Nomor Putusan:
PUT-109367.16/2014/PP/M.XB Tahun 2018
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
bahwa nilai yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:
- Koreksi Reklasifikasi atas Penyerahan Barang dan Jasa Terutang PPN sebesar Rp104.392.385.698,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp104.392.385.698,00, dan
- Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp8.234.210.121,00;
yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding apabila dalam PKP2B tersebut tidak dinyatakan secara tegas bahwa atas penyerahan produk Batubara dikenakan PPN, maka atas penyerahan Batubara oleh kontraktor PKP2B tersebut dikategorikan sebagai penyerahan barang yang tidak dikenakan PPN (sesuai dengan ketentuan yang berlaku), sehingga Kontraktor tersebut tidak berhak untuk mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak;
bahwa Pemohon Banding terutama ketentuan dalam PKP2B yang sebelumnya juga sudah disampaikan pada Penjelasan Tertulis Pemohon Banding (sesuai Bukti P-13) dapat disimpulkan bahwa menurut Pemohon Banding Batubara yang dihasilkan oleh Pemohon Banding bukan lagi Batubara yang langsung diambil dari sumbernya akan tetapi merupakan Batubara yang telah mengalami proses pengolahan berupa proses pemecahan, disliming (yaitu proses pemisahan partikel-partikel yang sangat hakus), konsentrasi, dan penyaringan (sizing);
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah:
- Koreksi Reklasifikasi Ekspor sebesar Rp86.163.561.135,00 dan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp18.228.824.563,00 sehingga penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp104.392.385.698,00;
- Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp8.234.210.121,00;
bahwa alasan koreksi untuk kedua hal tersebut saling terkait;
bahwa dasar koreksi Terbanding adalah bahwa menurut ketentuan perundang-undangan atas Penyerahan Batubara oleh Pemohon Banding merupakan Non BKP yang tidak terutang PPN, sehingga sebagai konsekuensinya Pajak Masukan terkait Penyerahan Batubara tidak dapat dikreditkan;
bahwa menurut Pemohon Banding, Batubara yang dihasilkan Pemohon Banding sudah melalui tahapan proses produksi yaitu diproses lebih lanjut dengan pencucian/pengolahan untuk menghasilkan Batubara yang siap dijual. Oleh karena itu sesuai Undang-Undang PPN Tahun 1994, Batubara yang diproduksi dan yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak (BKP), dengan demikian Pajak Masukan atas perolehan Batubara (BKP) tersebut dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;
bahwa berdasarkan uraian diatas, maka dapat diketahui bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yuridis berkaitan dengan penafsiran mengenai ketentuan terkait apakah Batubara yang dihasilkan oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak dan penafsiran mengenai Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan Peraturan Pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994;
bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha Pertambangan Batubara dengan wilayah kerja terletak di Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang ditandatangani tanggal 27 Februari 1998 antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini diwakili oleh Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia);
bahwa Pasal 14 Naskah PKP2B antara lain menyebutkan:
“Peraturan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku bagi PT QWE adalah Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya.”;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah sepakat dan sependapat bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku terkait kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, sehingga PKP2B Pemohon Banding adalah Lex Specialis dan ketentuan PPN dalam PKP2B bersifat Nailed-Down;
bahwa mengenai apakah Batubara yang dihasilkan oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak atau bukan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pasal 4A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 berbunyi:
“Jenis Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”;
bahwa Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 berbunyi:
“Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
- Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya;
- Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya;
- Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya;
- Barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya
- ….dst.”;
bahwa mengacu kepada PKP2B terkait kegiatan usaha dan barang yang akan dihasilkan Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa Proses Penambangan dan Pengolahan Batubara yang dilakukan oleh Pemohon Banding diuraikan berikut ini:
- Proses penambangan (mining) setelah memenuhi semua aspek legalitas lintas sektoral:
- Awal penambangan dimulai dengan melakukan Land Clearing;
- Kemudian dilakukan Pengupasan Tanah Penutup/Stripping Overburden (termasuk dengan metode peledakan apabila materialnya keras sampai ditemukan lapisan Batubara);
- Setelah lapisan Batubara ditemukan, kemudian Batubara digali dengan menggunakan Excavator dan dimuat ke dalam Coal Haul Truck;
- Selanjutnya Batubara diangkut ke Run-of-Mine (ROM) Stockpile (tempat penimbunan) di pelabuhan;
- Proses pengolahan (coal processing):
- Batubara yang diambil langsung dari tambang tersebut masih berupa Batubara Mentah (raw coal) dalam bentuk bongkahbongkah (lumpy) yang tidak bisa diterima oleh pasar serta memerlukan pengolahan lebih lanjut yaitu Crushing (pemecahan), Sizing (penyaringan/pemisahan ukuran), dan Disliming/Decontamination (pemisahan kotoran dan partikel non Batubara ikutan dari tambang) guna mendapatkan kualitas dan fragmen/ukuran Batubara yang bernilai tambah untuk dapat dijual kepada Konsumen (Proses pengolahan ini dipertegas oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara melalui Surat Nomor 1084/30/DBB/2015 tanggal 29 April 2015);
