Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000182.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000182.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00378/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00378/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan dengan kronologis sebagai berikut: bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 Masa Pajak Maret 2010 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp87.436.148,00; bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat Nomor 004/SK/KPM/XII/2016 tanggal 06 Desember 2016, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00; bahwa untuk membuktikan alasan Penggugat dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan untuk memastikan saat terutangnya PPN atas dasar pengenaan pajak yang dihitung berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23, Tergugat telah melakukan permintaan konfirmasi dan keterangan atau bukti kepada PT QWE, Tbk melalui surat nomor S-373/WPJ.26/2017 tanggal 21 Maret 2017 dan S-508/WPJ.26/2017 tanggal 20 April 2017, sehingga Dasar Pengenaan PPN Masa Pajak Maret 2010 berdasarkan hasil penelitian menjadi sebesar Rp607.195.468,00; bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00129/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017 dengan keputusan menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00129/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017, Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (permohonan ke-2) dengan surat Nomor 004A/SK/KPM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (nol rupiah/NIHIL); bahwa atas permohonan ke-2 tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00378/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sama dengan Surat Tergugat sebelumnya Nomor KEP-00129/NKEB/WPJ.2612017 tanggal 26 Mel 2017; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00378/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tersebut yang kemudian diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak oleh Penggugat; bahwa atas alasan Penggugat dalam surat gugatannya, Tergugat memberikan tanggapan sebagaimana diuraikan dalam Surat Tanggapan a quo; Menurut Penggugat : bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Gugatan a quo; bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan Narasi Pembelaan Nomor 001C/BDPJ/VII/2018 tanggal 03 Juli 2018 sebagai berikut: Pendahuluan bahwa Sekitar bulan September 2011, Penggugat didatangi oleh Tergugat yang menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 bahwa akan memeriksa sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak PRIN-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tujuan pemeriksaan adalah Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak. Pada awalnya Penggugat tidak tahu, kenapa diperiksa, setelah diberi penjelasan oleh Tergugat tersebut ada kaitannya dengan SPT PPh Tahunan Pengggugat Tahun Pajak 2010 dikarenakan lebih bayar dan akan diminta kembali (direstitusi) kelebihan bayarnya oleh Penggugat. Penggugat sampai dengan pemeriksaan dilakukan oleh Tergugat tidak pernah tahu berkaitan dengan kelebihan bayar tersebut, karena tujuan Penggugat hanya melaporkan sesuai dengan apa yang disarankan AR Tergugat (Account Representative) pada waktu itu. Dalam hal membuat laporan SPT Tahunan Penggugat, Penggugat dibantu oleh AR tersebut, dan Penggugat memberikan semua dokumen yang sebenarnya; bahwa atas kejadian tersebut di atas, Tergugat (Tim Pemeriksa) meminta semua dokumen sesuai dengan Bukti Peminjaman Dan Pengembalian Buku, Catatan, Dan Dokumen dan sampai dengan sekarang belum dikembalikan atas dokumen yang dipinjam oleh Tergugat; bahwa Penggugat sesuai Akta Notaris no 01 tanggal 01 Februari 2006 berdiri perusahaan Penggugat atas permintaan konsumen (PT QWE, Tbk) supaya mendapat pekerjaan mengangkut kayu yang dimiliki PT QWE, Tbk dari kebun ke pabrik. Sedangkan dari pihak pajak belum mengadakan sosialisasi dari tahun tersebut sampai dengan tahun 2010; bahwa Penggugat menyadari letak Geografis yang tidak mudah dijangkau dan jarak yang sangat jauh pada waktu itu antara Kantor Pelayanan Pajak dengan Penggugat merupakan salah satu hambatan untuk bertanya dan ditanya berkaitan dengan proses bisnis Penggugat dan peraturan pajak yang berkaitan; bahwa pada tahun 2008, baru ada Kantor Pelayanan Pajak yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige. Namun demikian Penggugat belum diberikan arahan berkaitan dengan perpajakan sampai pada waktu bulan Agustus 2010 datang pihak Tergugat untuk memberikan saran kepada Penggugat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak (PKP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selanjutnya disebut Undang-Undang KUP dan Penggugat mengikuti saran dari Tergugat untuk dikukuhkan sebagai PKP; bahwa selain jarak yang jauh, melihat letak geografis nya, tingkat pendidikan dari penduduk sekitar juga perlu diberikan pembinaan oleh pihak Tergugat secara intensif. Karen pada waktu itu banyak penduduk yang tidak lulus sekolah, tetapi dengan semangat untuk menyambung hidup, mereka man bekerja apa saja, tanpa memikirkan kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus disampaikan; Obyek Gugatan bahwa berdasarkan hal tersebut