bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 yang berasal dari Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp13.050.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding dalam persidangan menjelaskan alasan koreksinya pada pokoknya sebagai berikut:
| 1. | bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Tim Peneliti Keberatan melakukan penelltian sebagai berikut terdapat koreksi positif pajak masukan yang dapat dikreditkan masa pajak Oktober 2011 sebesar Rp13.050.000,00 karena hasil konfirmasi menyatakan Tidak Ada. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, faktur pajak masukan masa pajak Oktober 2011 yang dikoreksi pemeriksa adalah sebagai berikut: NoNAMA PKP PENJUAL/NPWPNo FakturTanggalDPP PPNPPNAlasan Koreksi1XXX010.000- 11.0000004525/10/2011130.500.00013.050.000Jawaban konfirmasi menyatakan “Tidak ada”Jumlah130.500.00013.050.000 bahwa tim Peneliti Keberatan telah melakukan konfirmasi ulang atas faktur pajak masukan dimaksud melalui surat tertulls ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual terdattar dengan hasil konfimasi ulang sebagai berikut NoNAMA PKP PENJUAL/NPWPNo FakturTanggalPPNSurat Konfirmasi UlangJawaban Konfirmasi Ulang1XXX010.000- 11.0000004525/10/201113.050.000S- 1921/WPJ.07/BO.05/ 2017 Tanggal 28 April 2017AdaJumlah13.050.000 bahwa mengingat bahwa telah ada ralat dari jawaban ‘Tidak Ada’ menjadi ‘Ada’ berdasarkan Surat KPP Pratama Bandung Karees Nomor S.Konf-322/WPJ.09/KP.0403/2017 tanggal 31 Mei 2017, maka tim Peneliti Keberatan menguji faktur pajak secara formal faktur pajak masukan masa pajak Oktober 2011 sebesar Rp13.050.000,00; bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2011, diketahui bahwa faktur pajak dimaksud telah dikreditkan oleh Pemohon Banding sehingga telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) Undang-Undang PPN; bahwa berdasarkan penelitian terhadap faktur pajak masukan asli tersebut di atas, diketahui bahwa Faktur Pajak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN; bahwa berdasarkan penelitian terhadap faktur pajak masukan dimaksud, BKP dan/atau JKP yang diperoleh yaitu sebagai berikut: NoNama WP/NPWPNomor FakturDeskripsi barang1XXX010.000- 11.00000045CARRYING CASE 12* RUBBER LOGO (1000 @ 130.500) bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi portal DJP diketahui bahwa PT SP memiliki KLU 13999 – industri tekstil lainnya YTDL. Kelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti benang Karel, benang logam dan pipa/selang kain dan lainnya; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti/dokumen yang menyatakan hubungan langsung Carrying Case 12″ tersebut dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang KLU 46511 – Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer, Kelompok lni mencakup usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer; bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku; |
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan alasan ketidaksetujuannya atas koreksi Terbanding sebagai berikut:
bahwa selama proses keberatan dan persidangan di Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung faktur pajak yang disengketakan dan rekening koran sebagai bukti bahwa faktur pajak yang disengketakan telah benar-benar Pemohon Banding bayar kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual, dengan demikian PPN Masukan yang benar-benar telah Pemohon Banding bayar kepada PKP Penjual seharusnya dapat diperhitungkan dan dikreditkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa deskripsi barang yang tercantum dalam faktur pajak dengan keterangan Carrying Case 12 “Rubber Logo” yang dipermasalahkan Terbanding diperlukan untuk ditempelkan di tas laptop yang Pemohon Banding jual ke pelanggan;
bahwa Terbanding telah menerima jawaban ralat dari KPP Pratama Bandung Karees dari “Tidak Ada” menjadi “Ada” sehingga seharusnya tidak ada lagi alasan yang menjadi dasar dilakukan koreksi Terbanding;
Dasar Hukum
| • | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009: Pasal 3 ayat (1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Pasal 12 ayat (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; |
| • | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Pasal 9 ayat (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama; Pasal 9 ayat (2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) PPN Masukan tidak dapat dikreditkan apabila: Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Dihapus; Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a); Pasal 9 ayat (9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; Pasal 13 ayat (5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Pasal 13 ayat (9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; |
| • | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan; |
bahwa koreksi positif Terbanding atas kredit pajak masa Oktober 2011 sebesar Rp13.050.000,00 karena berdasarkan jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Bandung Karees dengan faktur pajak Nomor 010.000-11.00000045 dari PT SP Jaya dinyatakan bukan atas nama Pemohon Banding;
bahwa kemudian setelah dilakukan konfirmasi ulang atas faktur pajak dimaksud, melalui surat tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar, hasil konfirmasi ulang dengan jawaban ada;
