Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67457/PP/M.VA/13/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67457/PP/M.VA/13/2015 Jenis Pajak   : Pajak Penghasilan Pasal 26   Tahun Pajak : 2003   Pokok Sengketa   : bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp39.410.313.999,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding   : Terbanding berpendapat bahwa SKPKB yang pengajuan keberatannya diputus dengan keputusan keberatan a quo berdasarkan Pasal 2 huruf e UU PTUN tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara sehingga bukan merupakan objek sengketa Pengadilan Pajak yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Menurut Pemohon : bahwa prosedur verifikasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 Nomor: 00001/204/03/092/13 tanggal 03 Juni 2013 dengan pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 39.410.313.999,00 ditambah dengan sanksi administrasi sebesar Rp 18.916.950.720,00, sehingga terdapat jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menurut SKPKB PPh Pasal 26 sebesar Rp 58.327.264.719,00 dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:Koreksi Pajak yang tidak/kurang dibayar dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012;bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor : 00001/204/03/092/13 tanggal 03 Juni 2013 telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 tersebut dengan alasan-alasan dan penjelasan sebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 adalah putusan terhadap Sdr. QQ bukan terhadap Pemohon Banding, dengan demikian Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 karena dalam Putusan Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 tersebut Pemohon Banding bukan merupakan Pihak yang didakwa/bersengketa;bahwa prosedur verifikasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terhadap sengketa banding atas KEP- 1544/WPJ.19/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 Nomor : 00001/204/03/092/13 tanggal 03 Juni 2013 tersebut, menurut Majelis terdapat 2 masalah pokok yang disengketakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding; bahwa dalam banding ini kedua belah pihak yang bersengketa baik Terbanding maupun Pemohon Banding selain mempermasalahkan ketentuan material atas koreksi Pajak Penghasilan Badan juga mempermasalahkan ketentuan formal pengajuan keberatan/banding. bahwa dari Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding dari Terbanding dan Surat Bantahan dari Pemohon Banding serta pernyataan-pernyataan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut :bahwa Terbanding dengan merujuk pada ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mempermasalahkan kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa banding atas Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1544/WPJ.19/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00001/204/03/092/13 tanggal 03 Juni 2013 Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 karena menurut Terbanding berdasarkan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Keputusan a quo tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga bukan merupakan objek sengketa Pengadilan Pajak yang berada di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara; .bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan ketentuan formal terkait kompetensi/ kewenangan Terbanding untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung serta prosedur penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 dan prosedur proses keberatannya; Menurut Pemohon Banding, pihak Terbanding tidak memiliki kewenangan menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor : 00001/204/03/092/13 tanggal 03 Juni 2013 Masa Pajak Januari s.d Desember 2003;bahwa menurut Pemohon Banding penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor: 00001/204/03/092/13 tanggal 03 Juni 2013 Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 dari hasil verifikasi yang dilakukan Terbanding berdasarkan keterangan lain yaitu Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Pemohon Banding yang dipidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, adalah sangat tidak tepat dan tidak memiliki dasar karena putusan MA tersebut adalah putusan terhadap QQ alias PP alias KK dan bukan terhadap Pemohon Banding, karena Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang didakwa/bersengketa dalam putusan MA tersebut;bahwa menurut Pemohon Banding, prosedur pemeriksaan yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;bahwa menurut Pemohon Banding, penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1544/WPJ.19/2013 tanggal 31 Oktober 