Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000767.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000767.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-24/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-24/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88975/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak menghapus sanksi administrasi; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap dibayar;bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit pajak yang menjadi koreksi;bahwa menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran yang harus dipungut;bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih dipertahankan;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP;bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015, Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk pasal 14;bahwa menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut;bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol maka masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2 namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis;bahwa Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses penandatanganan;bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;bahwa Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang diajukan gugatan oleh Penggugat;bahwa dengan demikian menurut Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2 yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi administrasi adalah Rp0,00; bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil. Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi administrasi 2% mengikuti pajak terutang;bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol maka sanksinya juga nol;bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian;bahwa menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar;bahwa menurut Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP, pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan “mengabulkan sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP;bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2.bahwa menurut Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan “menimbang bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya”.bahwa namun tindak lanjutnya Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal 13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor DJP;bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP adalah pasal 14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13 ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol;bahwa terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-24/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000764.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000764.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-21/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-21/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88972/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak menghapus sanksi administrasi; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap dibayar;bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit pajak yang menjadi koreksi;bahwa menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran yang harus dipungut;bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih dipertahankan;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP;bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015, Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk pasal 14;bahwa menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut;bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol maka masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2 namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis;bahwa Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses penandatanganan;bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;bahwa Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang diajukan gugatan oleh Penggugat;bahwa dengan demikian menurut Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2 yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi administrasi adalah Rp0,00; bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil. Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi administrasi 2% mengikuti pajak terutang;bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol maka sanksinya juga nol;bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian;bahwa menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar;bahwa menurut Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP, pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan “mengabulkan sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP;bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2.bahwa menurut Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan “menimbang bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya”.bahwa namun tindak lanjutnya Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal 13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor DJP;bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP adalah pasal 14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13 ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol;bahwa terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-21/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000761.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000761.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-18/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-18/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88969/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak menghapus sanksi administrasi; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap dibayar;bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit pajak yang menjadi koreksi;bahwa menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran yang harus dipungut;bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih dipertahankan;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP;bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015, Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk pasal 14;bahwa menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut;bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol maka masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2 namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis;bahwa Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses penandatanganan;bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;bahwa Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang diajukan gugatan oleh Penggugat;bahwa dengan demikian menurut Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2 yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi administrasi adalah Rp0,00; bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil. Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi administrasi 2% mengikuti pajak terutang;bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol maka sanksinya juga nol;bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian;bahwa menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar;bahwa menurut Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP, pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan “mengabulkan sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP;bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2.bahwa menurut Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan “menimbang bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya”.bahwa namun tindak lanjutnya Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal 13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor DJP;bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP adalah pasal 14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13 ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol;bahwa terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-18/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000760.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000760.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-17/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-17/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88968/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak menghapus sanksi administrasi; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap dibayar;bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit pajak yang menjadi koreksi;bahwa menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran yang harus dipungut;bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih dipertahankan;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP;bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015, Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk pasal 14;bahwa menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut;bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol maka masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2 namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis;bahwa Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses penandatanganan;bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;bahwa Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang diajukan gugatan oleh Penggugat;bahwa dengan demikian menurut Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2 yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi administrasi adalah Rp0,00; bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil. Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi administrasi 2% mengikuti pajak terutang;bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol maka sanksinya juga nol;bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian;bahwa menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar;bahwa menurut Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP, pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan “mengabulkan sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP;bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2.bahwa menurut Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan “menimbang bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya”.bahwa namun tindak lanjutnya Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal 13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor DJP;bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP adalah pasal 14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13 ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol;bahwa terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-17/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000752.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000752.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-09/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-09/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88960/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak menghapus sanksi administrasi; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap dibayar;bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit pajak yang menjadi koreksi;bahwa menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran yang harus dipungut;bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih dipertahankan;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP;bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015, Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk pasal 14;bahwa menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut;bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol maka masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2 namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis;bahwa Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses penandatanganan;bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;bahwa Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang diajukan gugatan oleh Penggugat;bahwa dengan demikian menurut Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2 yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi administrasi adalah Rp0,00; bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil. Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi administrasi 2% mengikuti pajak terutang;bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol maka sanksinya juga nol;bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian;bahwa menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar;bahwa menurut Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP, pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan “mengabulkan sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP;bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2.bahwa menurut Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan “menimbang bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya”.bahwa namun tindak lanjutnya Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal 13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor DJP;bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP adalah pasal 14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13 ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol;bahwa terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-09/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000188.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000188.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00383/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00383/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan dengan kronologis sebagai berikut: bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 Masa Pajak September 2010 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp71.494.771,00; bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat Nomor 0010/SK/KPM/XII/2016 tanggal 06 Desember 2016, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00; bahwa untuk membuktikan alasan Penggugat dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan untuk memastikan saat terutangnya PPN atas dasar pengenaan pajak yang dihitung berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23, Tergugat telah melakukan permintaan konfirmasi dan keterangan atau bukti kepada PT QWE, Tbk melalui surat nomor S-373/WPJ.26/2017 tanggal 21 Maret 2017 dan S-508/WPJ.26/2017 tanggal 20 April 2017, sehingga Dasar Pengenaan PPN Masa Pajak September 2010 berdasarkan hasil penelitian menjadi sebesar Rp541.627.053,00; bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00135/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017 dengan keputusan menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00135/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017, Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (permohonan ke-2) dengan surat Nomor 010A/SK/KPM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (nol rupiah/NIHIL); bahwa atas permohonan ke-2 tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00383/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp3.979.021,00; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00383/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tersebut yang kemudian diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak oleh Penggugat; bahwa atas alasan Penggugat dalam surat gugatannya, Tergugat memberikan tanggapan sebagaimana diuraikan dalam Surat Tanggapan a quo; Menurut Penggugat : bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Gugatan a quo; bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan Narasi Pembelaan Nomor 009C/BDPJ/VII/2018 tanggal 03 Juli 2018 sebagai berikut: Pendahuluan bahwa Sekitar bulan September 2011, Penggugat didatangi oleh Tergugat yang menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 bahwa akan memeriksa sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak PRIN-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tujuan pemeriksaan adalah Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak. Pada awalnya Penggugat tidak tahu, kenapa diperiksa, setelah diberi penjelasan oleh Tergugat tersebut ada kaitannya dengan SPT PPh Tahunan Pengggugat Tahun Pajak 2010 dikarenakan lebih bayar dan akan diminta kembali (direstitusi) kelebihan bayarnya oleh Penggugat. Penggugat sampai dengan pemeriksaan dilakukan oleh Tergugat tidak pernah tahu berkaitan dengan kelebihan bayar tersebut, karena tujuan Penggugat hanya melaporkan sesuai dengan apa yang disarankan AR Tergugat (Account Representative) pada waktu itu. Dalam hal membuat laporan SPT Tahunan Penggugat, Penggugat dibantu oleh AR tersebut, dan Penggugat memberikan semua dokumen yang sebenarnya; bahwa atas kejadian tersebut di atas, Tergugat (Tim Pemeriksa) meminta semua dokumen sesuai dengan Bukti Peminjaman Dan Pengembalian Buku, Catatan, Dan Dokumen dan sampai dengan sekarang belum dikembalikan atas dokumen yang dipinjam oleh Tergugat; bahwa Penggugat sesuai Akta Notaris no 01 tanggal 01 Februari 2006 berdiri perusahaan Penggugat atas permintaan konsumen (PT QWE, Tbk) supaya mendapat pekerjaan mengangkut kayu yang dimiliki PT QWE, Tbk dari kebun ke pabrik. Sedangkan dari pihak pajak belum mengadakan sosialisasi dari tahun tersebut sampai dengan tahun 2010; bahwa Penggugat menyadari letak Geografis yang tidak mudah dijangkau dan jarak yang sangat jauh pada waktu itu antara Kantor Pelayanan Pajak dengan Penggugat merupakan salah satu hambatan untuk bertanya dan ditanya berkaitan dengan proses bisnis Penggugat dan peraturan pajak yang berkaitan; bahwa pada tahun 2008, baru ada Kantor Pelayanan Pajak yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige. Namun demikian Penggugat belum diberikan arahan berkaitan dengan perpajakan sampai pada waktu bulan Agustus 2010 datang pihak Tergugat untuk memberikan saran kepada Penggugat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak (PKP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selanjutnya disebut Undang-Undang KUP dan Penggugat mengikuti saran dari Tergugat untuk dikukuhkan sebagai PKP; bahwa selain jarak yang jauh, melihat letak geografis nya, tingkat pendidikan dari penduduk sekitar juga perlu diberikan pembinaan oleh pihak Tergugat secara intensif. Karen pada waktu itu banyak penduduk yang tidak lulus sekolah, tetapi dengan semangat untuk menyambung hidup, mereka man bekerja apa saja, tanpa memikirkan kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus disampaikan; Obyek Gugatan bahwa berdasarkan hal tersebut di atas timbul obyek gugatan yaitu bahwa berdasarkan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011, telah terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012; bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak September 2010 Nomor 00009/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 yang diterbitkan oleh Tergugat; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak September 2010 Nomor 00009/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 tersebut, Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat 1 huruf B Undang-Undang KUP kepada Tergugat melalui surat Nomor 0010A/SK/KPM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak September 2010 Nomor 00009/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 tersebut di atas; bahwa atas surat penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00383/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11