Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44552/PP/M.XVIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44552/PP/M.XVIII/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp16.112.115,00;
Menurut Terbanding  :bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa Desember 2006 sebesar Rp16.112.115,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penerbit faktur pajak tersebut dikukuhkan yang menyatakan tidak ada ataupun belum dijawab;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, sesuai dengan sistem self assesment, Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual, pengkreditan pajak masukan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pajak yang berlaku;
Menurut Majelis:bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh :

Nama:     PT XXXNPWP  :     0X.XXX.XXX.X-XXX.000Alamat    :     YYYJenis Usaha   :     Perkebunan Kelapa SawitNomor sengketa  
:     16-062442-2006Pokok Sengketa:     Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak Desember 2006 sebesar Rp16.112.115,00;
bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut :

bahwa setelah mempelajari berkas Pemohon Banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp312.295.462,00 (dengan Pajak Keluaran sebesar Rp31.229.546,00) dan Pajak Masukan sebesar Rp3.025.265,00, sehingga dari koreksi Terbanding yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar sebesar Rp50.366.926,00 dapat dijelaskan dan dirinci sebagai berikut:
   
1.
Koreksi Pajak Keluaran yang tidak diajukan banding  Rp     31.229.546,002.
Koreksi Pajak Masukan yang tidak diajukan banding    Rp       3.025.265,003.
Koreksi Pajak Masukan yang diajukan banding  Rp     16.112.115,004.
JumlahRp     50.366.926,00 
bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas, maka yang menjadi sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp16.112.115,00;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 19 Maret 2012 Nomor 018/PSJ-Tx/III/12 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-858/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00079/207/06/331/10 tanggal 08 Oktober 2010 Masa Pajak Desember 2006;

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp16.112.115,00, yang terdiri dari 7(tujuh) faktur pajak yang diterbitkan 3 (tiga) faktur pajak CV BB, 3 (tiga) faktur pajak PT DD, dan 1 (satu) faktur pajak CV CC selaku lawan transaksi;

bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Pajak Masukan 3 (tiga) faktur pajak CV BB (NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000), 3 (tiga) faktur pajak PT DD (0X.X0X.0XX.X-X0X.000), 1 (satu) faktur pajak CV CC (NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000) dengan rincian sebagai berikut:

No
No FakturTanggal Faktur
PPN
(Rp)1
FEFTV-XXX-000000XX05-12-20061.765.250,002
FEFTV-XXX-000000XX05-12-20062.150.500,003
FEFTV-XXX-000000XX07-12-2006
960.000,004
FJCIT-XXX-0000X 
28-12-20068.640.000,005
DDLGQ-XXX-000XXXX
22-12-2006865.455,006
DDLGQ-XXX-000XXXX
20-12-2006865.455,007
DDLGQ-XXX-000XXXX
20-12-2006865.455,00Total

16.112.115,00       
bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari 3 (tiga) faktur pajak CV BB, 3 (tiga) faktur pajak PT DD, dan 1 (satu) faktur pajak CV CC tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai;

Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat CV BB, PT DD, CV CC terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa;bahwa hasil konfirmasi tidak dijawab tidak termasuk dalam Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual;bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur:
1.4.1.3.Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.2.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;             
bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya;

bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor FEFTV-XXX-00000XX tanggal 5 Desember 2006 Rp1.765.250,00 an CV BBFaktur Pajak Nomor FEFTV-XXX-00000XX tanggal 5 Desember 2006 Rp2.150.500,00 an. CV BBFaktur Pajak Nomor FEFTV-XXX-00000XX tanggal 7 Desember 2006 Rp960.000,00 an. CV BBRekening Koran Desember 2006 tanggal 15 Desember 2006 Rp19.064.700,00,00Copy Giro YI XX00XX Rp19.064.700,00 tanggal 14 Desember 2006Rekening Koran FF Januari 2007 tanggal 22 Januari 2007 masing masing sebesar Rp10.368.000,00 dan Rp23.225.400,00Bukti Bank Keluar Nomor BFF/00017/PS1/KEU/dn/0612 tanggal 14 Desember 2006 Rp.19.064.700,00Bukti Bank Keluar Nomor BFF /00010/PSI/KEU/dn/0728 tanggal 22 Januari 2007 Rp10.368.000,00Bukti Bank Keluar Nomor BFF/00011/PSI/KEU/dn/0729 tanggal 22 Januari 2007 Rp23.225.400,00Permohonan Pembayaran Nomor 0XA00X tanggal 12 Desember 2006Kwitansi atas cuci parit tanggal 5 Desember 2006Invoice Nomor 024/KIUNIII/2006 Rp19.064.700,00Jurnal memorial tanggal 31 Agustus 2006Surat permohonan pembayaran tanggal 31 Agustus 2006Berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor 0065/BAPP/PSJ/TRJNI-MBNII/2006 beserta lampiran denah dan foto tanggal 31 Agustus 2006Surat perjanjian pemborongan pekerjaan Nomor 0060/SPK/PSETRJ-VINI/2006 tanggal 29 Mei 2006Surat perjanjian pemborongan pekerjaan Nomor 0066/SPK/PSJNI/2006Faktur Pajak Nomor FJCIT-XXX-0000X tanggal 28 Desember 2006 Rp8.640.000,00 an CV AARekening Koran Januari 2007Bukti Bank Keluar Nomor BKK-FF063 tanggal 18 Januari 2007Kwitansi atas pembangunan jembatan kayu tanggal 28 Desember 2006Invoice dan CV AA Nomor 05/PSJN/2006 Rp93.312.000,00Jurnal memorial tanggal 31 November 2006Permohonan Pembayaran Tanggal 27 Nov 2006Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 0077/13APP/PSJ/TRJN-GM/X1/2006 tanggal 27 November 2006SPK Nomor 33/SPK/PSJN/.2006 tanggal 26 September 2006Faktur Pajak Nomor DDLGQ-122-0003669 tanggal 22 Desember 2006 Rp865.455,00 an. PT DDFaktur Pajak Nomor DDLGQ-XXX-000XXXX tanggal 20 Desember 2006 Rp865.455,00 an. PT DDFaktur Pajak Nomor DDLGQ-XXX-000XXXX tanggal 20 Desember 2006 Rp865.455,00 an. PT DDRekening Koran FF Januari 2007 tanggal 22 Januari 2007 sebesar Rp28.560.008,00 merupakan pembayaran untuk DPP : Rp25.963.650,00 + PPN Rp2.596.365,00 (Pembayaran 3 faktur pajak DPP+PPN)Bukti Bank Keluar Nomor 0012/BFFNIU01/2007 tanggal 22 Januari 2007 Rp28.560.008,00Invoice dari PT DD Nomor XXXX tanggal 20 Desember 2006 sebesar Rp9.520.002,00Surat jalan dari PT DD Nomor XXXX tanggal 20 Desember 2006Invoice dan PT DD Nomor XXXX tanggal 22 Desember 2006 sebesar Rp9.520.002,00Surat jalan dan PT DD Nomor XXXX tanggal 22 Desember 2006Invoice dan PT DD Nomor XXXX tanggal 20 Desember 2006 sebesar Rp9.520.002,00Surat jalan dan PT DD Nomor XXXX tanggal 20 Desember 2006bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
Koreksi atas Faktur Pajak Masukan CV BB:bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa CV BB untuk melakukan pekerjaan cuci parit collection dan pringgan dan pekerjaan jembatan 3 unit sebagaimana SPKNomor 00060/SPK/PSJ/TRJ-VI.2006 tanggal29 Mei 2006 dan SPK 066/SPK/PSJ/VI/2006;Koreksi atas Faktur Pajak Masukan CV AA :bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa CV AA untuk pembuatau jembatan kayu SPK Nomor 33/SPK/PSJ/V/.2006 tanggal 26 September 2006;Koreksi Faktur Pajak Masukan dari PT DD:bahwa Pemohon Banding membeli 1020 liter kleen up yang digunakan sebagai pembersih;bahwa terhadap semua koreksi Terbanding faktanya Pemohon Banding SUDAH memberikan voucher lengkap dengan invoice, rekening koran, dan lain-lain baik pada tingkat pemeriksaan maupun keberatan dengan bukti tanda terima dokumen :

