Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36177/PP/M.IV/19/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36177/PP/M.IV/19/2012

Jenis Pajak:Bea dan Cukai
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:penetapan tambah bayar Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Pajak Dalam Rangka Impor atas impotasi dengan PIB Nomor 0X0XXX tanggal 12 Oktober 2009, berupa Paku Beton, negara asal China dengan kekurangan bayar sebesar Rp. 349.125.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa barang yang Pemohon Banding import adalah paku beton dengan harga terendah USD 870,- / ton s/d USD 1050,-/ton, yang menurut Pemohon Banding bahwa harga tersebut adalah harga wajar dipasaran, dikarenakan paku beton tidak menunjukkan HS khusus maka Pemohon Banding masukkan ke HS paku (7317.10.0000);

bahwa atas clearence barang impor tersebut telah melewati jalur merah, dan telah dilakukan pemeriksaan phisik oleh petugas Bea dan Cukai dan diketahui oleh petugas tersebut bahwa barang tersebut adalah paku beton maka tidak dimasukkan dalam peraturan anti Dumping dan pada saat itu tidak dilakukan pencegahan oleh petugas sebagai barang yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;

bahwa apabila pada saat itu ada tindakan dari pihak Bea dan Cukai maka Pemohon Banding sebagai pihak importir tidak akan merealisasikan pengeluaran barang import tersebut, tetapi Pemohon banding lebih memilih Re-export dan akan Pemohon Banding kembalikan kembali ke negara asalnya, karena apabila dikenakan Bea Masuk Tambahan sebesar 14% maka Pemohon Banding tidak bisa menjualnya di pasaran dan konsumen tidak mungkin akan membeli dengan harga pasar yang tinggi;

bahwa pada saat impor (pada saat barang di atas kapal/dimuat tanggal 12 September 2009) per tanggal B/L peraturan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 151/PMK.011/20009 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku tersebut belum diterbitkan, sedangkan barang Pemohon Banding tiba di Pelabuhan Tanjung Emas tanggal 29 September 2009, sedangkan Peraturan Anti Dumping Peraturan Menteri Keuangan nomor: 151/PMK.011/2009 tersebut ditetapkan tanggal 24 September 2009;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jaya Tengah dan DIY berdasarkan Laporan Hasil Audit nomor : LHA-26/WBC.09/PABEAN/2010 tanggal 17 Juni 2010 menetapkan kembali tarif yang mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-1043/WBC.09/2010 tanggal 24 Juni 2010 sebesar Rp.349.125.000,00;

bahwa atas penetapan kembali tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-1043/WBC.09/2010 tanggal 24 Juni 2010 Pemohon Banding mengajukan banding sesuai ketentuan Pasal 95 Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah paku beton dengan harga terendah USD 870/ton s/d 1.050/ton, karena paku beton tidak menunjuk HS khusus maka Pemohon Banding memasukkan ke dalam pos 7317.10.0000 (paku);

bahwa Pasal 17 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, mengatur :

ayat (1):Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.ayat (2):Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk :
melunasi bea masuk yang kurang dibayar; ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.
bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, mengatur :
Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

bahwa Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai :

– ayat (1):Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.
– ayat (2):Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai tarif dan/atau nilai pabean berbeda dengan yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor;
bahwa sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.011/20009 tanggal 24 September 2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku, diatur :
“Terhadap impor jenis-jenis paku dengan pos tarif 7317.00.10.00 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.011/20009 tanggal 24 September 2009, tersebut mengatur :
“Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk paku yang diproduksi dan diimpor dari negara-negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”;

bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.011/20009 tanggal 24 September 2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku, mengatur :
“Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan impor barang dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini”;

bahwa menurut Pemohon Banding pada tanggal 12 September 2009 barang impor telah dimuat di atas kapal, jadi pada tanggal Bill of Lading (B/L), Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.011/20009 tanggal 24 September 2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku belum diterbitkan, dan barang impor Pemohon Banding tiba di Pelabuhan Tanjung Emas pada tanggal 29 September 2009;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor: 0X0XXX tanggal 12 Oktober 2009 berupa Paku dengan HS 7317.00.10.00, pemasok QWE Import and Export Co, China;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.011/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku, Tarif bea masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Paku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan impor barang dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen impor Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor: 0X0XXX tanggal 12 Oktober 2009 berupa Paku Beton, negara asal China dengan mencantumkan pos tarif 7317.00.10.00, sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.011/2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku, diterbitkan tanggal 24 September 2009;

bahwa pemasok Pemohon Banding adalah QWE Impor and Export, China, dimana negara China tidak termasuk dalam lampiran daftar negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.011/20009 tanggal 24 September 2009;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat oleh karena importasi Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0X0XXX tertanggal 12 Oktober 2009, sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.011/20009 diterbitkan tanggal 24 September 2009, maka terhadap importasi Paku Beton yang dilakukan Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0X0XXX tertanggal 12 Oktober 2009 termasuk jenis impor yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan penetapan kembali tarif oleh Terbanding dengan penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-1043/WBC.09/2010 tanggal 24 Juni 2010 yang menagih kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebesar Rp.349.125.000,00 sudah benar, sehingga tetap dipertahankan;
   
Menimbang:Surat Banding, Surat Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding, Surat Penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SPKTNP-1043/WBC.09/2010 tanggal 24 Juni 2010, tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-26/WBC.09/PABEAN/2010 tanggal 17 Juni 2010, atas nama Pemohon Banding;