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding dilakukan tanpa melalui proses sesuai ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlalu;bahwa menurut Terbanding, bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1544/WPJ.19/2013 tanggal 31 Oktober 2013, diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis memberi tanggapan sebagai berikut :bahwa atas sengketa formal pemenuhan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagaimana didalilkan Terbanding bahwa Pengadilan Pajak tidak memiliki kompetensi untuk memproses banding Pemohon Banding dengan alasan bahwa SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 yang diterbitkan Terbanding bukan merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009, Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa setelah mendengar penjelasan dan tanggapan para pihak baik yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis dan mempertimbangkan pendapat Ahli yang dihadirkan oleh para pihak dalam persidangan pada Majelis lain yang memeriksa sengketa banding yang sama namun untuk Pemohon Banding yang lain dari 14 (empat belas) perusahaan yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239K/PID.SUS/2012 dan keterangan tertulis dari akhli tersebut dilampirkan dalam penjelasan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan Majelis VA, Majelis menyatakan hal-hal berikut ini :bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang termasuk dalam Pasal 2 huruf e UU PTUN adalah KTUN yang dikeluarkan atau diterbitkan berdasarkan putusan badan peradilan yang pada pertimbangan hukum atau amarnya memerintahkan pejabat TUN untuk mengeluarkan atau menerbitkan KTUN tersebut;bahwa sesuai Putusan Kasasi MA Nomor : 2239K/PID.SUS/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64502/PP/M.XB/15/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64502/PP/M.XB/15/2015 Jenis Pajak : PPh Badan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.019.246.360,00; Menurut Terbanding : bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan semua data yang diminta, sehingga Pemeriksa hanya menggunakan data yang ada dengan menggunakan metode tidak langsung dengan Pengujian Arus Piutang, Pemeriksa menggunakan Pengujian Arus Piutang dengan menguji arus uang masuk yang bersurnber dari penerimaan kas, rekening koran B11 Nomor rekening X-0XX- XXXXXX (IDR) dan rekening koran CCC Nomor : X-0XX-X0XXXX (USD) yang telah diserahkan Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding   : bahwa dari alasan koreksi yang dilakukan Pemeriksa dapat disimpulkan bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi berdasarkan praduga dan bukan berdasarkan data yang dapat membuktikan bahwa perusahaan Pemohon Banding telah menyampaikan SPT yang tidak benar; Menurut Majelis   : A.Terkait Pinjaman dari AAA (Malaysia),Dalam Loan Agreement yang ditandatangani pada tanggal 01 Agustus 2007 oleh Mr DW dan AAA disebutkan bahwa AAA (sebagai kreditur) akan memberikan pinjaman kepada Mr DW yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau PT BBB (sebagai debitur) dengan nilai sampai dengan maksimum US$450,000.00, untuk jangka waktu 10 tahun,Terbanding berpendapat bahwa data yang ditunjukkan dalam uji bukti yaitu surat konfirmasi dari pihak AAA (yang menurut Pemohon Banding merupakan konfirmasi atas telah dikirimkannya sejumlah uang dengan total nilai US$159,000.00 kepada Pemohon Banding selama Tahun 2008) tidak dapat membuktikan bahwa sejumlah uang tersebut merupakan bagian dari pinjaman yang diberikan oleh AAA, dalam surat konfirmasi tersebut tidak ada satupun pernyataan yang menunjukkan bahwa pemberian uang tersebut merupakan bagian dari pinjaman sebagaimana yang telah disebutkan dalam Loan Agreement,Selain hal tersebut, menanggapi pernyataan Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sbb :Sebagaimana yang dinyatakan oleh Pemohon Banding bahwa pinjaman diberikan secara cash dan diserahkan di Indonesia, atas hal ini Terbanding memberikan tanggapan sbb :Tidak terdapat tanda bukti penerimaan uang secara cash dari AAA (Malaysia) kepada Mr DW,Tidak diketahui secara jelas, siapa yang menyerahkan uang tersebut kepada Mr DW di Indonesia (tidak ada bukti (passport) kedatangan pihak luar negeri dimaksud di Indonesia),Pemberian pinjaman yang penyerahannya dalam bentuk kas tersebut juga tidak lazim dilakukan dalam dunia usaha pada era modern saat ini, apalagi ini dilakukan antara dua pihak yang berada pada 2 negara yang berbeda, dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 stdd Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan bahwa“Setiap orang yang membawa uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainnya secara dengan itu ke dalam atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Beadan Cukai”,bahwa dalam hal ini, apabila pihak-pihak yang bertransaksi mempunyai itikad baik maka seharusnya mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga melaporkan adanya uang kas yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia tersebut kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, namun faktanya tidak ada pelaporan atas hal tersebut;Sebagaimana yang dinyatakan oleh Pemohon Banding bahwa uang yang diterima dari AAA (Malaysia) dalam US$ kemudian ditukarkan dalam bentuk Rupiah dan disetorkan ke Bank, atas hal ini Terbanding memberikan tanggapan sbb :Tidak terdapat bukti penyetoran ke Bank (aplikasi penyetoran yang lazimnya tervalidasi oleh Bank) atas transaksi penyetoran yang diakui oleh Pemohon Banding,Bukti yang ditunjukkan dalam uji bukti berupa tanda terima uang dalam bentuk US$ yang menurut Pemohon Banding penyerahan dari Direktur ke staff untuk selanjutnya ditukar dalam bentuk rupiah tidak menggambarkan dan tidak ada informasi yang tertera dalam dokumen tersebut yang menyatakan bahwa uang tersebut benar-benar merupakan penerimaan pinjaman dari AAA, tidak dapat dibuktikan pula bahwa atas penukaran uang yang dilakukan tersebut selanjutnya disetor ke Bank,Terdapat ketidak-sesuaian antara nilai US$ yang telah dikonversi ke Rupiah dengan nilai Rupiah yang tercantum dalam rekening Koran, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat bukti yang cukup memadai yang dapat mendukung keterangan Pemohon Banding (bahwa uang yang diterima dari AAA dalam US$ kemudian ditukarkan dalam bentuk Rupiah dan disetorkan ke bank) tersebut adalah benar;A.Terkait Pinjaman dari Bank CCC,Dalam Perjanjian Kredit yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2008 oleh Bank CCC dan Pemohon Banding disebutkan bahwa : CCC menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit kepada Pemohon Banding dalam bentuk:PRK (Pinjaman Rekening Koran) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp400.000.000,00,PB (Pinjaman Berjangka) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp475.000.000,00,Tidak terdapat data/bukti pendukung yang menyatakan bahwa jumlah uang masuk dengan total sebesar Rp579.000.000,00 tersebut merupakan bagian dari fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank CCC kepada Pemohon Banding sebagaimana yang telah disebutkan dalam Perjanjian Kredit,Sedangkan data yang ditunjukkan dalam uji bukti berupa rekening Koran, dalam rekening koran tersebut hanya terdapat keterangan “setor tunai” hal ini juga tidak dapat menggambarkan secara pasti bahwa uang masuk dengan total sebesar Rp579.000.000,00 tersebut merupakan bagian dari fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank CCC kepada Pemohon Banding,Terbanding berpendapat bahwa untuk membuktikan kebenaran argumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding diperlukan penelitian/pengujian atas seluruh transaksi yang mendasari argumen tersebut. Hal ini berarti bahwa seluruh transaksi tersebut harus bisa dijelaskan kronologisnya serta bisa ditrasir ke bukti pendukungnya. Berdasarkan penelitian tersebut diatas dapat diketahui bahwa tidak terdapat cukup data/dokumen pendukung yang mendasari argumen Pemohon Banding;Argumen Tambahan :Dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menunjukkan dan tidak memenuhi permintaan/peminjaman data/dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Undang-Undang KUP, padahal Tim Pemeriksa telah melakukan prosedur yang harus dilakukan yaitu mengirimkan surat peminjaman data/dokumen, peringatan I dan II dan panggilan permintaan keterangan tentang buku, data dan dokumen kepada Pemohon Banding,Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP antara lain ditegaskan, sebagai berikut : ”Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak berdasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak. Sebagai contoh: dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji”;bahwa berdasarkan semua uraian tersebut diatas,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64307/PP/M.VB/15/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64307/PP/M.VB/15/2015 Jenis Pajak   : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa   : bahwa nilai sengketa dalam sengketa Banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 sebesar Rp. 8.590.874.373,- yang terdiri dari : 1. Koreksi peredaran usaha   Rp     6.348.837.000,-2. Koreksi Harga Pokok Penjualan   Rp     2.170.741.543,-3. Koreksi Biaya Usaha Lainnya, terdiri dari:– Biaya Catu Beras    Rp          69.795.830,– Biaya lain-lain    Rp            