di atas timbul obyek gugatan yaitu bahwa berdasarkan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011, telah terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012; bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00004/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 yang diterbitkan oleh Tergugat; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00004/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 tersebut, Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat 1 huruf B Undang-Undang KUP kepada Tergugat melalui surat Nomor 004A/SK/KPM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00004/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 tersebut di atas; bahwa atas surat penggugat tersebut, Tergugat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000108.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000108.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Tarif Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi AKFTA tentang origin criteria, oleh Terbanding atas PIB Nomor XX0XXX tanggal 31 Agustus 2017 berupa importasi Unipoxy Lining Base Indo Green … dst (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Republic of Korea, pos tarif 3208.90.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pembebanan bea masuk tarif 0% (AKFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp34.907.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam PIB nomor XX0XXX tanggal 31 Agustus 2017 diberitahukan sebanyak 4 (empat) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan barang yang diberitahukan pada Pos 2 dan Pos 3 adalah sama. bahwa dalam Commercial Invoice dan Packing List nomor KCCCI170818-013 Tanggal 18 Agustus 2017 terdapat 3 (tiga) jenis barang. bahwa dalam Form AK nomor K001-17-0618139 tanggal 22 Agustus 2017 pada kolom 7 tercantum 3 (jenis) jenis barang dan pada kolom 8 hanya tercantum satu Origin Criteria yaitu: “CTH”. bahwa Form AK nomor K001-17-0618139 tanggal 22 Agustus 2017 pada kolom 8 tidak dijelaskan secara detail dan terperinci atas uraian origin criteria untuk masing-masing jenis barang yang disebutkan pada kolom 7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) sampai dengan butir (5) di atas, terhadap barang impor pada PIB nomor XX0XXX tanggal 31 Agustus 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema AKFTA sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh persen): Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sebagai importir telah melakukan persyaratan yang diminta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 sebagaimana tersebut dalam:Pasal 2 ayat b yang berbunyi “Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat dan pengusaha pusat logistic berikat Wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 55 pada pemberitahuan impor barang.Pasal 2 ayat c yang berbunyi “Lembar Asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan dokumen pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan.bahwa mekanisme pembuatan Surat Keterangan Asal (Form AK) sesuai dengan Peraturan yang berlaku bukan merupakan domain area untuk Pemohon Banding sebagai importir atau QWE Corporation, ini merupakan domain area Bea Cukai Indonesia dan Bea Cukai Korea Selatan sehingga kalaupun ada kesalahan prosedur bukan merupakan tanggungjawab Pemohon Banding maupun QWE Corporation. bahwa Surat Keterangan Asal (Form AK) telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh Negara pengakspor Korea Selatan, Surat Keterangan Asal (Form AK) seharusnya dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani Surat Keterangan Asal (Form AK) di Korea Selatan sebelum mengeluarkan Surat Keterangan Asal (Form AK) juga melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan Surat Keterangan Asal (Form AK). Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai Nomor: KEP-9977/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017, terkait pembebanan bea masuk tarif preferensi AKFTA tentang origin criteria, oleh Terbanding atas PIB Nomor XX0XXX tanggal 31 Agustus 2017 berupa importasi Unipoxy Lining Base Indo Green … dst (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Republic of Korea, pos tarif 3208.90.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pembebanan bea masuk tarif 0% (AKFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp34.907.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka ASEAN – Korea Free Trade Area Pasal 2, disebutkan bahwa: Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN Korea Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 55 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerj a terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.(2)Tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.bahwa terhadap keraguan atas keabsahan Form AK nomor K001-17-0618139 tanggal 22 Agustus 2017 melakukan konfirmasi atau retroactive check kepada issuing authority dengan surat Nomor : S-1108/KPU.01/2018 tanggal 09 Februari 2018; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari Korean Customs Service nomor: KCS-E-17-0382-01 tanggal 09 Mei 2018 antara lain menyatakan: “…bahwa Form AK nomor K001-17-0618139 tanggal 22 Agustus 2017 diterbitkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : UT-000107.