Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44687/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding dalam KEP-5206/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011 atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 278038 tanggal 25 Juli 2011 berupa : Jenis Barang: Baby tricycle and parts (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB),Jumlah Barang: 3.549 carton,Negara Asal: China,Klasifikasi diberitahukan : pos (1): 9503.00.10.00 BM 15% (Bebas 66,5%), yang ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi pos (1): 9503.00.10.00 BM 15% dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa penelitian terhadap Form E Nomor: E11470ZC34637198 tanggal 08 Juli 2011 dan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Shenzhen di atas didapatkan tanda tangan pejabat yang berwenang tidak identik dengan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Shenzhen (Spesimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China) sehingga atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai PMK RI Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding, Form E tersebut sudah benar, karena didapat dari supplier/eksportir di luar negeri dan mereka meyakini kebenaran tanda tangan tersebut (keterangan asal supplier/eksportir di luar negeri terlampir), dan apabila diragukan perihal tanda tangan pejabat yang berwenang di China, sebaiknya tidak langsung menolak SKA/Form E tersebut, namun harus menanyakan kepada Kedutaan China, yang mestinya lebih mengetahui tentang keabsahan tanda tangan atau stempel/cap yang diragukan, hal tersebut karena menyangkut kepentingan antar negara yang lebih besar. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E11470ZC34637198 tanggal 8 Juli 2011 dan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Qingdao didapatkan tanda tangan pejabat yang berwenang berbeda dengan spesimen, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dan masih mempertanyakan alasan penetapan Terbanding tentang ketidakjelasan/ketidakidentikan tanda tangan Form E/AC-FTA tersebut kenapa tidak ditanyakan secara resmi kepada Kedutaan China sehingga jelas dimana ketidakidentikan Form E tersebut karena Pemohon Banding mempunyai surat keterangan resmi dari ShenZhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China Nomor: VFE11/368 tanggal 15 Desember 2011 yang menyatakan bahwa tanda tangan pada Form E, Certificate Nomor: E11470C34637198 adalah benarsehingga seharusnya fasilitas Preferensi Tarif tersebu berlaku pada importasi dengan PIB Nomor: 0278038 tanggal 25 Juli 2011, dan selain itu, Form E tersebut adalah pengetrapan asas timbal balik antara negara China dan Indonesia, sesuai alasan Pemohon Banding. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan. bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menetri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50). bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area. bahwa PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN – CHINA Free Trade Area (AC- FTA), merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, ataubarang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 pasal 2 huruf a tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang. bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi. bahwa Attachment C dari OCP yang mengatur tentang bentuk Form E dan tata cara pengisiannya, antara lain menyatakan sebagai berikut: Kolom 1, Goods consigned from BB Trading Co. Ltd – China, Pada kolom ini diisi nama dan alamat Eksportir yang mengekspor dan menjual barang di negara Pengekspor.Kolom 2, Goods consigned to PT. XXX, Jakarta, Pada kolom ini diisi nama dan alamat Importir yang mengimpor dan membeli barang yang diekspor di negara pengimpor.Kolom 5,6,7 dan 8 diisi dengan data jenis barang,Kolom 9, Gross weight or other quantity yaitu 40.500 kgs dan FOB USD74,039.25, Pada kolom ini diisi jumlah barang dan harga/nilainya dalam terminologi penyerahan Free On Board (FOB),Kolom 10, Number and date of Invoice TAS2011 tanggal 31 Desember 2010, Pada kolom ini diisi nomor dan tanggal Invoice- nya.bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan ketentuan OCP for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area, Form E hanya mencakup pihak eksportir yang bertindak pula selaku penjual dan pihak importir yang bertindak selaku pembeli di negara pengimpor. bahwa terhadap importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 278038 tanggal 25 Juli 2011, Terbanding meragukan keabsahan Form E Nomor: E11470ZC34637198 tanggal 8 Juli 2011 dengan alasan karena didapatkan tanda tangan pejabat yang berwenang dalam Form E berbeda dengan spesimen, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan. bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding dan di persidangan Pemohon Banding menyerahkan surat (e-mail) dari AA of The Peoples Republic of China. bahwa atas permasalahan tersebut Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada Head of AA dengan mengirimkan Surat Nomor: S-1419/KPU.01/2011 tanggal 11 Oktober 2011 hal Confirmation on Certificate of Origin untuk Form E Nomor: E11470ZC34637198 tanggal 8 Juli 2011 namun sampai dengan persidangan terkahir Terbanding menyatakan bahwa belum ada jawaban dari AA. bahwa di persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat konfirmasi Nomor: VFE11/368 tanggal 15 Desember 2011 tentang Verification of Form E Nomor: E11470ZC34637198 dari AA of P.R. China yang pada intinya menerangkan bahwa pihak AA mengakui Certificate of Origin atas Form E Nomor: E11470ZC34637198 diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat Head of AA yaitu ditandatangi oleh pejabat sebagaimana tercantum dalam Specimen Signatires of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China atas nama Qu Guangquan nomor urut: 60. bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor: E11470ZC34637198 tanggal 8 Juli 2011 telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor China sehingga SKA (Form E) dapat diterima atau sah karena pejabat berwenang yang menandatangani di China sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN – CHINA Free Trade Area (AC- FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani pejabat berwenang dapat diberikan tarif bea masuk sesuai dengan tarif bea masuk AC-FTA. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 278038 tanggal 25 Juli 2011 berupa Baby Tricycle and parts (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 3.549 carton, Negara Asal China, nilai pabean CIF USD74,039.25 dengan menggunakan Form E Nomor: E11470ZC34637198 tanggal 8 Juli 2011 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam skema AC-FTA dengan pembebanan pos (1): 9503.00.10.00 BM 15% (Bebas 66,5%). bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 278038 tanggal 25 Juli 2011 berupa Baby Tricycle and parts (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 3.549 carton, negara asal China, nilai pabean CIF USD74,039.25 dengan pembebanan pos (1): 9503.00.10.00 BM 15% (Bebas 66,5%). |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5206/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-022991/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 16 Agustus 2011, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 278038 tanggal 25 Juli 2011 berupa Baby Tricycle and parts (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 3.549 carton, negara asal China, nilai pabean CIF USD74,039.25 dengan menggunakan Form E Nomor: E11470ZC34637198 tanggal 8 Juli 2011 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam skema ACFTA dengan pembebanan pos (1): 9503.00.10.00 BM 15% (Bebas 66,5%). |