- Selain upaya memenuhi kualitas pasar dan guna menghindari klaim/complain dari pihak Pembeli akibat Batubara terkontaminasi oleh material keras (contaminant) dari unsur logam yang berasal dari peralatan gali maupun instalasi pengolahan, fasilitas loading conveyor dilengkapi alat Magnetic Separator yang akan menangkap dan memisahkan Contaminant logam tersebut;
- Batubara yang telah diproses akan ditampung di Sized Coal Stockpile kemudian dimuat ke dalam Tongkang (barge) melalui Loading Conveyor selanjutnya langsung dikirim kepada Konsumen atau Batubara dalam tongkang tersebut dibongkar muat ke kapal besar (mother vessel) di laut (Muara Jawa/Muara Berau) untuk dikirim kepada Konsumen;
bahwa Pasal 1 angka 31 Naskah PKP2B menjelaskan:
“Produk berarti semua Batubara dan Batubara yang mutunya telah ditingkatkan, yang diperoleh sebagai hasil penambangan atau pencucian/ pengolahan setelah dikurangi jumlah yang hilang, dibuang, yang rusak atau yang dipakai dalam penelitian, pengujian, penambangan, pencucian/pengolahan dan pengangkutan.”;
bahwa Pasal 1 angka 38 Naskah PKP2B menjelaskan:
“Pencucian/Pengolahan berarti perlakuan terhadap Batubara setelah ditambang untuk menghasilan Batubara yang dapat dipasarkan atau peningkatan mutu produksi Batubara lebih lanjut; dan kata “cuci/olah” mempunyai makna yang sama.”;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam PKP2B tersebut, dapat disimpulkan bahwa Batubara yang dihasilkan oleh Pemohon Banding bukan lagi Batubara yang langsung diambil dari sumbernya akan tetapi merupakan Batubara yang telah mengalami proses pengolahan berupa proses pemecahan, disliming (yaitu proses pemisahan partikel-partikel yang sangat halus), konsentrasi, dan penyaringan (sizing);
bahwa Angka 1 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 637/PJ.3/1987 tanggal 16 Maret 1987 dinyatakan:
“Batubara merupakan bahan galian tambang yang sebelum dipasarkan mengalami proses pemecahan, disliming (yaitu proses pemisahan partikel-partikel yang sangat halus), konsentrasi, dan penyaringan (sizing)”. Melalui proses tersebut maka Batubara yang dihasilkan disamping sifatnya telah mengalami perubahan (yaitu kalorinya menjadi bertambah dan kadar abunya rendah) juga bentuk dan ukurannya berubah.
bahwa dari keterangan dan penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Batubara adalah Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang PPN Tahun 1983 karena telah mengalami proses pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-Undang PPN Tahun 1983;
bahwa Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-414/MK.01/1987 tanggal 6 April 1987 dinyatakan bahwa mengingat Batubara merupakan hasil produksi melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, konsentrasi, dan penyaringan bahan galian, maka Batubara merupakan Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPN 1983;
bahwa Angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.31/1988 tanggal 19 September 1988 tentang Pengenaan PPN atas Batubara (Seri PPN-128) dinyatakan:
“Sepanjang Batubara yang dihasilkan dengan proses pengolahan yang diatur dalam Surat Menteri keuangan Nomor S- 414/MK.01/1987 tanggal 6 April 1987, maka Batubara yang dihasilkan adalah merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan perusahaan pertambangan yang menghasilkan Batubara tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak.”;
bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor KMK-702/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 tentang Pelaksanaan Teknis Perpajakan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara menyatakan:
“Atas penyerahan Batubara hasil produksi kontraktor swasta kepada siapapun terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”;
bahwa Angka 1 huruf b (1) Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1450/PJ.51/2001 tanggal 18 Desember 2001 disebutkan:
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, batubara diperlakukan sebagai Barang Kena Pajak yaitu barang berwujud yang menurut sifat dan hukumnya dapat berupa barang bergerak sebagai hasil proses pengolahan.”;
bahwa Angka 4 Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-195/MK.03/2003 tanggal 14 Mei 2003 disebutkan:
“Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III antara lain menyebutkan:
- Yang berlaku bagi kontraktor adalah UU PPN 1994 (Batubara adalah BKP);
- Wajib dikukuhkan sebagai PKP;
- Wajib memungut PPN atas penyerahan Batubara,
- Selanjutnya, dalam angka 5 huruf c Surat Menteri Keuangan tersebut disebutkan: “apabila kontraktor PKP2B Generasi III melakukan penyerahan batubara kepada pihak lain, maka Kontraktor wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai.”;
bahwa Angka 4 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-422/PJ.51/2005 tanggal 18 Mei 2005 menyatakan:
“Sesuai Pasal 3 dan Pasal 7 Angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999, bahwa Batubara yang dihasilkan melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, konsentrasi, dan penyaringan dari bahan galian, tidak termasuk kedalam jenis barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.”;
bahwa Angka 6 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-508/PJ.51/2003 tanggal 11 Juni 2003 bagi PKP2B Generasi III antara lain disebutkan:
- Yang Berlaku Bagi Kontraktor Adalah UU PPN 1994 (Batubara Adalah BKP);
- Wajib Dikukuhkan Sebagai PKP;
- Wajib Memungut PPN atas penyerahan Batubara.”;
selanjutnya dalam Angka 8 huruf f Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut disebutkan:
“Kontraktor PKP2B Generasi III, tidak terpengaruh oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”, karena PKP2B secara jelas menyebutkan bahwa bagi mereka berlaku UU PPN 1994 (sesuai UU 1994 dan peraturan pelaksanaannya, batubara adalah BKP);
bahwa terdapat beberapa Surat Jawaban atas pertanyaan/permintaan penegasan yang diajukan oleh Kontraktor PKP2B Generasi III sebagai berikut:
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 283/PJ.51/2002 tanggal 28 Maret 2002;
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 508/PJ.51/2003 tanggal 11 Juni 2003;
- Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-195/MK.03/2003 tanggal 14 Mei 2003;
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 896/PJ.51/2004 tanggal 25 Oktober 2004;
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 422/PJ.51/2005 tanggal 18 Mei 2005;
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1008/PJ.51/2005 tanggal 29 Nopember 2005;
bahwa setelah Majelis mempelajari jawaban atas pertanyaan/permintaan penegasan Kontraktor PKP2B Generasi III sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis berpendapat:
- bahwa Ketentuan PPN yang berlaku bagi kontraktor PKP2B Generasi III adalah Undang-Undang PPN Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya kecuali diatur secara khusus dalam PKP2B;
- bahwa Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 yang menetapkan bahwa Batubara adalah bukan Barang Kena Pajak tidak berlaku bagi kontraktor PKP2B Generasi III. Dengan demikian kontraktor PKP2B Generasi III diwajibkan memungut PPN 10% atas Penyerahan Batubara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;
- bahwa sesuai ketentuan dalam Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kontraktor PKP2B Generasi III, maka Batubara yang dihasilkan oleh Kontraktor PKP2B Generasi III sepanjang telah mengalami proses pengolahan lebih lanjut sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S- 414/MK.01/1987 tanggal 6 April 1987 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 38/PJ.31/1988 tanggal 19 September 1988, adalah merupakan Barang Kena Pajak dan kontraktor PKP2B Generasi III yang menghasilkan Batubara tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak;
bahwa faktanya Pemohon Banding telah memungut PPN atas penyerahan Batubara pada Masa Pajak Juni 2014;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan, bahwa Batubara yang dihasilkan oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN dan atas Ekpor yang dilakukan oleh Pemohon Banding terutang PPN dengan tarif 0% dan oleh karena itu seluruh Pajak Masukannya dapat dikreditkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994;
bahwa selanjutnya terkait penafsiran apakah Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Batubara dapat dikreditkan atau tidak dapat dikreditkan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 UU Nomor 11 Tahun 1994 (UU PPN) terkait pengkreditan Pajak Masukan mengatur hal-hal sebagai berikut:
| ayat (2) | : | Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.”; |
Memori Penjelasan:
Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak atau penerimaan Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan denganPajak Keluaran yang dipungut Pengusaha Kena Pajak pada waktu menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Pengkreditan Pajak masukan terhadap Pajak Keluaran tersebut di atas dilakukan dalam Masa Pajak yang sama
| ayat (8) | : | Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran untuk : Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi;Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pemungutan pajaknya berupa Faktur Pajak Sederhana;Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; |
bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding adalah Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa sejak Tahun 2012, Pemohon Banding telah berproduksi dan menghasilkan Batubara dan Pada Masa Pajak Juni 2014, Produk Batubara tersebut sebagian diekspor dan sebagian lagi dijual di dalam Daerah Pabean;
bahwa berdasarkan uraian di atas dan mengacu pada ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dan mengingat bahwa menurut Majelis atas Penyerahan Batubara merupakan penyerahan yang terutang PPN maka seluruh Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama;
Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan untuk Masa Pajak Juni 2014 sebesar Rp8.234.210.121,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa oleh karena Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2014 menurut Majelis menjadi sebagai berikut :
| Pajak Masukan Menurut Terbanding Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan Pajak Masukan Menurut Majelis | Rp 0,00 Rp 8.234.210.121,00 Rp 8.234.210.121,00 |
bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kompensasi;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00256/KEB/WPJ.06/2016 tanggal 4 Oktober 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2014 Nomor 00008/507/14/029/15 tanggal 6 Juli 2015, atas nama Pemohon Banding sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| a. Penyerahan PPN atas ekspor | 86.163.561.135,00 |
| b. Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri | 18.228.824.563,00 |
| Jumlah Seluruh Penyerahan | 104.392.385.698,00 |
| c. PPN Yang harus dipungut/dibayar sendiri | 1.822.882.456,00 0,00 6.847.913.170,00 |
| d. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 8.234.210.121,00 |
| e. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar | (6.411.327.665,00) |
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal tanggal 22 November 2017 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak, setelah persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 22 November 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| Drs. ABC, M.A. Drs. DEF, A.k. GHI, S.E., Ak., M.M. JKL, S.H., M.M. | sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, |
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding, tanpa dihadiri Terbanding.