bahwa mengingat telah ada ralat dari jawaban “tidak ada” menjadi “ada” berdasarkan Surat Konfirmasi KPP Pratama Bandung Karees Nomor S.Konf-322/WPJ.09/KP.0403/2017 tanggal 31 Mei 2017, kemudian Terbanding melakukan pengujian faktur pajak secara formal;
bahwa atas koreksi Terbanding, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan faktur pajak yang Pemohon Banding miliki telah memenuhi kondisi positif sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Dan Faktur Pajak tersebut tidak terimbas kondisi negatif sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan pendapat Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, baik secara lisan maupun tertulis, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa yang menjadi alasan koreksi Terbanding adalah dilakukannya konfirmasi ulang ke KPP Pratama Bandung Karees tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar, sehingga jawaban konfirmasi yang tadinya “tidak ada” menjadi “ada”, dan hal ini telah dinyatakan tegas oleh Terbanding dalam persidangan;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat faktur pajak Nomor 010.000-11.00000045 adalah benar merupakan faktur pajak yang telah memenuhi kondisi positif sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Dan Faktur Pajak tersebut tidak terimbas kondisi negatif sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM;
bahwa berdasarkan bukti Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-46/WPJ.07/KP.0405/2016 tanggal 29 Februari 2016 yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, Terbanding menyatakan alasan koreksi adalah karena jawaban konfirmasi faktur pajak. Menurut Majelis setelah ada ralat jawaban konfirmasi maka Terbanding tidak dapat serta merta mengganti alasan koreksi menjadi karena tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha meskipun di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut Terbanding menyatakan dasar koreksi adalah Pasal 9 UU PPN, karena secara eksplisit alasan koreksi yang dikemukakan hanya karena jawaban konfirmasi serta penggantian alasan tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dan pertimbanganpertimbangan yang telah diuraikan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding atas atas kredit pajak yang berasal dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp13.050.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
| Uraian Sengketa | Nilai Sengketa | Dipertahankan Majelis | Tidak Dapat Dipertahankan Majelis |
| Koreksi Kredit Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 | Rp13.050.000,00 | – | Rp13.050.000,00 |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 dihitung kembali sebagai berikut:
| N O. | URAIAN | RUPIAH | |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak: | ||
| – Jumlah Seluruh Penyerahan | 110.603.395.001 | ||
| 2 | Perhitungan PPN Kurang Bayar: | ||
| – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 11.032.661.485 | ||
| – Dikurangi: | |||
| – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding | 18.304.321.692 | ||
| – Koreksi dibatalkan | 13.050.000 | ||
| – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis | 18.317.371.692 | ||
| – Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 18.317.371.692 | ||
| – Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar | (7.284.710.207) | ||
| 3 | Kelebihan Pajak yang sudah : | ||
| – dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 7.284.710.207 | ||
| 4 | PPN yang Kurang dibayar | 0 | |
| 5 | Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | 0 | |
| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0 | |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01062/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00113/207/11/056/16 tanggal 14 April 2016, atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Oktober 2011 Yang Masih Harus Dibayar menjadi sebagai berikut:
| NO . | URAIAN | RUPIAH |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak: | |
| – Jumlah Seluruh Penyerahan | 110.603.395.001 | |
| 2 | Perhitungan PPN Kurang Bayar: | |
| – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 11.032.661.485 | |
| – Dikurangi: | ||
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 18.317.371.692 | |
| – Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 18.317.371.692 | |
| – Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar | (7.284.710.207) | |
| 3 | Kelebihan Pajak yang sudah : | |
| – dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 7.284.710.207 | |
| 4 | PPN yang Kurang dibayar | 0 |
| 5 | Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | 0 |
| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 oleh Hakim Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| Drs. HP, M.M. | sebagai Hakim Ketua; |
| Drs. KS, M.Sc. | sebagai Hakim Anggota; |
| MA, S.E., Ak. | sebagai Hakim Anggota; |
dengan dibantu oleh RY, S.E., M.M. | sebagai Panitera Pengganti; |
Putusan Nomor PUT-116665.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 oleh Hakim Ketua Majelis XVIIIA, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| Drs. HP, M.M. | sebagai Hakim Ketua; |
| MDM, S.E., Ak., M.M. | sebagai Hakim Anggota; |
| MA, S.E., Ak. | sebagai Hakim Anggota; |
dengan dibantu oleh RY, S.E. ., M.M. | sebagai Panitera Pengganti; |
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tanpa dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

