Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113234.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018

Nomor Putusan:PUT-113234.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2014 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Juli 2014 sebesar Rp32.001.211.963,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak, dapat diuraikan kronologis pemeriksaan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dan Penjelasannya:“ Listrik termasuk dalam Non Barang Kena Pajak (Non BKP), sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama (Reklas DPP); bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU Pajak Pertambahan Nilai:“Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan”; bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan, karena Pajak Masukan dimaksud seluruhnya terkait penyerahan yang tidak terutang PPN (Penyerahan Listrik); bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan listrik, yang merupakan penyerahan BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN (PP Nomor 31 Tahun 2007); bahwa atas koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama, telah sesuai dengan data, fakta, perjanjian dan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa atas Kredit Pajak PPN yang telah dipungut namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah Surat Ketetapan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); bahwa atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 atas sewa yang telah dipotong namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak atas penghasilan pembayaran sewa, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah Surat Ketetapan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); Menurut Pemohon Banding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp32.001.211.963,00 yang tercantum pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00071/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Keberatan atas SKPN PPN Nomor: 00036/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016 Masa Pajak Juli 2014; bahwa berdasarkan ketentuan, dapat disimpulkan yang berhak dan berkuasa penuh dalam penjualan tenaga listrik adalah pemerintah melalui BUMN dan BUMD; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Banding dalam hal ini termasuk ke dalam kelompok usaha swasta yang dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebatas dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, hal ini dapat diartikan bahwa Perusahaan tidak dapat melakukan penjualan tenaga listrik namun sebatas berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik; bahwa partisipasi yang dilakukan Perusahaan adalah dengan cara melakukan kontrak sewa beli tenaga listrik yakni PT. QWE (Persero) menyewa Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berdasarkan hasil produksi tenaga listrik; bahwa Tim Pemeriksa Pajak mengartikan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan listrik kepada PT. QWE (Persero), hal ini merupakan pemahaman yang salah karena menurut peraturan yang berlaku Pemohon Banding yang merupakan pihak swasta tidak dapat melakukan penjualan listrik kepada pihak manapun, karena yang berhak melakukan penjualan itu adalah Negara melalui BUMN dan/atau BUMD yang dalam hal ini dilakukan oleh PT. QWE (Persero); bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan tenaga listrik yang merupakan barang strategis kepada PT. QWE (Persero); bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa sewa kepada PT. QWE (Persero), Jasa Sewa bukan merupakan Jasa Strategis yang dibebaskan pengenaan PPN, oleh karenanya Pajak Masukannya dapat dikreditkan; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan Masa Juli 2014 sebesar Rp32.001.211.963,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, seluruh penghasilan Pemohon Banding berasal dari penjualan Tenaga Listrik kepada PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu atas penyerahan Tenaga Listrik tidak terutang PPN; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan barang yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (5) UU PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding berasal dari penyerahan Pembangkit Listrik yang dibayar oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berdasarkan Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi; bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPN dan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PPN nya telah dipungut oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, yang menurut Terbanding merupakan penghasilan dari Penjualan Tenaga Listrik sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan hasil Penjualan Pembangkit Tenaga Listrik; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh para pihak dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa pada tanggal 22 Desember 2010, PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Konsorsium yang terdiri dari PT. RTY, PT. ASD, FGH dan JKL telah membuat Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi Nomor: 429.PJ/061/KITSBS/ 2010 001.PS/Kons/MDC/2010 bahwa pada tanggal 26 Mei 2011, dibuat Amandemen Perjanjian tersebut, yang pada pokoknya mengubah para pihak yang terikat dalam perjanjian, yang semula antara PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Konsorsium sebagai Pihak Kedua, diubah menjadi para pihak terdiri dari PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Pemohon Banding (Pemohon Banding) sebagai Pihak Kedua; bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa ini adalah sebagai berikut: Pasal 1: Tujuan        Pasal 2: Jangka Waktu Pasal 3: Ruang Lingkup Pekerjaan (1) Ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan Pihak Kedua meliputi pendanaan, supply dan delivery, desain, enjinering, pengadaan, fabrikasi, factory test,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113233.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018

