Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3147/B/PK/Pjk/2018


PUTUSAN
Nomor 3147/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT ADF (dahulu PT ADF), beralamat di Menara BB Lantai XX, Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan XXXX0 (dahulu di Jalan AA Nomor XX, Jakarta Selatan), yang diwakili oleh CC jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, Ak., CA., S.H., Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/III/18/044 tanggal 5 Maret 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1891/PJ/2018, tanggal 5 April 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90381/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa dengan mempertimbangkan peraturan-peraturan yang berlaku dan uraian penjelasan Pemohon Banding, serta untuk memberikan kepastian hukum dan penerapan asas konsistensi bagi Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding ini seluruhnya dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-00226/KEB/WPJ.20/2016 tertanggal 23 November 2016 dapat dibatalkan sehingga perhitungan pajak menurut pemohon banding adalah menjadi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 23 Maret 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90381/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00226/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 23 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor: 00129/207/11/007/15 tanggal 10 September 2015 atas nama: PT. ADF (d/h PT. ADF), NPWP : 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.0XX.X-00X.000), beralamat di Menara BB Lantai XX, Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan XXXX0 (d/h Jl. AA No. XX, Jakarta Selatan);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Maret 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90381/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90381/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor 00203/107/11/007/15 tanggal 10 September 2015 sebesar Rp63.187.670,00 (Lampiran P-8) atas nama PT ADF (d/h PT ADF), NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.0XX.X-00X.000);
  4. Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan jumlah pajak yang telah dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor: 00129/207/11/007/15 tanggal 10 September 2015 sebesar Rp467.588.759,00;
  5. Membayar imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud Pasal 27A ayat (1) UU KUP;
  6. Dengan mengadili sendiri:1..1Menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00221/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 3 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00121/207/11/007/15 tanggal 10 September 2015, atas nama PT ADF (d/h PT ADF), NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.0XX.X-00X.000);1..2Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00226/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 23 November 2016 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor: 00129/207/11/007/15 tanggal 10 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.0XX.X-00X.000), adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.159.383.503,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali, dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak telah terdapat kekeliruan nyata dalam menilai fakta dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena AYDA yang dicatat sebagai NR  Other-Foreclosure Collateral merupakan aset piutang dari debitur bukan sebagai aset tetap, dimana objectum in litis sebagai pemilik konsumen/debitur dan bukan penyerahan atas jasa yang terutang PPN, sedangkan komisi asuransi merupakan diskon premi yang dibayarkan kepada pembayar premi dan pihak tertanggung yang bukan sebagai imbalan sehubungan jasa, namun semata-mata atas kenikmatan yang diterima pembayar dalam manfaat asuransi dan penggunaan “QQ” dalam polis asuransi adalah bersifat administrasi semata yang tertuang dalam Perjanjian Penutupan Asuransi dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 1 angka 14 dan 15, Pasal 1A ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 47b Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan dapat dibenarkan karena dalil-dalil yang diajukan merupakan pendapat yang bersifat menentukan karena telah terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan PajakRp                      0,00;PPN kurang bayarRp                      0,00;Sanksi AdministrasiRp                      0,00;PPN yang masih harus dibayarRp                      0,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90381/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT ADF (dahulu PT ADF);
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90381/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT ADF (dahulu PT ADF);
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. FFF, S.H., M.H.

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,
  


Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X