Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115258.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2017 | ||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Keyboard, Mouse, dan Spareparts for Keyboard and Mouse, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 135548 tanggal 29 Maret 2017 dengan Total Nilai Pabean sebesar CFR USD20,065.99, yang ditetapkan Terbanding dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD32,054.19 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp24.964.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dilakukan;
bahwa Terbanding menyampaikan Surat nomor SR-61/KPU.1001/BD.10/2018 tanggal 02 April 2018 tentang Tanggapan atas Bukti Transaksi Pemohon Banding, Keputusan Terbanding nomor KEP-5010/KPU.01/2017 tanggal 02 Agustus 2017, yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim IX A pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding nomor KEP-5010/KPU.01/2017 tanggal 02 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa nilai transaksi yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB sudah sesuai dengan pembayaran transaksi, purchase order, dan invoice;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 014/III/O/2018 tanggal 20 Maret 2018 tentang Tanggapan atas Surat nomor SR-88/KPU.01/BD.10/2018, yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan Surat Dirjen Bea dan Cukai SR-88/KPU.01/BD.10/2018 mengenai tanggapan atas dokumen pendukung nilai pabean, dapat kami jelaskan bahwa :
bahwa demikian surat tanggapan ini disampaikan dengan harapan Bapak/lbu Majelis Hakim yang terhormat dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana; bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 007/IV/O/2018 tanggal 07 April 2018 tentang Tanggapan atas Surat nomor SR-61/KPU.01/BD.1001/2018 atas Keputusan Terbanding nomor KEP-5010/KPU.01/2017, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa dengan ini dilampirkan bukti penerimaan respon INP, di mana respon INP diberikan oleh pejabat pemeriksa pada tanggal 03 April 2017, bukan tertanggal 29 Maret 2017; bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 001/V/O/2018 tanggal 02 Mei 2018 tentang Tanggapan atas Surat nomor SR-61/KPU.01/BD.1001/2018 atas Keputusan Terbanding nomor KEP-5010/KPU.01/2017, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan Surat Terbanding SR-61/KPU.01/BD.1001/2018 mengenai tanggapan atas dokumen pendukung nilai pabean, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa :
bahwa demikian surat tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan Bapak/Ibu Majelis Hakim yang terhormat dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana; |
||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 135548 tanggal 29 Maret 2017, jenis barang berupa Keyboard, Mouse, dan Spareparts for Keyboard and Mouse, Negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CFR USD20,065.99;
bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-5010/KPU.01/2017 tanggal 02 Agustus 2017, nilai pabean untuk jenis barang berupa Keyboard, Mouse, dan Spareparts for Keyboard and Mouse, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 135548 tanggal 29 Maret 2017, nilai pabean sebesar total CFR USD20,065.99 menjadi sebesar total CIF USD32,054.19 dengan alasan bahwa nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dilakukan; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 008/VIII/O/2017 tanggal 08 Agustus 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5010/KPU.01/2017 tanggal 02 Agustus 2017 dengan alasan bahwa nilai transaksi yang Pemohon Banding laporkan di dalam PIB sudah sesuai dengan pembayaran transaksi, purchase order, dan invoice; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean jenis barang berupa Keyboard, Mouse, dan Spareparts for Keyboard and Mouse, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 135548 tanggal 29 Maret 2017 dengan nilai pabean sebesar total CFR USD20,065.99 menjadi sebesar total CIF USD32,054.19 dengan alasan bahwa nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dilakukan; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk) menyatakan:
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 135548 tanggal 29 Maret 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa; bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi); bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan data yang mendukung terbentuknya nilai transaksi yang dilengkapi dengan data voucher pembayaran, Telegraphic Transfer (T/T) Bank, Rekening Koran Bank, Pembukuan Perusahaan, Invoice, PIB dan telah diperiksa oleh Terbanding. Terbanding tidak mempermasalahkan dokumen invoice dan PIB sebagai data pendukung, karena semua data asli PIB dan Invoice ada pada Terbanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dan data software semua tersedia dalam data base komputer (pelayanan dengan sistem komputerisasi) Terbanding; bahwa diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: NASP170210 tanggal 10 Februari 2017 adalah Keyboard, Mouse, dan Spareparts for Keyboard and Mouse dari QWE Co., Ltd. dengan total harga sebesar CFR USD20,065.99; bahwa barang berupa Keyboard, Mouse, dan Spareparts for Keyboard and Mouse dari QWE Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: MCT621302 tanggal 22 Maret 2017 dan Invoice Nomor: NA-SP170210 tanggal 10 Februari 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 135548 tanggal 29 Maret 2017 dengan nilai pabean sebesar CFR USD20,065.99; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 135548 tanggal 29 Maret 2017 adalah impor Keyboard, Mouse, dan Spareparts for Keyboard and Mouse dari QWE Co., Ltd., dengan total harga CFR USD20,065.99 sesuai dengan Invoice Nomor: NA-SP170210 tanggal 10 Februari 2017; bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada QWE Co., Ltd. sebesar USD20,065.99, pembayaran untuk Invoice Nomor: NA-SP170210 tanggal 10 Februari 2017, sesuai Aplikasi Transfer Bank DBS tanggal 22 Maret 2017 sebesar USD20,065.99 dan Rekening koran Bank DBS periode tanggal 01 s.d. 31 Maret 2017 sebesar USD20,065.99. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa terhadap Aplikasi Transfer Bank DBS tanggal 22 Maret 2017 sebesar USD20,065.99 dan Rekening koran Bank DBS periode tanggal 01 s.d. 31 Maret 2017 sebesar USD20,065.99 adalah pembayaran untuk Invoice Nomor: NA-SP170210 tanggal 10 Februari 2017 sebesar USD20,065.99; |
||||||||||||||||||||||||
| menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Keyboard, Mouse, dan Spareparts for Keyboard and Mouse, Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: NA-SP170210 tanggal 10 Februari 2017 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 135548 tanggal 29 Maret 2017 sebesar total CFR USD20,065.99 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5010/KPU.01/2017 tanggal 02 Agustus 2017; | ||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5010/KPU.01/2017 tanggal 02 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-006568/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 07 April 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 135548 tanggal 29 Maret 2017, jenis barang berupa Keyboard, Mouse, dan Spareparts for Keyboard and Mouse, Negara asal China, sebesar total CFR USD20,065.99, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding: |