Nomor Putusan:PUT-113233.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2014 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Juni 2014 sebesar Rp32.575.281.011,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak, dapat diuraikan kronologis pemeriksaan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dan Penjelasannya:“ Listrik termasuk dalam Non Barang Kena Pajak (Non BKP), sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama (Reklas DPP); bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU Pajak Pertambahan Nilai:“Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan”; bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan, karena Pajak Masukan dimaksud seluruhnya terkait penyerahan yang tidak terutang PPN (Penyerahan Listrik); bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan listrik, yang merupakan penyerahan BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN (PP Nomor 31 Tahun 2007); bahwa atas koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama, telah sesuai dengan data, fakta, perjanjian dan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa atas Kredit Pajak PPN yang telah dipungut namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah Surat Ketetapan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); bahwa atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 atas sewa yang telah dipotong namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak atas penghasilan pembayaran sewa, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah Surat Ketetapan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); Menurut Pemohon Banding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp32.575.281.011,00 yang tercantum pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00070/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Keberatan atas SKPN PPN Nomor: 00035/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016 Masa Pajak Juni 2014; bahwa berdasarkan ketentuan, dapat disimpulkan yang berhak dan berkuasa penuh dalam penjualan tenaga listrik adalah pemerintah melalui BUMN dan BUMD; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Banding dalam hal ini termasuk ke dalam kelompok usaha swasta yang dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebatas dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, hal ini dapat diartikan bahwa Perusahaan tidak dapat melakukan penjualan tenaga listrik namun sebatas berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik; bahwa partisipasi yang dilakukan Perusahaan adalah dengan cara melakukan kontrak sewa beli tenaga listrik yakni PT. QWE (Persero) menyewa Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berdasarkan hasil produksi tenaga listrik; bahwa Tim Pemeriksa Pajak mengartikan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan listrik kepada PT. QWE (Persero), hal ini merupakan pemahaman yang salah karena menurut peraturan yang berlaku Pemohon Banding yang merupakan pihak swasta tidak dapat melakukan penjualan listrik kepada pihak manapun, karena yang berhak melakukan penjualan itu adalah Negara melalui BUMN dan/atau BUMD yang dalam hal ini dilakukan oleh PT. QWE (Persero); bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan tenaga listrik yang merupakan barang strategis kepada PT. QWE (Persero); bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa sewa kepada PT. QWE (Persero), Jasa Sewa bukan merupakan Jasa Strategis yang dibebaskan pengenaan PPN, oleh karenanya Pajak Masukannya dapat dikreditkan; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan Masa Juni 2014 sebesar Rp32.575.281.011,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, seluruh penghasilan Pemohon Banding berasal dari penjualan Tenaga Listrik kepada PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu atas penyerahan Tenaga Listrik tidak terutang PPN; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan barang yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (5) UU PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding berasal dari penyerahan Pembangkit Listrik yang dibayar oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berdasarkan Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi; bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPN dan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PPN nya telah dipungut oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, yang menurut Terbanding merupakan penghasilan dari Penjualan Tenaga Listrik sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan hasil Penjualan Pembangkit Tenaga Listrik; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh para pihak dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa pada tanggal 22 Desember 2010, PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Konsorsium yang terdiri dari PT. RTY, PT. ASD, FGH dan JKL telah membuat Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi Nomor: 429.PJ/061/KITSBS/ 2010 001.PS/Kons/MDC/2010 bahwa pada tanggal 26 Mei 2011, dibuat Amandemen Perjanjian tersebut, yang pada pokoknya mengubah para pihak yang terikat dalam perjanjian, yang semula antara PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Konsorsium sebagai Pihak Kedua, diubah menjadi para pihak terdiri dari PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Pemohon Banding (Pemohon Banding) sebagai Pihak Kedua;   bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa ini adalah sebagai berikut: Pasal 1: Tujuan Pasal 2: Jangka Waktu Pasal 3: Ruang Lingkup Pekerjaan (1) Ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan Pihak Kedua meliputi pendanaan, supply dan delivery, desain, enjinering, pengadaan, fabrikasi, factory test, konstruksi, pemasangan,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113232.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018

