Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44560/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44560/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Cukai
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-270/KPU.01/2011 tanggal 21 September 2011;
Menurut Terbanding  :bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-270/KPU.01/2011 tanggal 21 September 2011;
Menurut Pemohon  :bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-270/KPU.01/2011 tanggal 21 September 2011;
Menurut Majelis   :bahwa Surat Banding Nomor: BBS/BC181111/01 tanggal 18 November 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: BBS/BC181111/01 tanggal 18 November 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: BBS/BC181111/01 tanggal 18 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-270/KPU.01/2011 tanggal 21 September 2011;

bahwa Surat Banding Nomor: BBS/BC181111/01 tanggal 18 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 18 November 2011 (diantar), sedangkan SPKTNP diterbitkan pada tanggal 21 September 2011, apabila dihitung sejak tanggal SPKTNP 21 September 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 18 November 2011 adalah 59 (lima puluh sembilan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: BBS/BC181111/01 tanggal 18 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: BBS/BC181111/01 tanggal 18 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya SPKTNP Nomor: SPKTNP-270/KPU.01/2011 tanggal 21 September 2011 yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 25 Oktober 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: BBS/BC181111/01 tanggal 18 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 436.894.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 218.447.000,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp 436.894.000,00 tanggal 24 Oktober 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: BBS/BC181111/01 tanggal 18 November 2011, dan berdasarkan Akta Nomor: 42 tanggal 08 Agustus 2006 yang dibuat oleh Sdr. AA, S.H. Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: BBS/BC181111/01 tanggal 18 November 2011 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;
Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan SPKTNPbahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-270/KPU.01/2011 tanggal 21 September 2011 merupakan koreksi berdasarkan Nota Dinas PFPD Nomor: ND-1003/KPU.01/PFPD/2011 tanggal 20 September 2011 sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 436.894.000,00;

bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-270/KPU.01/2011 diterbitkan pada tanggal 21 September 2011, sehingga apabila dihitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 260093 tanggal 13 Juli 2011 sampai dengan tanggal diterbitkannya SPKTNP adalah 71 (tujuh puluh satu) hari;

bahwa Pasal 17 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 antara lain menyebutkan bahwa:

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:
melunasi bea masuk yang kurang bayar; atau
mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.
(3)     ….

bahwa Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal 04 September 2009 antara lain menyebutkan bahwa:

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor;
….

(4)Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).    
bahwa Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal 04 September 2009 antara lain menyebutkan bahwa:

Pasal 2 Ayat (1):
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor.

Pasal 5 Ayat (1):
Penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Black Annealed Iron Wire yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 260093 tanggal 13 Juli 2011 dengan pos tarif 7227.10.00.00 dan pembebanan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA);

bahwa atas importasi barang dengan PIB Nomor: 260093 tanggal 13 Juli 2011, Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-270/KPU.01/2011 tanggal 21 September 2011 dan menetapkan klasifikasi barang ke dalam pos tarif 7217.10.10.00 dan dikenakan BMTP sebesar Rp 7.767/Kg sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011;

bahwa sampai dengan diterbitkannya SPKTNP Nomor: SPKTNP-270/KPU.01/2011 pada tanggal 21 September 2011, barang impor dengan PIB Nomor: 260093 tanggal 13 Juli 2011 masih berada di TPS dan belum mendapat penetapan dari Pejabat Bea dan Cukai sesuai Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 400318/KPU.01/2011 diterbitkan pada tanggal 25 Oktober 2011;

bahwa dalam penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas PIB Nomor: 260093 tanggal 13 Juli 2011, dalam pemenuhan Pasal 16 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Terbanding seharusnya menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sesuai Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal 04 September 2009 dalam jangka waktu waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-270/KPU.01/2011 pada tanggal 21 September 2011, 71 (tujuh puluh satu) hari sejak tanggal PIB, berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, sedangkan sampai tanggal tersebut terhadap PIB yang bersangkutan tidak terdapat penetapan sebagaimana dimaksud Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-270/KPU.01/2011 pada tanggal 21 September 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena SPKTNP Nomor: SPKTNP-270/KPU.01/2011 pada tanggal 21 September 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, maka penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-270/KPU.01/2011 pada tanggal 21 September 2011 batal demi hukum;
Mengingat   :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan:Menyatakan Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-270/KPU.01/2011 tanggal 21 September 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;