516.50.00.00 dan oleh Terbanding sebagaimana disebutkan di dalam Laporan Hasil Audit Nomor LHA-86/KPU.01/BD.10/IP/2012 tanggal 30 April 2012, telah menyetujui klasifikasi pos tarif- pos tarif tersebut, namun pembebanan bea masuknya dinyatakan salah. 3. Tarif Bea Masuk A. Data Pemberitahuan Pada PIB bahwa pada kolom 19 PIB diisi dengan kode “54” dan Certificate of Origin (CO) E101212300010110 tanggal 29-08-210 dan pada kolom 33 PIB (lembar lanjutan) diisi Negara Asal Korea Republic of (KR). bahwa melihat kepada PIB lain untuk barang yang sama, semisal PIB No. 352498 tanggal 16 Desember 2009, kemungkinan pengisian Negara asal yang benar adalah China, namun invoice diterbitkan di Korea. B. Ketentuan Peraturan Terkait Third Party/Country Invoicing bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan : (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. … (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : “Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”. Huruf a “Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”. bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain; bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa di dalam OCP yang disyahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, tidak diperjanjikan mengenai Third Party / Country Invoicing sehingga penggunaan skema Third Party / Country Invoicing tidak diperbolehkan untuk memperoleh Preferensi Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area, oleh sebab itu harus menggunakan tarif bea masuk berdasarkan Pasal 12 UU Kepabeanan jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/PMK.011/2011 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1l0/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, yaitu tarif yang berlaku umum (Most Favoured Nation = MFN); bahwa untuk lebih memperjelas hal tersebut, sebagai perbandingan, yaitu penggunaan mekanisme third country invoicing yang berlaku untuk Skema CEPT, AK-FTA, dan IJEPA, adalah karena di dalam OCP masing-masing Free Trade Agreement tersebut, mekanisme third country invoicing sudah diperjanjikan sebagai berikut : CEPT-ATIGA Annex 8, Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3 AK-FTA Appendix 1 Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin IJEPA Agreement Between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership Rule 23 Third Country Invoicing Relevant Government authorities in the importing Member State shall accept Certificates of Origin (Form D) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ASEAN exporter for the account of the said company, provided that the goods meet the requirements of Chapter 3 of this Agreement.The exporter shall indicate “third country invoicing” and such information as name and country of the company issuing the invoice in the Certificate of Origin (Form D). Rule 21Customs authority in the importing Party may accept Certificates of Origin in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an exporter for the account of the said company, provided that the good meets the requirements of Annex 3.2. The exporter of the goods shall indicate “third country invoicing” and such information as name and country of the company issuing the invoice in the Certificate of Origin. Rule 7 Invoice of a non-PartyThe customs authority of the importing Party should not reject a certificate of origin only for the reason that the invoice is issued by either a natural person or juridical person located in a non-Party bahwa Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60 baru berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011; bahwa di dalam OCP yang disyahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, telah diperjanjikan mengenai Third Party / Country Invoicing yaitu di dalam Rule 23, Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area, yang menyatakan : “The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party.” bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Microwave Oven, negara asal : Korea oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-259/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012, khususnya untuk PIB Nomor 310074 tanggal 17 September 2010 tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan penetapan kembali tarif atas PIB Nomor 310074 tanggal 17 September 2010 tersebut mengakibatkan terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar : Bea Masuk: Rp. 23.119.000,00PPN Impor: Rp. 2.312.000,00PPnBM : Rp. 4.623.000,00PPh Pasal 22 : Rp. 578.000,00Jumlah : Rp. 30.632.000,00 |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Microwave Oven, negara asal : Korea masuk dalam pos tarif 8516.50.00.00 dengan tarif bea masuk 15%. |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-259/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012, atas nama PT.XXX dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 310074 tanggal 17 September 2010 sebagaimana yang tercantum di dalam LHA-86/KPU.01/BD.10/IP/2012 tanggal 30 April 2012 yaitu Microwave Oven negara asal : Korea, masuk klasifikasi pos tarif 8516.50.00.00 dengan tarif bea masuk 15% sehingga mengakibatkan terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar : Bea Masuk: Rp. 23.119.000,00PPN Impor: Rp. 2.312.000,00PPnBM : Rp. 4.623.000,00PPh Pasal 22 : Rp. 578.000,00Jumlah : Rp. 30.632.000,00 |