1.500.000,-Rp          71.295.830,-Rp     8.590.874.373,- Menimbang, : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan atas pokok sengketa tersebut adalah sebagai berikut :Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 6.348.837.000,- Menurut Terbanding   : bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa terdapat biaya pembelian bibit kelapa sawit, perawatan dan pemuliaan yang dipisah dari pembukuan Pemohon Banding pada tahun 2010, sehingga tidak dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengakui peredaran usaha atas penyerahan bibit dikarenakan atas Harga Pokok Penjualan (HPP) berupa biaya pembelian dan perawatan atas bibit yang bersangkutan tidak pernah dibebankan di laporan rugi laba Pemohon Banding. Apabila atas penyerahan bibit kelapa sawit oleh Pemohon Banding dikoreksi positif oleh Terbanding maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk mengakui Harga Pokok Penjualan atas Bibit tersebut; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi peredaran usaha Rp 6.348.837.000,- dilakukan karena terdapat penerimaan atas penjualan bibit kecambah kelapa sawit yang belum dilaporkan Pemohon Banding. bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa penjualan bibit kecambah kelapa sawit yang belum dilaporkan tersebut adalah bukan merupakan barang milik Pemohon Banding karena berdasarkan Ledger dan Query Voucher Pemohon Banding yaitu pada pencatatan Kas-Site Tunai dan Kas Bank, tidak terdapat keterangan bahwa bibit dan kecambah kelapa sawit tersebut adalah milik PPKS, demikian juga pada pencatatan Hutang Lancar Lain-lain tidak tercantum keterangan Hutang Lancar Lain-lain atas nama PPKS sebagaimana Hutang Lancar Lain-lain terhadap Astek, Jamsostek, Dana Pensiun dan Koperasi Karyawan. bahwa Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran Perjanjian Kerjasama Program Pemuliaan dan kebun kelapa Sawit antara PPKS dan Pemohon Banding karena perjanjian yang dibuat pada tanggal 04 Juni 2008 menggunakan meterai desain Tahun 2009 yang seharusnya menggunakan meterai yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.03/2005 tanggal 22 Februari 2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana diumumkan dalam Pengumuman Nomor PENG-02/PJ/2005 tentang Penerbitan Meterai Tempel Desain Tahun 2005, dan bahwa terdapat fakta bahwa Pemohon Banding menerima aliran dana atas penjualan bibit yang disengketakan dan dana dari hasil penjualan bibit tersebut dikelola oleh Pemohon Banding, selain itu bahwa pada tahun 2010 tidak terdapat tagihan yang dikeluarkan oleh PPKS atas hasil penjualan bibit kelapa sawit kepada Pemohon Banding, sedangkan dokumen yang diklaim oleh Pemohon Banding sebagai tagihan/invoice dari PPKS baru muncul setelah pemeriksaan selesai dilakukan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil koreksi tersebut dengan alasan kecambah kelapa sawit tersebut bukan merupakan barang milik Pemohon Banding melainkan merupakan barang titipan dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) yang kemudian oleh Pemohon Banding disalurkan ke pihak ketiga dalam hal ini adalah petani di sekitar perkebunan Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengakui penyerahan bibit kelapa sawit sebagai penjualan Pemohon Banding. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti berupa:Memorandum of Understanding No. Leco/087/Ext/VIII/06 antara PT. QQ Tbk dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS),Perjanjian Pemuliaan Benih Kelapa Sawit antara Pemohon Banding dengan PPKS,Rekapitulasi Berita Acara Penyerahan Benih Kelapa Sawit dari PPKS ke Pemohon Banding,Berita Acara penyerahan benih kelapa sawit dari PPKS,Berita acara serah terima penyerahan bibit kelapa sawit dari Pemohon Banding ke pihak ketiga disertai dengan bukti penerimaan uang kas,Surat No. 1730/PPKS/0.1/VII/2012 tanggal 04 Juli 2012,Invoice No. 151/Inv.4.0/VII/2012 tanggal 04 Juli 2012,FIN-PROC/GSIP/0032/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 201,Rekapitulasi Purchase Order 2008-2012,Softcopy General Ledger Tahun 2008-2012,Laporan Keuangan Internal Pemohon Banding 2008-2012,Bukti Pengeluaran Kas No. BPK SIP1HO10000374 danAudit Report 2008, 2009, 2011, 2012;bahwa berdasarkan penelitian Majelis, terjadinya transaksi tersebut adalah sebagai berikut : bahwa berdasarkan Berita Acara Penyerahan Benih Kelapa Sawit diketahui bahwa transaksi penyerahan benih kelapa sawit oleh PPKS merupakan bagian dari kerjasama pemuliaan sesuai dengan Memorandum of Understanding No. Leco/087/Ext/VIII/06 tanggal 31 Agustus 2006 antara PT. QQ Tbk dengan PPKS, dan bukan merupakan transaksi jual beli antara PPKS dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak