Putusan Pengadilan Pajak Nomor : UT-000107.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000107.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Tarif
   
Tahun Pajak:2018
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi AKFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 30 Agustus 2017 berupa importasi 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (EP170PTA-N.8.5 (Cairan Pewarna Kapal), dst), negara asal: Republic of Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 3208.90.90 dengan pembebanan bea masuk tarif 0% (AKFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp18.901.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan PIB nomor pendaftaran XXXXXX tanggal 30 Agustus 2017 dan Form AK nomor K001-17-0615830 tanggal 21 Agustus 2017 diketahui importasi pemohon diangkut dari BUSAN (Korea) menggunakan sarana pengangkut: TR ATHOS 1704S;

bahwa atas importasi pemohon melalui proses transit di pelabuhan Shanghai, Ningbo, dan Hong Kong pada tanggal 20-25 Agustus 2017 dan selanjutnya diangkut menuju pelabuhan tujuan (Jakarta) yang diberitahukan dengan Manifest BC 1.1 Nomor 00003678 tanggal 28 Agustus 2017;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan copy certificate yang dikeluarkan oleh QWE Line yang menyatakan rute perjalanan dan selama transit tidak terjadi proses terhadap container;

bahwa atas importasi pemohon dalam pengangkutannya terdapat proses transit di China dan Hong Kong dan tidak diangkut secara langsung dari Korea ke Indonesia (indirect consignment).

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan asli Through B/L pada saat penyerahan NPD sesuai azas presentasi untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment pada saat pemberitahuan impor barang yang menyatakan bahwa selama proses transit tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli.

bahwa berdasarkan penelitian dan ketentuan tersebut di atas dikarenakan Form AK nomor K00117-0615830 tanggal 21 Agustus 2017 tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 30 Agustus 2017 pada pos 1 s.d. 7 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN).
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding sebagai importir telah melakukan persyaratan yang diminta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 sebagaimana tersebut dalam:
Pasal 2 ayat b yang berbunyi “Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat dan pengusaha pusat logistic berikat Wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 55 pada pemberitahuan impor barang.Pasal 2 ayat c yang berbunyi “Lembar Asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan dokumen pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan.
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan semua dokumen yang diminta dalam Peraturan Mentari Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015, tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan International. Lampiran III mengenai ketentuan Asal Barang Dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (AKFTA) Point B tentang Kriteria Pengiriman Langsung.
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai Nomor: KEP-9770/KPU.01/2017 tanggal 20 Desember 2017 KEP-9770/KPU.01/2017 tanggal 20 Desember 2017 terkait pembebanan bea masuk tarif preferensi AKFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 30 Agustus 2017 berupa importasi 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (EP170PTA-N.8.5 (Cairan Pewarna Kapal), dst), negara asal: Republic of Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 3208.90.90 dengan pembebanan bea masuk tarif 0% (AKFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp18.901.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka ASEAN – Korea Free Trade Area Pasal 2, disebutkan bahwa:

Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN Korea Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 55 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerj a terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.(2)Tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.
bahwa terhadap keraguan atas keabsahan Form AK nomor K001-17-0646087 tanggal 30 Agustus 2017 tidak melakukan konfirmasi atau retroactive check kepada issuing authority;

bahwa berdasarkan Certificate QWE Lines tanpa nomor dan tanpa tanggal yang menyatakan bahwa impor sesuai BL nomor 380710146121, diangkut dari Pelabuhan Busan, Korea langsung menuju Jakarta dengan kapal TR ATHOS 1704S, barang impor/cargo tidak mengalami bongkar muat dan tidak ada pembukaan container dan perubahan segel;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AKFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari Negara Korea dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Korea yang memuat barang impor berasal dari negara Korea, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AK tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AKFTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.011/2017 tanggal 27 Februari 201724/PMK.011/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AKFTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (EP170PTA-N.8.5 (Cairan Pewarna Kapal), dst), pos tarif 3208.90.90 (pos 1-7), negara asal: Republic of Korea, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 Agustus 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEANKorea Free Trade Area (AKFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9770/KPU.01/2017 tanggal 20 Desember 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AKFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-9770/KPU.01/2017 tanggal 20 Desember 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-020829/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 September 2017;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9770/KPU.01/2017 tanggal 20 Desember 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-020829/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 September 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas impor 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (EP170PTA-N.8.5 (Cairan Pewarna Kapal), dst), pos tarif 3208.90.90 (pos 1-7), negara asal: Republic of Korea, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 Agustus 2017 sebesar 0% (AKFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H, M.H.         
DEF, S.H.            
GHI, S.E.           
JKL, S.H., M.H.  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : PUT-000107.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-006/PP/2018 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal Untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-007/PP/2018 pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H, M.H.         
DEF, S.H.            
GHI, S.E.           
MNO, SE., Ak., M.Si.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.