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000107.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Tarif Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi AKFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 30 Agustus 2017 berupa importasi 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (EP170PTA-N.8.5 (Cairan Pewarna Kapal), dst), negara asal: Republic of Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 3208.90.90 dengan pembebanan bea masuk tarif 0% (AKFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp18.901.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan PIB nomor pendaftaran XXXXXX tanggal 30 Agustus 2017 dan Form AK nomor K001-17-0615830 tanggal 21 Agustus 2017 diketahui importasi pemohon diangkut dari BUSAN (Korea) menggunakan sarana pengangkut: TR ATHOS 1704S; bahwa atas importasi pemohon melalui proses transit di pelabuhan Shanghai, Ningbo, dan Hong Kong pada tanggal 20-25 Agustus 2017 dan selanjutnya diangkut menuju pelabuhan tujuan (Jakarta) yang diberitahukan dengan Manifest BC 1.1 Nomor 00003678 tanggal 28 Agustus 2017; bahwa Pemohon Banding menyerahkan copy certificate yang dikeluarkan oleh QWE Line yang menyatakan rute perjalanan dan selama transit tidak terjadi proses terhadap container; bahwa atas importasi pemohon dalam pengangkutannya terdapat proses transit di China dan Hong Kong dan tidak diangkut secara langsung dari Korea ke Indonesia (indirect consignment). bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan asli Through B/L pada saat penyerahan NPD sesuai azas presentasi untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment pada saat pemberitahuan impor barang yang menyatakan bahwa selama proses transit tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli. bahwa berdasarkan penelitian dan ketentuan tersebut di atas dikarenakan Form AK nomor K00117-0615830 tanggal 21 Agustus 2017 tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 30 Agustus 2017 pada pos 1 s.d. 7 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN). Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sebagai importir telah melakukan persyaratan yang diminta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 sebagaimana tersebut dalam:Pasal 2 ayat b yang berbunyi “Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat dan pengusaha pusat logistic berikat Wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 55 pada pemberitahuan impor barang.Pasal 2 ayat c yang berbunyi “Lembar Asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan dokumen pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan.bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan semua dokumen yang diminta dalam Peraturan Mentari Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015, tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan International. Lampiran III mengenai ketentuan Asal Barang Dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (AKFTA) Point B tentang Kriteria Pengiriman Langsung. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai Nomor: KEP-9770/KPU.01/2017 tanggal 20 Desember 2017 KEP-9770/KPU.01/2017 tanggal 20 Desember 2017 terkait pembebanan bea masuk tarif preferensi AKFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 30 Agustus 2017 berupa importasi 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (EP170PTA-N.8.5 (Cairan Pewarna Kapal), dst), negara asal: Republic of Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 3208.90.90 dengan pembebanan bea masuk tarif 0% (AKFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp18.901.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka ASEAN – Korea Free Trade Area Pasal 2, disebutkan bahwa: Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN Korea Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 55 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerj a terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.(2)Tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.bahwa terhadap keraguan atas keabsahan Form AK nomor K001-17-0646087 tanggal 30 Agustus 2017 tidak melakukan konfirmasi atau retroactive check kepada issuing authority; bahwa berdasarkan Certificate QWE Lines tanpa nomor dan tanpa tanggal yang menyatakan bahwa impor sesuai BL nomor 380710146121, diangkut dari Pelabuhan Busan, Korea langsung menuju Jakarta dengan kapal TR ATHOS 1704S, barang impor/cargo tidak mengalami bongkar muat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000106.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000106.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Tarif Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi AKFTA tentang multiple item, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXX0XX tanggal 16 Agustus 2017 berupa importasi 17 uraian barang sesuai PIB (IZ182-A (Cairan Pewarna Kapal), … dst), pos tarif 3208.90.90, negara asal: Republic of Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pembebanan bea masuk tarif 0% (AKFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp33.750.