pernah membuat Purchase Order (PO) atas penyerahan bibit kelapa sawit tersebut dan juga tidak pernah mencatat penyerahan bibit kelapa sawit dimaksud pada laporan keuangan Pemohon Banding. Penyerahan bibit kelapa sawit dari Pemohon Banding ke pihak ketiga dilakukan oleh Pemohon Banding tanpa membuat Customer Order (CO) sebagaimana mekanisme penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada umumnya karena pada saat Pemohon Banding menerima bibit kelapa sawit dari PPKS, pihak Pemohon Banding tidak membuat PO sehingga tidak terdapat jurnal penjualan yang terbentuk di Laporan Keuangan Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak membuat Faktur Pajak atas transaksi tersebut. bahwa Pemohon Banding menerima uang dari pihak ketiga sebesar Rp. 6.348.837.000,-yang merupakan pembayaran atas penyerahan jumlah kuantitas bibit kelapa sawit milik PPKS sebanyak 1.098.802,- dengan membuat bukti penerimaan kas (BPN) dengan jurnal pencatatan sebagai berikut: No. AccountAccount DescriptionDebetCreditX00X0XKas Site – Tunai6.348.837.000XXXXX0Hutang Lancar Lain-lain6.348.837.000bahwa pihak PPKS mengirimkan surat No. 1730/PPKS/0.1/VII/2012 perihal Permohonan Pembayaran disertai Invoice No. 151/Inv.4.0/VII/2012 tanggal 04 Juli 2012 untuk melakukan penagihan atas penyerahan bibit (benih) kelapa sawit sebanyak 2.078.372 dengan harga per unit Rp 3.600 sehingga total penagihan menjadi Rp. 7.482.139.200,-. bahwa kemudian Pemohon Banding mengajukan surat No. FIN-PROC/GSIP/0032/VIII/2012 kepada PPKS mengenai Permohonan Pembayaran Secara Angsuran yang pelaksanaannya akan dilakukan menjadi 4 tahap sebagai berikut : 1)Tahap 1 sebesar Rp. 2.482.139.200,-2)Tahap 2 sebesar Rp. 1.600.000.000,-3)Tahap 3 sebesar Rp. 1.600.000.000,-4)Tahap 4 sebesar Rp. 1.800.000.000,-bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas penagihan tersebut dalam 4 tahap yaitu melalui bukti-bukti sebagai berikut : 1)Bukti Pengeluaran Kas No. SIP2HO12000084 (No. Giro XX0XXX) 15 Agustus 2012 dengan nominal Rp. 2.482.139.200,-,2)Bukti Pengeluaran Kas No. SIP2HO12000085 (No. Giro XXXXX0) 25 September 2012 dengan nominal Rp. 1.600.000.000,-,3)Bukti Pengeluaran Kas No. SIP2HO12000116 (No. Giro XXXX0X) 24 Oktober 2012 dengan nominal Rp. 1.600.000.000,- dan4)Bukti Pengeluaran Kas No. SIP2HO12000140 (No. Giro XXXXXX) 28 November 2012 dengan nominal Rp. 1.800.000.000,-bahwa Pemohon Banding mencatat transaksi tersebut dengan jurnal sebagai berikut:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64108/PP/M.IXA/19/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64108/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 5513.41.0000 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa 89,207.10 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sedangkan kiasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa 50% Cotton 50% Polyester Printing Fabric T/C 30×30/78×66 245 CM dari China dengan PIB No. 244874 tanggal 17 Juni 2014, tarif HS No. 5513.41.0000, pembebanan bea masuk 0% (AC-FTA Form E Nomor: E14311116780038 tanggal 24 Juli 2014). Kemudian berdasarkan SPTNP Terbanding Nomor: SPTNP012250/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 2 Juli 2014 Pemohon Banding harus melunasi kekurangan bea masuk dan PDRI sejumlah Rp60.402.000,00 karena kesalahan tarif, sehingga Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Kepala KPU BC Tanjung Priok dengan Surat Nomor: 005/CEO/BIGNII/14 tanggal 23 Juli 2014; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa 89,207.10 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E143111106780038 tanggal 03 Juni 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 244874 tanggal 17 Juni 2014; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-5888/KPU.01/2014 tanggal 18 September 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, PIB Nomor: 244874 tanggal 17 Juni 2014 menggunakan Form E nomor E143111106780038 tanggal 03 Juni 2014, diketahui pada kolom 7 Form E nomor E143111106780038 tanggal 03 Juni 2014 tidak dicantumkan nama manufacturer dari barang impor tersebut, sehingga tidak memenuhi rule 7A ASEAN-China FTA Operational Certification Procedur (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 014/CEO/BIG/X/14 tanggal 29 Oktober 2014 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-5888/KPU.01/2014 tanggal 18 September 2014 dengan alasan bahwa pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang tercantum di dalam PIB No 244874 tanggal 17 Juni 2014 vide Form E Nomor: E143111106780038 tanggal 03 Juni 2014, menurut Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI Nomor: 117/MK.011/2012; bahwa menurut Terbanding, bahwa