Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48475/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1, 2, dan 3 PIB Pos Tarif 3921.90.9000 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Textile Coating PVC: FL 380 GSM … dst), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 443793 tanggal 02 November 2012 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%,; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa penelitian terhadap Form E Nomor: E123307319220051 tanggal 19 Oktober 2012 dan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari AA didapatkan Stempel pada Form E tidak terbaca sehingga tidak bisa dibandingkan dengan stempel yang ada pada specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari AA (Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China). Sehingga atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Form E Nomor: E123307319220051 tanggal 19 Oktober 2012 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-217/KPU.01/2013 tanggal 10 Januari 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang Textile Coating PVC: FL 380 GSM … dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 443793 tanggal 02 November 2012 Pos Tarif 3921.90.9000 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 10%; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E123307319220051 tanggal 19 Oktober 2012 dan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari AA didapatkan Stempel pada Form E tidak terbaca sehingga tidak bisa dibandingkan dengan stempel yang ada pada specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari AA (Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China). Sehingga atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN (10%); bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barang Textile Coating PVC: FL 380 GSM … dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 443793 tanggal 02 November 2012 Pos Tarif 3921.90.9000, sesuai Form E Nomor: E123307319220051 tanggal 19 Oktober 2012 dengan Bea Masuk 0 %, dari AA of The Peoples Republic of China; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa: P.1.Certificate Of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E123307319220051 tanggal 19 Oktober 2012;P.2.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022295/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2012 tanggal 13 November 2012;P.3.Surat setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp32.717.000,00 (Keputusan);P.4.Commercial Invoice Nomor: GLP120629-3 tanggal 17 Oktober 2012 sebesar USD30,236.17;P.5.Packing List untuk Invoice Nomor: GLPXX0XXX-X tanggal 17 Oktober 2012;P.6.Purchase Order Nomor: 029/PO-RGM/VI/12 tanggal 29 Juni 2012;P.7.Proforma Invoice Nomor: GLPXX0XXX-X tanggal 29 Juni 2012;P.8.Proforma Invoice Nomor: GLPXX0XXX-X tanggal 17 Oktober 2012 sebesar USD30,236.17;P.9.Bill of Lading Nomor: EGLV142201090025 tanggal 19 Oktober 2012;P.10.Certificate of Origin – ACFTA (Form E) Nomor: E123307319220051 tanggal 10 Oktober 2012;P.11.Aplikasi Transfer Bank BB nomor tidak jelas tanggal 23 Oktober 2012 sebesar USD68,205.39;P.12.Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-218/PP/IKH/2013 tanggal 25 Maret 2013;P.13.PIB Nomor: 443793 tanggal 02 November 2012;P.14.Surat AA of The Peoples Republic of China Nomor: 33000012253 perihal Verification of Form E Nomor: E123307319220051;P.15.Surat Head of Customs Office of Tanjung Priok Nomor: S-2398/KPU.01/2012 tanggal 20 November 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa: T.1.Lembar Penelitan dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal Desember 2012;T.2.Certificate Of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E123307319220051 tanggal 19 Oktober 2012;T.3.Surat Head of Customs Office of Tanjung Priok Nomor: S-2398/KPU.01/2012 tanggal 20 November 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin;T.4.Surat AA of The Peoples Republic of China Nomor: XX0000XXXXX perihal Verification of Form E Nomor: E123307319220051; bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E123307319220051 tanggal 19 Oktober 2012 diragukan keabsahannya, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa PIB Nomor: 443793 tanggal 02 November 2012, Form E Nomor: E123307319220051 tanggal 19 Oktober 2012; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari AA didapatkan Stempel pada Form E Nomor: E123307319220051 tanggal 19 Oktober 2012 tidak terbaca sehingga tidak bisa dibandingkan dengan stempel yang ada pada specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari AA (Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China) bahwa AA of The People Republic of China dengan surat Nomor: 33000012253 telah mengirimkan hasil konfirmasi atas surat Terbanding Nomor: S2398/KPU.01/2012 tanggal 20 November 2012, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E123307319220051 tanggal 19 Oktober 2012 tersebut adalah sah dan benar; bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China; bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dinyatakan “Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan Negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”; bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dinyatakan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut: a)hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b)dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;c)importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor;d)Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importer kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor”; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Textile Coating PVC: FL 380 GSM … dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 443793 tanggal 02 November 2012 Pos Tarif 3921.90.9000, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor Textile Coating PVC: FL 380 GSM … dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 443793 tanggal 02 November 2012 Pos Tarif 3921.90.9000, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian, tarif Bea Masuk atas barang impor Textile Coating PVC: FL 380 GSM … dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) adalah sebesar 0% (AC-FTA) sesuai PIB Nomor: 443793 tanggal 02 November 2012; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-217/KPU.01/2013 tanggal 10 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT Royal Graphics Media Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022295/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 13 November 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor Textile Coating PVC: FL 380 GSM … dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.9000 adalah sebesar 0% (AC-FTA) sesuai PIB Nomor: 443793 tanggal 02 November 2012, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; |

