Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46678/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi atas importasi Resin Border negara asal China dengan klasifikasi dalam PIB Nomor: 317272 tanggal 31 Juli 2012 yang diberitahukan pos tarif 6902.00.9000 dengan BM 5% yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi Pos tarif 6908.90.9900 dengan BM 20%; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas PIB kedapatan bahwa barang impor diberitahukan dengan HS 9602.00.9000 uraian barang Resin Border dengan Negara asal China, maka terhadap importasi tersebut di atas diklasifikasikan ke HS 6908.90.9900; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa sebagai data pembanding, pada tanggal 17 Juli 2012 Pemohon Banding memasukkan barang impor identik berupa Resin Borders brand N/M dengan supplier Foshan Newpearl Trade Co., Ltd., party 10 x 20, negara asal China, sesuai dengan Aju PIB Nomor: 000000-004910-20120717-300736. Dalam proses pengurusan PIB partai barang impor ini, Pemohon Banding juga menggunakan Pos Tarif 9602.00.9000 dengan pembebanan Bea Masuk Umum sebesar 5%. Barang tersebut diterima apa adanya dan dapat dikeluarkan (SPPB) tanpa dikenakan SPTNP Notul pada tanggal 3 Agustus 2012. Terbanding menetapkan Pos Tarif 6908.90.9900 dengan Bea Masuk sebesar 20% atas barang impor Pemohon Banding (Resin Border). Pos Tarif tersebut tidak sesuai dengan barang yang Pemohon Banding impor karena barang yang Pemohon Banding impor bukan termasuk kriteria keramik. Selain itu, atas partai barang ini, juga menggunakan jasa KSO BB Indonesia untuk melakukan proses inspeksi barang impor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 06/M-DAG/PER/1/2007. Jika Resin Borders memang termasuk barang keramik seperti yang ditetapkan oleh Terbanding maka dalam Laporan Surveyor (LS) seharusnya akan tercantum item barang Resin Borders tersebut. Namun, dalam Laporan Surveyor yang diterbitkan KSO BB Indonesia tidak tertulis item barang Resin Borders, hal ini telah jelas membuktikan bahwa Pos Tarif yang ditetapkan oleh Terbanding tidak benar serta tidak sesuai dengan keadaan barang impor Pemohon Banding yang sesungguhnya dan menunjukkan adanya penetapan tarif yang sewenang-wenang atau fiktif dan inkonsistensi Terbanding dalam menentukan Pos tarif sesuai kemampuan dan keinginannya tanpa meneliti suatu proses impor dengan dasar hukum kepabeanan yang jelas. |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan PIB Nomor: 317272 tanggal 31 Juli 2012, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi barang berupa Resin Border; bahwa menurut Terbanding Resin Border diidentifikasikan merupakan produk keramik berupa border list (Glazed Ceramic Flags or Paving) dengan ukuran 80×300 MM telah dikilapkan (glazed) dan diberi bentuk dekorasi; bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, Pos Tarif 9602.00.9000 meliputi “Lain-lain selain – Tempat cerutu atau sigaret, wadah tembakau; barang pajangan dan -Kapsul gelatin untuk produk farmasi namun termasuk Bahan ukiran nabati atau mineral, dikerjakan, dan barang dari bahan tersebut; barang cetakan atau ukiran dari malam, dari stearin, dari getah alam atau resin alam atau dari pasta model, dan barang cetakan atau ukiran lainnya, yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; gelatin tidak dikeraskan dikerjakan (kecuali gelatin dari pos 35.03) dan barang dari gelatin tidak dikeraskan”; bahwa berdasarkan hasil identifikasi, maka barang impor diidentifikasikan produk keramik berupa border list (Glazed ceramic flags and paving,) dengan ukuran 80 x 300 mm telah dikilapkan (glazed) dan diberi bentuk dekorasi sehingga tidak tepat diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 9602.00.9000 bahwa menurut Terbanding berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hokum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; Identifikasi: bahwa Resin Border merupakan produk keramik berupa border list telah dikilapkan dan diberi bentuk dekorasi; Klasifikasi: bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yakni Resin Border diidentifikasikan merupakan produk keramik berupa border list (Glazed Ceramic Flags or Paving) dengan ukuran 80×300 MM telah dikilapkan (glazed) dan diberi bentuk dekorasi diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6908.90.99.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 20%; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa terhadap barang yang diimpor yakni Resin Border diidentifikasikan merupakan produk keramik berupa border list (Glazed Ceramic Flags or Paving) dengan ukuran 80×300 MM telah dikilapkan (glazed) dan diberi bentuk dekorasi diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6908.90.99.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 20%, maka Majelis berpendapat untuk mempertahankan keputusan Terbanding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tentang klasifikasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB tidak sesuai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif atas impor Resin Border dari AA Co.,Ltd sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 317272 tanggal 31 Juli 2012 dengan klasifikasi jenis barang berupa Resin Border ke dalam pos tarif 6908.90.99.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 20%; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5540/KPU.01/2012 tanggal 4 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015618/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2012 tanggal 6 Agustus 2012 atas nama XXX, NPWP: YYY, sehingga pos tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 317272 tanggal 31 Juli 2012 dan menetapkan klasifikasi Resin Border ke dalam pos tarif 6908.90.99.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 20%; |