pada kolom 7 Form E nomor E143111106780038 tanggal 03 Juni 2014 tidak terdapat nama Produsen (manufacturer) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes. Dengan demikian terhadap barang impor berupa 89,207.10 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 244874 tanggal 17 Juni 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E143111106780038 tanggal 03 Juni 2014 diragukan keabsahannya karena pada kolom 7 Form E tidak terdapat nama Produsen (manufacturer) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes, dengan demikian atas barang impor berupa 89,207.10 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 244874 tanggal 17 Juni 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;    bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64106/PP/M.IXA/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64106/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak   : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 5513.41.0000 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa 91,153.6 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric T/C 30X30/78X68 245 Cm, Negara Asal China; Menurut Terbanding : bahwa atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 193306 tanggal 13 Mei 2014 pada Pos 1 tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 5513.41.00.00 bea masuk sebesar 10% (MFN); Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric T/C 30x30178x68 245 CM dari China dengan PIB No.193306 tanggal 13 Mei 2014, tarif HS Nomor: 5513.41.00.00, pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E Nomor: E145100034890034 tanggal 25 April 2014). Berdasarkan SPTNP KPU BC Tanjung Priok Nomor: SPTNP010725/NOTUUKPU-TP/BD.02/2014 tanggal 09 Juni 2014 Pemohon Banding harus melunasi kekurangan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp58.507.000,00 karena kesalahan tarif, sehingga, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Kepala KPU BC Tanjung Priok dengan Surat Nomor: 004/CEO/BIG/VII/14 tanggal 23 Juli 2014; Menurut Majelis   : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa 91,153.6 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric T/C 30X30/78X68 245 Cm, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.0000 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA) menggunakan Form E Nomor: E145100034890034 tanggal 25 April 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 193306 tanggal 13 Mei 2014; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-5885/KPU.01/2014 tanggal 18 September 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, PIB Nomor: 193306 tanggal 13 Mei 2014 menggunakan Form E nomor E145100034890034 tanggal 25 April 2014, diketahui pada kolom 7 Form E nomor E145100034890034 tanggal 25 April 2014 tidak dicantumkan nama manufacturer dari barang impor tersebut, sehingga tidak memenuhi rule 7A ASEAN-China FTA Operational Certification Procedur (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 012/CEO/BIG/X/14 tanggal 29 Oktober 2014 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-5885/KPU.01/2014 tanggal 18 September 2014 dengan alasan bahwa pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang tercantum di dalam PIB No 193306 tanggal 13 Mei 2014 vide Form E Nomor: E145100034890034 tanggal 25 April 2014, menurut Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI Nomor: 117/MK.011/2012; bahwa menurut Terbanding, bahwa pada kolom 7 Form E nomor E145100034890034 tanggal 25 April 2014 tidak terdapat nama Produsen (manufacturer) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes. Dengan demikian terhadap barang impor berupa 91,153.6 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric T/C 30X30/78X68 245 Cm, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 193306 tanggal 13 Mei 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E145100034890034 tanggal 25 April 2014 diragukan keabsahannya karena pada kolom 7 Form E tidak terdapat nama Produsen (manufacturer) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes, dengan demikian atas barang impor berupa 91,153.6 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric T/C 30X30/78X68 245 Cm, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 193306 tanggal 13 Mei 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;   bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57482/PP/M.XIB/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57482/PP/M.XIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Tidak Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.936.115.369,00; Menurut Terbanding    : bahwa produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan kelapa sawit