Nomor Putusan:PUT-113232.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2014 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Mei 2014 sebesar Rp32.351.922.111,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak, dapat diuraikan kronologis pemeriksaan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dan Penjelasannya:“ Listrik termasuk dalam Non Barang Kena Pajak (Non BKP), sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama (Reklas DPP); bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU Pajak Pertambahan Nilai:“Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan”; bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan, karena Pajak Masukan dimaksud seluruhnya terkait penyerahan yang tidak terutang PPN (Penyerahan Listrik); bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan listrik, yang merupakan penyerahan BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN (PP Nomor 31 Tahun 2007); bahwa atas koreksi positif atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dengan jumlah yang sama, telah sesuai dengan data, fakta, perjanjian dan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa atas Kredit Pajak PPN yang telah dipungut namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah Surat Ketetapan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); bahwa atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 atas sewa yang telah dipotong namun menjadi kelebihan pembayaran pajak akibat koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak atas penghasilan pembayaran sewa, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 setelah Surat Ketetapan Pajak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); Menurut Pemohon Banding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp32.351.922.111,00 yang tercantum pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00069/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Keberatan atas SKPN PPN Nomor: 00034/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016 Masa Pajak Mei 2014; bahwa berdasarkan ketentuan, dapat disimpulkan yang berhak dan berkuasa penuh dalam penjualan tenaga listrik adalah pemerintah melalui BUMN dan BUMD; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Banding dalam hal ini termasuk ke dalam kelompok usaha swasta yang dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebatas dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, hal ini dapat diartikan bahwa Perusahaan tidak dapat melakukan penjualan tenaga listrik namun sebatas berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik;bahwa partisipasi yang dilakukan Perusahaan adalah dengan cara melakukan kontrak sewa beli tenaga listrik yakni PT. QWE (Persero) menyewa Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berdasarkan hasil produksi tenaga listrik; bahwa Tim Pemeriksa Pajak mengartikan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan listrik kepada PT. QWE (Persero), hal ini merupakan pemahaman yang salah karena menurut peraturan yang berlaku Pemohon Banding yang merupakan pihak swasta tidak dapat melakukan penjualan listrik kepada pihak manapun, karena yang berhak melakukan penjualan itu adalah Negara melalui BUMN dan/atau BUMD yang dalam hal ini dilakukan oleh PT. QWE (Persero); bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan tenaga listrik yang merupakan barang strategis kepada PT. QWE (Persero); bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa sewa kepada PT. QWE (Persero), Jasa Sewa bukan merupakan Jasa Strategis yang dibebaskan pengenaan PPN, oleh karenanya Pajak Masukannya dapat dikreditkan; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan Masa Mei 2014 sebesar Rp32.351.922.111,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, seluruh penghasilan Pemohon Banding berasal dari penjualan Tenaga Listrik kepada PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu atas penyerahan Tenaga Listrik tidak terutang PPN; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan barang yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (5) UU PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding berasal dari penyerahan Pembangkit Listrik yang dibayar oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berdasarkan Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi; bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPN dan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PPN nya telah dipungut oleh PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, oleh karena itu PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari PT QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, yang menurut Terbanding merupakan penghasilan dari Penjualan Tenaga Listrik sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan hasil Penjualan Pembangkit Tenaga Listrik; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh para pihak dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa pada tanggal 22 Desember 2010, PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan Konsorsium yang terdiri dari PT. RTY, PT. ASD, FGH dan JKL telah membuat Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi Nomor: 429.PJ/061/KITSBS/ 2010 001.PS/Kons/MDC/2010 bahwa pada tanggal 26 Mei 2011, dibuat Amandemen Perjanjian tersebut, yang pada pokoknya mengubah para pihak yang terikat dalam perjanjian, yang semula antara PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Konsorsium sebagai Pihak Kedua, diubah menjadi para pihak terdiri dari PT. QWE (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sebagai Pihak Pertama dan Pemohon Banding (Pemohon Banding) sebagai Pihak Kedua; bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Sewa Beli Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas 100 MW Payoselincah Sektor Pembangkitan Jambi yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa ini adalah sebagai berikut: Pasal 1: Tujuan Pasal 2: Jangka Waktu    Pasal 3: Ruang Lingkup Pekerjaan (1) Ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan Pihak Kedua meliputi pendanaan, supply dan delivery, desain, enjinering, pengadaan, fabrikasi, factory test, konstruksi, pemasangan, pengujian,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2419/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 2419/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4928/PJ./2017, tanggal 18 Desember 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di Jalan AA Nomor xxxB, Denpasar (alamat korespondensi Jalan DD Nomor C00, Batuan, Sukawati, Denpasar, Bali), yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa FG, Konsultan Pajak, jabatan Technical Advisor pada DF, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 10/ACC-II/KD/2018, tanggal 19 Februari 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87034/PP/M.XVB/99/2017, tanggal 27 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:Bahwa Penggugat berkesimpulan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 6 Juni 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87034/PP/M.XVB/99/2017, tanggal 27 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-418/WPJ.07/2017 tanggal 25 Januari 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/207/11/057/16 