Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115736.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115736.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2017
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Pembebanan Bea Masuk atas jenis barang berupa Hydrolyzed Vegatable Protein Powder (HVP-B), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 151111 tanggal 06 April 2017 dengan Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA), yang ditetapkan Terbanding dengan Bea Masuk 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp19.728.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa dalam proses pengiriman barang impor yang disebutkan dalam PIB nomor 151111 tanggal 06 April 2017 tidak dikirim Iangsung (indirect consigment) namun transit terlebih dahulu di Busan sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin” dan “Annex 3, Rules of Origin for the ASEANChina Free Trade Area dan Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi dengan PIB nomor 151111 tanggal 06 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);

bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3810/KPU.01/2017 tanggal 05 Juli 2017: subject Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat QWE Nomor 1300001777 tanggal 17 Oktober 2017 yang pada pokoknya menyatakan:
“We acknowledge receipt of your letter dated Jul.05, 2017 numbered S-3810/KPU.01/2017 and the enclosed copy of certificate of Form E No. E171309000331062. After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by Hebei CIQ. And the certificate is true and authentic.
For verification, we made an investigation and the result shows due to transportation requirement, the goods were transported from Xingang to Jakarta, Indonesia via Busan, Korea. Both the exporter and the importer have neglected to apply for the non-manipulation certification. But the goods were kept and sealed in the same containers during the entire transportation from port of loading to port of discharge”;

Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi atas produk tersebut sesuai dengan statement yang telah dikeluarkan secara resmi baik oleh supplier maupun dari pihak pelayaran yang melakukan perjalanan membawa barang tersebut. Bahkan Pemohon Banding memberikan statement tambahan dari CKLine selaku pemegang otoritas atas pembawa produk tersebut yang menyatakan bahwa pada saat transit di Busan tidak ada kegiatan bongkar muat sebagaimana terlampir. Statement ini memperkuat statement sebelumnya yang juga menyatakan hal yang sama;
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 151111 tanggal 06 April 2017, jenis barang berupa Hydrolyzed Vegatable Protein Powder (HVP-B), Negara asal China, yang diimpor dengan PIB Nomor: 151111 tanggal 06 April 2017 dengan klasifikasi pos tarif 2106.90.99 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA) dengan Form E Nomor E171309000331062 tanggal 21 Maret 2017;

bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-4818/KPU.01/2017 tanggal 25 Juli 2017, pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Hydrolyzed Vegatable Protein Powder (HVP-B), yang diimpor dengan PIB Nomor: 151111 tanggal 06 April 2017, klasifikasi pos tarif 2106.90.99 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA), menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (MFN) dengan alasan bahwa PIB nomor 151111 tanggal 06 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AC-FTA karena tidak memenuhi direct consignment, barang impor dimuat di sarana pengangkut KMTC Manila voy 1701S transit di pelabuhan Busan (indirect consignment);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 055.b/KAR/LGL/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4818/KPU.01/2017 tanggal 25 Juli 2017 dengan alasan bahwa pengiriman langsung dari Xingang, China ke Jakarta dan selama melalui rute tersebut tidak ada kegiatan bongkar muat;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Hydrolyzed Vegatable Protein Powder (HVP-B), yang diimpor dengan PIB Nomor: 151111 tanggal 06 April 2017, klasifikasi pos tarif 2106.90.99 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA), menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (MFN) dengan alasan bahwa PIB nomor 151111 tanggal 06 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AC-FTA karena tidak memenuhi direct consignment, barang impor dimuat di sarana pengangkut KMTC Manila voy 1701S transit di pelabuhan Busan (indirect consignment);

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);

bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Tiongkok dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;
b) importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
c) lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:

  1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
  2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
  3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;
d) dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa ACFTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang China;

bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin yaitu QWE dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3810/KPU.01/2017 tanggal 05 Juli 2017: subject Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa jawaban dari pihak penerbit Certificate of Origin yaitu QWE Nomor 1300001777 tanggal 17 Oktober 2017, berisi antara lain sebagai berikut:

  • Certificate was issued by Hebei CIQ;
  • And the certificate is true and authentic;
  • The goods were transported from Xingang to Jakarta, Indonesia via Busan;
  • The goods were kept and sealed in the same containers during the entire transportation from port of loading to port of discharge;

bahwa pemeriksaan PIB nomor 151111 tanggal 06 April 2017 dan dokumen pendukungnya diperoleh data sebagai berikut:

bahwa Invoice, Packing List, Form E dan Bill of Lading pada PIB nomor 151111 tanggal 06 April 2017 menyebutkan: 1 (satu) kontainer, nomor kontainer dan nomor seal FCIU6041141/E24317, 20 x 1; Jumlah 750 cartons; Gross Weight 15.830,00 kgs; Sarana Pengangkut:

KMTC Manila V.1701S; Port of Loading Xingang, China; Port of Discharge Jakarta, Indonesia;

bahwa Inward Manifest menyebutkan Sarana Pengangkut: KMTC Manila V.1701S; Jumlah 750 cartons; 1 (satu) kontainer, nomor kontainer dan nomor seal FCIU6041141 / E24317, 20”/FCL; Bruto Total 15.830,00 kgm;

bahwa dari uraian di atas, barang impor dimuat dan transit di pelabuhan Busan, Korea; barang impor tidak dibongkar dari sarana pengangkut; tidak dibongkar dari dalam container; jumlah, nomor, ukuran container tidak berubah dan segel container utuh; berat kotor barang juga tidak berubah, dengan demikian barang impor benar-benar berasal dari Negara China;

bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China, serta dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang mencantumkan barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa barang impor berupa Hydrolyzed Vegatable Protein Powder (HVP-B), yang diimpor dengan PIB Nomor: 151111 tanggal 06 April 2017, klasifikasi pos tarif 2106.90.99 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;

menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Hydrolyzed Vegatable Protein Powder (HVP-B), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2106.90.99, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 151111 tanggal 06 April 2017, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4818/KPU.01/2017 tanggal 25 Juli 2017;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4818/KPU.01/2017 tanggal 25 Juli 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-007464/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 18 April 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 151111 tanggal 06 April 2017, barang impor berupa Hydrolyzed Vegatable Protein Powder (HVP-B), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2106.90.99, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, MM
Drs. DEF, MM, MH
Ir. GHI, M.Eng.
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding: