Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44879/PP/M.XV/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2003 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/107/03/423/11 tanggal 9 Februari 2011; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00001/107/03/ 423/11 tanggal 9 Februari 2011 tersebut Penggugat mengajukan permohonan pembatalan dengan Surat Nomor: 13/BIP/Pajak/V/2011 tanggal 7 Mei 2011, yang diterima KPP Pratama Bandung Cibeunying pada tanggal 13 Mei 2011 berdasarkan LPAD Nomor : PEM-01001573423may2011 tanggal 13 Mei 2010; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-2948/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00001/107/03/423/11 Masa Pajak : Januari s.d Desember 2003 ini terbit karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Sedang Penggugat masih keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut. Maka Penggugat mohon agar KEP-2948/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Desember 2011 atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00001/107/03/423/11 Masa Pajak : Januari s.d Desember 2003 ditinjau kembali. |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/PST-PP/Pajak/I/2012 tanggal 12 Januari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/PST-PP/Pajak/I/2012 tanggal 12 Januari 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 13 Januari 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 15 Desember 2011; bahwa apabila dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-2948/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Desember 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Gugatan di pengadilan pajak yaitu tanggal 13 Januari 2012, adalah 30 hari, sehingga gugatan diajukan masih dalam jangka waktu 30 hari; bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor: 01/PST-PP/Pajak/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 memenuhi jangka waktu pengajuan gugatan dalam waktu 30 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 01/PST-PP/Pajak/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 adalah keputusan Tergugat Nomor: KEP-2948/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Desember 2011, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/PST-PP/Pajak/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2948/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Desember 2011, namun pengajuan gugatannya masih memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa pengajuan gugatan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/PST-PP/Pajak/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-2948/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Desember 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/PST-PP/Pajak/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur Utama PT. XXX; bahwa dalam persidangan Penggugat menunjukkan Salinan Asli Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang dapat menunjukkan bahwa Sdr XX, menjabat sebagai Direktur Utama berwenang untuk menandatangani Surat Gugatan Nomor: 01/PST-PP/Pajak/I/2012 tanggal 12 Januari 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, terkait pemenuhan ketentuan formal Surat Gugatan Nomor: 01/PST-PP/ Pajak/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 memenuhi ketentuan formal; POKOK SENGKETA |
| Menimbang | : | bahwa dalam persidangan hari Rabu tanggal 16 Mei 2012, Penggugat menyatakan berkeyakinan untuk mencabut Surat Gugatan Nomor : 01/PST-PP/Pajak/I/2012 tanggal 12 Januari 2012; bahwa alasan pengajuan pencabutan gugatan tersebut adalah karena Penggugat akan mengajukan kembali permohonan melalui ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00001/107/03/423/11 tanggal 9 Februari 2011; bahwa Pasal 42 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak; bahwa Pasal 42 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur : gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Tergugat; bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan tidak keberatan atas pernyataan pencabutan Gugatan oleh Penggugat tersebut; bahwa dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-2948/WPJ.99/BD.06/2011 tanggal 15 Desember 2011, atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor : 00001/107/03/423/11 tanggal 9 Februari 2011, dihapuskan dari daftar sengketa dan tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, peraturan perundangan yang berlaku, dan keyakinan hakim, Majelis berketapan bahwa gugatan Penggugat sesuai Pasal 80 huruf d Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tidak dapat diterima , |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan Penggugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan lainnya yang terkait dengan sengketa gugatan ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan gugatan Pengugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP- 2948/WPJ.99/BD.06/ 2011 tanggal 15 Desember 2011, atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor : 00001/107/03/423/11 tanggal 9 Februari 2011, atas nama : XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima; |

