Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115258.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115258.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2017
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Keyboard, Mouse, dan Spareparts for Keyboard and Mouse, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 135548 tanggal 29 Maret 2017 dengan Total Nilai Pabean sebesar CFR USD20,065.99, yang ditetapkan Terbanding dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD32,054.19 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp24.964.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dilakukan;

bahwa Terbanding menyampaikan Surat nomor SR-61/KPU.1001/BD.10/2018 tanggal 02 April 2018 tentang Tanggapan atas Bukti Transaksi Pemohon Banding, Keputusan Terbanding nomor KEP-5010/KPU.01/2017 tanggal 02 Agustus 2017, yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim IX A pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan;

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding nomor KEP-5010/KPU.01/2017 tanggal 02 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
2. bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah dikemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi (DNP tidak diserahkan sampai dengan 3 hari kerja setelah tanggal INP) dan nilai transaksi tidak dapat diterima berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;
3. bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;
4. bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 Maret 2016, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat in! ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan;
c. bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara Iengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;
d. bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun;
e. bahwa data baru berupa SPT masa PPN, rekening koran, ledger, jurnal & stock, invoice customer yang baru disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;
f. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;
5. bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut :

  1. bahwa pada bukti bayar yang dilampirkan hanya terdapat informasi pembelian barang tidak mengacu pada invoice sehingga atas pembayaran diragukan peruntukannya;
  2. Pada Buku Bank yang dilampirkan oleh pemohon tidak tercatat transaksi nilai saat barang datang dengan uraian Pembelian, Dongguan Well Jet NA-SP170210 sebagaimana dilampirkan dalam daftar jurnal transaksi;
  3. Pada buku besar tidak terdapat pencatatan transaksi kepada QWE Co,Ltd;
  4. Pada pencatatan jurnal saat barang datang diketahui nilai barang sebesar Rp. 267.319.118,00 sedangkan pada buku besar persediaan diketeahui jumlah barang yang masuk ssuai pencatatan barang diketahui sama dengan packinglist sedangkan nilai totalnya diketahui sejumlah Rp273.881.989,81 yang mana berbeda dengan penjurnalanny;
  5. Tidak dilampirkan SPT Masa PPN berupa formuiir B1(pembelian impor) yang mencakup nilai sebesar PPN sebagaimana diberitahukan dalam PIB;
6. bahwa Terbanding menambahkan, sesuai Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, Paragraf 09 menyatakan bahwa: “Pemakai laporan keuangan meliputi,… pemerintah…. Mereka menggunakan laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan informasi… meliputi: (a) s.d. (e), (f) Pemerintah. Pemerintah dan berbagai lembaga yang berada di bawah kekuasaannya berkepentingan dengan alokasi sumber daya dan karena itu berkepentingan dengan aktivitas perusahaan. Mereka juga membutuhkan informasi untuk mengatur aktivitas perusahaan, menetapkan kebijakan pajak…”. Bahwa Laporan keuangan yang disajikan oleh Pemohon tidak mengungkapkan nilai yang sebenarnya pembukuan yang disampaikan pada persidangan tidak memenuhi karakteristik kualitatif Paragraf 25 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan keuangan sehingga Terbanding berpendapat bukti yang ada tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding nomor KEP-5010/KPU.01/2017 tanggal 02 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai transaksi yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB sudah sesuai dengan pembayaran transaksi, purchase order, dan invoice;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 014/III/O/2018 tanggal 20 Maret 2018 tentang Tanggapan atas Surat nomor SR-88/KPU.01/BD.10/2018, yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Dirjen Bea dan Cukai SR-88/KPU.01/BD.10/2018 mengenai tanggapan atas dokumen pendukung nilai pabean, dapat kami jelaskan bahwa :

  1. Telah dilampirkan bukti pembayaran (form aplikasi transfer bank) yang tervalidasi, bukti pembukuan perusahaan (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku hutang/piutang, buku persediaan, dll);
  2. Dengan adanya Invoice dari Pihak Supplier, dimana tertera nominal total amount dan bank information, maka sebenarnya sudah dapat diketahui bahwa kegunaan dari transfer uang tersebut digunakan untuk pembayaran atas Invoice No. NA-SP170210;

bahwa demikian surat tanggapan ini disampaikan dengan harapan Bapak/lbu Majelis Hakim yang terhormat dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 007/IV/O/2018 tanggal 07 April 2018 tentang Tanggapan atas Surat nomor SR-61/KPU.01/BD.1001/2018 atas Keputusan Terbanding nomor KEP-5010/KPU.01/2017, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa dengan ini dilampirkan bukti penerimaan respon INP, di mana respon INP diberikan oleh pejabat pemeriksa pada tanggal 03 April 2017, bukan tertanggal 29 Maret 2017;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 001/V/O/2018 tanggal 02 Mei 2018 tentang Tanggapan atas Surat nomor SR-61/KPU.01/BD.1001/2018 atas Keputusan Terbanding nomor KEP-5010/KPU.01/2017, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Terbanding SR-61/KPU.01/BD.1001/2018 mengenai tanggapan atas dokumen pendukung nilai pabean, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa :

  • Dengan adanya Invoice dari Pihak Supplier, dimana tertera nominal total amount dan bank information, maka sebenarnya sudah dapat diketahui bahwa kegunaan dari transfer uang tersebut digunakan untuk pembayaran atas Invoice No. NA-SP170210.
  • Pada Buku Besar Bank hanya mencatat pembayaran, bukan barang datang. jika uraian barang datang atau pembelian terdapat pada Buku Besar Pembelian.
  • Untuk transaksi pembelian ada pada buku besar pembelian, dan untuk transaksi pembayaran ada pada buku besar bank.
  • Terlampir SPT masa PPN berupa formulir B 1.

bahwa demikian surat tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan Bapak/Ibu Majelis Hakim yang terhormat dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana;

Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 135548 tanggal 29 Maret 2017, jenis barang berupa Keyboard, Mouse, dan Spareparts for Keyboard and Mouse, Negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CFR USD20,065.99;

bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-5010/KPU.01/2017 tanggal 02 Agustus 2017, nilai pabean untuk jenis barang berupa Keyboard, Mouse, dan Spareparts for Keyboard and Mouse, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 135548 tanggal 29 Maret 2017, nilai pabean sebesar total CFR USD20,065.99 menjadi sebesar total CIF USD32,054.19 dengan alasan bahwa nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dilakukan;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 008/VIII/O/2017 tanggal 08 Agustus 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5010/KPU.01/2017 tanggal 02 Agustus 2017 dengan alasan bahwa nilai transaksi yang Pemohon Banding laporkan di dalam PIB sudah sesuai dengan pembayaran transaksi, purchase order, dan invoice;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean jenis barang berupa Keyboard, Mouse, dan Spareparts for Keyboard and Mouse, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 135548 tanggal 29 Maret 2017 dengan nilai pabean sebesar total CFR USD20,065.99 menjadi sebesar total CIF USD32,054.19 dengan alasan bahwa nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dilakukan;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk) menyatakan:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 135548 tanggal 29 Maret 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi);

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan data yang mendukung terbentuknya nilai transaksi yang dilengkapi dengan data voucher pembayaran, Telegraphic Transfer (T/T) Bank, Rekening Koran Bank, Pembukuan Perusahaan, Invoice, PIB dan telah diperiksa oleh Terbanding. Terbanding tidak mempermasalahkan dokumen invoice dan PIB sebagai data pendukung, karena semua data asli PIB dan Invoice ada pada Terbanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dan data software semua tersedia dalam data base komputer (pelayanan dengan sistem komputerisasi) Terbanding;

bahwa diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: NASP170210 tanggal 10 Februari 2017 adalah Keyboard, Mouse, dan Spareparts for Keyboard and Mouse dari QWE Co., Ltd. dengan total harga sebesar CFR USD20,065.99;

bahwa barang berupa Keyboard, Mouse, dan Spareparts for Keyboard and Mouse dari QWE Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: MCT621302 tanggal 22 Maret 2017 dan Invoice Nomor: NA-SP170210 tanggal 10 Februari 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 135548 tanggal 29 Maret 2017 dengan nilai pabean sebesar CFR USD20,065.99;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 135548 tanggal 29 Maret 2017 adalah impor Keyboard, Mouse, dan Spareparts for Keyboard and Mouse dari QWE Co., Ltd., dengan total harga CFR USD20,065.99 sesuai dengan Invoice Nomor: NA-SP170210 tanggal 10 Februari 2017;

bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada QWE Co., Ltd. sebesar USD20,065.99, pembayaran untuk Invoice Nomor: NA-SP170210 tanggal 10 Februari 2017, sesuai Aplikasi Transfer Bank DBS tanggal 22 Maret 2017 sebesar USD20,065.99 dan Rekening koran Bank DBS periode tanggal 01 s.d. 31 Maret 2017 sebesar USD20,065.99. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa terhadap Aplikasi Transfer Bank DBS tanggal 22 Maret 2017 sebesar USD20,065.99 dan Rekening koran Bank DBS periode tanggal 01 s.d. 31 Maret 2017 sebesar USD20,065.99 adalah pembayaran untuk Invoice Nomor: NA-SP170210 tanggal 10 Februari 2017 sebesar USD20,065.99;

menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Keyboard, Mouse, dan Spareparts for Keyboard and Mouse, Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: NA-SP170210 tanggal 10 Februari 2017 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 135548 tanggal 29 Maret 2017 sebesar total CFR USD20,065.99 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5010/KPU.01/2017 tanggal 02 Agustus 2017;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5010/KPU.01/2017 tanggal 02 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-006568/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 07 April 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 135548 tanggal 29 Maret 2017, jenis barang berupa Keyboard, Mouse, dan Spareparts for Keyboard and Mouse, Negara asal China, sebesar total CFR USD20,065.99, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, MM
Drs. DEF, MM, MH
Ir. GHI, M.Eng.
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding: