Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46627/PP/M.XVI/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap : 1. Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 2.675.002.211,00;2. Pajak Masukan Rp.5.459.995,00 1. Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 2.675.002.211,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 2.675.002.211,00 yang berasal dari penjualan berdasarkan data-data berupa dokumen dan buku pengiriman barang bulan Januari, Februari, Maret, April dan Juni serta buku pengiriman barang untuk bulan November dan Desember 2008 yang ditemukan pada saat pemeriksaan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksi Terbanding adalah koreksi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Sebab koreksi tersebut didasarkan hanya pada softcopy proyeksi penjualan yang bersifat perkiraan/estimasi tanpa didukung oleh bukti pendukung yang kuat yang menyatakan bahwa penjualan nyata-nyata dilakukan. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi atas penjualan atau peredaran usaha tersebut agar Pemohon sebagai Wajib Pajak tidak terbebani membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang sesungguhnya tidak Pemohon peroleh; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbandung alasan koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 adalah sebagai akibat dari adanya koreksi Peredaran Usaha, hal ini berarti Laporan Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang kurang dilaporkan adalah mengenai jumlah penjualan yang ditemukan dari data dimaksud pada softcopy adalah penjualan pada Bulan Januari, Pebruari, Maret, April, dan Juni 2008 sebesar Rp 1.608.321.361,- berarti Dasar Pengenaan Pajak yang dilaporkan pada Masa Pajak Januari, Pebruari, Maret, April, dan Juni 2008 sehingga dikoreksi; bahwa Majelis berpendapat hubungan antara koreksi Peredaran Usaha PPh Badan dengan koreksi DPP PPN Masa Januari, Pebruari, Maret, April, Juni 2008 dan Masa Pajak Nopember, Desember 2008 merupakan hubungan sebab akibat, oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Januari, Pebruari, Maret, April, dan Juni 2008 tidak dapat dipertahankan sedangkan koreksi DPP PPN Masa Pajak Nopember, Desember 2008 tetap sebesar Rp 1.066.739.350,- dipertahankan; bahwa dengan demikian permohonan banding atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 diterima sebagian; 2. Pajak Masukan Rp. 5.459.995,00 Menurut Terbanding bahwa setelah melihat dokumen bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding menyampaikan pendapatnya : “bahwa Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, dalam hal ini Pemohon Banding tidak mengajukan alasan-alasan yang jelas atas sengketa Pajak Masukan; Menurut Pemohon Banding bahwa setelah memperlihatkan dokumen bukti pendukung tersebut, Pemohon Banding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut : Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan tersebut karena mendapat jawaban konfirmasi “TIDAK ADA” dari KPP setempat; Dalam penegasan pada butir 1.4.1.3.2. dalam Lampiran I KEP-754/PJ/2001 ditegaskan bahwa jika ada jawaban konfirmasi menyatakan tidak ada tetapi dengan indikasi bahwa penjual belum melaporkan Faktur Pajak tersebut, maka Pajak Masukan Pembeli tetap dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Kewajiban KPP penjual selanjutnya adalah menyampaikan teguran kepada penjual yang bersangkutan untuk melaporkan Faktur Pajak tersebut; Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon dan dikoreksi Terbanding adalah Faktur Pajak yang tidak cacat dan sah (bukan fiktif). Ini dapat dibuktikan dengan adanya bukti pembelian barang dan bukti pembayaran pembelian serta pembayaran PPN; Menurut Majelis bahwa Terbanduing sesuai fakta persidangan mengubah alasan koreksinya, yang semula berdasarkan jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan pada KPP Pratama Cileungsi, yang menyatakan tidak ada kemudian pada persidangan adalah tersebut diubah menjadi pemenuhan ketentuan formal berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dinilai Surat Banding dari Pemohon tidak disertai alasan-alasan yang jelas; bahwa menurut Majelis sesuai fakta persidangan Pemohon dinilai telah menjelaskan alasan seperti permohonan bandingnya nomor: 022/MPJ/XI/2010 tanggal 11 Nopember 2010, maupun tambahan penjelasan dalam persidangan yang membuktikan adanya Faktur Pajak Masukan Nomor: 0X0.000.0X.000XXXX sesuai dengan bukti pembelian barang dan juga dikaitkan dengan bukti pembayaran/transfer uang kepada penjual Barang Kena Pajak, dengan demikian Majelis menilai bukti adanya penyerahan yang terutang PPN sudah dilunasi oleh Pemohon pada saat transaksi berlangsung merupakan transaksi penterahan yang sah dan berkaitan dengan alasan permohonan banding Majelis menilai alasan Pemohon sudah dapat dimengerti karena telah menjelaskan jumlah koreksi Pajak Masukan PPN dimaksud dan disertai perhitungan PPN yang seharusnya terutang pada Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 menurut Pemohon. Oleh karena itu koreksi tidak dapat dipertahankan; |
| Mengingat | : | – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;- Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1058/WPJ.08/2010 tanggal 25 Agustus 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00020/207/08/418/09 tanggal 29 Desember 2009, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut: UraianMajelisDasar Pengenaan Pajak – Ekspor – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.272.930.128- Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut – Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN Jumlah Seluruh Penyerahan7.272.930.128Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar sendiri727.293.013Dikurangi : – Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan883.664.596PPN Kurang(Lebih) Bayar(156.371.583 |