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan PIB dan invoice serta packing list diketahui barang dirinci menjadi 17 jenis barang; bahwa berdasarkan Form AK yang dilampirkan diketahui barang impor diberitahukan dalam kolom 7 berupa 2 kelompok barang yaitu “paint” yang disebutkan menjadi 14 kode barang dan “thinner” yang disebutkan menjadi 2 kode barang; bahwa berdasarkan Form AK yang dilampirkan diketahui pada kolom 8 mengenai origin criteria hanya disebutkan kriteria CTH untuk 2 kelompok besar yaitu “paint” dan “thinner; bahwa berdasarkan penelitian tersebut, atas pengisian Form AK tidak sesuai dengan ketentuan pada overleafnotes poin 4 dan 5 mengenai ketentuan diskripsi pengisian untuk barang lebih dari satu item (Multiple Item), untuk pos 1 s.d 17 tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka AKFTA dan ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum/MFN (most favoured nation). bahwa berdasarkan penelitian dan ketentuan tersebut di atas dikarenakan Form AK nomor K001-17-0579731 tanggal 07 Agustus 2017 tidak memenuhi ketentuan mengenai multiple item, maka atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor XXX0XX tanggal 16 Agustus 2017 pada pos 1 s.d. 17 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 3208.90.90 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 10% (MFN). Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sebagai importir telah melakukan persyaratan yang diminta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 sebagaimana tersebut dalam:Pasal 2 ayat b yang berbunyi “Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat dan pengusaha pusat logistic berikat Wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 55 pada pemberitahuan impor barang.Pasal 2 ayat c yang berbunyi “Lembar Asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan dokumen pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan.bahwa mekanisme pembuatan Surat Keterangan Asal (Form AK) sesuai dengan Peraturan yang berlaku bukan merupakan domain area untuk Pemohon Banding sebagai importir atau QWE Corporation, ini merupakan domain area Bea Cukai Indonesia dan Bea Cukai Korea Selatan sehingga kalaupun ada kesalahan prosedur bukan merupakan tanggungjawab Pemohon Banding maupun QWE Corporation. bahwa Surat Keterangan Asal (Form AK) telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh Negara pengakspor Korea Selatan, Surat Keterangan Asal (Form AK) seharusnya dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani Surat Keterangan Asal (Form AK) di Korea Selatan sebelum mengeluarkan Surat Keterangan Asal (Form AK) juga melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan Surat Keterangan Asal (Form AK). Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai Nomor: KEP-9791/KPU.01/2017 tanggal 20 Desember 2017, terkait pembebanan bea masuk tarif preferensi AKFTA tentang multiple item, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXX0XX tanggal 16 Agustus 2017 berupa importasi 17 uraian barang sesuai PIB (IZ182-A (Cairan Pewarna Kapal), … dst), pos tarif 3208.90.90, negara asal: Republic of Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pembebanan bea masuk tarif 0% (AKFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp33.750.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka ASEAN – Korea Free Trade Area Pasal 2, disebutkan bahwa: Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN Korea Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 55 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.Tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional. bahwa terhadap keraguan atas keabsahan Form AK nomor K001-17-0579731 tanggal 7 Agustus 2017 melakukan konfirmasi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-110248/PP/M.IA/16/2013
Putusan Nomor : Put-110248/PP/M.IA/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN JLN Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp521.553.264,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa baik demurrage ataupun dispatch selalu dikaitkan dengan biaya yang timbul sebagai akibat dari kapal lebih lama berlabuh dari yang dijadwalkan. Kapal yang berlabuh lebih lama tentu memerlukan cost yang lebih besar yang berhubungan dengan biaya kru kapal (gaji, makan perawatan kapal, opportunity cost, biaya kepabeanan dan lain sebagainya. Setiap biaya tersebut akan dihitung dan ditagihkan kepada pihak yang mengakibatkan biaya tersebut timbul; bahwa berdasarkan perincian koreksi DPP Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Februari s.d. November 2013 diketahui bahwa Wajib Pajak telah mencatat beban/biaya Demurrage oleh kapal/pengangkut (MV Sakura Glory, MV Jag Ravi, MV Peach Mountain, MV Athos, MV Rose At, MV Union Ranger, MV Panagia Stenion, MV Yong An2, MV Li D dan HH) pada akun 0X-XXX0X-0-XXX – Demurrage & Despatch; bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, Pemohon Banding menerima manfaat berupa tambahan waktu loading hingga selesai dengan membayar rate tertentu sesuai perjanjian karena seharusnya kapal pengangkut sudah harus berlayar ke tujuan selanjutnya. Namun karena terdapat pembayaran dari Pemohon Banding, kapal pengangkut tetap ditempatnya hingga proses loading selesai. Waktu yang standar/yang diijinkan untuk kapal MV.Sakura Glory adalah 52 hours 45 minutes, tetapi Pemohon Banding melakukan loading selama 55 hours 30 minutes. Waktu tersebut telah dikurangi/mengesampingkan waktu terjadinya heavy rain dan intermediate draft survey sebanyak 20 hours 35 minutes. (Total waktu MV Sakura Glory untuk menyelesaikan proses loading adalah 76 hours 05 minutes, di mana waktu tersebut termasuk di dalamnya waktu terjadinya heavy rain dan intermediate draft survey sebanyak 20 hours 35 minutes); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melihat bahwa transaksi Demurrage dengan pihak pembeli batu bara tersebut merupakan suatu bentuk penalti atas keterlambatan proses pemuatan batu bara dari pihak penjual (Pemohon Banding) ke dalam kapal pihak pembeli; bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf (w) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Undang-Undang PPN) mengatur : w.Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir ;bahwa memahami aturan yang menjelaskan pengertian dari Nilai Ekspor tersebut Pemohon Banding menilai bahwa kalimat termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir tersebut di atas sebagaimana telah diatur dalam kontrak perjanjian jual beli batu bara antara Pemohon Banding dengan Pelanggan dimana di dalam kontrak diatur tentang hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak serta aturan mengenai jumlah yang ditagihkan dan/atau seharusnya ditagih atas transaksi penjualan batu bara yang terjadi; bahwa Demurrage merupakan bagian dalam perhitungan atas jumlah yang seharusnya ditagih/diminta sebagaimana diatur dalam kontrak jual-beli batu bara antara Pemohon Banding dengan Pelanggan dimana Demurrage merupakan bentuk dari penalti atas keterlambatan proses pemuatan batu bara oleh Pemohon Banding kepada Pelanggan. Sehingga Demurrage merupakan bagian dari Nilai Ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf (w) Undang-Undang PPN; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN JLN Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp521.553.264,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, pada Masa Mei 2013 terdapat pembayaran Biaya Demurrage kepada HH Rose At sebesar USD 5,005.20 atau setara dengan Rp48.665.560,00, HH Union Ranger sebesar USD 1,088.51 atau setara dengan Rp10.647.805,00 dan HH Yong AN 2 sebesar USD 47,254.13 atau setara dengan Rp462.239.900,00, yang merupakan Obyek PPN atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN), yang belum dipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Demurrage dibayarkan kepada pembeli batubara sebagai finalti atas keterlambatan Pemohon Banding melakukan pemuatan batubara ke kapal yang disewa oleh pembeli batubara, oleh karena itu bukan merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga bukan merupakan Obyek PPN JLN; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding sebagai kontraktor dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (selanjutnya disebut PKP2B) dengan Pemerintah Indonesia; bahwa batu bara hasil penambangan, dijual ke luar negeri (ekspor) dengan syarat FOB Port (titik serah di pelabuhan Indonesia), dan pembeli batu bara bertanggung jawab menyediakan kapal pengangkut dari pelabuhan Indonesia sampai dengan pelabuhan tujuan ekspor, oleh karena itu yang melakukan kontrak dengan pemilik kapal adalah pembeli batu bara; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Copy Kontrak Perjanjian Jual Beli Batu Bara dengan 4 (empat) pembeli yang berbeda,antara lain Jual Beli Batu Bara dengan GG Pte Ltd; bahwa berdasarkan kontrak Jual Beli Batu Bara antara Pemohon Banding dengan GG Pte Ltd, antara lain diatur sebagai berikut: Article 6: Delivery and Shipment:6.1Sellers ResponsibilitiesAll coal supplied by the Seller to the Purchaser under the agreement shall be delivered FOBT at the Loading Port. The Seller shal be responsible for all costs and expenses of mining Coal, of transporting and maintaining the Coal at the Loading Port and costs related to the loading and Trimming operation;6.2Purchasers ResponsibilitiesThe Purchaser shall be responssible to all costs and expenses of arranging for, insuring and shipping allCoal supplied by the Seller from the Loading Port to the Discharging Port including port dues, tugs, pilotage, linesman, light dues, garbage removal, sundry expenses, time checker, agency fees using Vessels meeting the requirements of section 6.5.16.9LaytimeThe Layitime for each Vessel shall be determined on the basis that Coal shall be loaded onto the Vessel at an average loading rate specified in the relevant Confirmations, per day (SHINC), twenty-four (24) consecutive hour per day except Major Indonesiaan Holidays;6.12Demurrage and Dispatch6.12.1:If the Time Used for loading any Shipment, as determined in accordance with Section 6.10, exceeds the Lay time permitted for such Shipment, as determined under Section 6.9, the Seller shall pay Demurrage to the Purchaser in respect of such difference in time at the rate in USD per hour payable by the Purchaser under relevant shipping contract; 6.12.2If the
