Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46723/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali Tarif Bea Masuk atas impor barang Poplar Plywood, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 016467 tanggal 13 Januari 2012 tarif Bea Masuk 10% BBS 100% (AC-FTA), dan yang ditetapkan kembali menjadi tarif Bea Masuk 10% (MFN); |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-354/KPU.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012, Terbanding pada pokoknya menetapkan kembali Tarif Bea Masuk atas impor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 016467 tanggal 13 Januari 2012 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp55.703.000,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas Tarif Bea Masuk dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-354/KPU.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012, dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut: Penerbitan dan pengiriman Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) dengan No. SPKTNP-354/KPU.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok tidak memenuhi syarat formal dan material sehingga cacat demi hukum.Form E milik Pemohon Banding adalah benar dan sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku maka pengajuan banding ini sudah memenuhi syarat formal banding sehingga layak disidangkan secara materi; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, Terbanding pada pokoknya menetapkan kembali Tarif Bea Masuk atas impor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 016467 tanggal 13 Januari 2012 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp55.703.000,00 dengan alasan berdasarkan jawaban konfirmasi Form E dari AA Of The Peoples Republic of China nomor XX0000XXXX tanggal 09 Juli 2012 diketahui bahwa Form E nomor E11470ZC29479877 tanggal 22 Desember 2011 dinyatakan not issued and stamped by us. They are forged certificates. Oleh karena itu, tarif preferensi dalam rangka ACFTA tidak dapat diberikan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pada pokoknya adalah bahwa penerbitan dan pengiriman Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) dengan No. SPKTNP-354/KPU.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok tidak memenuhi syarat formal dan material sehingga cacat demi hukum, dan Form E milik Pemohon Banding adalah benar dan sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku maka pengajuan banding ini sudah memenuhi syarat formal banding sehingga layak disidangkan secara materi; bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 menyatakan: Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E11470ZC29479877 tanggal 22 Desember 2011 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: 990/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 kepada AA of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin, bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan fotokopi Surat dari AA of The People’s Republic of China nomor: 3700001294 tanggal 9 Juli 2012 yang pada pokoknya surat tersebut menyatakan bahwa Form E Nomor: E11470ZC29479877 tidak diterbitkan oleh AA of The People’s Republic of China dan bahwa Form E Nomor: E11470ZC29479877 adalah sertifikat palsu; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 sehingga Form E Nomor: E11470ZC29479877 tanggal 22 Desember 2011 tidak dapat dijadikan sebagai dasar preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Poplar Plywood yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 016467 tanggal 13 Januari 2012 tidak mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tetap dipertahankan dan menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX Harsinom Kamis, Sudirman S., SH, MH, menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Poplar Plywood dari pemasok China dengan PIB Nomor: 016467 tanggal 13 Januari 2012 menggunakan fasilitas AC-FTA dengan Form E Nomor E11470ZC29479877 (BM 10% BBS 100%) bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-354/KPU.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yang menetapkan kembali Tarif Bea Masuk atas impor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 016467 tanggal 13 Januari 2012 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp55.703.000,00, dengan alasan Form E Nomor E11470ZC29479877 diragukan keabsahannya; bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-354/KPU.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat tanpa nomor tanggal 11 Oktober 2012; bahwa dalam persidangan dengan Acara Biasa pada tanggal 20 Juni 2013 Terbanding menyerahkan Surat dari AA of The People’s Republic of China nomor: 3700001294 tanggal 9 Juli 2012 yang merupakan hasil konfirmasi dari Surat Terbanding Nomor: 990/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012, yang pada pokoknya surat tersebut menyatakan bahwa Form E Nomor: E11470ZC29479877 tidak diterbitkan oleh AA of The People’s Republic of China dan Form E Nomor: E11470ZC29479877 adalah sertifikat palsu (forged certificate); bahwa dalam persidangan dengan Acara Biasa pada tanggal 20 Juni 2013 Terbanding menyatakan bahwa Form E Nomor: E11470ZC29479877 adalah sertifikat palsu atau dipalsukan; bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1), Pasal 66 ayat (1) huruf d, dan Pasal 82 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang antara lain menyatakan: Pasal 31 ayat (1): Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. Pasal 66 ayat (1) huruf d: Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak. Pasal 82 ayat (3): Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Banding atau Surat Gugatan diterima. bahwa oleh karena menurut AA of The People’s Republic of China Form E Nomor: E11470ZC29479877 adalah sertifikat palsu (forged certificate) dan menurut Terbanding Form E Nomor: E11470ZC29479877 adalah sertifikat palsu atau dipalsukan, menurut kami sengketa a quo diindikasikan sebagai perkara tindak pidana; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas kami berkesimpulan bahwa sengketa a quo bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak, oleh karenanya kami memutuskan permohonan Banding Pemohon Banding atas sengketa a quo tidak dapat diterima; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-354/KPU.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Poplar Plywood dengan PIB Nomor: 016467 tanggal 13 Januari 2012 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 10% (MFN), sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp55.703.000,00. |