Tingkat Pemeriksaan :

Surat Pengantar Nomor: 004/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 4 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 005/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 4 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 008/PSJJBI/ TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor 009/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 006/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 007/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor: 011/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor: 010/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor: 016/PSJJBI/TAX/ely/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor: 012/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 30 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor: 017/PSJJBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Surat Pengantar Nomor: 017/PSJJBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010;

Tingkat Keberatan :

Tanda Terima Nomor 009/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 010/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 008/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 3 Agustus 2011; Tanda Terima Nomor 002/PSJ-III/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; Tanda Terima Nomor 003/PSJIII/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; Tanda Terima Nomor 001/PSJIII/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; TandaTerima Dokumen yang dipinjamkan dalam rangka restitusi PPN dikirim melalui GG tanggal 19 Okt 2011;

bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding memperlihatkan kepada Terbanding semua bukti peminjaman dokumen, tanda terima dokumen pada tingkat pemeriksaan dan keberatan;

bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada saat uji bukti maka Pemohon Banding berkesimpulan :
Bahwa faktur pajak yang diterima oleh Pemohon Banding dari lawan transaksi merupakan bukti pemungutan pajak yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985;Berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan maka jelas dan nyata nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran transaksi berupa arus kas dan arus barang yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi yang PPN Masukannya dikoreksi oleh Terbanding;Bahwa terhadap Pemohon Banding tidak dapat dilakukan ketentuan tanggung renteng karena Pemohon Banding selaku pembeli dapat menunjukkan bukti pajak telah dibayar sebagaimana ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Berdasarkan bukti dan fakta hukum maka koreksi Terbanding harus batal demi hukum karena terhadap objek yang sama dikenakan dua kali PPN dan sebagai fakta hukum bahwa tidak ada hak Negara untuk memungut PPN lagi terhadap transaksi Pemohon Banding yang PPN Masukannya dikoreksi Terbanding dan selanjutnya tidak ada kerugian Negara;bahwa Terbanding telah meneliti data yang ditunjukkan Pemohon Banding dan Terbanding berpendapat sebagai berikut:
Menurut pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi, koreksi tersebut karena hasil konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penerbit faktur pajak tersebut dikukuhkan yang menyatakan tidak ada ataupun belum dijawab, namun berdasarkan hasil pengujian arus barang atau uang tidak diperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak tersebut;Nilai sengketa faktur pajak masukan semula adalah Rp19.137.380,00 Pemohon Banding dalam surat bantahan menyatakan SETUJU terhadap koreksi sebesar Rp3.025.265,00, sehingga nilai sengketa yang masih harus dibuktikan adalah sebesar Rp16.112.115,00;Koreksi Faktur Pajak Masukan dari CV. BB:Pada saat proses keberatan peneliti telah melakukan konfirmasi ulang atas faktur pajak tersebut dengan Surat Nomor S-1874/2011 dan dijawab dengan Surat Nomor SP-894/2011 dengan jawaban “tidak ada”. Oleh karena itu peneliti melakukan pengujian arus barang dan arus uang untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak tersebut;Pengujian arus barang oleh peneliti tidak dapat dilakukan karena bukti pendukungnya kurang memadai. Pemohon Banding hanya menyerahkan faktur pajak dan invoice, tanpa ada DO/SPB/SPK dan BAPB/BAPP. Sedangkan pengujian arus uang juga tidak dapat dilakukan karena Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa faktur pajak, bukti kas/bank keluar dan kuitansi, tanpa bilyet giro dan rekening koran. Oleh sebab itu peneliti tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak masukan dari CV BB (sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Penelitian Keberatan);Pada saat uji bukti, Pemohon Banding memperlihatkan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa uji arus uang maupun arus barang dapat dilakukan untuk membuktikan transaksi tersebut. Namun demikian bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari CV BB tersebut tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga uji arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai;Koreksi Faktur Pajak Masukan dari CV. AA:Pada saat proses keberatan peneliti telah melakukan konfirmasi ulang atas faktur pajak tersebut dan belum mendapat jawaban. Oleh karena itu peneliti melakukan pengujian arus barang dan arus uang untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak tersebut;Pengujian arus barang oleh peneliti tidak dapat dilakukan karena bukti pendukungnya kurang memadai. Pemohon Banding hanya menyerahkan faktur pajak dan invoice, tanpa ada DO/SPB/SPK dan BAPB/BAPP. Sedangkan pengujian arus uang juga tidak dapat dilakukan karena Pemohon Banding hanya menyerahkan bukti pendukung berupa faktur pajak, tanpa bukti kas/bank keluar, bilyet giro, rekening koran dan kuitansi. Oleh sebab itu peneliti tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak masukan dari CV AA (sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Penelitian Keberatan);Pada saat uji bukti, Pemohon Banding memperlihatkan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa uji arus uang maupun arus barang dapat dilakukan untuk membuktikan transaksi tersebut. Namun demikian bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari CV AA tersebut tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga uji arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai;Koreksi Faktur Pajak Masukan dari PT DD:Pada saat proses keberatan peneliti telah melakukan konfirmasi ulang atas faktur pajak tersebut dengan Surat Nomor S-860/2011 dan dijawab dengan Surat Nomor SP-1096/2011 dengan jawaban “ada”. Namun demikian, menimbang Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan SE-06/PJ.7/2006, untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak tersebut peneliti melakukan pengujian arus barang dan arus uang;Pengujian arus barang oleh peneliti tidak dapat dilakukan karena bukti pendukungnya kurang memadai. Pemohon Banding hanya menyerahkan faktur pajak dan invoice, tanpa ada DO/SPB/SPK dan BAPB/BAPP. Sedangkan pengujian arus uang juga tidak dapat dilakukan karena Pemohon Banding hanya menyerahkan bukti pendukung berupa faktur pajak, tanpa bukti kas/bank keluar, bilyet giro, rekening koran dan kuitansi. Oleh sebab itu peneliti tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak masukan dari PT DD (sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Penelitian Keberatan);Pada saat uji bukti, Pemohon Banding memperlihatkan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa uji arus uang maupun arus barang dapat dilakukan untuk membuktikan transaksi tersebut. Namun demikian bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT DD tersebut tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga uji arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai;Dengan demikian Terbanding tetap tidak memperoleh keyakinan bahwa pajak masukan tersebut telah dibayarkan ke kas negara oleh lawan transaksi Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak berhak untuk mengkreditkan pajak masukan tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu koreksi harus dipertahankan;bahwa penelitian yang dilakukan oleh Majelis terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dapat disampaikan sebagaimana berikut :

