Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44808/PP/M.VII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-708/WBC.10/2012 tanggal 27 November 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004722/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 04 September 2012; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-004722/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 04 September 2012 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak atas PIB Nomor 084462 tanggal 03 September 2012 berupa importasi Lighter, negara asal: China dengan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif diberitahukan 9613.10.1000 (BM 0% ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi 9613.10.1000 (BM 15% MFN); |
| Menurut Pemohon | : | bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 56/WJ/X/2012 tanggal 01 Oktober 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-708/WBC.10/2012 tanggal 27 November 2012 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor Nomor: 054/WSJ/I/2013 tanggal 28 Januari 2013 mengajukan Banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding |
| Pendapat Majelis | : | Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : Nomor: 054/WSJ/I/2013 tanggal 28 Januari 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut: Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan. bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut: Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi. bahwa Surat Banding Nomor: 054/WSJ/I/2013 tanggal 28 Januari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-708/WBC.10/2012 tanggal 27 November 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004722/ NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 04 September 2012. bahwa Surat Banding Nomor: 054/WSJ/I/2013 tanggal 28 Januari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 30 Januari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 27 November 2012 dan tanggal pengiriman Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-708/WBC.10/2012 tanggal 27 November 2012 adalah 28 November 2012 melalui TIKI, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 64 (enam puluh empat) hari (28 November 2012 30 Januari 2013) sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. bahwa Surat Banding Nomor: 054/WSJ/I/2013 tanggal 28 Januari 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. bahwa Surat Banding Nomor: 054/WSJ/I/2013 tanggal 28 Januari 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding. bahwa Surat Banding Nomor: 054/WSJ/I/2013 tanggal 28 Januari 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp50.435.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp25.217.500,00. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti SSPCP kepada Majelis walaupun beberapa kali telah diUndang dan diminta bukti secara patut, terakhir melalui Surat Undangan Sidang Nomor: Und.- 089/SP/Pg.14/2013 tanggal 25 Maret 2013. bahwa tidak terdapat bukti SSPCP di dalam berkas banding maupun disampaikan di dalam persidangan, sehingga dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. bahwa Surat Banding Nomor: Nomor: 054/WSJ/I/2013 tanggal 28 Januari 2013 ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti akta perusahaan yang membuktikan Sdr. X menjabat sebagai Direktur Utama CV. XYZ, walaupun beberapa kali telah diUndang dan diminta bukti secara patut, terakhir melalui Surat Undangan Sidang Nomor: Und.-089/SP/Pg.14/2013 tanggal 25 Maret 2013. bahwa Majelis tidak meyakini Sdr. X menjabat sebagai Direktur Utama CV. XYZ, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-708/WBC.10/2012 tanggal 27 November 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004722/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 04 September 2012, tidak dapat diterima. |

