Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44685/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean atas importasi importasi Monosodium Glutamate, jumlah barang: 23 TNE, negara asal China, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 085073 tanggal 5 Maret 2012 nilai pabean sebesar CIF USD35,075.00, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2304/KPU.01/2012 tanggal 26 April 2012 nilai pabean sebesar CIF USD37,030.00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-2304/KPU.01/2012 tanggal 26 April 2012, Terbanding mendapati dokumen pendukung yang diajukan pada saat keberatan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) selanjutnya penetapan nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode fallback dengan menggunakan nilai transaksi barang identik sehingga nilai pabean menjadi CIF USD37,030.00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian barang (Monosodium Glutamate) kepada BB Co. Ltd. dengan jumlah total 23 MT dengan harga USD1.525/kg CIF Jakarta, dengan total USD35,075.00, dan adapun pembayaran dilakukan dalam 2 kali transaksi pada tanggal 14 Desember 2011 Pemohon Banding melakukan transfer pertama sebesar USD10,626.00 ke rekening BB di Bank of China, AA Branch dan transfer kedua pada tanggal 5 Maret 2012 sebesar USD24,449.00 ke rekening BB di Bank of China, AA Branch sehingga dari bukti di atas dapat disimpulkan bahwa transaksi tersebut adalah sah dan sesuai dengan jumlah Invoice; |
| Menurut Majelis | : | bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 085073 tanggal 5 Maret 2012 tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), selanjutnya penetapan nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode fallback dengan menggunakan nilai transaksi barang identik sehingga nilai pabean menjadi CIF USD37,030.00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO-IMPT/043/XII/11 tanggal 1 Desember 2011, Proforma Invoice Nomor: ESCO-LOTUS002 tanggal 5 Desember 2011, Commercial Invoice Nomor: DFXXX tanggal 16 Februari 2012, dan 2 bukti pembayaran berupa Telegraphic Transfer Bank CC tanggal 14 Desember 2011 dan tanggal 27 Februari 2012; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal : barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-6 s.d. P-16 di atas antara lain: Purchase Order, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Memo Jurnal Persediaan, Buku Besar Kas/Bank, Buku Besar Persediaan dan Kartu Stok, Polis Asuransi, SPT Masa PPN, Telegraphic Transfer Bank CC dan Rekening Koran Bank CC; bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di dalam persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: PO-IMPT/043/XII/11 tanggal 1 Desember 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang berupa Monosodium Glutamate kepada BB Co., Ltd. dengan nilai sebesar CIF USD35,075.00;bahwa berdasarkan Proforma Invoice Nomor: ESCO-LOTUS002 tanggal 5 Desember 2011 diketahui bahwa suplier BB Co., Ltd. memberikan jawaban persetujuan atas pesanan barang impor dari Pemohon Banding dengan rincian barang, jumlah, harga satuan dan total harga sebagai berikut:MarkDescription of GoodsHarga SatuanTotal HargaN/MMonosodium Glutamate, 23 MT with 25 kg PP Bag, Purity: 99% up Powder Type, CIF Jakarta Indonesia, Payment: T/TUSD1,525/MTUSD1,525/MT Total USD1,525/MT |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2304/KPU.01/2012 tanggal 26 April 2012 tentang Penetapan atas SPTNP Nomor: SPTNP-004555/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 9 Maret 2012, atas nama PT XXX sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa Monosodium Glutamate, jumlah 23 Tne, negara asal China, sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 085073 tanggal 5 Maret 2012 sebesar CIF USD35,075.00; |

