Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46737/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-46737/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak :Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Angel Instant Dry Yeast dll (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 124188 tanggal 30 Maret 2012 Pos tarif 2102.10.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0% dan tarif pos 2102.30.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pos tarif 2102.10.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 5% dan tarif pos 2102.30.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 5%;
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3769/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012, bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian dokumen Form E yang dilampirkan oleh pemohon terdapat perbedaan tanda tangan yang signifikan antara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan sehingga importasi pemohon tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area dimana tanda tangan pejabat berwenang yang tertera pada Form E berbeda dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3769/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menkonfirmasi ke supplier dan menurut supplier bahwa FORM E tersebut adalah benar dikeluarkan oleh AA – The Peoples Republic of China. Terlampir surat pernyataan dari BB Co. Ltd;
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3769/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012, bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian dokumen Form E yang dilampirkan oleh pemohon terdapat perbedaan tanda tangan yang signifikan antara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan sehingga importasi pemohon tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area dimana tanda tangan pejabat berwenang yang tertera pada Form E berbeda dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3769/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menkonfirmasi ke supplier dan menurut supplier bahwa FORM E tersebut adalah benar dikeluarkan oleh AA – The Peoples Republic of China. Terlampir surat pernyataan dari BB Co. Ltd;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1 Ayat (1)
Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E124203A00010071 tanggal 29 Februari 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-553/KPU.01/2012 tanggal 26 April 2012 kepada AA of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan terakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti konfimasi dari pihak penerbit tentang keabsahan Form E tersebut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E124203A00010071 tanggal 29 Februari 2012 dan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China, Majelis berpendapat terdapat kesesuaian antara tanda tangan pada Form E dan Spesimen tanda tangan yang ada;

bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 sehingga Form E Nomor: E124203A00010071 tanggal 29 Februari 2012 dapat dijadikan sebagai dasar preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
Menimbang  :bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Angel Instant Dry Yeast dll (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 124188 tanggal 30 Maret 2012 berhak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3769/KPU.01/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007339/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 24 April 2012, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Angel Instant Dry Yeast dll (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 124188 tanggal 30 Maret 2012 dikenakan tarif Bea Masuk sebagai berikut:

PosJenis BarangPos tarifTarif Bea Masuk
(Skema AC-FTA)1
Angel Instant Dry Yeast Brown @ 20X5002102.10.00.000%2
Angel Instant Dry Yeast White @ 20X5002102.10.00.000%3
Bakerdream Baking Powder @ 10 Kg/Ctn2102.30.00.000%4
Poster @ 100 Piece/Ctn4901.10.00.00

sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.