Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 44221/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 44221/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap importasi Pemohon Banding di luar jangka waktu berlakunya Skep fasilitas BKPM;
Menimbang  :bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai importasi Pemohon Banding di luar jangka waktu berlakunya Skep fasilitas BKPM dimulai dengan menganalisis perkembangan sengketa, dilanjutkan dengan menyimpulkan pokok-pokok sengketanya, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap perbedaan importasi Pemohon Banding di luar jangka waktu berlakunya Skep fasilitas BKPM menurut Terbanding ;
Menurut Terbanding   :bahwa hasil pengujian kedapatan bahwa importasi (PIB) Nomor : 367032 tanggal 1 November 2010 berada di luar jangka waktu berlakunya Skep fasilitas BKPM ;

bahwa Tim Audit berpendapat sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepabeanan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai bahwa nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai Pengesahan PIB sebagai Dokumen Pabean adalah Nomor Pendaftaran (Nopen);
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding bahwa barang-barang yang Pemohon Banding impor dengan Fasilitas BKPM berada di luar jangka waktu Skep Fasilitas BKPM. fasilitas yang tercantum pada kolom 19 di PIB Nomor: 332/Pabean/2010 tanggal 5 Agustus 2010 yang berlaku sampai dengan tanggal 28 Oktober 2010 telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Nomor: 484/Pabean/2010 tanggal 3 November 2010 sampai dengan 28 Oktober 2011 sehingga atas sisa mesin yang belum direalisasikan impornya berhak mendapatkan fasilitas BKPM;
Menurut Majelis:bahwa Terbanding dalam persidangan tanggal 14 Desember 2012 menyerahkan penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding Nomor: Nomor: S-52/KPU.01/BD.10/2012 tanggal 05 Maret 2012 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding merupakan perusahaan MITA (MitraUtama) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-24/BC/2007 tentang Mitra Utama, Pasal 10 menyebutkan: “Terhadap MITA dilakukan pengawasan proaktif dan audit kepabeanan dan/atau audit cukai”;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 pada pasal 17 ayat (1) dan sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-116/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 09 Juni 2011, telah ditetapkan kembali tarif sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana tercantum dalam SPKTNP-169/KPU.0172011 tanggal 15 Juni 2011 dan SPKTNP-169/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Hasil Audit tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a)Dalam pemeriksaan Surat Keputusan Fasilitas BKPM, Terbanding menemukan bahwa pemohon banding (Auditee) melakukan importasi di luar jangka waktu skep fasilitas, yakni bahwa importasi (PIB) Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010 berada di luar jangka waktu skep Fasilitas BKPM, fasilitas yang tercantum pada kolom 19 di PIB Nomor: 332/Pabean/2010 tanggal 05 Agustus 2010 berlaku s.d. 28 Oktober 2010 sedangkan perpanjangan Surat Keputusan Nomor: 484/Pabean/2010 berlaku mulai tanggal 3 November 2010 s.d. 28 Oktober 2011 atas sisa mesin yang belum direalisir impornya, Terbanding menemukan fakta bahwa seharusnya pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk (dalam hal ini fasilitas BKPM) yang telah ditandatangani kepala BKPM a.n. Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam:1)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi:
“Pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan Bea Masuk”,2)  Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 42/BC/2008 Pasal 1 ayat (24) yang berbunyi :
“Nomor pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai Pengesahan PIB”.b)Hasil Pengujian kedapatan adanya kesalahan klasifikasi dan pembebanan tarif dalam PIB Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 pada pasal 17 ayat (1) yang berbunyi:
“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean”,c)Hasil Pengujian kedapatan adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 367032 tanggal 01 November 2010, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 pada pasal 17 ayat (4) yang berbunyi:
” Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar”,d)Berdasarkan hasil pengujian butir a, b dan c di atas telah dilakukan pembahasan akhir tertuang dalam Risalah Pembahasan Akhir dengan kesimpulan Pemohon Banding tidak menyetujui temuan butir a, sedangkan untuk temuan butir b dan c Pemohon Banding menyetujuinya;           
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 7 Maret 2012 menyerahkan penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan importasi atas “Air Cusition for Transport System” berdasarkan PIB Nomor: 367032 dengan tanggal pendaftaran 01 November 2010, PDRI atas PIB tersebut yang telah dibayar pada tanggal 5 Oktober 2010;

bahwa menurut Pemohon Banding, PIB tersebut masih dalam jangka waktu fasilitas BKPM Nomor: 332/Pabean/2010 tertanggal 5 Agustus 2010, sebagaimana telah diperpanjang dengan fasilitas BKPM Nomor: 484/Pabean/2010 tertanggal 3 November 2010, yaitu:
Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PPN berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 332/Pabean/2010 berlaku sampai dengan tanggal 28 Oktober 2010;Pemohon Banding melalui surat tertanggal 1 Oktober 2010, mengajukan permohonan perpanjangan waktu pengimporan mesin untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan;Atas surat permohonan ini, BKPM melalui Surat Keputusan Nomor: 484/Pabean/2010 tertanggal 3 November 2010 menetapkan jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PPN atas sisa mesin yang belum direalisasi impornya diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Oktober 2011;Dengan demikian, perpanjangan waktu tersebut berlaku selama 12 (dua belas) bulan sesuai dengan surat permohonan tertanggal 01 Oktober 2010, sejak berakhirnya Surat Persetujuan Menteri Keuangan sebelumnya Nomor: 332/Pabean/2010, yaitu mulai dari tanggal 28 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2011, hal ini telah dipertegas dalam Surat BKPM Nomor: 284/A.8/2012 tertanggal 02 Februari 2012 tentang Penyempurnaan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 484/Pabean/2010 tanggal 3 November 2010 atas nama Pemohon Banding dalam rangka PMA, yang menyatakan bahwa “jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN atas sisa mesin yang belum direalisasi impornya diperpanjang sejak berakhirnya masa berlaku fasilitas sesuai Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 26/Pabean/2010 tanggal 19 Januari 2010 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2011”;bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menyetujui adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010, yang merupakan kesalahan yang tidak disengaja. Importasi tersebut mendapatkan fasilitas pembebasanm bea Masuk menjadi 0 (nol) persen sesuai dengan surat Fasilitas BKPM Nomor: 332/Pabean/2010 tertanggal 5 Agustus 2010, sebagaimana telah diperpanjang dengan fasilitas BKPM Nomor: 484/Pabean/2010 tertanggal 3 November 2010;

bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan : ” Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan demikian besarnya denda adalah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), bukan Rp 106.012.000 (seratus enam juta dua belas ribu rupiah);

bahwa sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan ”Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:
barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu”;bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tanggal 16 November 2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal disebutkan “Pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.”

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pelengkap pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti pendukung berupa:
Fotokopi PIB Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010,Fotokopi Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 332/Pabean/2010 tanggal 5 Agustus 2010,Fotokopi Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 484/Pabean/2010 tanggal 3 November 2010,Fotokopi Surat BKPM Nomor: 284/A.8/2012 tanggal 2 Februari 2012;bahwa atas penelitian Majelis terhadap berkas PIB Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010 diketahui pada kolom 19 “Skep Fasilitas Pemenuhan Persyaratan Impor” tercantum kode “0X”, “PMA”, dan “Surat Keputusan 332/PABEAN/2010 Tgl. 05-08-2010”;

bahwa Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 332/Pabean/2010 tanggal 5 Agustus 2010 adalah perihal Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perubahan/penggantian mesin untuk pengembangan PT XXX dalam rangka PMA;

bahwa sesuai dengan ketentuan Nomor 2 Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 332/Pabean/2010 a quo, pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku sampai dengan tanggal 28 Oktober 2010 (dua puluh delapan Oktober tahun dua ribu sepuluh”

bahwa Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 484/Pabean/2010 tanggal 3 November 2010 adalah perihal Perpanjangan Masa Berlaku Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sisa mesin yang belum direalisir impornya untuk PT XXX dalam rangka PMA;

bahwa sesuai dengan ketentuan Nomor 2 Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 484/Pabean/2010 a quo, jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sisa mesin yang belum direalisasi impornya diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Oktober 2011 (dua puluh delapan Oktober tahun dua ribu sebelas) bahwa Surat BKPM Nomor: 284/A.8/2012 tanggal 2 Februari 2012 adalah perihal Penyempurnaan Surat Persetujuan Menteri Keuangan No. 484/Pabean/2010 tanggal 3 November 2010 atas nama PT XXX dalam rangka PMA;

bahwa sesuai dengan isi surat Nomor: 284/A.8/2012 a quo, ketentuan Nomor 2 Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 484/Pabean/2010 disempurnakan dari “Jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sisa mesin yang belum direalisasi impornya diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Oktober 2011 (dua puluh delapan Oktober tahun dua ribu sebelas)” menjadi “Jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sisa mesin yang belum direalisasi impornya diperpanjang sejak berakhirnya masa berlaku fasilitas sesuai Surat Persetujuan Menteri Keuangan No. 26/Pabean/2010 tanggal 19 Januari 2010 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2011 (dua puluh delapan Oktober tahun dua ribu sebelas”;

bahwa Terbanding menetapkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-169/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 atas PIB Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010 fasilitas BKPM dengan alasan PIB a quo telah melewati jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp119.264.000.,00 (seratus sembilan belas juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);

bahwa menurut Majelis, jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sisa mesin yang belum direalisasi impornya berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 484/Pabean/2010 tanggal 3 November 2010 telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Oktober 2011 (dua puluh delapan Oktober tahun dua ribu sebelas);

bahwa menurut Majelis, Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 484/Pabean/2010 tanggal 3 November 2010 berlaku sejak keputusan yang diperpanjang yaitu Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 332/Pabean/2010 tanggal 5 Agustus 2010 habis berlakunya tanggal 28 Oktober 2010;

bahwa menurut Majelis, pada Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor: 484/Pabean/2010 tanggal 3 November 2010 yang disempurnakan dengan surat BKPM Nomor: 284/A.8/2012 tanggal 2 Februari 2012 menyatakan perpanjangan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) berlaku sejak tanggal 28 Oktober 2010 sampai dengan 28 Oktober 2011 sehingga Majelis berkesimpulan PIB Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010 masih dalam lingkup waktu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) a quo;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010 berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) namun salah dalam memberitahukan nilai transaksi sehingga bea masuk yang harus dibayar adalah nihil dan sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010 berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga Majelis berpendapat atas pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB a quo tersebut dalam Lampiran I KKA No. 1.6b Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-116/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 9 Juni 2011;
menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-169/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang benar dan tepat sehingga Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dengan menetapkan atas impor barang dengan PIB Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010 berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga tagihan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor menjadi nihil dan menolak selebihnya dengan mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor : SPKTNP-169/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 atas nama : PT XXX, dengan menetapkan atas impor barang dengan PIB Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010 sebagaimana tersebut dalam Lampiran I KKA No. 1.6b Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-116/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 9 Juni 2011 berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga tagihan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor menjadi nihil dan menolak selebihnya dengan mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);