bahwa persyaratan umum pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
Memenuhi persyaratan formal, yaitu : berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;Memenuhi persyaratan material apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak jelas dan sesuai dengan kejadian transaksi yang sebenarnya dari BKP atau JKP yang diperjualbelikan;bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, Majelis berpendapat bahwa faktur-faktur pajak yang diterbitkan oleh CV BB (NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000), PT DD (0X.X0X.0XX.X-X0X.000), CV CC (NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000) telah memenuhi persyaratan formal dan material karena telah didukung dengan dokumen arus uang dan arus barang, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis telah bersepakat dalam rapat permusyawaratan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp16.112.115,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang  :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-858/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2006 Nomor 00079/207/06/331/10 tanggal 08 Oktober 2010, atas nama : PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Penyerahan yang Terutang PPN ………………………..Rp       1.099.593.837,00Penyerahan yang Tidak Terutang PPN …………………Rp.                           0,00Jumlah Penyerahan ………………………………………  Rp.      1.099.593.837,00Pajak Keluaran …………………………………………… Rp.         109.959.384,00Kredit PPN …………………………………………………   Rp.      1.750.261.405,00PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ……………………..
Rp.    (1.640.302.021,00)Dikompensasikan ke Masa Berikutnya …………………
Rp.      1.674.556.832,00PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ……………………..Rp            34.254.811,00Sanksi administrasi :
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP …………………………….  
Rp.           34.254.811,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar ………………… 
Rp.           68.509.622,00