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-86337/PP/M.VIA/99/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-86337/PP/M.VIA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor SP-01178/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Surat Paksa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00109/107/13/029/15 tanggal 28 September 2015, yang tidak disetujui oleh Pengugat; Menurut Tergugat : bahwa gugatan Penggugat ini terkait pelaksanaan Surat Paksa Nomor SP-01178/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang disampaikan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga melalui Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 26 Januari 2017 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00109/107/13/029/15 tanggal 28 September 2015; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00109/107/13/029/15 tanggal 28 September 2015 telah diterbitkan Surat Teguran Nomor ST-00692/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 10 Mei 2016 dan telah dikirimkan melalui jasa ekspedisi tertanggal 18 Mei 2016 sesuai alamat Penggugat yang terdaftar dalam masterfile SIDJP, yaitu Jl. XXX; bahwa berdasarkan data administrasi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga diketahui bahwa tidak terdapat upaya hukum atas STP Nomor 00109/107/13/029/15 tanggal 28 September 2015 sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00109/107/13/029/15 tanggal 28 September 2015 tidak termasuk objek keberatan dan/atau banding sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga pengajuan keberatan dan/atau banding atas SKPKB Nomor 00018/207/13/029/15 tanggal 28 September 2015 tidak serta merta menangguhkan jatuh tempo pembayaran STP Nomor 00109/107/13/029/15 tanggal 28 September 2015; bahwa menurut Tergugat Surat Paksa yang diterbitkan atas STP sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan, karena ketika STP diterbitkan maka sudah menjadi utang pajak sehingga Tergugat sudah melakukan penagihan aktif mulai dari diterbitkannya Surat Teguran sampai dengan penerbitan Surat Paksa, namun dokumen tersebut belum Tergugat dapatkan dari KPP terkait; bahwa menurut Tergugat, STP terkait dengan SKP yang diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tidak dapat dilakukan upaya Pasal 36 ayat (1) huruf C Undang-Undang KUP, tetapi bukan berarti tidak dapat melakukan upaya Pasal 36 ayat (1) huruf A Undang-Undang KUP; bahwa sesuai dengan Undang-Undang KUP, untuk utang pajak di SKP, jika Wajib Pajak mengajukan keberatan maka utang pajak tertangguh satu bulan setelah keputusan keberatan dan jika mengajukan banding maka akan tertangguh lagi satu bulan setelah putusan banding. Namun, hal ini tidak berlaku apabila STP karena STP bukan merupakan objek keberatan. Upaya yang dapat dilakukan atas STP adalah Pasal 36 Undang-Undang KUP. Dalam Pasal 36 tidak mengatur apakah jika Wajib Pajak mengajukan upaya administratif Pasal 36 Undang-Undang KUP, maka utang pajak menjadi tertanggguh. Artinya, hal ini berbeda dengan SKP dimana ketika STP diterbitkan maka utang pajak harus dilunasi; bahwa Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP adalah terkait dengan pengajuan keberatan atas SKPKB, dimana mengatur sebagai berikut “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding”; bahwa Pasal 27 ayat (5b) mengatur “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a)”; bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (5a) adalah terkait dengan pengajuan keberatan atas SKPKB; bahwa menurut Tergugat poin dalam Pasal 27 ayat (5a) adalah pada kalimat “…..jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan…”. “jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan adalah jumlah pajak yang belum disetujui oleh Wajib Pajak dan jumlah pada yang tidak disetujui memang bukan menjadi utang pajak sesuai dengan peraturan Pasal 25 ayat (8); bahwa tanggapan Tergugat terkait dengan frasa “dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)…”. Nilai pajak yang dimaksud adalah yang tercantum di STP, SKP,dan SKPKBT; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Menurut Penggugat : bahwa Surat Paksa yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga atas tunggakan pajak yang tercantum dalam STP PPN Nomor 00109/107/13/029/15 tanggal 28 September 2015, tanpa didahului dengan adanya Surat teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis; bahwa STP PPN Nomor 00109/107/13/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013 adalah sanksi denda yang timbul dari hasil penerbitan SKPKB PPN Nomor 00018/207/13/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013; bahwa atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00412/KEB/WPJ.06/2016 tanggal 20 Desember 2016 berkenaan dengan keberatan Penggugat atas SKPKB PPN Nomor 00018/207/13/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013 telah Penggugat ajukan banding pada Pengadilan Pajak, yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Januari 2017; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atas STP PPN Nomor 00109/107/13/029/15 tanggal 28 September 2015, jangka waktu pelunasannya tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Banding; bahwa Penggugat menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor 21/Penjelasan Gugatan/VII/2017 tanggal 18 Juli 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak sebagai berikut: Pasal 2 : Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:Huruf c : mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau Bagian Keempat : Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar; Pasal 17 ayat (1) : Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan