Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46713/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk, jenis barang berupa Multimedia Active Speaker, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 179121 tanggal 7 Mei 2012 Pos tarif 8518.22.9000 BM 0% (AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding Pos tarif 8518.22.9000 BM 10% (MFN); |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menetapkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor dengan PIN nomor: 179121 tanggal 7 Mei 2012 dinyatakan tidak berlaku sehingga tarif bea masuk untuk jenis barang Multi Media Speaker CST 9100 N, CST 1800 N, dan CST 6100 N berdasarkan tarif MFN sebesar 10%; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Impor barang yang Pemohon Banding lakukan sebagai Pemohon Banding dengan NB No. 179121 tanggal 04 Mei 2012 dengan Form E Nomor E12GDDGWJ1500064 tanggal 26 April 2012 telah memenuhi ketentuan-ketentuan 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dan Attachment A tentang Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-CHINA Free Trade Area, oleh karenanya Pemohon Banding mohon pada Majelis Hakim yang terhormat unutk berkenan mengabulkan Permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3603/KPU.01/2012 tanggal 3 Juli 2012, bahwa menurut Terbanding, permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E nomor E12GDDGWJ1500064 yang dikeluarkan pada tanggal 26 April 2012 ditemukan tanda tangan yang tertera pada form E berbeda dengan speciment tanda tangan yang berwenang, sehingga keabsahan dokumen form E diragukan dan Pejabat Bea dan Cukai membatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN dan Terbanding menetapkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor dengan PIN nomor: 179121 tanggal 7 Mei 2012 dinyatakan tidak berlaku sehingga tarif bea masuk untuk jenis barang Multi Media Speaker CST 9100 N, CST 1800 N, dan CST 6100 N berdasarkan tarif MFN sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3603/KPU.01/2012 tanggal 3 Juli 2012, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E yang sebenarnya yang berasal dari AA of the Peoples Republic of China yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E12GDDGWJ1500064 tanggal 26 April 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-661/KPU.01/2012 tanggal 10 Mei 2012 kepada AA of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin, bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan fotokopi Surat dari AA of The People’s Republic of China perihal Verification of Form E No. E12GDDGWJ1500064 yang pada pokoknya surat tersebut menyatakan bahwa Form E Nomor: E12GDDGWJ1500064 diterbitkan oleh pejabat AA of The People’s Republic of China dengan tanda tangan dan cap yang sah dan benar; bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 sehingga Form E Nomor: E12GDDGWJ1500064 tanggal 26 April 2012 dapat dijadikan sebagai dasar preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Multimedia Active Speaker yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 179121 tanggal 7 Mei 2012 berhak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3603/KPU.01/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008366/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 Mei 2012, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Multimedia Active Speaker sesuai PIB Nomor: 179121 tanggal 7 Mei 2012 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA), sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil. |

