Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46945/PP/M.XIII/99/2013

  Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46945/PP/M.XIII/99/2013

Jenis Pajak  :Gugatan
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Tergugat Nomor S-3357/WPJ.04/KP.0206/2012 tanggal 21 September 2012 Perihal Tanggapan Atas Permintaan Imbalan Bunga;
Menurut Tergugat  :bahwa Penggugat mengajukan surat permohonan pembayaran atas sisa imbalan bunga yang belum dibayarkan sebesar Rp 5.069.248.097,00 dengan surat Nomor 520/IX/MH/API/2012 tanggal 05 September 2012 yang diterima Tergugat (KPP PMA Satu) tanggal 12 September 2012;
Menurut Penggugat  :bahwa jumlah kelebihan pembayaran dalam SPTLB yang disampaikan tanggal 7 Januari 2009 sebesar Rp 10.932.963.235,00 telah dinikmati oleh Negara dan Negara terlambat mengembalikan kepada Penggugat. bahwa SKPKB yang diterbitkan oleh Tergugat belum incrah karena masih ada putusan Pengadilan pajak, sehingga dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan terjadi lebih bayar sebesar Rp 10.560.933.535,00 maka seharusnya Penggugat menerima imbalan bunga dari kelebihan pembayaran pajak tersebut sebesar Rp 5.069.248.097,00 ( 2% x 24 x 10.560.933.535).

bahwa menjawab pertanyaan Majelis apakah penggunaan Pasal 11 UU KUP oleh Penggugat sudah tepat, Penggugat menyatakan tepat karena sejak awal yang diterbitkan oleh Tergugat seharusnya SKPLB;
Menurut Majelis :bahwa yang menjadi dasar diajukannya gugatan Penggugat adalah pemberian imbalan bunga yang menurut Penggugat masih kurang diberikan dari yang seharusnya karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 37529/PP/M.XIII/15/2012 yang diucapkan tanggal 03 April 2012, mengenai dikabulkannya sebagian banding Penggugat;

bahwa Tergugat berpendapat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 A ayat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana pengajuan permohonan banding Penggugat diterima sebagian atau seluruhnya, dan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya putusan banding;

bahwa dalam sengketa ini Tergugat telah mengembalikan pokok pajak dan memberikan imbalan bunga 2% sebulan yang dihitung sejak tanggal 1 Februari 2010 (saat pembayaran SKP dengan SSP) sampai dengan 03 April 2012 dengan perhitungan jangka waktu 24 bulan meskipun jangka waktu telah mencapai 26 bulan;

bahwa perhitungan imbalan bunga akibat Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37529/PP/M.XIII/15/2012 adalah sebagai berikut :


Jenis SK/Surat

Nomor
Ketetapan
TanggalJumlah
Rp
PembayaranPenerbitan SK SuratTanggalX

X
SKPKB



04 Januari 20103.458.328.084

01-02-7010

00048/206/07/052/10SK KeberatanKEP-1577/WPJ.07/201030 Desember
2010
952.365.388

SPMKP052-0058-201121-01-20112.505.462.695
X
SK. Banding   Put.37529/PP/M.XIII/201203 Apri1 2012(10.560.933.535)







Perhitungan Bunga :

1. Prosentase Bunga  :
2% per bulan2. Masa Bunga:
Mulai 01-02-2010 s.d 03-04-2012 (24 bulan, maksimal 24 bulan)3. Dasar Perhitungan Bunga:
Rp 952.865.388,004. Bunga yang dapat diperhitungkan:
2% x 24 bulan x
Rp 952.865.388,00
Rp 457.375.386,245. Utang Pajak yang dapat diperhitungkan:
Rp                        -6. Bunga yang dapat dibayarkan:
Rp 457.375.386,24
bahwa Penggugat berpendapat Imbalan bunga yang diberikan sesuai dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00076/IB.PPH/WPJ.07/KP.0203/2012 tanggal 25 Mei 2012 harusnya mempertimbangkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) jo. Pasal 17B Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 atas permohonan lebih bayar yang Penggugat ajukan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang disesuaikan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37529/PP/M.XIII/15/2012 yang menyatakan Penggugat lebih bayar sebesar Rp 10.560.933.535,00;

bahwa menurut Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan memperhatikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37529/PP/M.XIII/15/2012 yang memutus kelebihan pembayaran pajak sebesar lebih bayar Rp 10.560.933.535,00 maka telah terjadi kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sejumlah Rp 10.560.933.535,00, karena pada saat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00048/206/07/052/10 tanggal 4 Januari 2010 seharusnya pihak KPP PMA Satu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebesar Rp 10.560.933.535,00 bukan kurang bayar sebesar Rp 3.458.328.084,00, sehingga jumlah keseluruhan bunga yang seharusnya diberikan kepada Penggugat adalah sebesar Rp 5.069.248.097,00 (2% x 24 bulan x Rp 10.560.933.535,00);

bahwa dari penelitian terhadap SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007 Penggugat yang dikutip Tergugat pada lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00048/206/07/052/10 tanggal 4 Januari 2010 diketahui Penggugat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 10.932.963.235,00 yang kemudian telah ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37529/PP/M.XIII/15/2012 menjadi lebih bayar sebesar Rp 10.560.933.535,00;

bahwa atas hal ini, Penggugat memohon dalam gugatannya agar atas kelebihan bayar yang telah ditetapkan Pengadilan Pajak sebesar Rp 10.560.933.535,00 tersebut diberikan pengembaliannya dengan ditambahan imbalan bunga sebesar sebesar Rp 5.069.248.097,00;

bahwa menurut Penggugat, Tergugat terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayar (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa Pasal 11 ayat (2) dan ayar (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, mengatur sebagai berikut :
(1)…. dst.(2)Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C.(3)Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pebayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan.(4)… dst.           
bahwa menurut Majelis ketentuan tersebut di atas adalah mengatur untuk kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C, dan telah diajukan permohonan pengembalian oleh Penggugat atau Wajib Pajak dengan surat tapi terlambat dikembalikannya oleh Tergugat melebihi jangka waktu 1 bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak karena adanya penerbitan ketetapan pajak dimaksud;

bahwa disamping itu ketentuan tersebut mengatur mengenai jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak hasil pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sedangkan permohonan yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah imbalan bunga yang berhubungan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, sehingga tidak relevan apabila digunakan sebagai dasar untuk meminta imbalan bunga karena adanya hasil putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat tidak ada kewajiban bagi Tergugat untuk memberikan tambahan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Pajak sebesar Rp 5.069.248.097,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Tergugat Nomor S-3357/WPJ.04/KP.0206/2012 tanggal 21 September 2012 sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menimbang   :bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3357/WPJ.04/KP.0206/2012 tanggal 21 September 2012 Perihal Tanggapan Atas Permintaan Imbalan Bunga, atas nama : PT XXX.