Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000106.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Tarif |
| Tahun Pajak | : | 2018 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi AKFTA tentang multiple item, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXX0XX tanggal 16 Agustus 2017 berupa importasi 17 uraian barang sesuai PIB (IZ182-A (Cairan Pewarna Kapal), … dst), pos tarif 3208.90.90, negara asal: Republic of Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pembebanan bea masuk tarif 0% (AKFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp33.750.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan PIB dan invoice serta packing list diketahui barang dirinci menjadi 17 jenis barang; bahwa berdasarkan Form AK yang dilampirkan diketahui barang impor diberitahukan dalam kolom 7 berupa 2 kelompok barang yaitu “paint” yang disebutkan menjadi 14 kode barang dan “thinner” yang disebutkan menjadi 2 kode barang; bahwa berdasarkan Form AK yang dilampirkan diketahui pada kolom 8 mengenai origin criteria hanya disebutkan kriteria CTH untuk 2 kelompok besar yaitu “paint” dan “thinner; bahwa berdasarkan penelitian tersebut, atas pengisian Form AK tidak sesuai dengan ketentuan pada overleafnotes poin 4 dan 5 mengenai ketentuan diskripsi pengisian untuk barang lebih dari satu item (Multiple Item), untuk pos 1 s.d 17 tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka AKFTA dan ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum/MFN (most favoured nation). bahwa berdasarkan penelitian dan ketentuan tersebut di atas dikarenakan Form AK nomor K001-17-0579731 tanggal 07 Agustus 2017 tidak memenuhi ketentuan mengenai multiple item, maka atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor XXX0XX tanggal 16 Agustus 2017 pada pos 1 s.d. 17 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 3208.90.90 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 10% (MFN). |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding sebagai importir telah melakukan persyaratan yang diminta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 sebagaimana tersebut dalam: Pasal 2 ayat b yang berbunyi “Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat dan pengusaha pusat logistic berikat Wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 55 pada pemberitahuan impor barang.Pasal 2 ayat c yang berbunyi “Lembar Asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan dokumen pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan. bahwa mekanisme pembuatan Surat Keterangan Asal (Form AK) sesuai dengan Peraturan yang berlaku bukan merupakan domain area untuk Pemohon Banding sebagai importir atau QWE Corporation, ini merupakan domain area Bea Cukai Indonesia dan Bea Cukai Korea Selatan sehingga kalaupun ada kesalahan prosedur bukan merupakan tanggungjawab Pemohon Banding maupun QWE Corporation. bahwa Surat Keterangan Asal (Form AK) telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh Negara pengakspor Korea Selatan, Surat Keterangan Asal (Form AK) seharusnya dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani Surat Keterangan Asal (Form AK) di Korea Selatan sebelum mengeluarkan Surat Keterangan Asal (Form AK) juga melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan Surat Keterangan Asal (Form AK). |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai Nomor: KEP-9791/KPU.01/2017 tanggal 20 Desember 2017, terkait pembebanan bea masuk tarif preferensi AKFTA tentang multiple item, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXX0XX tanggal 16 Agustus 2017 berupa importasi 17 uraian barang sesuai PIB (IZ182-A (Cairan Pewarna Kapal), … dst), pos tarif 3208.90.90, negara asal: Republic of Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pembebanan bea masuk tarif 0% (AKFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp33.750.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka ASEAN – Korea Free Trade Area Pasal 2, disebutkan bahwa: Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN Korea Free Trade Area; importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 55 pada pemberitahuan pabean impor; lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh: importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan; pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen. dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. Tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional. bahwa terhadap keraguan atas keabsahan Form AK nomor K001-17-0579731 tanggal 7 Agustus 2017 melakukan konfirmasi atau retroactive check kepada issuing authority dengan surat Nomor : S-598/KPU.01/2018 tanggal 25 Januari 2018; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari Korean Customs Service nomor: KCS-E-17-032701 tanggal 09 Mei 2018 antara lain menyatakan: “…bahwa Form AK nomor K001-17-0579731 tanggal 7 Agustus 2017 diterbitkan oleh The Korea Chamber of Commerce and Industry (KCCI) pada tanggal 7 Agustus 2017 dan walaupun Form AK tidak mencantumkan spesifikasi dan PSR untuk jenis barang bersangkutan, jenis barang dengan HS Code dan PSR yang sama dikelompokkan sebagai jenis barang yang disebutkan dalam Form A…” Oleh karena itu sebagai hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh RTY, produk yang tercantum dalam Form AK telah memenuhi ketentuan kriteria asal barang (Origin Criterion); bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AKFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari Negara Korea dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Korea yang memuat barang impor berasal dari negara Korea, dan telah mendapat jawawan konfirmasi dari issuing authority oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AK tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AKFTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 24/PMK.011/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka ASEAN – Korea Free Trade Area tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AKFTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 17 uraian barang sesuai PIB (IZ182-A (Cairan Pewarna Kapal), … dst), negara asal: Republic of Korea, pos tarif 3208.90.90 (pos 1-17), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 16 Agustus 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9791/KPU.01/2017 tanggal 20 Desember 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AKFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-9791/KPU.01/2017 tanggal 20 Desember 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-020670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 14 September 2017; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9791/KPU.01/2017 tanggal 20 Desember 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-020670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 14 September 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas impor 17 uraian barang sesuai PIB (IZ182-A (Cairan Pewarna Kapal), … dst), negara asal: Republic of Korea, pos tarif 3208.90.90 (pos 1-17), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 16 Agustus 2017 sebesar 0% (AKFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H, M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor : PUT-000106.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-006/PP/2018 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal Untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-007/PP/2018 pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC., S.H., M.H. DEF, S.E., Ak., M.B.T. GHI, S.E. MNO, S.E., Ak. M.Si. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

