Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44215/PP/M.XV/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi pos tarif pabean atas importasi Potassium Sorbate dimana Pemohon Banding memberitahukan pos tarif yang diberitahukan dalam PIB Nomor 058624 tanggal 22 Februari 2010 dari semula Pos Tarip 2916.19.00.00 BM (0%), menjadi Pos Tarip 2916.19.00.00 BM (5%); |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian di atas, maka Form E yang diajukan pemohon dianggap tidak berlaku dan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 058624 tanggal 22-02-2010 dikenakan pembebanan BM sesuai tarif MFN yaitu 5%; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding menggunakan from E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan tarif bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-AFTA); |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 058624 tanggal 22 Februari 2010, negara asal China dengan pos tarif : 2916.19.00.00 dengan Bea Masuk 0%. bahwa atas importasi Pemohon Banding tersebut Terbanding menetapkan kembali pos tarif dalam PIB Nomor 058624 tanggal 22 Februari 2010 menjadi pos tarif : 2916.19.00.00 dengan Bea Masuk 5%. bahwa menurut Terbanding dasar hukum dilakukannya koreksi adalah : Operational Certification Procedures for the Rules of Origin (yang berlaku di Indonesia saat ini) yang telah disepakati, diketahui bahwa perjanjian FTA yang telah mengatur tentang diperbolehkannya sistem third country/party invoicing adalah ASEAN FTA (yang berpedoman pada PMK Nomor 125/PMK.10/2006 tanggal 15 Desember 2006 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009), ASEAN Korea FTA (yang berpedoman pada PMK 236/PMK.011/2009 tanggal 4 Desember 2009), dan IJEPA (yang berpedoman pada PMK 96/PMK..011/2008 tanggal 30 Juni 2008),bahwa berdasarkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen PIB dalam rangka skema Free Trade Agreement pada point mengenai Ketentuan Umum dan Definisi : “Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang beralokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA, saat ini hanya berlaku untuk skema AFTA, AKFTA, dan IJ-EPA,Ketentuan tersebut diatas saat ini hanya berlaku untuk skema CEPT-AFTA, AKFTA dan IJ-EPA, untuk skema ACFTA tidak berlaku.bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut dengan alasan karena penggunaan form E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA). bahwa PMK Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tersebut tidak menyebutkan bahwa third country invoicing tidak berlaku dalam penerapan Asean-China Free Trade (AC-FTA) dan bahwa tanggal Form E tidak boleh sebelum tanggal Bill of Lading (B/L). bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang disampaikan dalam data pendukung berupa bukti P-1 sampai dengan P-13 diketahui bahwa transaksi impor dilakukan antara Pemohon Banding dengan AA (Hongkong) Trading Company yang beralamat Unit F, 21st Floor, Neich Tower, 128 Gloucester, Rd., Wanchai, Hongkong. bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement mengatur antara lain : Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA, saat ini hanya berlaku untuk skema AFTA, AKFTA, dan IJ-EPA,Nomor invoice yang tercantum pada SKA dimungkinkan berbeda dengan nomor invoice yang dilampirkan pada dokumen PIB. SKA tersebut tetap dapat diterima sebagai dasar pemberian preferensi tarif sepanjang dapat dibuktikan keterkaitan transaksi yang melibatkan pihak ketiga, baik yang berada dalam satu negara maupun negara yang berbeda. Untuk transaksi yang melibatkan pihak ketiga diluar negara eksportir, maka :untuk SKA Form D dan Form AK diberi tanda ( ) pada box “Third Country Invoicing” serta kolom 7 (dibawah deskripsi barang) tercantum keterangan mengenai nama dan negara dari pihak penerbit invoice,untuk SKA Form JIEPA pada kolom 8 tercantum keterangan “Third Country Invoicing” nama dan alamat dari pihak penerbit invoice.Ketentuan tersebut diatas saat ini hanya berlaku untuk skema CEPT-AFTA, AKFTA dan IJ-EPA, untuk skema ACFTA tidak berlaku.bahwa sesuai Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor : S-84/BC.2/2010 tanggal 24 Februari 2010, Hongkong merupakan special administrative region dari Republik Rakyat China (RRC), namun Hongkong menjalankan system ekonomi dan politik berbeda dari RRC. Hongkong secara individual menjadi anggota organisasi internasional yang terpisah dari RRC, diantaranya ADB, IMF, WCO, WTO, dan APEC. Hongkong juga terikat bersama RRC dalam perjanjian AC-FTA. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa fasilitas Third Country Invoicing hanya berlaku untuk skema CEPT-AFTA, AKFTA dan IJ-EPA, maka Majelis berpendapat transaksi Pemohon Banding dengan AA (Hongkong) Trading Company, Hongkong tidak dapat diberlakukan fasilitas Third Country Invoicing. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding yang menggugurkan Form E (fasilitas AC-FTA) karena invoice diterbitkan oleh negara ketiga (Hongkong) sudah benar. bahwa oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa penetapan Terbanding yang menetapkan kembali tarif Bea Masuk terhadap PIB nomor 058624 tanggal 22 Februari 2010 menjadi pos tarif : 2916.19.00.00 dengan Bea Masuk 5% (MFN) sudah benar, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan. |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding Pemohon Banding hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3826/KPU.01/2010 tanggal 25 Mei 2010, tentang Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-006337/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 2 Maret 2010. |

