Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109063.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109063.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:Pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai Nilai Pabean yang dikenakan terhadap Pemohon Banding
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa INP diterbitkan pada tanggal 09 Agustus 2016 namun DNP tidak diserahkan;

bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut:

berdasarkan purchase order dan invoice, INCOTERMS atas importasi yang bersangkutan adalah FOB QWE. Dengan demikian, dalam menghitung Nilai Pabean, masih harus ditambahkan biaya–biaya lainnya, antara lain freight. Hal ini juga dikuatkan dengan Bill of Lading yang mencantumkan barang dikirim dari QWE dengan klausul “Freight Collect”;

berdasarkan invoice nomor HDXX0XX tanggal 02 Juli 2016 yang dilampirkan tercantum cara pembayaran (incoterms) adalah “FOB QWE”. Sehingga diketahui bahwa biaya transportasi (freight) ditanggung oleh penerima barang (consignee);

Pemohon melampirkan Rekening Giro yang diterbitkan Bank RTY tetapi tidak diketahui keterangan ataupun jumlah pembayaran yang berkaitan dengan pembayaran freight. Sehingga rekening giro tersebut tidak dapat membuktikan adanya pembayaran terkait dengan freight;

berdasarkan uraian di atas disimpulkan biaya freight yang diberitahukan Pemohon tidak didukung dengan bukti yang objektif dan terukur sehingga nilai yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 28 Juli 2016 harus ditambah dengan biaya freight.

bahwa berdasarkan pasal 15 Undang–Undang Kepabeanan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah antara lain biaya transportasi dan biaya asuransi;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010, disebutkan sebagai berikut:

Dalam pasal 2 diatur, Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat–syarat tertentu. Nilai Pabean tersebut adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (INCOTERMS) COST, INSURANCE, dan FREIGHT (CIF).

Dalam pasal 5, nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai–nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya–biaya dan/atau nilai–nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, antara lain komisi, biaya pengemas, biaya pengepakan, royalti, biaya lesensi, proceeds, biaya transportasi dan biaya asuransi.

Dalam pasal 20, jika biaya transportasi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi melalui laut yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan dengan cara sebagai berikut:

5% (lima persen) dari nilai Free on Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia–non ASEAN atau Australia; atau
15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2.

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 PMK tersebut, besaran biaya transportasi yang seharusnya ditambahkan pada nilai FOB atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 0XXXXX tanggal 28 Juli 2016 ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB barang;

bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh PT. ASD dengan PIB nomor 0XXXXX tanggal 28 Juli 2016 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP–005769/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 15 Agustus 2016 ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 107.784,38;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan k, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan oleh PT. ASD terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP–005769/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 15 Agustus 2016;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

bahwa Nilai Pabean atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB 0XXXXX tanggal 28 Juli 2016 sebesar CIF USD 98.000,80 yang diberitahukan Pemohon adalah tidak benar;

bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor berdasarkan bukti–bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut ditetapkan Nilai Pabean sebesar CIF USD 107.784,38;

bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor dalam PIB 0XXXXX, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa berdasarkan penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap data-data pelengkap yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 28 Juli 2016 tidak dapat diterima sebagai Nilai Transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan CIF USD 107,748.38 yaitu dengan menambahkan biaya Freight sesuai dengan PMK Nomor 160/PMK.04/2010 Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut karena nilai pabean Pemohon Banding atas “13 (tiga belas) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB” adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD 98.000,80. Nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai transaksi pembelian Pemohon Banding dari supplier di luar negeri. Sedangkan penetapan pihak bea dan cukai yang menetapkan nilai pabean CIF USD 107,748.38 adalah tidak berdasar, bukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya.

bahwa atas importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor 0XXXXX tanggal 28 Juli 2016 telah dilengkapi dengan Data Freight dari PT. FGH dengan Nomor Invoice: XX00XXXXXX tanggal 17 Agustus 2016 dengan total Ocean Freight sebesar Rp196,545.00 dan merupakan transaksi yang sebenarnya. Dan Pemohon Banding mendapatkan fasilitas untuk melunasi pembayaran freight sampai dengan 30 hari dari PT. FGH.

Atas Invoice Nomor XX00XXXXXX tanggal 18 Agustus 2016 tersebut telah Pemohon Banding bayarkan menggunakan Transfer E-Banking dengan Nomor Referensi XX0XXX00XXXXXX tanggal 20 September 2016 sebesar Rp192,614.00 dengan nomor rekening tujuan 0X0-0XXXX0-00X Bank RTY setelah di potong PPh sebesar 2%.

Pemohon Banding lampirkan mutasi rekening koran dari PT. FGH sebagai bukti penerimaan pembayaran PT. ASD Tbk sebesar Rp192,614.00 tanggal 20 September 2016. Dan Pemohon Banding lampirkan juga Rekening Koran dari PT. ASD Tbk.

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding melampirkan Rekening Giro yang di terbitkan Bank RTY tetapi tidak diketahui keterangan ataupun jumlah pembayaran yang berkaitan dengan pembayaran freight adalah tidak berdasar.

Karena di Surat Keberatan Pemohon Banding tertulis nominal pembayaran Pemohon Banding ke PT. FGH sebesar Rp192,614.00 (nilai invoice – PPh 2%) yang nominal tersebut tercantum di Rekening Giro yang di terbitkan Bank RTY tersebut.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan bahwa harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”. Hal ini telah sesuai dengan definisi nilai transaksi yang Pemohon Banding gunakan yaitu sebesar CIF USD 98.000,80
   
Menurut Majelis:Bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Steel File Cabinet Blue (Lemari Arsip dari Besi), dll., (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 28 Juli 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD98.000,80, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD107.784,38, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-005769/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 15 Agustus 2016 dengan tagihan Pajak Dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp21.030.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 28 Juli 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

“(2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 4802/AHIIMP/IX/2016 tanggal 22 September 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 29 September 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-4711/WBC.10/2016 tanggal 22 November 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 6028/AHI-IMP/XII/2016 tanggal 08 Desember 2016 ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”

bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan:
“(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).”
bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan:

“Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.”

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:

a.biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa: komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;
       
biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;
       
biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;  b.nilai dari barang dan jasa berupa:
       
material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;
       
peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
       
material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;
       
teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:

dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;

untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;

harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;

biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;

g.biaya asuransi.
bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:

Pasal 5
(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.(2)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.(3)Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; danbiaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;b.nilai dari barang dan jasa berupa:
material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; danteknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya; danharganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;c.royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;d.nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan (proceeds);e.biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;f.biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; dang.biaya asuransi.(4)Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran atas barang yang diimpor, yang telah dibayar atau akan dibayar oleh pembeli kepada penjual atau untuk kepentingan penjual.(5)Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi:
biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingannya sendiri;biaya-biaya yang secara tegas dapat dibedakan dari harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar yang terjadi setelah pengimporan barang;dividen; dan/ataubunga.(6)Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon sesuai dengan kewajaran dalam praktek perdagangan.(7)Tata cara mengenai penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.   
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk
(1)Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya ransportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:
a.Pengangkutan melalui laut:
5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN atau Australia; atau15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.b.Pengangkutan melaui udara ditentukan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA).
bahwa dari penelitian Nomor: PIB 0XXXXX tanggal 28 Juli 2016 diberitahukan CIF USD98.000,80, dengan nilai FOB USD97.985.80, asuransi ditutup di dalam negeri, dan nilai Freight sebesar USD15,00 sesuai dokumen commercial invoice nomor HD16094 tanggal 02 Juli 2016;

bahwa berdasarkan purchase order, sales contract dan invoice, diketahui INCOTERMS yang disepakati adalah FOB Qingdao. Dengan demikian untuk menghitung Nilai Pabean masih harus ditambahkan biaya transportasi dan asuransi bahwa berdasarkan B/L, diketahui klausul biaya freight adalah “freight collect” yang secara umum diartikan biaya pengiriman dibayar di tempat tujuan atau menjadi tanggungan pembeli.

bahwa berdasarkan B/L juga diketahui barang dikirim dari QWE dengan menggunakan kontainer ukuran 3 X 40’ HQ;

bahwa Pemohon Banding memberikan bukti berupa Invoice freight dari PT FGH Nomor: XX00XXXXXX tanggal 18 Agustus 2016 yang menyatakan bahwa tagihan ocean freight dari QWE, Shandong, China ke Surabaya, Jawa Timur, Indonesia adalah sebesar Rp196.545,00 (USD15,00) untuk 3 kontainer ukuran 40’ HQ;

bahwa menurut Majelis pembayaran freight USD15,00 atau sebesar Rp196.545,00 tidak obyektif dan terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa dengan demikian nilai freight untuk perhitungan nilai pabean atas pengangkutan melalui laut dari China sesuai invoice terlampir ditetapkan sebesar 10% x FOB = 10% x USD97.985.80 = USD9.798,58, dan nilai asuransi untuk perhitungan nilai pabean adalah USD0,00, sehingga nilai CIF adalah sebesar USD107.784,38;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk Steel File Cabinet Blue (Lemari Arsip dari Besi), dll., (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-005769/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor Nomor: KEP-4711/WBC.10/2016 tanggal 22 November 2016 tetap dipertahankan;
   
Menimbang:Bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas Steel File Cabinet Blue (Lemari Arsip dari Besi), dll., (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China sebesar CIF USD107.784,38, sehingga terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.030.000,00;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4711/WBC.10/2016 tanggal 22 November 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005769/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 15 Agustus 2016, atas nama: PT ASD Tbk, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat Gd. JKL Lt. X, JI. ZXC No. X, Kel. VBN, Kec. MLP, Jakarta Barat 11610, dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 28 Juli 2016 yaitu Steel File Cabinet Blue (Lemari Arsip dari Besi), dll., (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China sebesar CIF USD107.784,38 sehingga terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.030.000,00 (dua puluh satu juta tiga puluh ribu rupiah).