tanggal 20 Januari 2016 untuk Masa Pajak Mei 2011, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan AA Nomor XXXB, Denpasar (alamat korespondensi Jalan DD Nomor X00, Batuan, Sukawati, Denpasar, Bali), sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Terutang Masa Pajak Mei 2011 dihitung sesuai dengan permohonan keberatan Penggugat sebagai berikut: DPP Pajak Pertambahan Nilai (Ekspor) Rp 818.318.889,00 Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri Rp                   0,00 Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Rp     5.577.883,00 Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Yang Kurang/(Lebih) Dibayar (Rp    5.577.883,00) Kelebihan Pajak Yang Sudah DiKompensasikan ke Masa Berikutnya Rp     5.577.883,00 Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Yang Masih Harus Dibayar          N I H I L          N I H I L Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Februari 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor : S-418/WPJ.07/2017 tanggal 25 Januari 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor : 00004/207/11/057/16 tanggal 20 Januari 2016, atas nama Penggugat, NPWP : 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. FFF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. FFF, S.H., M.H. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3148/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 3148/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT ADF AUTO FINANCE (dahulu PT ADF), beralamat di Menara AA Lantai XX, Jalan BB Nomor 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan XXXX0 (dahulu di Jalan CC Nomor XX, Jakarta Selatan), yang diwakili oleh DD jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DF, Ak., CA., S.H., Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/III/18/031 tanggal 5 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1924/PJ/2018, tanggal 5 April 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90375/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa dengan mempertimbangkan peraturan-peraturan yang berlaku dan uraian penjelasan Pemohon Banding, serta untuk memberikan kepastian hukum dan penerapan asas konsistensi bagi Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding ini seluruhnya dan Keputusan Terbanding yang diterbitkan oleh Terbanding dalam Surat Nomor KEP-223/KEB/WPJ.20/2016 tertanggal 9 November 2016 dapat dibatalkan sehingga perhitungan pajak menurut pemohon banding adalah menjadi sebagai berikut: No Keterangan Jumlah (Rp 1 Dasar Pengenaan Pajak 0 2 PPN Kurang Bayar 0 3 Sanksi Administrasi 0 PPN yang masih harus dibayar 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 2 Maret 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90375/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-223/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 9 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00147/207/10/007/15 tanggal 13 Agustus 2015 atas nama: PT. ADF Auto Finance (d/h PT. ADF), NPWP : 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.0XX.X-00X.000), beralamat di Menara AA Lantai XX, Jalan BB Nomor 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan XXXX0 (d/h Jl. CC No. XX, Jakarta Selatan); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-223/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 9 November 2016 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00147/207/10/007/15 tanggal 13 Agustus 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.0XX.X-00X.000), adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90375/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. FFF, S.H., M.H. ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2752/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 2752/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT ADF (d/h PT ADF), beralamat di Menara AA Lantai XX, Jalan BB Nomor 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan XXXX0 (d/h Jl. CC No. XX Jakarta), dalam hal ini diwakili oleh FD, jabatan: Direktur Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DE, Ak, CA, S.H., kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum pada DE Law Office, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/III/18/056, tanggal 5 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1919/PJ/2018, tanggal 5 April 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90077/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 12 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa dengan mempertimbangkan peraturan-peraturan yang berlaku dan uraian penjelasan Pemohon Banding di atas serta untuk memberikan kepastian hukum dan penerapan asas konsistensi bagi Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan Banding ini seluruhnya dan keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dalam Surat Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 23 November 2016 dapat dibatalkan sehingga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut: No Keterangan Jumlah (Rp 1 Dasar Pengenaan Pajak 0 2 PPN Kurang Bayar 0 3 Sanksi Administrasi 0 PPN yang masih harus dibayar 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 15 Maret 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90077/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 12 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00227/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 23 November 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor 00148/207/12/007/15 tanggal 8 Oktober 2015 atas nama: PT ADF (d/h PT ADF), NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.0XX.X-00X.000), beralamat di Menara AA Lantai XX, Jalan BB Nomor 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan XXXX0 (d/h Jalan CC Nomor XX Jakarta); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/ KEB/WPJ.20/2016 tanggal 23 November 2016 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor 00148/207/ 12/007/15 tanggal 8 Oktober 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.0XX.X-00X.000), adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90077/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 12 Desember 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. FFF, S.H., M.H.     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X