adalah Tandan Buah Segar kelapa sawit, sedangkan produk dari usaha pengolahan kelapa sawit adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (kernel) serta jasa olah Tandan Buah Segar menjadi CPO dan kernel dan Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan barang hasil pertanian yang termasuk Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dimana atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa atas konfirmasi negatif, Pemohon Banding menyiapkan bukti bahwa atas Faktur Pajak telah termasuk PPN-nya, untuk konfirmasi dengan lawan transaksi yang masih merupakan related party, Pemohon Banding belum ada pembayaran, namun dapat dilihat pada bagian Pajak Keluaran SPT lawan transaksi, dan untuk faktur pajak yang tidak ada pembayaran maka kemungkinan arus uang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, tetapi Pemohon Banding dapat menyampaikan bahwa atas transaksi tersebut telah diakui sebagai hutang pada laporan keuangan Pemohon Banding; Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Data Terbanding berupa Surat Uraian Banding, LHP dan pendapat Terbanding dalam persidangan, Surat Banding, Surat Bantahan, Matrik Sengketa dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan terdiri dari:Koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 16B ayat (3) dan/atau Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN sebesar Rp17.574.951.053,00,00 dengan pajak masukan sebesar Rp.1757.495.105,00;bahwa dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi adalah:Pasal 9 ayat (8) huruf b, Pasal 13 ayat (4), ayat (5), dan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis;bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU:01134) adalah Perkebunan Kelapa Sawit;bahwa produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan kelapa sawit adalah Tandan Buah Segar kelapa sawit, sedangkan produk dari usaha pengolahan kelapa sawit adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (kernel) serta jasa olah Tandan Buah Segar menjadi CPO dan kernel;bahwa Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan barang hasil pertanian yang termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dimana atas penyerahannya mendapat fasilitas PPN dibebaskan;bahwa memperhatikan Pasal 16 B ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;bahwa memperhatikan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, disebutkan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa menurut Majelis, sengketa ini bersifat yuridis;bahwa ketentuan yang berlaku :Pasal 16B Ayat (3) Undang-Undang PPN.bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa:“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;”bahwa di dalam memori penjelasannya dijelaskan sebagai berikut:”….adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;”Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.bahwa Pasal 2 ayat (1) dinyatakan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang:nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya;nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan;bahwa menurut Majelis, kegiatan Pemohon Banding di atas merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam arti oleh satu entity/badan yaitu Pemohon Banding, dan tidak terbukti bahwa kegiatan menghasilkan CPO dan kernel dihasilkan oleh entity/badan yang terpisah dari Pemohon Banding, dengan demikian penggunaan unit tidak berarti adanya entity/badan yang terpisah;bahwa tidak terdapat data yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang;bahwa Majelis berpendapat bahwa pemindahan Tandan Buah Segar dari unit/divisi perkebunan ke unit/divisi pengolahan bukan merupakan penyerahan, oleh karenanya Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang dibebaskan/tidak terutang pajak;bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penjualan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam masa tersebut;bahwa dari bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka Majelis berpendapat :untuk masa pajak tersebut tidak ada penjualan Tandan Buah Segar (TBS);sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN tersebut di atas bahwa :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”, terbukti bahwa tidak ada penjualan/penyerahan yang dibebaskan atau tidak dikenakan PPN;bahwa penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah berupa CPO, kernel, dan jasa olah yang semuanya terutang PPN baik yang dipungut maupun yang tidak dipungut PPN sehingga dapat dikreditkan;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;Koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 13 UU PPN serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak